- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 4481
Jakarta - Memasuki tahun pemilu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan lembaga penyiaran untuk ikut berpartisipasi dalam sosialisasi pemilu kepada publik agar dapat membantu masyarakat dalam menyalurkan aspirasi politik di tahun 2024. Selain itu, KPI juga minta agar internalisasi nilai-nilai Pancasila dapat masuk dalam program siaran di Trans 7. Hal ini disampaikan Aliyah, anggota KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran dalam Evaluasi Tahunan 2022 untuk Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Televisi Berjaringan PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (Trans 7), di kantor KPI Pusat (15/5).
Aliyah juga mengingatkan Trans 7 untuk ambil bagian dalam penguatan affirmative action 30% bagi keterwakilan perempuan di parlemen. Dukungan lembaga penyiaran atas keterlibatan perempuan dalam Pemilu 2024 mendatang diharapkan dapat menghadirkan media yang lebih ramah terhadap perempuan dan anak. “Kita tahu, perempuan banyak yang tidak memiliki amunisi cukup atau setara dengan kandidat lain dalam Pemilu mendatang,” ujar Aliyah. Sudah selayaknya media memberi ruang-ruang yang cukup agar politisi perempuan lebih sering tampil di televisi agar masyarakat pemilih berkesempatan mengenal lebih jauh calon-calon wakil rakyatnya. Catatan lain yang disampaikan Aliyah pada Trans 7 tentang siaran quick count usai pemungutan suara yang harus disesuaikan dengan aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu.
Menurut Aliyah, dua hal tadi harus menjadi perhatian serius dari pengelola televisi secara keseluruhan, agar tidak terjadi lagi kondisi di pemilu lalu lantaran kesimpangsiuran informasi di televisi dan berdampak pada terbelahnya masyarakat.
Adapun catatan atas kinerja penyelenggaran penyiaran yang dilakukan Trans 7 sepanjang 2022, dinilai KPI banyak perbaikan dan peningkatan kualitas. “Ini artinya, catatan KPI pada evaluasi tahunan tahun lalu diperhatikan dan dijalankan,” ujar Aliyah.
Pada kesempatan tersebut, anggota KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso mengungkap, di tahun 2022 Trans 7 hanya mendapat satu buah sanksi. Adapun untuk apresiasi KPI, Trans 7 mendapat 7 penghargaan dan 10 nominasi. Namun, ujar Tulus, sanksi yang dijatuhkan berdasarkan pelanggaran terhadap penggolongan program siaran, perlindungan anak dan penghormatan terhadap privasi.
Sejalan dengan catatan sanksi tersebut, KPI juga memaparkan Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) yang masih belum mencapai nilai berkualitas untuk program siaran infotainment dan sinetron. Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Amin Shabana menyampaikan, masalah paling menonjol atas dua program tersebut adalah pelanggaran terhadap hak privasi individu, khususnya kehidupan selebritas. Amin berharap lembaga penyiaran dapat bersungguh-sungguh melakukan perbaikan, termasuk juga dalam hal perlindungan anak. “Para akademisi menilai, urusan sexual preference dari setiap individu, bukanlah urusan KPI. Tapi ketika pembawa acara dan juga bintang tamu menunjukkan sikap yang ditengarai sebagai bentuk promosi atas LGBT, tentu harus dikoreksi,” ujarnya. Masukan ini harap disampaikan pada para pembawa acara dan juga bintang tamu, agar dapat dikurangi. “Bagaimana pun juga kita punya tanggung jawab pada anak-anak untuk diberi perlindungan,” tambah Amin.
Pada momen evaluasi tahunan ini, diungkap juga kinerja Trans 7 atas program siaran lokal yang merupakan implementasi dari Sistem Stasiun Jaringan (SSJ). Menurut M Hasrul Hasan selaku Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPI Pusat, durasi program siaran lokal dari Trans 7 masih di bawah ketentuan. Kepada jajaran pimpinan Trans 7 juga, Hasrul mengungkap kinerja program siaran lokal Trans 7 sepanjang tahun 2022.
Catatan KPI Pusat terkait program siaran lokal ini ditanggapi langsung oleh jajaran pimpinan Trans 7. Latief Harnoko, selaku salah satu direktur Trans 7 menyampaikan, pihaknya meminta KPI membuat aturan yang memungkinkan adanya waktu bersama untuk program siaran lokal yang juga diikuti oleh seluruh stasiun televisi berjaringan. Menurutnya, aturan ini dibuat, akan memudahkan bagi Trans 7 untuk menyiarkan program tersebut di jam-jam produktif yang tentunya memiliki kebermanfaatan lebih untuk publik.
Ketua KPI Pusat Ubaidillah yang turut hadir dalam acara tersebut mengungkap, dalam evaluasi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran televisi berjaringan di tahun 2016, Chairul Tanjung selaku direktur utama PT Trans Media menyampaikan komitmen untuk menyiarkan program siaran lokal di waktu siar utama, prime time. Komitmen ini, menurut Ubaidillah, sangat baik untuk menjadikan program siaran lokal sebagai program utama di setiap stasiun anak jaringan. (Foto: KPI Pusat/ Agung R)