Jakarta - Penyataan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bahwa pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tidak ditampilkan sebagai pengisi acara di televisi dan radio, bukanlah hanya kebijakan yang didasari pada regulasi. Hal tersebut merupakan akumulasi dan agregasi suara publik yang disampaikan oleh KPI pada momentum terjadinya peristiwa KDRT yang menimpa seorang selebritas yang hingga saat ini masih dalam proses penegakan hukum. Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Hardly Stefano Pariela menegaskan hal tersebut dalam diskusi secara daring melalui kanal TV Desa, (11/10).
Menurut Hardly, pernyataan yang disampaikan pada momentum yang tepat akan bergaung dan tentunya mengalami amplifikasi. Sebagai lembaga negara yang menjadi perwakilan publik, KPI juga berkepentingan untuk menyuarakan aspirasi masyarakat terkait eksistensi para pelaku KDRT di televisi dan radio. “Sehingga dalam hal ini pernyataan KPI tentang pelaku KDRT tersebut, diharapkan dapat memantik kesadaran dan kepedulian publik terhadap permasalah KDRT,” ujarnya.
Sebelumnya, KPI telah meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku KDRT sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran, baik di televisi dan radio. Hal ini dikarenakan, kemunculan para figur publik yang terindikasi sebagai pelaku KDRT, di lembaga penyiaran, akan memberi dampak negatif terhadap usaha penghapusan KDRT di Indonesia. Padahal, selayaknya para figur publik harus memberi contoh positif pada pemirsa, baik melalui apa yang nampak di layar kaca maupun contoh dalam kehidupan sehari-hari yang bersangkutan.
Diskursus KDRT di ruang publik ini, menurut Hardly, juga harus dikaitkan pada tiga hal, yakni KDRT bukanlah permasalahan domestik belaka. Selanjutnya, sekalipun KDRT terjadi di ruang privat, tapi tetap merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. “Sehingga korban harus berani melapor melalui mekanisme penegakan hukum,” tambahnya. Yang terakhir, tambah Hardly, publik harus ikut memberi dukungan, bahkan perlindungan pada korban KDRT. Minimal dengan tidak memberikan permakluman terhadap perilaku kekerasan atau pun pelaku KDRT.
Yang juga harus dipahami oleh publik adalah negara sudah memberikan perlindungan bagi para korban KDRT melalui Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Termasuk adanya sanksi pidana bagi para pelaku KDRT paling lama 12 tahun penjara. Hardly berharap, kasus ini dapat membuka mata seluruh lapisan masyarakat, termasuk yang tinggal di desa-desa, bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun di rumah tangga tidak dapat dibenarkan. “Dan lingkungan masyarakat pun harus siap memberikan perlindungan yang dibutuhkan bagi setiap korban KDRT,” pungkasnya. (Ilustrasi: AL)
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan mengumumkan para pemenang Anugerah KPI 2022 dalam acara puncak Anugerah KPI tahun 2022 pada Sabtu, 15 Oktober 2022, mendatang. Pengumuman pemenang akan disiarkan oleh Kompas TV dan Live Streaming Youtube Media Center KPI Pusat mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai. Berikut ini nomine kategori yang diperlombakan dalam Anugerah KPI 2022:
1. Kategori Program Anak
a. Ayo ke Museum: Damainya Kampung di Museum Lampung - TVRI
b. Bintang Kecil: Tentang Arti Persahabatan - JPM TV
c. Catatan Si Bocil - Net.
d. Ibu Pintar Eps. Cimory Dairy Land - Trans TV
e. Si Otan Eps. Milestone Tanjung Puting - Trans 7
2. Kategori Program Animasi
a. Adit Sopo Jarwo - RTV
b. Bima - RCTI
c. Si Entong - MNC TV
d. Petualangan Si Unyil - Trans 7
e. Si AA – ANTV
3. Kategori Wisata Budaya Televisi
a. Indonesia Authentic Places: Labuhan Bajo - MNC TV
b. Jejak Petualang: Pesona Tanah Panji Sakti - Trans 7
c. Jelajah Perairan Laut Sewu - Metro TV
d. Jelajah Negeri Pulau Weh Aceh - TVRI
e. Wajah Indonesia – Inews
4. Kategori Program Konten Lokal Televisi Berjaringan
a. Jelajah NTT Episode Pegiat Literasi - Indosiar
b. Kabar Sumatera Episode Wisata Olahraga - TV One
c. People of The Year - Mia Krisna Pratiwi - RTV
d. Pesona Kepulauan Maluku - NET.
e. Salingka Bumi Minang – SCTV
5. Kategori Talkshow Non Berita
a. FYP (For You Pagi) Spesial Kemerdekaan - Trans 7
b. Halo Dokter Episode Pengabdian untuk Indonesia - TVRI
c. Kick Andy Episode Jingga di antara Hitam dan Putih - METRO TV
d. Perempuan Bicara Episode Tragedi Vanesa, Demi Konten, Menjemput Maut? – TV ONE
e. Tonight Show - NET.
6. Kategori Talkshow Berita
a. Catatan Demokrasi – TV One
b. Forum Fristian: Membedah Peta Politik - TVRI
c. Point Of View: Susi Pudjiastuti - SCTV
d. Rosi: Skenario Sambo dan Diamnya Sang Istri - Kompas TV
e. Selamat Pagi Indonesia: Ganti Nama Jalan, Ganti KTP - Metro TV
7. Kategori Wisata Budaya Radio
a. Aturan Ziarah di Kampung Dukuh - RRI Bandung
b. Keindahan 4 Penjuru Mata Angin di Desa Adat Bubohu - RRI Gorontalo
c. Mutiara yang Diwarisi - RRI Bukittinggi
d. Tradisi Omed-Omed di Banjar Kaja Sesetan - RRI Denpasar
e. Wisata Rumah Si Pitung - RRI Jakpro 3
8. Kategori Iklan Layanan Masyarakat (ILM) Radio
a. Ajarkan Anak Nilai-Nilai Pancasila - RRI Ambon
b. Bangkit Tanpa Narkoba - RRI Sibolga
c. Jauhi Radikalisme – RRI Kediri
d. Stop Perburuan Satwa Endemik – RRI Jayapura
e. Papa Jangan Pukul Aku – RRI Jambi
9. Kategori Berita/Jurnalistik
a. Delik: Dibegal Soceng Rekening Kering - RCTI
b. Fakta: Duka di Kaki Semeru - TV One
c. Inews Files: Miras Oplosan - iNews
d. Metro Hari Ini: Menakar Independensi Tim Khusus Kapolri - METRO TV
e. OMG: Evakuasi Buaya - Trans 7
10. Kategori Peduli Perempuan
a. Dokter Trevellers Eps. Samosir - Trans TV
b. Hati Sang Bidadari - RCTI
c. Michael Tjandra Luar Biasa: Jaga Ibu, Jaga Calon Bayi - RTV
d. Kick Andy: Ibu Rumah Tangga Plus Plus - Metro TV
e. Perempuan Tangguh di Balik Perdamaian Poso - Kompas TV
11. Kategori Iklan Layanan Masyarakat (ILM) Televisi
a. ILM Covid - RCTI
b. ILM Covid (Vaksin Booster) & Penerapan Prokes 5 M - Trans 7
c. ILM Digital - MNC TV
d. ILM Digital - GTV
e. ILM Terkait Sosialisasi STB (Set Top Box) – SCTV
12. Kategori Drama Seri
a. Ikatan Cinta - RCTI
b. Losmen Reborn Eps. 3 Vaksin - TVRI
c. Panggilan Eps. 45 - Indosiar
d. Preman Pensiun - RCTI
e. Suparman Reborn – MNCTV
13. Kategori Program Peduli Perbatasan Dan Daerah Tertinggal Televisi
a. Indonesiaku – Haru Biru Warga Way Haru - Trans 7
b. Indonesiaku - Hidup Serba Terbatas di Tampur Paloh - Trans 7
c. Tanah Air Beta – Dokter Traveler - Trans TV
d. Tanah Air Beta – Padang Janda Pulau Nose - Trans TV
e. Tapal Batas – Menanti Cahaya Bulan Di Pulau Timor - TVRI
14. Kategori Program Peduli Perbatasan Dan Daerah Tertinggal Radio
a. Berjuang Hidup di Perbatasan Bahollangi - RRI Makassar
b. Laporan Mendalam – Bertarung Harta Di Atas Armada Semut - RRI Atambua
c. Inovasi Organik di Kawasan Tertinggal Jeneponto - RRI Makassar
d. Secercah Sinar Membawa Asa - RRI Gunung Sitoli
e. Sejumput Asa Berlampung Dahar - RRI Lhokseumawe
15. Kategori Program Peduli Disabilitas
a. Hikmah 17 Juli 2022 - Trans 7
b. Kisah Pencinta Al-Quran - RCTI
c. Manusia Nusantara Episode 209 Muhammad Hikmat Guru Disabilitas – TV One
d. Musisi Penyandang Disabilitas - JPMTV
e. Rumah Idaman - ANTV
16. Kategori Program Dokumenter
a. Indonesia dalam Peristiwa - Memori Sepur dan Term – TV One
b. Jejak Langkah - Frans Kaisiepo - TVRI
c. Melawan Lupa - Dari Rakyat Minang untuk Kemerdekaan - Metro TV
d. Secret Story - Gelora Bung Karno - TRANS 7
e. The Untold Story - Pemuda Dalam Pusaran Sejarah – iNews
17. Kategori Program Ajang Bakat
a. D’Academy Season 5 - Indosiar
b. Idola Cilik Season 6 - RCTI
c. Indonesia Mencari Bakat Season 5 - Trans TV
d. Indonesia’s Next Top Model Cycle 2 - Net
e. Masterchef Indonesia Season 9 – RCTI
18. Kategori Program Film/Televisi
a. Film TV: Preman Pensiun (Manusia Merdeka) - RCTI
b. Film TV Premiere: Notifikasi Cinta - GTV
c. Movienesia: Kembang Desa Kejebak Cinta - RTV
d. Net Sinema: Dear Imamku - Net
e. Sinema Wajah Indonesia: Mencari Imam – SCTV
19. Kategori Program TV Lokal Non Berjaringan
a. Bingkai Sumatera Konservasi Barumun Nagari - DAAI TV Medan
b. Eksotis Kepri: Destinasi Wisata Sejarah Situs dan Replika Istana Damnah - Batam TV
c. FTV Legenda Bali Dalem Balingkang - Bali TV
d. Mimpi Jadi Nyata: Kasih Tak Terbatas - DAAI TV Jakarta
e. Plesir Mbah Karso: Masjid Ramah Disabilitas - KSTV Kediri
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendapati adanya komentar tidak pantas yang menjurus asosiatif dalam acara “Serba Unik” yang disiarkan RTV. Komentar tersebut dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Konsekuensi dari pelanggaran itu, program siaran “Sebar Unik” RTV mendapatkan sanksi teguran pertama.
Dalam surat teguran yang telah dilayangkan KPI Pusat ke RTV, beberapa waktu lalu, dijelaskan pelanggaran terjadi di tanggal 8 September 2022 pukul 21.56 WIB. Pengawasan langsung KPI menemukan adanya tampilan rekaman video seorang pria berjalan dengan posisi kayang (kaki dan tangan digunakan untuk bertumpu).
Pada rekaman video tersebut disisipi komentar berupa voice over yang berasosiasi dewasa, “eh seru juga kalau udah nikah kek gini ya..”, “..kenapa?..”, “..banyak gaya..”, “..gaya ini maksudnya, gaya gitu gimana coba men, coba dilurusin..”, “..gaya buat nyenengin istri kan..”, “..happy pasti istrinya ni, banyak gaya soalnya..”, “..eh kalau di pas bagian kayak gitu ada yang nonjol ya..”, “..dengkulnya?..”, “..bukan, ini tulang rusuk..”.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan komentar tersebut dinilai tidak pantas dan tidak sesuai dengan konteks tayangan yang ditampilkan. Menurutnya, hal-hal asosiatif seperti ini bertentangan dengan nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku di masyarakat.
“Kita sangat menyayangkan adanya komentar mendekati hal-hal asusila dalam tayangan. Jalan kayang justru dikomentari dengan hal-hal asosiatif yang menjurus pada sex. Prinsip penyiaran itu hadir untuk memberikan kemanfaatan yang baik bagi masyarakat. Lagian, tanpa ada komentar seperti itu tidak juga akan menghilangkan konteks isi acaranya,” jelasnya.
Mulyo mengingatkan, pentingnya kehati-hatian lembaga penyiaran sebelum penayangan sebuah acara. Kehati-hatian ini terkait pemahaman terhadap aturan yang berlaku.
“Jika lembaga penyiaran menjadikan aturan sebagai acuan bersiaran, hal-hal yang tidak penting dan yang cenderung melanggar akan dapat diminimalisir dari awal sehingga kejadian seperti ini tidak akan terjadi. Harapan kita siaran itu tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan itu, KPI meminta RTV agar menjadikan teguran ini sebagai bahan masukan dan perbaikan internal. “Mari kita jaga siaran kita agar jadi tontonan yang aman, layak dan ramah khususnya bagi anak-anak kita,” tandas Mulyo Hadi. ***
Jakarta -- Anugerah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2022 merupakan apresiasi yang diberikan pada program siaran di televisi dan radio yang memiliki kualitas terbaik. Penilaian tersebut didasarkan atas keselarasan program siaran dengan tujuan terselenggaranya penyiaran sebagaimana yang disebut dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Selain itu kepatuhan terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012, juga menjadi tolak ukur utama dalam menilai setiap program siaran yang diajukan televisi dan radio untuk menerima anugerah. Selain itu, hal yang tak kalah penting adalah kualitas konten dan kemanfaatannya bagi publik. Sisi estetika dan novelty juga menjadi aspek penilaian.
Pada tahun 2022, penilaian diberikan pada program siaran yang ditayangkan sepanjang 1 September 2021 hingga 31 Agustus 2022. KPI menerima 245 materi tayangan dari 18 televisi dan 81 materi tayangan dari 54 radio untuk dinilai. Proses seleksi awal ini dimulai 1-16 september hingga berakhir pada keputusan nomine serta pemenang pada 6 oktober 2022. Dalam proses ini, kriteria penilaian yang ditetapkan adalah keseseuaian dengan P3 & SPS, tidak pernah mendapat sanksi dari KPI, serta program siaran merupakan produksi baru atau sekurang-kurangnya repackage dari program sudah pernah tayang. Proses seleksi awal menghasilkan 214 tayangan program siaran televisi dan 28 tayangan program siaran radio yang masuk proses penjurian, untuk dinilai sebagai yang terbaik dari masing-masing kategori.
Adapun kategori yang diperlombakan dalam Anugerah KPI 2022 adalah:
1. Program Anak
2. Program Animasi
3. Program Berita/ Jurnalistik
4. Program Dokumenter
5. Program Ajang Bakat
6. Program Drama Seri
7. Program Film Televisi
8. Program Iklan Layanan Masyarakat (Televisi)
9. Program Iklan Layanan Masyarakat (Radio)
10. Program Konten Lokal TV Berjaringan
11. Program Televisi Lokal Non Berjaringan
12. Program Peduli Perempuan
13. Program Peduli Disabilitas
14. Program Peduli Perbatasan dan Daerah Tertinggal (Televisi)
15. Program Peduli Perbatasan dan Daerah Tertinggal (Radio)
16. Program Talkshow Berita
17. Program Talkshow Non Berita
18. Program Wisata Budaya (Televisi)
19. Program Wisata Budaya (Radio)
20. Penghargaan Pemerintah Daerah Peduli Penyiaran
21. Penghargaan Radio Komunitas
22. Penghargaan Khusus TV
23. Penghargaan Lifetime Achievement
Mengambil tema, ”Bangkit Bersama Penyiaran Indonesia”, Anugerah KPI akan diselenggarakan bekerja sama dengan Kompas TV. Dalam perhelatan Anugerah KPI ke-17 ini, terdapat kategori yang baru diperlombakan tahun ini, yakni kategori program ajang bakat dan konten lokal nonberjaringan. Salah satu pertimbangannya adalah, program ajang bakat merupakan program yang sudah cukup lama eksis di lembaga penyiaran, bahkan sebelum televisi swasta mulai mengudara. Dari program ajang bakat pula, muncul banyak talenta berbakat baik yang berasal dari kota-kota besar, atau pun yang muncul dari daerah terpencil. Talenta dari ajang bakat inilah yang kemudian menjadi pengisi berbagai program siaran di televisi dan radio dengan berbagai bakat dan kemampuan yang dimiliki.
Selain itu, kategori baru lainnya adalah Kategori Konten TV Lokal Nonberjaringan. Keberadaan mereka tetap harus diapresiasi agar tumbuh kreativitas daerah yang pada akhirnya mampu bersaing di tingkat nasional atau bahkan global. Dengan adanya kategori baru ini, diharapkan memberi stimulus bagi lembaga penyiaran dalam menghadirkan talenta-talenta dan kreativitas baru yang hadir dari berbagai wilayah di Indonesia hingga keberagaman konten pun dapat terus eksis di televisi dan radio.
Penilaian terhadap program siaran yang lolos seleksi awal tidak saja dilakukan oleh KPI semata. KPI mengikutsertakan beragam unsur masyarakat untuk ikut menjadi juri yang menilai kualitas tayangan tersebut. Juri yang ikut terlibat dalam Anugerah KPI adalah Lembaga Sensor Film, Pengamat Media, Jurnalis Senior, Akademisi, Psikolog Klinis, dan juga anggota DPR RI. Dari penilaian 30 juri ini menghasilkan 95 tayangan yang ditetapkan sebagai nomine dari 19 kategori, baik televisi maupun radio. KPI berharap, pemberian apresiasi ini dapat menjadi stimulus bagi lembaga penyiaran untuk terus menyajikan program-program siaran yang berkualitas. Program yang tidak saja menghibur masyarakat, terutama sejak negeri ini dilanda Pandemi Covid 19, namun juga dapat mendidik dan memberi manfaat yang besar untuk kehidupan.
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi teguran kedua untuk dua program siaran jurnalistik di dua Stasiun TV yakni “Ragam Perkara” TV One dan “Primetime News” Metro TV. Kedua program siaran ini dinilai tidak memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik dan ungkapan kasar yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Prinsip-prinsip tersebut terkait aturan tidak menonjolkan unsur kekerasan dalam siaran pemberitaan. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran untuk kedua program siaran yang sudah dilayangkan ke TV One dan Metro TV, beberapa waktu lalu.
Adapun pelanggaran ditemukan KPI dalam program siaran jurnalistik “Ragam Perkara” tvOne tanggal 8 September 2022 pukul 15.41 WIB. Dalam tayangan terdapat muatan pemberitaan tentang kericuhan pada saat dilakukan eksekusi rumah di Jakarta. Dalam pemberitaan itu, terdapat umpatan “an**ng lo, b**i lo” yang diucapkan oleh seorang pria saat terjadi kericuhan. Muatan serupa juga ditemukan pada program siaran “Ragam Perkara Recorded” tanggal 12 September 2022 pukul 03.50 WIB.
Sedangkan pelanggaran dalam program siaran jurnalistik “Primetime News” Metro TV ditemukan pada tanggal 5 September 2022 pukul 18.57 WIB. Terdapat muatan pemberitaan tentang “Ricuh Penukaran Tiket Laga Persib” yang di dalamnya ada umpatan “an**ng” yang diucapkan seorang pria saat kericuhan berlangsung. Muatan umpatan yang serupa juga ditemukan pada program yang sama di tanggal 1 September 2022 pukul 17.35 WIB.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menyatakan bentuk pelanggaran seperti ini tidak akan ditolerir karena segala bentuk kata-kata kasar dan umpatan dalam siaran tidak boleh dimunculkan baik dalam bentuk verbal maupun tulisan. “Jelas itu melanggar prinsip-prinsip jurnalistik yang kami adopsi dalam pedoman penyiaran,” katanya.
Menurutnya, lembaga penyiaran harus memiliki pertimbangan dan koreksi terhadap konten pemberitaan sebelum ditayangkan. Jika proses ini dijalankan konsisten, kejadian-kejadian yang terduga seperti kata umpatan dalam tayangan dapat diminimalisir.
“Peran aktif editing dan self sensorship internal masing-masing redaksi pemberitaan setidaknya akan meminimalisir pelanggaran seperti ini. Dalam aksi demontrasi dan kerusuhan hal seperti ini seringkali muncul. Kecermatan editor sangat dibutuhkan karena pemberitaan seringkali mengedepankan kecepatan tayang. Jika ada gambar atau kata yang tidak pantas dapat dipotong atau diblur,” jelas Mulyo Hadi.
Dari sanksi teguran kedua ini, Mulyo berharap Metro TV dan TV One dapat melakukan perbaikan internal agar kejadian serupa tidak terulang. “Kami ingin hal ini juga jadi pelajaran bagi lembaga penyiaran lain untuk lebih berhati-hati menayangkan programnya sebelum tayang,” tandasnya. ***
Salah satu juri, dewi persik mengenakan baju terbuka, sampai terlihat belahan dadanya yang dihimpit
Pojok Apresiasi
Vidi Hardi
Kepada Yth:
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis PERIODE (2016-2019)
Komisioner KPI PUSAT Bpk.Mayong Suryo Laksono (2016-2019)
Komisioner KPI PUSAT Ibu.Dewi Setyarini M.Si (2016-2019)
(DIVISI PENYIARAN KPI PUSAT)
Tanggal 04-02-2019 Hari senen pukul 20:00 OVJ LIVE TRANS7 mulai melanggar "MENGGANDAKAN DAN MENYEBARLUASKAN UANG PALSU"
program ini kena hukum PIDANA karena dengan sengaja menggandakan uang rupiah palsu mohon KPI tindak lanjutnya
kenapa tidak ada tindakan hukum..apakah di legalkan mengedarkan uang palsu di suatu program....apakah tidak kena sangsi
"specimen"uang adalah milik pemerintah....bukan "specimen" punya televisi..menggandakan dan mengedarkan
Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang menyebutkan bahwa:
1. Setiap orang yang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi dengan memberi kata spesimen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
2. Setiap orang yang menyebarkan atau mengedarkan Rupiah Tiruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Diatur dalam KUHP pasal 244 yaitu:
Barangsiapa meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank,
dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Mengedarkan uang palsu disamping pembuatan uang palsu dan pemalsuan uang, Pasal 245 KUHP mengancam dengan hukuman yang sama:
1. Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan uang kertas atau uang logam atau uang kertas negeri atau uang kertas bank,
yang dibikin sendiri secara meniru atau yang dipalsukan.
2. Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan barang-barang itu, yang diketahuinya pada waktu itu,
menerima barang-barang itu bahwa barang itu adalah uang palsu.
3. Barangsiapa dengan sengaja menyimpan atau memasukan kedalam wilayah Indonesia barang-barang tersebut yang dibuat
atau dipalsukan sendiri, atau yang diketahui kepalsuannya pada saat menerimanya,
dengan tujuan untuk kemudian mengedarkan atau menyuruh barang-barang itu seolah-olah uang tulen (asli).
DI MOHOM KPI PUSAT beri konsekuensi terhadap TRANS7 "OVJ LIVE" masalah uang palsu
NB: jangan di evaluasi langsung saja di tindak penghentian tayang uang negara di permainkan/dilecehkan
LAPORAN INI BUKAN "HOAX" TAPI "REAL" jam tayang 20:00 dst tanggal 04-02-2019 "OVJ LIVE"
menggandakan dan menyebar uang palsu ke penonton, Mohon KPI PUSAT dipidanakan program ini sering melakukan berulang kali
BUKTI REKAMAN KARENA ACARA LIVE MOHON DI TINDAK SECARA HUKUM