Denpasar - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan pembentukan stasiun TV baru harus sesuai dengan hasil survey MKK (Minat Kepentingan dan Kenyamanan Publik) yang ditetapkan KPI. Jika stasiun TV baru tersebut tidak sesuai dengan hasil MKK, maka stasiun TV tersebut tidak dapat berdiri.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, kepada awak media usai acara diseminasi MKK (Minat Kepentingan dan Kenyamanan Publik) di Universitas Udayana, Rabu (7/12/2022).

Terkait hal ini, kata Agung, KPI akan berkoordinasi dengan Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) soal izin pendirian stasiun televisi baru.

“Harapan kami adalah TV-TV yang akan berdiri nantinya, itu harus sama dengan MKK (Minat Kepentingan dan Kenyamanan Publik) yang sudah dibuat indeksnya. Jadi tidak lagi abstrak, sudah betul-betul konkrit sehingga bisa diterapkan oleh TV,” tambahnya.

Lebih lanjut, Agung menjelaskan, MKK berfungsi untuk mengetahui minat kepentingan dan kenyamanan publik terhadap siaran televisi. Dan, pembentukan indeks MKK ini akan melibatkan sejumlah universitas ternama di Indonesia seperti Universitas Padjadjaran, Universitas Udayana, dan Universitas Gorontalo.

“MKK ini untuk mengetahui sejauh mana masyarakat itu dalam melihat TV. Nyamannya dan apakah aspirasi atau kepentingannya tersalurkan lewat tayangan-tayangan televisi. Diseminasi MKK ini sudah berlangsung selama setahun, jadi melibatkan berbagai univeristas di indonesia diantaranya Unpad (Universitas Padjadjaran), Universitas Gorontal, dan Udayana (Universitas Udayana),” tuturnya. 

Berdasarkan hasil diseminasi MKK yang digarap oleh sejumlah pakar, mayoritas penonton televisi masih didominasi oleh kaum milenial. Sehingga, tayangan pada televisi diharapkan sesuai dengan minat kepentingan dan kenyamanan kaum milenial.

“Yang pertama kalau kita lihat, publik itu kan penonton. Kalau kita lihat demografi populasi atau karakteristik, maka mayoritas penonton itu adalah kalangan muda, generasi Z, dan milenial. Oleh karenanya, tayangan-tayangan di televisi harus mendekat pada mayoritas populasi atau penonton. Ini yang dibuat indeksnya oleh para professor, dan doktor,” tandas Agung Suprio. Red dari berbagai sumber

 

 

 

 

 

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengapresiasi inisiatif sejumlah kepala pemerintah daerah memberikan STB (set top box) secara gratis kepada masyarakat penerima. Langkah baik ini patut dicontoh daerah lainnya, agar pelaksanaan ASO (analog switch off) bisa diterapkan secara cepat dan menyeluruh di semua wilayah. 

“Kami mengapresiasi upaya aktif yang dilakukan pemerintah daerah memberi bantuan tersebut. Peran aktif ini membantu pelaksanaan ASO. Seperti Walikota Gibran yang ikut membagikan STB kepada warga kurang mampu, dan juga berkoordinasi aktif terkait data masyarakat penerima bantuan,” kata Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, kepada kpi.go.id, Selasa (7/12/2022).

Dilansir dari videokompas.com bahwa Pemerintah Kota Solo akan menyalurkan set top box atau STB untuk 22.793 penerima. Jumlah penerima tersebut didasarkan pada data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Solo, Jawa Tengah.

Di tempat lain, di Kota Makassar, WaliKota Kota Makassar, Danny Pomanto, ikut mendukung upaya peralihan siaran TV ini dengan memberikan bantuan STB kepada RT dan RW di Kota Makassar. 

“STB ditanggung oleh Pemerintah Kota. Kami juga pernah sosialisasi langsung dengan Walikota Makassar, Danny Pomanto. Dia bahkan sudah menyampaikan kepada RT/RW utnuk membagikan STB. Pada waktu itu, ada Ketua DPRD Kota, KPID Sulsel dan Kominfo RI,” jelas Reza. ***

 

 

Denpasar -- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio, menghadiri acara Anugerah Penyiaran Bali 2022 di Denpasar, Bali, Rabu (30/11/2022) malam. Dalam sambutannya, dia mengapresiasi upaya KPID Bali untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas penyiaran di Bali melalui penganugerahan untuk lembaga penyiaran.

“Anugerah yang diberikan tiap tahun ini tujuannya untuk membuat standar kualitas progam siaran,” katanya.

Agung mengakui banyak terobosan luar biasa yang dilakukan untuk pengembangan penyiaran di Bali. Hal ini telah memberikan dampak positif bagi lembaga penyiaran dan karya-karya yang diciptakan.

“Contohnya ada pendekatan persuasif dibandingkan pemberian sanksi. Outputnya adalah tayangan berkualitas yang jadi nilai positif. Saya percaya di Bali akan mampu tercipta hubungan positif dengan penyiaran sekaligus menciptakan standar yang tinggi bagi karya lembaga penyiaran di Pulau Dewata,” ujar Agung Suprio.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, ikut mengapresiasi event Anugerah Penyiaran Bali 2022 yang memberikan penghargaan untuk karya lembaga penyiaran yang dinilai berkualitas dan berstandar tinggi.

Dia juga mengajak lembaga penyiaran turut berkolaborasi dan bekerjasama membangun Bali. “Kami nilai penerima penghargaan malam ini sangat pantas dan patut dalam membangun penyiaran yang sehat berkualitas,” kata Dewa Made Indra di Gedung Ksirarnawa Taman Budaya Provinsi Bali.

Sekda menambahkan, lembaga penyiaran harus memastikan siaran yang ditayangkan sudah sesuai perundangan yang berlaku. Dia juga mendorong semua stakeholder penyiaran untuk terus meningkatkan kualitas penyiaran di tengah tantangan serta perkembangan informasi.

“Sekali lagi pada penerima penghargaan, saya sampaikan selamat. Kami nilai penerima penghargaan sangat pantas dan patut dalam membangun penyiaran yang sehat berkualitas dan bermartabat,” tandas Sekda Dewa Indra.

Terdapat 6 kategori yang diperebutkan dalam APB 2022 untuk lembaga penyiaran radio, yaitu Program Acara Berita Radio Terbaik, Program Iklan Layanan Masyarakat Terbaik, Program Acara Anak Radio Terbaik, Penyiar Radio Terbaik, Program Acara Berbahasa Bali Radio Terbaik, dan Penyiar Radio Berbahasa Bali Terbaik.

Sedangkan terdapat 7 kategori untuk lembaga penyiaran televisi, yakni Program Acara Berita Televisi Terbaik, Pemandu Acara Televisi Terbaik, Program Televisi Dokumenter Terbaik, Program Iklan Layanan Masyarakat Televisi Terbaik, Penyiar Berita Televisi Terbaik, Program Acara Anak Televisi Terbaik, dan Program Acara Televisi Berbahasa Bali Terbaik.

Juga terdapat dua penghargaan khusus berupa Lifetime Achievement (penghargaan seumur hidup) yang diberikan kepada tokoh atau insan televisi dan radio yang berjasa dalam dunia penyiaran di Bali dan instansi dan/atau lembaga yang menginspirasi penyiaran dan mendukung perkembangan penyiaran di Bali.

Dari 66 stasiun radio yang terdaftar bersiaran di Bali, 33 radio mengirimkan karya dengan jumlah total 178 karya. Sementara dari 30 stasiun televisi yang bersiaran di Bali, 14 televisi mengirimkan karya dengan jumlah total 67 materi. Total, karya radio dan televisi yang dinilai sebanyak 245 materi.

Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menerima Penghargaan Tokoh Pemimpin Inovatif dalam memberikan informasi/penyiaran terkait keamanan di Bali. Sementara itu, pemilik Radio Gema Merdeka, dr I Gusti Ngurah Oka memperoleh anugerah Lifetime Achievement atas konsistensinya selama lebih dari 40 tahun di dunia penyiaran Bali. Red diolah dari berbagai sumber

 

 

Jakarta -- Setelah menghentikan siaran analog (Analog Switch Off atau ASO) di Bandung, Semarang, Yogyakarta, Solo dan Batam, pada 2 Desember lalu, rencana penghentian siaran analog tahap selanjutnya akan dilakukan di enam daerah. Ke enam daerah tersebut yakni Surabaya, Makassar, Bali, Palembang, Medan, dan Banjarmasin.

“Kami mendapatkan informasi akan ada lanjut ke 6 wilayah lagi. Mungkin di minggu ini kami akan rapat koordinasi lagi bersama Kominfo, penyelenggara multipleksing, TV swasta non multipleksing, KPID, Kemenkopolhukam, Gabel (Gabungan Pengusaha Elektronik) dan Nielsen,” kata Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, Senin (5/12/2022)

Terkait rencana itu, Reza menegaskan pihaknya meminta Kemenkominfo agar memberi perhatian sekaligus mengambil kebijakan untuk mempercepat penyaluran STB (set top box) bantuan kepada masyarakat. Kemenkominfo juga diminta memperhatikan ketersediaan STB di wilayah-wilayah yang akan melakukan perpindahan siaran tersebut.

“Kami juga akan mendengarkan masukan penyelenggara MUX dan TV swasta lain ke Kominfo. Meski begitu kami tetap akan meminta kominfo memperhatikan dan mempercepat distribusi bantuan STB ke seluruh masyarakat. Serta memperhatikan ketersediaan STB di daerah-daerah yang akan ASO,” jelas Reza.

Terkait rencana ASO tahap berikutnya, Reza menyampaikan akan diputuskan dalam rapat koordinasi yang akan berlangsung dalam waktu dekat. “Tanggal pastinya belum tahu ya, infonya minggu kedua Desember ini. Kita lihat perkembangan pada rapat koordinasi selanjutnya. Nanti Kominfo yang akan menyampaikan,” tandasnya. ***/Foto: AR

Jakarta – Tim pengawasan isi siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan adegan ciuman bibir yang dilakukan pria dan wanita  dalam program siaran “Inovator” yang disiarkan MyTV. Adegan tersebut muncul dalam acara “Inovator” tanggal 27 September 2022 pukul 12.28 WIB. Untuk kali pertama, My TV mendapatkan sanksi teguran dari KPI akibat pelanggaran program siarannya.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, memastikan semua lembaga penyiaran temasuk MyTV yang telah masuk dalam pengawasan siaran akan terpantau secara penuh. Sehingga adegan ciuman bibir yang ditemukan dalam tayangan “Inovator” terdekteksi Tim Pengawasan Siaran KPI Pusat.

“Kami menemukan adegan ciuman bibir ini saat siang hari. Sudah jelas dalam aturan adegan ini dilarang dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI tahun 2012. Terlebih acara ini diberi klasifikasi R atau remaja yang artinya harus bersih dari adegan tak pantas ini,” jelas Mulyo Hadi, Rabu (30/11/2022).

Menurut Mulyo, adegan ciuman bibir dalam tayangan semestinya bisa diminimalisir atau dihilangkan jika pihak TV jeli dan menjalankan fungsi self sensorship (sensor internal). “P3SPS sudah tegas melarang hal ini. Jika ini karena factor kelalaian sehingga lupa diblur artinya harus ada peningkatan dan penyegaran soal regulasi penyiaran untuk tim produksi MyTV,” kata  Mulyo.

Berdasarkan keterangan di surat teguran untuk MyTV, pelanggaran yang terjadi dalam program siaran “Inovator” telah melanggar 12 Pasal dalam P3SPS. Ke 12 pasal itu terkait penghormatan nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan, perlindungan kepentingan anak, pelarangan dan pembatasan program siaran bermuatan seksual, hingga penggolongan usia yang tidak tepat.

“Hal-hal ini mesti dipahami dan dipelajari tim produksi di lembaga penyiaran. Apapun program yang dibuat dan akan ditayangkan, terlebih dahulu pastikan apakah sudah sesuai dan aman dengan regulasi. Harapan kita tim produksi di lembaga penyiaran lebih berhati-hati dan menjadikan pedoman penyiaran sebagai acuan agar tayangan yang akan disiarkan tidak hanya berkualitas tapi juga aman dan bebas pelanggaran,” tutup Mulyo. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.