Sembalun - Ketika pers diyakini sebagai pilar keempat demokrasi, apakah hal tersebut masih berlaku di Indonesia dengan adanya stagnasi indeks kemerdekaan pers selama satu dekade terakhir? Pertanyaan ini disampaikan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia saat menjadi narasumber kegiatan Konsolidasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan Media: Press Camp 2024 yang berlangsung di Sembalun, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, (25/2).

Dalam kesempatan tersebut, Sasmito mengurai indikator stagnasi kemerdekaan pers di Indonesia melalui beberapa hal. Pertama, pada kebijakan dan regulasi yang ada, ditemukan adanya undang-undang yang tidak pro dengan kemerdekaan pers. Diantaranya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dalam setahun ada 40 sampai 50 kasus yang dilaporkan. Serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang dalam beberapa pasalnya, dinilai cukup merepresi jurnalis. 

Selanjutnya adalah sisi keamanan yang dalam catatan AJI terjadi 86 kasus kekerasan yang dialami oleh jurnalis. Sedangkan dari segi ekonomi, Sasmito mengakui media mendapat dua pukulan besar yakni disrupsi digital dan Covid 19. Ada realitas yang cukup paradoks saat ini, menurut Sasmito. Yakni ketika pembaca media siber meningkat, tapi pendapatan medianya justru menurun. Anomali ini diharapkan dapat diselesaikan dengan adanya Peraturan Presiden tentang Publisher Right. 

Secara khusus Sasmito menyinggung regulasi dari Dewan Pers seperti Standar Perusahaan Pers yang mengatur jurnalis. Namun hingga saat ini, belum ada aturan yang membatasi pemilik media untuk tidak berpolitik. “Serta ruang-ruang intervensi dari pemilik media juga tidak pernah dilaporkan ke Dewan Pers atau pun organisasi jurnalis,” terangnya. Padahal, kalau membaca kembali undang-undang pers, yang dimaksud independen adalah tidak mendapat intervensi dari pihak mana pun, yang karena itu pula kita sebagai jurnalis dapat menulis dengan hati nurani. “Hanya saja, ternyata ekosistemnya saat ini tidak memungkinkan,” terangnya. 

Mengutip dari hasil riset Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) di Yogyakarta, media kita hari ini terafiliasi dengan partai politik atau pun politisi. Ini tenteunya sangat berpengaruh pada independensi, ujar Sasmito. Kondisi intervensi pemilik kepada media yang dimiliki tidak hanya terjadi di Jakarta, tapi juga di daerah. “Ada logika sesat para politisi yang menyimpulkan jika ingin memenangkan pemilu, harus punya media,” ungkapnya. Padahal harusnya jika ingin memenangkan pemilu, ya menangkan hati rakyat. “Jadi yang harus dijaga independensinya bukan hanya jurnalis, tapi juga ekosistem media,” tegas jurnalis Voice of America ini. 

Narasumber lain yang turut hadir dalam Press Camp KPI 2024 adalah Herik Kurniawan yang merupakan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Najamuddin Amy Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistika NTB, serta Gaguk Santoso selaku General Manager Rinjani FM. Press Camp yang juga dihadiri oleh anggota KPI Pusat, diharapkan menjadi ruang berbagi tentang capaian kinerja KPI selama ini dan proyeksi agenda prioritas KPI ke depan. Di sisi lain, bagi peserta Press Camp yang merupakan perwakilan media baik di nasional atau pun di NTB, kegiatan ini menjadi sebuah kesempatan untuk menyampaikan pada KPI Pusat tentang jatuh bangun pelaku media termasuk juga lembaga penyiaran dalam menunaikan hak publik atas informasi. 

Sembalun - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Ubaidillah mengharapkan dukungan segenap pihak atas revisi undang-undang penyiaran yang sudah berlangsung tiga periode DPR. Diantara muatan revisi yang penting adalah adanya audit terhadap lembaga pemeringkatan dan juga tersedianya pembanding bagi lembaga pemeringkatan yang sudah ada. Hal ini menurutnya sudah terjadi di negara-negara lain, sehingga tafsir atas kuantitas program siaran tidaklah tunggal. Ubaidillah menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Konsolidasi KPI dan Media: Press Camp 2024 yang diikuti oleh perwakilan media dari Nusa Tenggara Barat dan Jakarta, (25/2/2024) lalu. 

Regulasi penyiaran yang menjadi dasar penyelenggaraan penyiaran televisi dan radio sudah berusia 22 tahun. KPI sendiri tengah menyusun beragam regulasi untuk memberi ruang ekspresi di ranah penyiaran yang sesuai dengan semangat perkembangan zaman. Diantara regulasi yang tengah disusun KPI adalah soal penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang merupakan aturan turunan dari peraturan pemerintah. Ubaidillah mengakui ada beragam respon yang diterima KPI atas rancangan aturan PNBP ini. Namun ditegaskan olehnya, setiap regulasi yang dibuat KPI diharapkan dapat bersinergi dengan kepentingan industri dalam rangka pengembangan dunia penyiaran. 

Kepada peserta Press Camp KPI ini, Ubaidillah menceritakan perjalanan undang-undang nomor 32 tahun 2002 hingga saat ini. Berulang kali undang-undang ini diujikan ke Mahkamah Konstitusi, yang berujung pada pemangkasan kewenangan KPI. Terakhir, tambahnya, dalam undang-undang cipta kerja, seluruh kewenangan KPI dalam proses perizinan lembaga penyiaran diambil. “Akhirnya, kewenangan KPI hanya terkait pengawasan konten siaran di televisi dan radio saja,” terangnya. 

Saat diskusi yang digelar Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) beberapa waktu lalu, ujar Ubaidillah, membicarakan masa depan media di Indonesia. Semua pihak yang terlibat dalam diskusi berharap adanya keberpihakan pemerintah atas kelangsungan media, khususnya media konvensional. Ketika era disrupsi, banyak lembaga penyiaran yang  harus bersaing keras dengan platform digital dalam pembagian kue iklan. “Padahal, belum ada regulasi konten di platform digital tersebut,” ujarnya. 

Di satu sisi, KPI mengapresiasi penandatanganan  Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang dikenal Publisher Right. Kita berharap, dengan adanya aturan ini para pembuat konten yang berkualitas ikut mendapatkan manfaat ekonomi ketika konten tersebut diambil dan ditayangkan pihak lain. Perjuangan atas royalti ini, menurutnya, ikut disuarakan sejak lama, bahkan sejak Tantowi Yahya menjadi anggota Komisi I DPR RI periode yang lalu. 

Lubang regulasi yang juga harus menjadi perhatian media terdapat pada platform digital. Hal ini mengakibatkan munculnya ketidakadilan, terang Ubaidillah. Televisi dan radio senantiasa diawasi dengan ketat, namun tidak demikian dengan media baru. Padahal seharusnya, jangan sampai ada media yang tidak diawasi, tanpa editing dan sebagainya, masuk dengan bebas ke tiap rumah dan ruang keluarga kita.

Menutup pemaparannya, Ketua KPI berharap lembaga penyiaran, KPI dan KPI Daerah dapat semakin kuat dalam bersinergi dan koordinasi dalam mengawal revisi regulasi yang dapat membentuk ekosistem penyiaran yang sehat. Dalam aktivitas yang dilakukan KPI di Lombok Timur dan Lombok Utara, harus diakui bahwa eksistensi radio di tengah publik masih cukup kuat. Radio masih didengarkan oleh banyak orang dan radio pun masih merupakan media yang relevan bagi masyarakat. Khususnya sebagai sumber informasi dan saluran komunikasi antar masyarakat, pungkasnya. */Foto: Agung R

 

Jakarta -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam waktu dekat akan menyiapkan tahapan awal seleksi bagi Calon Anggota KPID Sulut masa bakti 2024-2027. Saat ini, periode kepengurusan KPID Sulut 2021-2024 akan segera berakhir. 

Rencana persiapan rekrutmen tersebut diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulut, Fransiscus A. Silangen, saat kunjungan kerja ke KPI Pusat, Jumat (1/3/2024). “Kami ingin berkonsultasi dan meminta masukan dari KPI Pusat terkait rencana ini,” katanya.

Menanggapi maksud tersebut, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah mengatakan, prosedur persiapan penerimaan Calon Anggota KPID harus mengikuti regulasi yang ada. Salah satunya dengan membentuk Tim Seleksi (Timsel) yang dilakukan DPRD. “Lebih jelasnya akan disampaikan Ibu Mimah Susanti,” ujarnya.

Anggota KPI Pusat, Mimah Susanti, menjelaskan jika unsur timsel terdiri atas unsur perwakilan akademisi, KPI, pemerintah dan lainnya. Satu hal yang mesti jadi perhatian, keanggotaan timsel harus mengakomodir keterwakilan perempuan di dalamnya. 

“Terkait perempuan meskipun tidak disebutkan namun kalau bisa ada unsur perempuannya. Harapan kami DPRD bisa memenuhi unsur-unsur tersebut,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Anggota KPI Pusat Evri Rizqi Monarshi. Selain mendorong adanya keterwakilan perempuan, dia berharap calon Anggota KPID yang masuk nantinya merupakan orang-orang terpilih dan mengerti dunia penyiaran. 

“Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang telah mensupport KPID,” tandasnya.

Dalam kunjungan ini, Ketua Komis I DPRD didampingi sejumlah Anggota DPRD yakni Victor Mailangkay, Billy Lombok, Fabian Kaloh, Braien Waworuntu, Hilman Idrus, Melky J Pangemanan, Herol V Kaawoan, James A Kojongian dan Sekretariat DPRD Stella Runtuwene. ***/Foto: Agung R

 

 

 

Palu – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendorong seluruh lembaga penyiaran khususnya di wilayah rawan bencana seperti di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), untuk secara berkelanjutan menjadi media mitigasi bencana. Fungsi media penyiaran seperti TV dan radio sangat krusial ketika situasi di wilayah siarannya mengalami kejadian darurat seperti gempa bumi dan tsunami yang terjadi di Palu pada 2018 lalu.

“Peran-peran ini jangan sampai ditinggalkan lembaga penyiaran di Sulawesi Tengah. Melalui anugerah ini, saya berharap lebih banyak lagi pesan-pesan pengetahuan disampaikan lembaga penyiaran tentang kebencanaan dan lingkungan. Sehingga masyarakat tercerahkan dan menjadikan isu lingkungan sebagai isu yang dekat dengan keseharian kehidupannya,” kata Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, dalam sambutannya di acara malam Anugerah KPID Sulteng 2024 di Kota Palu, Sulteng, Rabu (28/2/2024).

Dia menceritakan, saat terjadi gempa bumi dan tsunami di Palu, kontribusi lembaga penyiaran khususnya radio sangat vital. Bagaimana radio menjadi pusat informasi satu-satunya bagi masyarakat di wilayah terdampak. Bahkan, informasinya menjadi sumber utama bagi media lain di luar Palu.

“Siarannya menjadi pusat informasi sekaligus alat komunikasi yang berkaitan tentang kebencanaan. Termasuk menjadi sentrum pencarian orang hilang, bantuan, data korban dan lainnya,” lanjut Ketua KPI Pusat yang akrab disapa Gus Ubaid ini.

Menurutnya, peran media penyiaran dalam pengurangan risiko bencana mencakup banyak hal. Edukasi soal bencana, evakuasi, penanggulangannya, hingga tindakan-tindakan yang diambil setelah kejadian. 

“Atas dari hal itulah, kesadaran terhadap kepedulian akan lingkungan dan kebencanaan mau tidak mau harus kita dorong. Harus kita jadikan sebagai isu dan narasi besar di tengah-tengah masyarakat. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mengetahui bahaya bencana alam saat berlangsung, akan tetapi mengetahui bagaimana memitigasinya, dampaknya, dan apa yang harus dilakukan pasca bencana,” jelas Ubaidillah.

Di akhir sambutannya, Ubaid mengapresiasi upaya KPID Sulteng menyelenggarakan anugerah ini. Menurutnya, ajang apresiasi seperti ini menjadi salah pemantik bagi lembaga penyiaran dalam meningkatkan dan mengembangkan penyiaran yang berkualitas dan manfaat bagi masyarakat. 

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra, Fahrudin D Yambas menyebutkan, lembaga penyiaran sangat penting dalam memberikan informasi dan edukasi dalam menjaga lingkungan. “Saya mengajak masyarakat untuk mendukung dan memanfaatkan informasi Lembaga Penyiaran dengan bijak, sehingga meningkatkan kualitas hidup kita,” ucapnya.

Anugerah penyiaran yang diselenggarakan KPID Sulteng ini menjadi salah agenda rutin untuk meningkatkan kualitas penyiaran di daerah. Tahun ini, jumlah peserta yang terlibat mengalami kenaikan dibanding tahun lalu yakni 39 dari 32 lembaga penyiaran. Materi yang dikirimkan juga melonjak dari 75 pada 2023, menjadi 95 materi di tahun ini. Anugerah ini juga dihadiri Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza serta Anggota KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, Tulus Santoso, dan Aliyah. ***

 

Jakarta – Mahasiswa Program Studi Komunikasi Penyiaran Islam Fakultas Dakwah Universitas Islam Negeri (UIN) melakukan kunjungan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Rabu (28/2/2024). Kunjungan ini dalam rangka mengetahui lebih dalam tentang peran KPI dalam upaya meningkatkan kualitas penyiaran di tanah air.

Di awal petemuan, Wakil Dekan Bidang Akademik, Achmad Maimun, menyampaikan bahwa KKL ke KPI Pusat merupakan bentuk pembekalan dari kampus mengenai fungsi dan peran lembaga KPI. Selain itu, mahasiswa perlu memahami bagaimana dinamika penyiaran di tanah air ke depan. 

“Kami ingin mahasiswa mengetahui dan mendapat wawasan mengenai peran KPI dan tantangan penyiaran ke depannya,” katanya membuka pertemuan tersebut.

Diwakili Tenaga Ahli Madya Penjatuhan Sanksi KPI Pusat, Irvan Priyanto, menguraikan bagaimana tugas dan fungsi KPI berdasarkan regulasi yang berlaku yakni Undang-undang (UU) Penyiaran tahun 2002. Menurutnya, tugas KPI adalah menjamin masyarakat memperoleh informasi dan hiburan yang layak dan benar melalui TV dan radio. 

“KPI memastikan siaran dari TV dan radio jarang ada yang hoaks. Selain itu, tugas KPI mengantisipasi terjadinya hal-hal yang bersifat negatif dalam siaran. Undang-undang penyiaran itu mengamanatkan KPI untuk mengatur jalannya sistem penyiaran agar masyarakat memperoleh seluruh tayangan yang mencerdaskan,” jelasnya di depan puluhan mahasiswa yang ikut dalam KKL tersebut.

Saat sesi diskusi, beberapa mahasiswa bertanya mengenai tayangan yang banyak menonjolkan konten gosip dan hal yang viral. Padahal, menurutnya, tayangan tersebut tidak memiliki manfaat serta tidak layak tonton khususnya bagi anak-anak. “Bagaimana peran KPI mengatasi hal ini,” kata Naylatusyifa.

Selanjutkan Anisa bertanya mengenai pengawasan KPI terhadap media sosila seperti Tik Tok hingga Youtube. Dia bahkan mengkhawatirkan keberadaan media TV akan bernasib sama dengan radio.

Usai diskusi tersebut, rombongan mahasiswa UIN Salatiga diajak berkunjung ke ruang pemantauan siaran KPI Pusat. Mereka diberi kesempatan melihat secara langsung pemantauan siaran KPI Pusat yang berjalan 24 jam tersebut. Usai kunjungan, para mahasiswa ini mengaku senang dan menjadi lebih paham bagaimana peran dan tugas KPI sesungguhnya dalam mengawal penyiaran di tanah air. ***/Foto: Agung R

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.