Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengumumkan pemenang Anugerah KPI 2022 dalam acara puncak Anugerah KPI 2022 yang disiarkan Kompas TV, Sabtu (15/10/2022) siang. Penghargaan tertinggi dunia penyiaran nasional ini diberikan kepada program acara, lembaga penyiaran dan juga insan penyiaran atas dedikasi dan upayanya menyajikan penyiaran Indonesia yang baik, sehat, berkualitas dan bermanfaat.

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, dalam sambutannya mengatakan Anugerah KPI berbeda dengan anugerah-anugerah lainnya. Program siaran yang mengikuti  Anugerah KPI 2022 harus bersih dari sanksi KPI. Jadi dipastikan program siaran yang ikut lomba semuanya berkualitas. 

“Untuk kontennya tidak hanya berkualitas, tapi juga ramah untuk anak, ramah untuk disabilitas dan juga ramah untuk perempuan. Sekaligus itu, pembawa acaranya juga harus menampilkan hal-hal itu. Kami juga memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah peduli penyiaran,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Agung mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bangkit bersama penyiaran. “Mari bangkit bersama penyiaran Indonesia,” pungkasnya. 

Berikut adalah para pemenang Anugerah KPI 2022: 

1. KATEGORI PROGRAM ANAK - SI OTAN Eps. Milestone Tanjung Puting - TRANS 7

2. KATEGORI PROGRAM ANIMASI - BIMA - RCTI

3. KATEGORI PROGRAM WISATA BUDAYA TELEVISI - INDONESIA AUTHENTIC PLACES: Labuhan Bajo - MNCTV

4. KATEGORI PROGRAM KONTEN LOKAL TELEVISI BERJARINGAN - PESONA KEPULAUAN MALUKU - NET.

5. KATEGORI PROGRAM TALKSHOW NON BERITA - KICK ANDY Episode Jingga diantara Hitam dan Putih - METRO TV

6. KATEGORI PROGRAM TALKSHOW BERITA - ROSI: Skenario Sambo dan Diamnya Sang Istri - KOMPAS TV

7. KATEGORI PROGRAM WISATA BUDAYA RADIO - MUTIARA YANG DIWARISI - RRI BUKIT TINGGI

8. KATEGORI PROGRAM IKLAN LAYANAN MASYARAKAT RADIO - JAUHI RADIKALISME - RRI KEDIRI

9. KATEHORI PROGRAM BERITA/JURNALISTIK - FAKTA: Duka di Kaki Semeru - tvONE

10. KATEGORI PROGRAM PEDULI PEREMPUAN - DOKTER TREVELLERS Eps. Samosir - TRANS TV

11. KATEGORI PROGRAM IKLAN LAYANAN MASYARAKAT TELEVISI - ILM DIGITAL - GTV

12. KATEGORI PROGRAM DRAMA SERI - IKATAN CINTA - RCTI

13. KATEGORI PROGRAM PEDULI PERBATASAN DAN DAERAH TERTINGGAL TELEVISI - TAPAL BATAS – Menanti Cahaya Bulan di Pulau Timor - TVRI

14. KATEGORI PROGRAM PEDULI PERBATASAN DAN DAERAH TERTNGGAL RADIO - SEJUMPUT ASA BERLAMPUNG DAHAR - RRI LHOKSUMAWE

15. KATEGORI PROGRAM PEDULI DISABILITAS - HIKMAH 17 Juli 2022 - TRANS 7

16. KATEGORI PROGRAM DOKUMENTER - THE UNTOLD STORY - Pemuda Dalam Pusaran Sejarah - iNews

17. KATEGORI PROGRAM AJANG BAKAT - D’ACADEMY SEASON 5 - INDOSIAR

18. KATEGORI PROGRAM FILM TELEVISI - SINEMA WAJAH INDONESIA: Mencari Imam - SCTV

19. KATEGORI PROGRAM TELEVISI LOKAL NON BERJARINGAN - MIMPI JADI NYATA: Kasih Tak Terbatas - DAAI TV JAKARTA

20. KATEGORI PEMERINTAH DAERAH PEDULI PENYIARAN - "PEMERINTAH PROVINSI BALI dan PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT"

21. KATEGORI RADIO KOMUNITAS - RADIO KOMUNITAS PANJI FM PANGANDARAN

22. KATEGORI LIFETIME ACHIEVEMENT - SAMBAS MANGUNDIKARTA

23. PENGHARGAAN KHUSUS TV - KOMPAS TV. ***/Foto: AR

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan penghargaan seumur hidup (lifetime achievement) kepada mendiang Sambas Mangundikarta dalam ajang Anugerah KPI 2022. Penghargaan ini diberikan atas dedikasi Almarhum dalam dunia penyiaran di tanah air. Penghargaan diserahkan Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, kepada wakil keluarga, Inge Sambas, dalam acara puncak Anugerah KPI 2022, Sabtu (15/10/2022) di Kompas TV.   

Usai menerima penghargaan untuk Ayahnya, Inge Sambas, menyampaikan rasa terimakasih dan apresiasinya untuk KPI atas penghargaan yang diberikan kepada almarhum. 

“23 tahun ayah sudah meninggal dan 23 tahun belum pernah ada yang memberikan lifetime achievement. Terimakasih dan saya berikan apresiasi tertinggi untuk KPI. Izinkan juga saya memberikan apresiasi kepada teman-teman almarhum ayah saya,” katanya penuh haru.

Dia juga menyampaikan terimakasih atas semua upaya yang dilakukan untuk mengenalkan seluruh lagu ciptaan Ayahnya sehingga terkenal hingga ke luar negeri. “Negeri ini mengapresiasi lagu ayah saya. Mudah-mudahan kita di tahun mendatang, menjadi orang-orang hebat. Indonesia hebat, Indonesia dahsyat,” tukasnya. 

Nama Sambas Mangundikarta, mungkin sudah tidak asing bagi pendengar Radio Republik Indonesia (RRI) di tahun 1950 sampai awal 1960, bahkan hingga era 80-an di TVRI. Ia biasa membawakan acara olahraga, dan meliput langsung di lapangan. Suaranya yang bernada bariton, dan penuh karakter kerap membuat pendengar di seantero Indonesia terhipnotis.

Sambas memang dikenal sebagai penyiar radio ulung. Ia mampu menghadirkan suasana di lapangan, hanya melalui suara. Biasanya, Sambas mewartakan pertandingan sepak bola hingga bulu tangkis dengan santai dan detail.

Di masa 1970-an, Sambas mulai terlibat di belakang layar. Namun saat tahun 1983, ia kembali ditarik sebagai wartawan di lapangan oleh TVRI dengan membawakan program ‘Dari Desa ke Desa’.

Di sini ia masih menjiwai sebagai seorang pewarta, terlihat Sambas begitu komunikatif dengan narasumbernya saat meliput soal peternak di Brebes, Jawa Tengah. Saat itu dirinya mengabarkan tentang keberhasilan program Kawin Suntik dan Kawin Alam oleh Dinas Peternakan Provinsi Jawa Tengah.

Sambas yang lahir di Bandung, Jawa Barat 21 September 1926, meninggal dunia di Jakarta pada 30 Maret 1999 karena penyakit pernapasan. Sebelum meninggal, ia sempat membawakan program Piala Eropa di tahun 1996. Suaranya yang khas, dan mampu membawa pendengar dan penonton menjadikannya sosok yang langka yang selalu ditunggu.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan penghargaan seumur hidup untuk almarhum Sambas diberikan atas dedikasi selama hidupnya dalam dunia penyiaran. “Almarhum memiliki komitmen yang luar biasa dan konsisten serta menjadi teladan di masanya. Beliau juga memiliki suara yang khas dan saya teringat jika di awal bersiaran, beliau selalu mengajak pemirsa untuk berdoa terlebih dahulu untuk keberhasilan tim olahraga Indonesia yang akan bertanding,” tandasnya. ***

 

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berhasil membuktikan komitmen pengelolaan birokrasi yang baik dengan menorehkan prestasi sebagai Juara 1 pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) terbaik Tahun Anggaran 2021 di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Penghargaan tersebut di dapat untuk kategori BMN di bawah 30 miliar rupiah. Dalam kategori yang sama, Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika (BPSDMP) Bandung dan Sekretariat Komisi Informasi Pusat berhasil meraih juara 2 dan 3.

Penghargaan diberikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Kemenkominfo yang diselenggarakan Rabu (12/10/2022) di Jakarta. Penyerahan penghargaan diberikan Menteri Kominfo, Jhonny G Plate dan Sekretaris Jenderal Kemkominfo, Mira Tayyiba, yang diterima langsung Sekretaris KPI Pusat Umri.

Agenda tersebut merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan Biro Keuangan Kemkominfo untuk menyelaraskan pengelolaan keuangan, barang milik negara, dan hal terkait pada seluruh unit kerja di lingkungan Kemenkominfo. Penilaian tidak hanya melibatkan internal Kemenkominfo, namun juga Kementerian Keuangan dan instansi terkait lainnya. 

Aparatur Sipil Negara (ASN) Analis BMN, Azuma Zuhadul menjelaskan, penghargaan tersebut merupakan buah dari sistem pelaporan yang tertib. “Saya selalu mendorong rekan-rekan untuk melaporkan BMN sebelum waktu yang ditentukan, dan saya apresiasi atas kerja samanya,” jelas Azuma. 

Selaku pimpinan sekretariat, Umri berharap penghargaan ini menjadi motivasi bagi KPI Pusat untuk lebih meningkatkan kinerja dengan alat ukur yang jelas dan berprestasi. “Harus dipertahankan dan tingkatkan kualitas kinerja. Harapannya kinerja yang baik tersebut memotivasi seluruh bagian di KPI Pusat,” katanya. 

Umri mengungkap salah satu kunci pencapaian ini adalah kolaborasi KPI Pusat dengan berbagai pihak. “Apresiasi saya kepada biro keuangan dan biro umum yang sudah memfasilitasi dan membimbing penyusunan pengelolaan tersebut dengan baik. Kalau tidak kolaborasi mungkin kita tidak bisa mencapai penghargaan ini,” ungkap Umri. 

Penghargaan ini menjadi tonggak pertama bagi KPI Pusat dalam menerima penghargaan sejenis. Umri juga berharap dengan banyaknya ASN muda yang hadir di KPI Pusat mampu meraih prestasi masing-masing. 

“Terima kasih dan apresiasi saya pada teman-teman yang mengelola, baru 2 tahun masuk (sebagai ASN) saja langsung bisa dapet penghargaan. Intinya, semua bidang kalau kita seriusin, pasti bisa,” pungkasnya. Abidatu/Foto: AR

 

Bandung - Dalam Undang Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002, pada Pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa fungsi media dan penyiaran sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol dan perekat sosial. Aspek tersebut harus terpenuhi dalam media penyiaran.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bukan hanya menjadi wasit di ranah penyiaran, tetapi memiliki tugas dan fungsi berdasarkan visi sebuah lembaga negara yakni, terwujudnya sistem penyiaran nasional yang berkeadilan dan bermartabat untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Demi mencapai tujuan itu, KPI memiliki 3 prinsip penting yang menjadi landasan Indeks Kualitas Program Siaran ini dilakukan. Ketiga prinsip itu adalah transparansi, partisipatif dan pemberdayaan sekaligus penilaian kualitas program acara televisi berdasarkan kategori program secara periodik.

Pada tahun 2015 Indeks ini terselenggara dengan melakukan 5 kali survei yang melibatkan 90 responden untuk menilai 9 kategori program siaran televisi. Di tahun 2016, mulai dilakukan survei kualitas dan survei khalayak yang bertujuan untuk memotret jumlah penonton secara kuantitas dan dikorelasikan dengan hasil penelitian secara kualitatif, hingga tahun 2019. Untuk tahun ini, Indeks Kualitas Program Siaran Televisi melibatkan sebanyak 96 informan ahli untuk menilai sebanyak 8 kategori program siaran di Indonesia.

Dalam melaksanakan Indeks ini, KPI bekerja sama dengan 12 Perguruan Tinggi di Indonesia, yakni Universitas Sumatera Utara, Universitas Andalas, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Universitas Padjadjaran, Universitas Diponegoro, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Universitas Udayana, Universitas Pattimura, Universitas Tanjungpura, Universitas Lambung Mangkurat dan Universitas Hassanudin untuk mendukung integritas Indeks dari sisi akademik.

Berkaca dari tahun 2017, terdapat perbandingan hasil indeks dengan perolehan yang cukup fluktuatif. Adapun dari hasil rata-rata indeks yang telah memenuhi standar KPI (3.00) adalah pada periode tahun 2020 (3.14 dan 3.21), tahun 2021 (3.09 dan 3.13) serta meningkat pada periode tahun 2022 (3.20).

Tahun 2022 dari 8 (delapan) kategori program terdapat 6 (enam) kategori program yang berkualitas sesuai standar KPI (3.00) dengan indeks tertinggi diperoleh kategori program Religi (3.53). Sementara untuk lima kategori lain yang juga berkualitas adalah program Talkshow (3.46), Wisata dan Budaya (3.44), Berita (3.31), Variety Show (3.20) dan Anak (3.18). Adapun kategori program dengan indeks rendah yaitu kategori program Infotainmen (2.80) dan Sinetron (2.70).

Merujuk ke persoalan hak cipta dan korelasinya dengan indeks kualitas program siaran televisi maka KPI resmi mengusung tema “Sadar Hak Kekayaan Intelektual: Proteksi Hak Cipta Konten Kreatif antara Televisi dan Media Sosial” pada Ekspos Indeks Kualitas Program Siaran Televisi Tahun 2022. Hal ini didasari dengan semakin banyak lembaga penyiaran konvensional menampilkan potongan konten yang ada di platform multimedia untuk sebuah acara program siaran tertentu. Realitas ini semakin menunjukkan adanya pergeseran budaya konten juga berimbas kepada para pelaku kreator konten digital terkait dengan hak cipta antara televisi dan media sosial. 

Kasus pelanggaran hak cipta pada umumnya terjadi dengan mengambil ciptaan orang lain untuk diperbanyak tanpa mengubah bentuk maupun isi untuk kemudian diumumkan, dan memperbanyak ciptaan tersebut dengan sengaja tanpa izin dan dipergunakan untuk kepentingan komersial. Ke depan KPI mengimbau kepada seluruh pelaku penyiaran agar menjadikan hasil indeks kualitas program siaran televisi yang digagas KPI dan 12 Perguruaan Tinggi Negeri se-Indonesia sebagai referensi dalam produksi program. Termasuk juga menjadi referensi bagi pemangku kebijakan terkait dinamika penyiaran dan menjadi fungsi pemberdayaan agar program siaran televisi lebih baik dan berkualitas.

 

Jakarta - Penyataan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bahwa pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tidak ditampilkan sebagai pengisi acara di televisi dan radio, bukanlah hanya kebijakan yang didasari pada regulasi. Hal tersebut merupakan akumulasi dan agregasi suara publik yang disampaikan oleh KPI pada momentum terjadinya peristiwa KDRT yang menimpa seorang selebritas yang hingga saat ini masih dalam proses penegakan hukum.  Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Hardly Stefano Pariela menegaskan hal tersebut dalam diskusi secara daring melalui kanal TV Desa, (11/10). 

Menurut Hardly, pernyataan yang disampaikan pada momentum yang tepat akan bergaung dan tentunya mengalami amplifikasi. Sebagai lembaga negara yang menjadi perwakilan publik, KPI juga berkepentingan untuk menyuarakan aspirasi masyarakat terkait eksistensi para pelaku KDRT di televisi dan radio. “Sehingga dalam hal ini pernyataan KPI tentang pelaku KDRT tersebut, diharapkan dapat memantik kesadaran dan kepedulian publik terhadap permasalah KDRT,” ujarnya. 

Sebelumnya, KPI telah meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku KDRT sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran, baik di televisi dan radio. Hal ini dikarenakan, kemunculan para figur publik yang terindikasi sebagai pelaku KDRT, di lembaga penyiaran, akan memberi dampak negatif terhadap usaha penghapusan KDRT di Indonesia. Padahal, selayaknya para figur publik harus memberi contoh positif pada pemirsa, baik melalui apa yang nampak di layar kaca maupun contoh dalam kehidupan sehari-hari yang bersangkutan. 

Diskursus KDRT di ruang publik ini, menurut Hardly, juga harus dikaitkan pada tiga hal, yakni KDRT bukanlah permasalahan domestik belaka. Selanjutnya, sekalipun KDRT terjadi di ruang privat, tapi tetap merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. “Sehingga korban harus berani melapor melalui mekanisme penegakan hukum,” tambahnya. Yang terakhir, tambah Hardly, publik harus ikut memberi dukungan, bahkan perlindungan pada korban KDRT. Minimal dengan tidak memberikan permakluman terhadap perilaku kekerasan atau pun pelaku KDRT. 

Yang juga harus dipahami oleh publik adalah negara sudah memberikan perlindungan bagi para korban KDRT melalui Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Termasuk adanya sanksi pidana bagi para pelaku KDRT paling lama 12 tahun penjara. Hardly berharap, kasus ini dapat membuka mata seluruh lapisan masyarakat, termasuk yang tinggal di desa-desa, bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun di rumah tangga tidak dapat dibenarkan. “Dan lingkungan masyarakat pun harus siap memberikan perlindungan yang dibutuhkan bagi setiap korban KDRT,” pungkasnya.  (Ilustrasi: AL)

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.