- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 22124
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk lima program siaran di 4 (empat) stasiun TV, 6 Maret 2023 lalu. Ke lima program tersebut dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Ke lima program siaran itu yakni Program Siaran Jurnalistik “iNews Siang” (iNews TV), Program Siaran “Siap Bos” (Net TV), Program Siaran Iklan “Madu Herbal Ganggang Hijau” (JPM), Program Siaran Jurnalistik “Special Report” (iNews TV), dan program iklan berisikan strategi promosi produsen rokok di Moji.
Pasal-pasal P3SPS yang dilanggar meliputi aturan tentang perlindungan anak, penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan, hingga pasal mengenai peliputan bencana.
Adapun bentuk pelanggaran dalam tayangan “iNews Siang” di iNews TV ditemukan tim pemantauan KPI Pusat pada 24 Januari 2023 pukul 10.53 WIB. Dalam siaran beritanya terdapat muatan tentang “Pembunuhan Berantai Wowon Cs” di Cianjur, Jawa Barat. Di dalam pemberitaan tersebut dimuat wawancara kepada seorang anak perempuan berusia 13 tahun a.n. Salsa yang merupakan korban selamat dari pembunuhan Wowon.
Pelanggaran serupa juga terjadi dalam program siaran jurnalistik “Special Report” yang juga ditayangkan stasiun TV iNews. Wawancara yang sama itu ditayangkan dalam program siaran “Special Report” tanggal 25 Januari 2023 pukul 06.18 WIB.
Berdasarkan keterangan di surat sanksi, wawancara di atas melanggar Pasal 29 huruf a dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3). Bunyi pasalnya, lembaga penyiaran dalam menyiarkan program yang melibatkan anak-anak dan/atau remaja sebagai narasumber wajib mengikuti ketentuan tidak boleh mewawancarai anak-anak dan/atau remaja berusia di bawah umur 18 tahun mengenai hal-hal di luar kapasitas mereka untuk menjawabnya, seperti: kematian, perceraian, perselingkuhan orangtua dan keluarga, serta kekerasan, konflik, dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik.
Pada program siaran “Siap Bos” dengan klasifikasi R13+ yang ditayangkan stasiun NET, pelanggaran ditemukan pada tanggal 21 Januari 2023 pukul 11.33 WIB yakni adanya tampilan adegan beberapa orang pria yang berteriak histeris karena ditakut-takuti dengan ular.
Adegan tersebut dinilai melanggar 6 pasal dalam P3SPS yang salah satu diantaranya bahwa setiap program siaran berklasifikasi R (remaja) dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
Sementara itu, pelanggaran dalam Iklan “Madu Herbal Ganggang Hijau” yang ditayangkan stasiun Jpm terjadi pada tanggal 2 Januari 2023 pukul 10.47 WIB. Bentuk pelanggaran adanya memuat percakapan dua orang pria bermakna asosiatif dewasa yang mengarah pada alat kelamin pria.
Sedangkan muatan strategi promosi produsen rokok SUKUN Mc. WARTONO di Moji ditemukan pada tanggal 7 Januari 2023 pukul 16.15 WIB. Iklan tersebut bukan sebagai iklan dengan muatan pesan sosial terkait hari besar, KPI Pusat mengkategorikan ini sebagai iklan rokok.
Tayangan iklan tersebut melanggar sebanyak 4 pasal dalam P3SPS diantaranya pasal mengenai program siaran yang berisi segala bentuk dan strategi promosi yang dibuat oleh produsen rokok wajib dikategorikan sebagai iklan rokok. ***