Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau kepada seluruh Lembaga Penyiaran yang bersiaran dan merelay siarannya di wilayah Provinsi Bali, untuk tidak bersiaran (menghentikan siaran) pada saat Hari Raya Nyepi yang jatuh pada Rabu (22/3/2023) mendatang. Penghentian siaran dimulai Rabu, 23 Maret 2023 pukul 06.00 WITA sampai dengan hari Kamis, 23 Maret 2023 pukul 06.00 WITA.

Demikian disampaikan Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, dalam surat edaran tentang imbauan tidak besiaran pada Hari Raya Nyepi yang telah dilayangkan KPI Pusat pada 14 Meret 2023 lalu. 

Agung menjelaskan, imbauan ini sebagai bentuk peran sosial dan bentuk partisipasi Lembaga Penyiaran dalam menghormati berlangsungnya Hari Raya Nyepi yang dilaksanakan umat Hindu di Bali. Karenanya, Lembaga Penyiaran diarahkan turut mengambil bagian dalam menegakkan nilai-nilai agama dan menjaga kesucian selama pelaksanaan hari raya tersebut.

Penghentian siaran ini akan meningkatkan kekhusyukan umat Hindu dalam menjalankan Catur Brata Penyepian atau empat larangan pada saat Nyepi. Tujuan dari catur brata penyepian agar umat Hindu memperbanyak berdoa dan memperbaiki diri untuk menyambut Tahun Baru Saka.

Tujuan lain dari larangan saat Hari Raya Nyepi adalah penyucian jiwa dan alam semesta. Agar dapat  mengembalikan keselarasan juga ketenangan antara manusia atau bhuana alit dan alam semesta atau bhuana agung. Adapun empat larangan itu yakni amati geni, amati karya, amati lelungan, dan amati lelanguan. 

Dalam suratnya KPI menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan imbauan ini akan dilakukan oleh KPI dan dapat digunakan sebagai dasar pembinaan dan penilaian terhadap Lembaga Penyiaran dalam hal penyelenggaraan siaran. Dalam hal Lembaga Penyiaran tidak melaksanakan ketentuan di atas, maka akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPI sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. *** 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.