Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mengambil langkah cepat menghadapi agenda Pemilihan Umum (Pemilu) di 2024 mendatang lewat perencanaan kerjasama dalam pengawasan isi siaran pemberitaan dan iklan kampanye di lembaga penyiaran. Kerjasama akan dikuatkan melalui penandatanganan nota kesepahaman bersama atau MoU (memorandum of understanding) kedua belah pihak dalam waktu dekat.
Rencana ini mengemuka dalam petemuan Kepala Sekretariat KPI Pusat dengan perwakilan KPU membahas agenda MoU dan PKS (Perjanjian Kerja Sama) antara kedua lembaga di Kantor KPI Pusat, Jakarta Kamis (26/1/2023).
Sekretaris KPI Pusat, Umri mengatakan, MoU ini sangat penting dalam kaitan peran pengawasan siaran pemberitaan dan iklan kampanye dalam Pemilu mendatang. Hal ini untuk memastikan siaran pemberitaan dan iklan kampanye di lembaga penyiaran tidak melanggar aturan penyiaran Pemilu juga netral, adil, berimbang dan aman.
“Perlu diketahui jumlah lembaga penyiaran di seluruh Indonesia ada ribuan. Karenanya, MoU ini nantinya harus tersampaikan hingga daerah. Saya usul perlu adanya bimbingan teknis dengan lembaga penyiaran tersebut untuk menyampaikan apa yang boleh dan tidak boleh disiarkan terkait siaran kampanye,” jelasnya.
Menurut Umri, keberadaan MoU ini sangat ditunggu khususnya regulator penyiaran di daerah. Ada 33 KPID yang di 33 Provinsi yang akan menjalankan fungsi pengawasan siaran politik di lembaga penyiaran lokal.
“Adanya MoU ini sangat baik karena ini akan ditunggu KPID karena mereka juga butuh acuan untuk koordinasi dengan pihak terkait di daerah,” ujar Umri.
Sementara itu, perwakilan KPU melalui Tim Humas dan Hubungan Antar Lembaga, mengakui kerjasama ini sangat penting bagi mereka. Pasalnya, KPI memiliki kewenangan dan faslitas dalam pengawasan siaran dari lembaga penyiaran. “Kita ingin bekerjasama dengan KPI dan mensosialisasikan hal ini bersama-sama,” katanya. ***/Foto: AR
Jakarta – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mengumumkan sembilan nama Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2022-2025 yang terpilih, Selasa (24/1/2023). Ke sembilan nama ini terpilih secara musyawarah mufakat setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and propertest) pekan lalu.
Pengumuman ke sembilan nama Anggota KPI Pusat periode 2022-2025 disampaikan langsung Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid. Adapun ke 9 Anggota KPI Pusat terpilih periode 2022-2025 yakni:
1. Aliyah
2. Amin Shabana
3. Evri Rizqi Monarshi
4. I Made Sunarsa
5. Mimah susanti
6. Mohamad Reza
7. Muhammad Hasrul Hasan
8. Tulus Santoso
9. Ubaidillah
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan, Komisi I menetapkan tiga orang perempuan untuk keterwakilan perempuan 30 persen.“Tiga perempuan menjadi calon anggota KPI menunggu disahkan saja. Tercapai 30 persen,” kata Meutya Hafid.
Selain memilih sembilan nama Anggota KPI Pusat, Komisi I DPR RI menetapkan enam nama cadangan Anggota KPI Pusat Periode 2022-2025 antara lain Mulyo Hadi Purnomo, Tantri Relatami, Cecep Suryadi, Ida Fitri Halili, Gustav Aulia dan Bondan Kartiko. ***
Jakarta - Bagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), prinsip perlindungan anak adalah hal yang sangat mendasar dalam pengawasan konten siaran di televisi dan radio. Karenanya, jika ada program siaran yang mengeksploitasi anak, melakukan bullying pada anak, maka dapat dipastikan KPI akan tegas memberikan sanksi. Hal ini disampaikan Nuning Rodiyah, Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan di kantor KPI dalam pertemuan dengan pengelola program siaran televisi, (20/1).
Selain itu, harus diingat pula, KPI mengedepankan prinsip imparsialitas dalam penjatuhan sanksi. “Sehingga, jika terbukti melanggar ya harus ditindak,” tegas Nuning. Dirinya mencermati, belakangan ini banyak program siaran di televisi yang bersumber dari sesuatu yang sedang viral di media sosial. “Hal ini harus mendapat perhatian khusus untuk diatur,” ujarnya. Agar tidak semata-mata menampilkan yang viral demi menaikkan angka rating. Padahal harus dipahami betul, aturan di televisi dan radio sangat berbeda dengan aturan di media sosial yang sangat longgar dan cenderung tak punya aturan.
Dia mengingatkan, jangan sampai konten-konten viral di media sosial yang cenderung menimbulkan penyakit sosial baru, diamplifikasi oleh televisi ke tengah publik. “Jangan sampai televisi melakukan amplifikasi terhadap konten viral di sosmed yang muatannya mengarah pada munculnya penyakit sosial,” tandasnya. Pada dasarnya menjadikan muatan viral di media sosial sebagai konten televisi kalau memang positif, rasanya baik-baik saja. Maka dari itu, ketika menginisiasi sebuah program siaran, jangan sampai memunculkan persoalan baru. Misalnya, eksploitasi anak, bullying, mandi-mandi lumpur atau pun pukul-pukul panci,” ujarnya. Yang seperti itu seharusnya tidak perlu dimunculkan di televisi, kecuali dalam rangka menjadikan sebuah bahasan tentang fenomena sosial dengan mengundang narasumber yang kompeten.
Pada kesempatan tersebut, turut hadir Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo dan Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Mimah Susanti. Mulyo berpendapat, mungkin saja televisi mengangkat sesuatu yang viral di media sosial. Norma sosial harus menjadi pertimbangan sebelum dimunculkan. “Apakah punya potensi menimbulkan kegaduhan? Jika iya, maka harus ada pesan dan edukasi kepada publik bahwa ada yang tidak benar dari konten tersebut agar tidak ditiru. Sehingga, konten televisi hadir sebagai pengingat bagi masyarakat, jangan justru membuat muatan siaran yang membenarkan konten-konten negatif,” ujarnya.
Termasuk persoalan konten mandi lumpur yang juga muncul di televisi. “Kalau tidak ada penegasian yang tegas dari televisi dan penjelasan pada publik, ini yang membuat saya yakin kalau anak-anak dan publik secara umum akan semakin bersemangat membuat konten yang nyeleneh, agar dapat duit. Yang penting ditonton sebanyak-banyaknya orang,” tambah Mulyo.
KPI juga menerima penjelasan dari para pengelola program siaran tentang alasan konten-konten viral diangkat di televisi. Nuning berharap, para produser program memiliki sensitivitas yang baik terhadap perlindungan anak dan juga perempuan dalam menjalankan ide-ide kreatif untuk konten televisi. “Yang pasti mereka juga harus paham menempatkan gimmick dalam sebuah program. Jangan sampai eksplotatif dan juga mengesampingkan kepentingan anak, baik yang hadir di televisi ataupun sebagai penonton,”ujar Nuning.
Catatan lain dari Nuning terhadap program siaran yang mengambil konten media sosial adalah persoalan rumah tangga perselingkuhan antara mertua dan menantu yang muncul di televisi, dengan menghadirkan pelaku. Hal-hal seperti ini, menurut Nuning, menunjukkan minimnya sensitivitas pengelola program tentang kewajiban memberikan edukasi kepada publik.
Jakarta - Jakarta - Terpilihnya tiga orang perempuan sebagai anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2022-2025 memberikan harapan baru dalam mengawal agenda penyiaran yang ramah terhadap anak dan perempuan. Nuning Rodiyah memberikan apresiasi yang tinggi kepada Komisi I DPR RI yang menghadirkan perempuan sebagai anggota KPI Pusat dengan jumlah yang lebih banyak dari tiga periode KPI terakhir. Hal tersebut disampaikan Nuning, menyambut terpilihnya Mimah Susanti, Aliyah dan Evri Rizqi Monarshi sebagai Anggota KPI periode 2022-2025 bersama enam orang lainnya, oleh Komisi I DPR RI, (24/1).
Harus disadari, tantangan konten siaran ke depan akan semakin besar, baik sebagai konsekuensi dari penyiaran digitial serta media baru yang makin memudahkan setiap orang membuat konten ke muka pubik. Kehadiran tiga perempuan sebagai regulator penyiaran selama tiga tahun ke depan, tentunya diharapkan dapat membuat siaran televisi dan radio tetap terjaga dari konten yang mengancam masa depan anak Indonesia dan tidak berpihak pada kepentingan perempuan.
Lebih jauh, Nuning berharap Komisi I DPR RI juga dapat dengan segera merampungkan regulasi terhadap media baru, sebagai bentuk perlindungan negara pada publik. “Tidak saja pada industri kreatif, tapi juga pada anak dan perempuan yang sangat rentan terhadap dampak konten di media baru dan juga OTT,” ujarnya.
Nuning yang telah menjadi anggota KPI Pusat sejak tahun 2016, mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Komisi I pada dirinya untuk mengabdi pada lembaga negara ini. Bagi Nuning, selepas dari KPI, komitmennya untuk terus menyuarakan perlindungan terhadap kepentingan anak dan perempuan tidak akan berhenti. Dia meyakini, jalan itu akan terus terbuka untuknya, meski sudah tidak lagi di KPI. “Bagi saya, melindungi perempuan dan anak adalah kemestian. Karena kesejahteraan anak dan perempuan memiliki peran penting untuk kebaikan peradaban,” pungkasnya.
Jakarta – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) memutuskan akan mengumumkan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada pekan depan tepatnya Selasa (24/1/2023). Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari usai melakukan uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPI Pusat Periode 2022-2025, Kamis (19/1/2023).
“Kita akan melakukan rapat internal untuk pengambilan keputusan itu hari Selasa, minggu depan. Hari Selasa, jam 13.00 Insya Allah nanti kita akan adakan rapat internal,” kata Abdul Harris kepada awak media.
Wakil Ketua Komisi I DPR menjelaskan, pihaknya telah dua hari menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 27 calon anggota KPI Pusat periode 2022-2025 yang dibagi ke dalam lima sesi. Dia mengatakan sedianya tahapan uji kelayakan dan kepatutan akan dilanjutkan dengan rapat internal Komisi I DPR untuk mengambil keputusan terhadap sembilan Calon Anggota KPI Pusat yang akan ditetapkan, namun terpaksa diundur karena beberapa hal.
“Mestinya dilanjutkan dengan rapat internal untuk pengambilan keputusan, namun karena sudah terlalu sore, juga sebagian anggota banyak tabrakan acara,” ujarnya.
Abdul Harris juga menyebutkan ke 27 nama Calon Anggota KPI Pusat yang telah dikirimkan Panitia Seleksi (Pansel) Rekrutmen Calon Anggota KPI Pusat Periode 2022–2025 ke DPR RI telah memenuhi semua persyaratan untuk dapat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
“Kita sudah mendengarkan paparan mereka kemudian pertanyaan-pertanyaan yang diberikan kepada mereka dan sudah dijawab dengan baik, dan kami sudah punya penilaian terhadap mereka,” tuturnya.
Meski begitu Abdul Harris mengatakan belum mengantongi sembilan nama Anggota KPI Pusat yang akan ditetapkan karena mekanisme penentuannya harus diambil melalui rapat internal Komisi I DPR.
Ia menyebut pihaknya menyoroti pula perihal peran pengawasan KPI dalam tahun Pemilu saat uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan terhadap 27 calon anggota tersebut.
“Hampir semua pertanyaan anggota itu mempertanyakan kepada calon anggota KPI bagaimana sikap dia melakukan pengawasan terhadap TV, baik swasta maupun publik, dalam tahun politik yang akan datang. Semua ditanyakan dan dijawab rata-rata dengan baik oleh calon anggota KPI,” ujar Abdul.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani meminta KPI berperan maksimal mengawasi siaran televisi maupun radio memasuki tahun politik.
“Peran KPI diharapkan maksimal agar konten penyiaran memberikan kesejukan, pendidikan politik sehat, dan bermartabat bagi masyarakat, terutama menghindari hoaks, ujaran kebencian, dan kampanye hitam,” kata Christina.
Pemilihan Komisioner KPI Pusat baru ini, tutur dia, momentumnya tepat karena Indonesia mulai memasuki tahun politik. “Dengan demikian kami berharap pengawasan penyiaran bisa lebih optimal lagi. Bukan saja di pusat, tapi KPID di daerah-daerah harus aktif melakukan pengawasan,” ucap Christina di tempat yang sama.
Christina juga mengatakan, KPI memiliki peran penting mengingat suasana politik yang mulai menghangat dan tidak jarang media penyiaran Tanah Air, baik televisi maupun radio kerap digunakan sebagai sarana propaganda politik yang tidak sehat, tidak mendidik, kampanye hitam, dan hoaks.
“Ini KPI harus ingatkan dari jauh-jauh hari agar penyiaran kita steril dari praktik-praktik semacam itu. KPI harus tegas jangan takut memberikan teguran apabila melakukan pelanggaran,” kata Christina.
Dia mengatakan tantangan yang tengah dihadapi KPI saat ini, antara lain, menyangkut citra publik, anggaran terbatas, dan pengawasan siaran “platform streaming” atau media baru OTT (“over the top”) yang walaupun belum masuk sebagai kewenangan KPI, tetapi ternyata menjadi sumber hiburan masyarakat.
“KPI perlu segera mengesahkan revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang tertunda sejak tahun 2020. Ini mendesak untuk dilakukan,” katanya. ***/Foto: AR
Selamat siang Yth. Bapak/Ibu Pimpinan KPI dan warganet. Saya meminta bantuan untuk meneruskan pesan penangkapan orang kepada Polres Lumajang bagian Tim Cobra, Polda Jawa Timur dan Polres setempat terkait virus COVID 19 varian pembunuhan dan perampokan harta milik seseorang yang dilakukan Pak Is sekeluarga dan dokter hewan di Jl. Candi Sari 2, Lowokwaru, Malang. Pak Is sekeluarga dan dokter hewan (depan rumah Bu Mouthaan, Jl. Candi Sari 2, Malang) juga diduga membawa masalah lain di beberapa tempat. Barang Buktinya berupa jejak digital dari laptop dan smartphone.
Terima kasih atas perhatiannya, semoga pesan ini tersampaikan.