JAKARTA –Perseteruan antara Farhat Abbas dan anak-anak Ahmad Dhani tidak dapat dipungkiri semakin hari, semakin memanas. Ditambah lagi dengan pemberitaan yang terus-menerus dibesarkan. Oleh karenanya, hari ini Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan tegas meminta semua infotainment untuk menghentikannya.
Komisioner KPI Agatha Lily, memandang apa yang diberitakan oleh infotainment justru malah memperuncing keadaan. Bahkan, mereka malah terkesan mengadu domba kedua belah pihak.
“Hari ini, kami Komisi Penyiaran Indonesia meminta kepada stasiun televisi untuk menghentikan berita mengenai pertandingan Farhat Abbas dan putra Ahmad Dhani, dan tidak memblow-upnya. Sebab, yang kami lihat, infotainment justru memperkeruh keadaan,” ujar Agatha, Jumat (29/11/2013).
Lebih lanjut, Agatha mengatakan pihaknya melihat beberapa infotainment sengaja memancing narasumber untuk memberikan komentar yang negatif. Padahal, dalam kasus ini, anak-anak Ahmad Dhani masih di bawah umur.
“Infotainment malah memperburuk keadaan. Malah mereka mendorong mereka (El dan Farhat) untuk saling berkomentar negatif. Bahkan, presenternya juga demikian. Ini menyangkut anak di bawah umur, narasumbernya kan masih di bawah umur. Makanya, kami meminta dengan sangat keras kepada semua stasiun televisi untuk menghentikannya,” tegas Agatha.
Jakarta - Komite Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) memberikan dukungan pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang telah membuat draf pengaturan pemanfaatan lembaga penyiaran untuk kepentingan politik. Selain itu KIDP juga mendorong KPI bersinergi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan tindakan yang tegas atas maraknya iklan-iklan kampanye di televisi yang melanggar aturan. Hal tersebut disampaikan oleh Eko Maryadi, Koordinator KIDP saat mendatangi kantor KPI Pusat menemui Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad dan anggota KPI Pusat bidang isi siaran Agatha Lily (29/11).
KIDP yang merupakan gabungan dari berbagai organisasi masyarakat sipil ini, hadir bersama Remotivi, LBH Pers dan Rumah Pemilu, menyampaikan siaran pers mereka yang meminta KPI segera menertibkan iklan-iklan kampanye di televisi. Dalam pandangan KIDP, saat ini layar kaca tengah disesaki oleh tayangan berbau promosi politik dari para ketua umum partai, calon presiden dan calon legislator yang mewujud dalam bentuk iklan, iklan terselubung, program tayangan, hingga pemberitaan. KIDP jugamerasa prihatin, iklan-iklan kampanye yang marak justru di lembaga penyiaran yang pemiliknya merupakan pemimpin partai politik, pihak yang seharusnya paling memahami filosofi media massa dan prinsip negara demokrasi.
Selain itu, KIDP memberikan beberapa masukan dan usulan pada pasal-pasal dalam peraturan KPI tersebut. Meskipun ada beberapa hal yang perlu disempurnakan untuk menghilangkan multitafsir dan pasal-pasal yang ambigu, KIDP tetap mendukung adanya pengaturan yang lebih rinci ini. Bahkan, Eko menilai ada kerinduan dari publik agar KPI bersikap tegas pada lembaga penyiaran.
Sementara itu, menurut Idy Muzayyad, harapan adanya kerja yang sinergi antara KPI dan KPU sebenarnya sudah dilakukan. Bahkan sudah terbentuk tim gugus tugas yang terdiri atas KPI, KPU dan Badan Pengawas Pemilu untuk menangani masalah iklan kampanye politik di lembaga penyiaran ini. Selain itu, KPI juga sudah memiliki data-data dari hasil pemantauan langsung tentang iklan, program siaran, ataupun pemberitaan dari pemilik lembaga penyiaran. “Sebenarnya KPI sudah mengingatkan seluruh lembaga penyiaran tentang penggunaan lembaga penyiaran untuk kepentingan golongan tertentu lewat surat edaran yang disampaikan Oktober lalu”, ujar Idy. Namun melihat isi layar televisi saat ini sepertinya belum ada perubahan, akan ada tindakan selanjutnya yang diambil KPI dalam waktu dekat.
KPI sendiri sangat menghargai dukungan dan masukan yang disampaikan KIDP dalam draf pengaturan pemanfaatan lembaga penyiaran untuk kepentingan politik ini. “Ini adalah masukan konkrit yang memang dibutuhkan KPI untuk penyempurnaan draft”, ujar Idy. Dirinya berharap dalam waktu yang tidak lama, setelah menerima masukan dari Komisi I DPR RI, draf ini dapat segera disahkan.
Jakarta – Mahasiswa Fakultas Jurnalistik Universitas Sahid menyambangi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada 27 November 2013. Kunjungan ini dalam rangka adanya program kerja Himpunan Jurnalistik Universitas Sahid Jakarta Periode 2013-2014. Kunjungan tersebut diterima oleh Koordinator Pemantauan Isi Siaran KPI Pusat, Irfan Sendjaya dan didampingi Kasubag Pemantauan KPI Pusat, Heriyadi Purnama.
Dalam kesempatan tersebut, Irfan menyampaikan peran dan fungi KPI serta aturan dan etika di televisi. Menurutnya, khalayak dianggap pasif dan tidak mampu bereaksi apapun kecuali hanya menerima begitu saja semua pesan yang disampaikan media massa. Hal ini dikarenakan media memberikan tekanan pada suatu peristiwa yang mempengaruhi khalayaknya untuk menganggapnya penting.
Irfan juga menyampaikan tujuh dosa media menurut Johnson, 1997 yaitu Distorsi informasi, Dramatisasi fakta palsu, mengganggu privacy, pembunuhan karakter, eksploitasi seks, meracuni benak pikiran anak-anak dan penyalahgunaan kekuasaan.
“Kualitas program acara TV dipandang kurang mendidik karena masih adanya publik yang melihat kualitas tersebut asal mudah untuk dimengerti”. Ini merupakan kewajiban dan peran media untuk merubah dan menjadikannya program berkualitas”. jelas Irfan. Red
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) pada Program siaran “Hitam Putih” yang tayang di stasiun Trans7 pada 21 November 2013 pukul 18.47 WIB.
Tayangan telah menampilkan host yang mewawancarai anak di bawah umur tentang permasalahan orang tuanya dan memberi pertanyaan lainnya di luar kapasitas mereka untuk menjawabnya, tanpa memikirkan dampak psikis dan mental dari anak tersebut. Dalam wawancara tersebut, host tidak berupaya menghindari konflik antara anak dan Farhat, tetapi malah turut serta memprovokasi anak untuk berkelahi melalui ring tinju dengan Farhat.
Atas penayangan tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administrtatif berupa teguran tertulis kedua yang sebelumnya program telah mendapatkan surat sanksi teguran pertama pada 21 Mei 2012.
KPI Pusat juga memutuskan bahwa tindakan penayangan telah melanggar P3 Pasal 14 dan Pasal 29 huruf a dan b serta SPS Pasal 15 ayat (1), serta Pasal 37 ayat (4) huruf a. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan anak dan remaja, anak sebagai narasumber, serta penggolongan program siaran. red
Jakarta – Program Siaran “Campur Campur” yang tayang pada 18 November 2013 pukul 20.04 WIB di ANTV telah ditemukan melanggar perlindungan anak dan remaja, mistik, horor, dan supranatural, serta penggolongan program siaran.
Pelanggaran yang dilakukan adalah menampilkan adegan Limbad yang menusukkan besi ke bagian lehernya, adegan membenturkan kepala ke tabung gas hingga tabung tersebut penyok, serta adegan memakan paku.
Untuk itu, KPI Pusat memutuskan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis atas penayangan yang telah melanggar P3 Pasal 14, Pasal 20, dan Pasal 21 ayat (1) dan SPS Pasal 15 ayat (1), Pasal 30 ayat (1) huruf g, Pasal 32, serta Pasal 37 ayat (4) huruf a dan b KPI tahun 2012.
Selain pelanggaran di atas, KPI Pusat juga menemukan pelanggaran sejenis lainnya pada program yang tayang tanggal 21 November 2013, yaitu menampilkan adegan Limbad yang memakan pecahan beling dan kemudian dilanjutkan adegan melumurkan pecahan beling tersebut ke bagian wajah dan tubuhnya. Selanjutnya, ditampilkan adegan Limbad yang berbaring di atas tumpukan banyak paku lalu kemudian perutnya diinjak oleh orang lain. red
Kepada :
Yang terhormat: Bapak/Ibu Pimpinan Komisi Pemilihan Umum.
Atas pelaksanaan debat perdana/ pertama yang telah dilaksanakan pada hari Selasa,12 Desember 2023. Dengan apresiasi dari kami untuk pihak KPU atas kesadaran kebutuhan kami warga Tuli dengan menyediakan layar Juru Bahasa Isyarat (JBI). Debat tersebut sudah berjalan sekitar 120 menit atau 2 jam dengan lancar. Namun kami warga Tuli merasa kecewa karena penyampaian informasi belum memadai karena kurang akses. Ada beberapa poin hambatan yang kami rasakan selama menyimak debat tersebut, berdasarkan keluhan warga Tuli yang diperoleh di media sosial, terutama IG dan Whatsapp:
1. Ukuran Layar dan Logo TV:
• Ukuran kotak JBI terlalu kecil.
• Logo TV menghalangi tampilan JBI.
2. Proses Penerjemahan:
• Penerjemahan JBI terlihat tidak/kurang profesional.
• Beberapa isyarat tidak dipahami atau kurang sesuai sehingga sering disalahartikan oleh pemirsa Tuli. Contoh isyarat kekuasaan mirip dengan isyarat Pemerkosaan.
• Proses penjuru bahasaan dalam bahasa isyarat sering tertinggal.
3. JBI untuk Setiap Pasangan Calon:
• Hanya satu JBI untuk tiga pasangan calon.
• Kesulitan JBI dalam menerjemahkan semua pasangan calon dengan baik.
• Pemirsa Tuli bingung identitas pembicara di antara tiga calon Presiden (Hanya ada satu JBI berperan sebagai tiga calon Presiden, menciptakan kebingungan dan ketidakjelasan dalam memahami siapa yang sebenarnya berbicara dan apa yang mereka sampaikan.)
4. Keterlibatan Organisasi Tuli:
• Tidak diketahui apakah KPU bekerjasama dengan organisasi Tuli.
• Ketidak terlibatan organisasi Tuli dapat mengakibatkan akses JBI yang kurang maksimal dan tidak inklusif.
5. Partisipasi dan Akses Penuh:
• Tidak jelas langkah-langkah yang diambil KPU untuk memastikan partisipasi dan akses penuh pemilih Tuli.
• Pemilih Tuli mungkin kesulitan memahami isi debat capres tanpa aksesibilitas yang memadai.
Kami menyampaikan beberapa solusi, sebagai berikut:
1. UKURAN LAYAR JBI
- Ukuran Layar yang kecil dan logo studio, Solusinya: kotak JBI diperbesar atau dibuatkan line tersendiri dengan OBS dan Zoom.
2. PROSES PENERJEMAHAN
- mohon KPU dapat melibatkan Tuli yang bergabung dalam organisasi Tuli Nasional (Gerkatin) yang tahu kwalitas JBI untuk menyeleksi JBI demi kesempurnaan penyampaian informasi yang tepat bagi Tuli.
3. JBI untuk setiap calon Presiden.
- misalnya layar TV dibagi 3 kotak, 1 kotak berisi 1 JBI untuk calon presiden nomor 1, 1 kotak lain berisi 1 JBI lagi untuk calon presiden nomor 2 dan seterusnya, lalu moderator harus diberikan 1 kotak lagi. Contoh dapat dilihat di youtube.
4. Melibatkan langsung organisasi Tuli/GERKATIN
5. Partisipasikan dalam akses penuh
- Dengan membuat workshop tentang aksesibilitas informasi untuk Tuli
Dari beberapa poin diatas kami sampaikan. Kami adalah Warga Negara Indonesia Tuli yang memiliki hak untuk memilih dan kami berharap dapat memilih calon pemimpin yang tepat dan tidak akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Atas kerjasama dan perhatian, kami mengucapkan banyak terima kasih.
Hormat kami:
Bambang Prasetyo
(Ketua DPP Gerkatin)
1. Seluruh DPD dan DPC Gerkatin
2. Gerkatin kepemudaan
3. IDHOLA (Indonesian Deaf-HoH Law and Advocacy)
4. Pusbisindo
5. AJBII (Asosiasi Juru bahasa isyarat Indonesia.
6. ATMI (Assosiasi Tuli Muslim Indonesia)
7. PORTURIN (Perhimpunan Olahraga Tunarungu Indonesia)
8. FFTI (Federasi Futsal Tuli Indonesia).
Tambahan acara baru di rtv ini membuat para remaja dan anak2 memiliki tontonan lain di jam prime time dimana di stasiun tv lain pada jam prime time acara.nya kurang menarik, selain itu acara ini jg jd suatu acara nostalgia dimana kartun animasi dr jepang bisa disiarkan lg di indonesia dengan sulih suara bahasa indonesia. Harap acara seperti ini di contoh oleh acara tv lain.