Denpasar -- Peralihan atau migrasi siaran dari TV analog ke TV digital harus diketahui dengan jelas oleh masyarakat. Hal ini untuk memastikan sistem siaran baru ini diterima dan dijalankan dengan mudah tanpa kendala.

Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, mengatakan beberapa hal yang penting diketahui publik dari migrasi ke siaran digital adalah soal cakupan siaran apakah dapat ditangkap masyarakat. Selain itu, masyarakat mesti mengetahui penerimaan siaran digital mesti dibantu perangkat Set Top Box atau STB.

Menurutnya, masyarakat dengan daerah yang tidak terjangkau siaran atau blank spot dipastikan tidak dapat menerima siaran TV digital. STB ini akan berfungsi ketika ada layanan siaran TV analog sebelumnya di wilayah tersebut atau dapat menangkap siaran TV dengan menggunakan antena UHF. 

“Di tempat orang bisa menerima siaran dengan antena UHF, mereka akan dapat kena efek siaran digital. Kalau di daerahnya tidak dapat menerima siaran TV atau tidak terjangkau siaran meskipun punya parabola atau dengan TV kabel dipastikan tidak kena dampaknya,” katanya saat menjadi memberi kuliah umum di depan seratusan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Udayana (Unud) di Denpasar, Bali, Rabu (11/5/2022).

Reza memastikan peralihan siaran ke digital ini akan memberikan banyak kebaikan untuk masyarakat khususnya dari segi teknis dan konten. “Biar tidak semutan, suaranya jadi jernih, makin canggih dan makin banyak konten. Di daerah saya yang sebelumnya hanya menerima 5 siaran, dengan siaran digital akan dapat menerima lebih dari 20 siaran TV. Jika di Bali mungkin bisa lebih dari 28 siaran TV yang sudah bersiaran sekarang,” ujarnya. 

Selain memastikan cakupan siaran dan keunggulan dari siaran ini, Reza menyampaikan ke mahasiswa bahwa siaran TV digital tidak ada hubungannya dengan internet. Menurutnya, kesamaan antara siaran digital dengan internet hanya pada pengiriman datanya. 

“Cara pengirimannya digital, sama dengan internet. Ini yang harus dipahami masyarakat. Yang dimaksud dengan digital di sini adalah metode pemancarannya yang menggunakan data. Lalu, siaran ini diterima secara gratis tanpa bayar seperti parabola maupun TV kabel, jelasnya. 

Terkait masih banyak daerah yang belum dapat menangkap siaran TV alias blankspot sehingga menyulitkan masyarakat menerima siaran TV digital, Reza mengusulkan agar dibangun pemancar penerima sinyal siaran. 

Reza juga mengajak seluruh mahasiswa ikut andil dalam mengawasi isi siaran. Pemahaman soal regulasi penyiaran juga penting agar tidak ada salah paham dengan tugas dan fungsi KPI dengan kewenangan di lembaga lain seperti soal sensor. “Ini bisa membantu tugas KPI untuk melihat mana tayangan yang tidak sesuai dengan pedoman,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Reza menggambarkan konsumsi media yang ada di kalangan anak muda saat ini yang telah berubah. Menurutnya, kebanyakan anak muda sekarang telah beralih menikmati siaran media baru seperti Youtube. 

“Ada pandangan dari kalangan anak muda sekarang jika ingin menonton siaran yang sembarangan nontonnya di Youtube. Padahal dari hasil diskusi kami ketika kunjungan ke Youtube, mereka begitu sedih media ini dimanfaatkan atau diisi dengan hal-hal yang tidak manfaat atau negatif. Karena niat awal membuat aplikasi ini adalah untuk kemanfaatan atau kebaikan,” ungkap Reza. ***/Foto: AR

 

 

 

Denpasar – Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian disampaikan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, saat membuka acara seminar bertajuk “Perlindungan Hak Cipta Konten Penyiaran di Media Sosial” yang berlangsung di Ball Room Universitas Udayana, Denpasar, Rabu (11/5/2022).

Terkait hal itu, lanjut Yuliandre, dalam kaitan hak cipta tersebut dia meminta seluruh pihak untuk selalu merujuk ke Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Rujukan ini memastikan tidak adanya pelanggaran ataupun tindakan yang tidak pantas terhadap persoalan hak cipta. Sayangnya, sebuah ide tidak dapat dilindungi dengan hak cipta karena ide merupakan hasil karya yang belum diwujudkan secara nyata.

“Kasus pelanggaran hak cipta pada umumnya terjadi dengan mengambil ciptaan orang lain untuk diperbanyak tanpa mengubah bentuk maupun isi untuk kemudian diumumkan, dan memperbanyak ciptaan tersebut dengan sengaja tanpa izin dan dipergunakan untuk kepentingan komersial,” ungkap Andre.

Tidak hanya itu, Yuliandre menegaskan terdapat dua jenis yang masuk dalam kategori hak cipta diantaranya hak moral dan hak ekonomi. Artinya, hak moral merupakan kedaulatan yang selalu melekat pada pencipta dan berlaku pada tanpa batas waktu. Adapun hak ekonomi adalah hak yang dapat dialihkan dan masa berlakunya berbeda tergantung jenis ciptaan. Misalkan sebuah teknologi diciptakan dan diberikan hak ciptanya dengan masa batas waktu tertentu. 

Di ranah penyiaran, hak cipta juga sangat penting diperhatikan. Yuliandre menilai persoalan identitas sebuah konten menjadi hal penting guna menghindari percobaan plagiat. Dengan proses yang begitu panjang, dia memahami proses memproduksi sebuah karya yang akan ditampilkan itu tidak mudah, banyak persiapan dan tahapan yang harus dilalui oleh konten kreator.

“keabsahan, keaslian sebuah konten menjadi hal yang paling utama di industri penyiaran. Terkadang kita lupa bahwa konten yang tercipta menimbulkan rasa ingin mengikuti dari apa yang telah kita lakukan,” tutur Yuliandre.

Lebih jauh, Ketua KPI Pusat Periode 2016-2019 ini mengungkapkan, hukum hadir dalam masyarakat ialah guna menyatukan dan menyelaraskan berbagai kepentingan agar tidak bertabrakan satu dengan lainnya. Penyelarasan berbagai kepentingan tersebut dilaksanakan melalui pembatasan dan perlindungan beragam kepentingan. 

“Konten siaran merupakan objek perlindungan hak cipta oleh karena itu banyak pihak-pihak yang terlibat dalam produksi dilindungi dan hak-haknya dijamin dalam Undang-Undang Hak Cipta,” tegas Yuliandre.

Dalam kesempatan itu, Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gede Antara, bersyukur atas terpilihnya Universitas Udayana sebagai tuan rumah dalam pelaksaan seminar hak cipta dari hasil kolaborasi KPI dan pihaknya. 

Dia mengungkapkan di era industri telekomunikasi yang makin maju, identitas dalam sebuah karya yang akan dipublikasikan harus mendapatkan status kepemilikan. Sampai saat ini, kata Nyoman, sebagian masyarakat masih belum sadar jika mayoritas video yang terdapat dalam Youtube mempunyai hak cipta, termasuk video siaran ulang televisi yang oleh pengguna Youtube kerap kali disalahgunakan, apalagi untuk tujuan komersial tanpa seizin stasiun televisi yang bersangkutan

 “Sebuah keniscayaan bahwa konten siaran yang ada baik di media televisi maupun media baru sudah tak terhitung jumlahnya,” tandas Nyoman. Dalam acara tersebut, hadir narasumber Justiarin P Kusuma dan Ahmad Ramli. Maman/Editor: RG dan MR

 

 

Jakarta -- Ketua dan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat (Sumbar) periode 2022-2025 melakukan kunjungan kerja pertama kali ke KPI Pusat, Rabu (20/4/2022). Diterima Kepala Sekretariat KPI Pusat, Umri, mereka menyampaikan berbagai dinamika yang terjadi di Sumbar termasuk soal pelaksanaan ASO (migrasi dari siaran TV analog ke siaran TV digital) yang tahap pertama mulai 30 April mendatang. 

Terkait ASO, Ketua KPID Sumbar, Dasrul, mengatakan pihaknya siap mendukung penuh pelaksanaan program tersebut di wilayah Sumbar. Untuk itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak diantaranya Disinfokom. 

Namun begitu, menurut Dasrul, pelaksanaan ASO ini belum sepenuhnya diketahui masyarakat khususnya di Sumbar. “Masih banyak masyarakat di Sumbar yang menganggap ASO sebagai sesuatu yang baru,” katanya.

Menanggapi peryataan itu, Kepala Sekretariat KPI Pusat, Umri, mengatakan posisi KPI dan KPID dalam pelaksanaan ASO adalah ikut mensosialisasikan ASO ini kepada masyarakat. Harapannya agar masyarakat mengetahui, paham dan tidak kaget ketikan migrasi tersebut jalan.

“Soal ASO ini harus ada keterlibatan bersama untuk menyampaikan ini ke masyarakat agar paham. Kita harus menjelaskannya kalua sekarang sedang ada peralihan,” kata Umri. 

Dia menambahkan, perubahan ini akan memberi banyak dampak yang positif di masyarakat. Menurutnya, jumlah TV yang bersiaran akan bertambah dan hal ini akan membuka peluang di sektor tenaga kerja dan kreatifitas. 

“Adapun kemudian posisi KPI dimana. Ketika bicara lembaga penyiaran makin banyak kita akan fokua pada pengawasan kontennya. Untuk pelaksanaan pengawasan ini, jika telah memasuki digital akan dibantu menggunakan fasilitas teknologi. Ini akan berkaitan dengan AI,” jelas Umri. 

Dalam kesempatan itu, Umri mengingatkan fungsi dan kewajiban KPID untuk mendukung tumbuh kembang penyiaran di daerah. Menurutnya, perlu ada terobosan program untuk menumbuhkembangkan sektor ini. “Ini bisa dilakukan dengan cara memberdayakan anak muda atau pelaku kreasi konten untuk membuat lebih baik produksi kontennya,” tandasnya. ***/Editor: MR 

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta seluruh Pemerintah Daerah (Pemda), baik ditingkat Provinsi maupun Kota/Kabupaten, untuk bersinergi dan melakukan sosialisasi berkelanjutan ke masyarakat terkait pelaksanaan analog switch off (ASO) atau perpindahan siaran dari TV analog ke siaran TV digital yang tahap awal akan dimulai pekan ini, 30 April 2022. 

Hal itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, saat menerima kunjungan dari Dinas Infokom Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), di Kantor KPI Pusat, Senin (25/4/2022). 

Menurut Reza, keterlibatan pemerintah daerah sangat penting untuk menyukseskan pelaksanaan  migrasi siaran ini. Pasalnya, peranan Pemda mampu menjembatani kebutuhan informasi masyarakat soal ASO. “Karenanya, perlu ada sinergitas berbagai elemen di daerah sekaligus sosialisasi yang gencar sebelum hari H nanti,” katanya.

Pada 30 April 2022 nanti, terdapat 56 daerah yang masuk dalam tahap pertama ASO. Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk wilayah layanan satu, termasuk dalam tahap awal pelaksanaan migrasi ini. Meskipun Kabupaten Mangggarai Barat khususnya Kota Labuan Bajo tidak masuk dalam wilayah 1, hal ini tetap harus dipersiapkan secara seksama dan cepat.

Reza mengatakan, salah satu komponen yang perlu dipersiapkan menyambut migrasi siaran ini adalah infrastruktur seperti penyediaan sumber daya energi dan pemancar. Karenanya, Pemda setiap daerah harus memastikan wilayahnya sudah tersedia infrasruktur pendukung tersebut. 

Selain itu, Reza menyoroti posisi Labuan Bajo yang menjadi salah satu daerah tujuan wisata premium di Indonesia. Menurut dia, posisi ini mesti didukung dengan ketersediaan informasi yang lengkap untuk mendukung pengembangan wisatanya. “Masyarakat di sini membutuhkan informasi dan siaran untuk dikonsumsi untuk mengembangkan diri dan daerahnya. Negara juga harus hadir agar masyarakat dapat menikmati siaran digital tersebut,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Reza menyampaikan jumlah lembaga penyiaran di NTT berdasarkan data yang ada di KPI. Menurutnya, terdapat 15 TV swasta dan 2 LPPL yang ada di provinsi tersebut. Karenanya, Nanti apakah MUX TVRI terisi dengan siaran apa saja, saya belum tahu. 

“Saya minta teman-teman Pemda untuk koordinasi dan bisa duduk bareng bersama KPID, Balmon dan TVRI sebagai penyelenggara MUX untuk memastikannya. Kami juga sudah melakukan cek untuk ASO tahap satu, Labuan Bajo tidak masuk sebagai daerah yang terdampak. Akan tetapi setelah kami tanya ke TVRI, di Labuan Bajo ada satu pemancar TVRI yang sudah bersiaran full digital. Jadi harusnya masyarakat tinggal melengkapi dengan set top box jangan lupa antenanya pake antena UHF,” jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Infokom Kab. Manggarai Barat, Paulus Setahu, mengatakan masyarakat di wilayahnya khususnya Kota Labuan Bajo antusias menyambut peralihan siaran dari TV analog ke siaran TV digital. Namun begitu, informasi soal ini belum begitu banyak diketahui masyarakat di sana. Karenanya, dia berharap sosialisasi yang intensif dapat dilakukan. 

Pada kesempatan itu, Paulus mengungkap kebiasaan menonton masyarakat di wilayah Manggarai Barat. “Di tempat kami, masyarakat terbiasa nonton TV pakai parabol (parabola, red) dan harganya itu tidak murah. Jadi, adanya siaran TV digital masyarakat akan bisa menikmati siaran TV secara gratis,” tandas Paulus. ***

 

 

Singapura – Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Yuliandre Darwis melakukan pertemuan dengan Wakil Direktur Asia Tenggara I Direktorat Kementerian Luar Negeri Singapura, Mr. Lau Yee Ler pada Rabu (13/4/2022) di Singapura. Dalam kunjungan itu, dibahas penerapan regulasi penyiaran digital sekaligus mengetahui secara langsung proses penyiaran yang ada di Singapura. Adapun Indonesia dalam waktu dekat segera melakukan migrasi ke digital yang tenggat waktunya paling lambat selesai pada 2 November 2022. 

Di awal pertemuan, Lau Yee Her menyampaikan, digitalisasi penyiaran Singapura sudah dimulai sejak 2019 dengan sekelumit proses migrasi. Pada saat itu, dia menjelaskan rumah tangga yang belum beralih ke digital akan melihat gambar yang lebih kecil di layar televisi dan ini salah satunya sebagai pengingat visual bagi masyarakat untuk beralih ke siaran digital sebelum sinyal TV analog dipadamkan. 

Kenyataannya, Lau Yee Her mengungkapkan pemasangan Set Top Box (STB) yang  di inisiasi oleh Infocommunications Media Development Authority (IMDA) Singapura mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat Singapura dengan mengirimkan surat himbauan proses perpindahan siaran analog ke digital yang salah satu poinnya memberi tahu kepada masyarakat atas hak mendapatkan peralatan gratis senilai $100 untuk dipasangkan di televisi. 

“Singapura sendiri memerlukan waktu kurang lebih 6 tahun sebelum melakukan analog switch off dan negara Singapura hanya memiliki sedikit saluran TV, selebihnya di perbatasan diisi dengan saluran TV siaran Batam Indonesia dan Johor dari Malaysia,” tambahnya. 

Dalam pengawasan konten, Lau Yee Her mengatakan Singapura termasuk negara yang ketat memperhatikan konten penyiaran. Salah satu contoh di tahun 2019, Singapura sempat berencana melarang iklan minuman yang mengandung kadar gula tinggi, terlebih saat itu Singapura merupakan negara yang memiliki angka diabetes paling tinggi di dunia. Dampak terburuk dari konten tersebut adalah sebagian besar penduduknya menjadi lebih cepat tua dibandingkan dengan taraf usianya. 

“Perkenalan digitalisasi penyiaran Singapura sudah dilakukan 2 tahun sebelum siaran analog dimatikan dan yang lebih penting adalah Singapura termasuk negara yang ketat dalam urusan konten siaran, salah satunya iklan minuman yang mengandung gula tinggi,” tuturnya. 

Dalam kesempatan itu juga Yuliandre menjelaskan bahwa Indonesia berencana melakukan analog switch off pada 2 November 2022. Bedasarkan data yang ada, Indonesia setidaknya di Indonesia ada 1.106 Lembaga Penyiaran dan sudah melakukan analog switch off bertahap di beberapa daerah di Indonesia.

Pria yang akrab disapa, Andre ini menegaskan bahwa di Indonesia konten yang mengandung unsur penuh kreativitas menjadi bagian paling penting dari penyiaran digital ini. “Bagi kami, terlebih Komisi Penyiaran Indonesia, content is king. Dengan bertambah banyaknya saluran penyiaran digital nantinya, KPI berharap Lembaga Penyiaran dapat memberikan konten yang beragam dan berkualitas bagi masyarakat Indonesia,” tutup Yuliandre.

Dalam kesempatan itu, Andre juga melakukan pertemuan dengan Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryapratomo. Di pertemuan itu, dibahas berbagai hal tentang dinamika penyiaran termasuk rencana Indonesia yang akan segera berpindah dari sistem siaran analog ke siaran digital yang tahap pertama berjalan pada 30 April mendatang. Dar/Man

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.