Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) sepakat bekerjasama dalam upaya pencegahan peredaran dan penggunaan Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan terlarang) di masyarakat. Kesepakatan kerjasama ini mengemuka di pertemuan kedua lembaga di Kantor KPI Pusat, Rabu (13/4/2022).

Dalam pertemuan itu, hadir Ketua KP Pusat, Agung Suprio, Direktur Informasi & Edukasi BNN, Iman Sumantri, Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, dan Kepala Sekretariat KPI Pusat, Umri.

Membuka maksud, Direktur Informasi & Edukasi BNN, Iman Sumantri, menyampaikan keinginan lembaganya mengajak KPI untuk sama-sama melakukan pencegahan dan penanggulangan bahaya Narkoba melalui penyiaran. Menurutnya, sebagai regulator penyiaran, tugas KPI berkaitan erat dengan tujuan BNN.

“Kita ingin mengelorakan semangat perlawananan terhadap narkotika. Indonesia sampai saat ini meningkat untuk penyebaran dan pengguna Narkotika. Tidak hanya di kalangan muda saja, tetapi di kalangan menengah ke atas juga. Kita berharap kerjasama ini dilanjutkan melalui MoU antara KPI dan BNN,” kata Iman.

Menanggapi keinginan itu, Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, menyambut baik maksud yang disampaikan BNN dalam upaya pencegahan penggunaan Narkoba di masyarakat lewat sosialisasi di lembaga  penyiaran. Menurutnya, sosialiasi penanggulangan bahaya Narkoba bisa efektif dan menjangkau masyarakat melalui lembaga penyiaran.

“Berdasarkan data dari BNPT, lembaga penyiaran yang efektif menanggulangi anti terorisme yaitu melalui Radio Komunitas. Menurut BNPT itu lebih efektif karena Interaktifnya. Kami juga bekerjasama dengan BNPB, dengan aturan KPI lembaga penyiaran diharapkan menerapkan protokol kesehatan dengan mengunakan masker dalam setiap produksi acara,” ujar Agung.

Namun begitu, Agung berharap kerjasama ini nantinyua juga melibatkan lembaga penyiaran. “Kita perlu juga berkordinasi dengan lembaga penyiaran. Apa saja hal-hal yang bisa dituangkan dalam Mou tersebut,” tuturnya.

Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti menambahkan, rencana kerjasama ini sejalan dengan tujuan penyiaran yakni untuk edukasi masyarakat. Melihat tingkat penyebaran zat terlarang ini melalui media sosial, langkah yang baik untuk menekan dan mencegahnya adalah melalui sosialisasi massif tentang bahaya Narkoba melalui media penyiaran. 

“Media penyiaran akan mendukung upaya pencegahan penyebaran Narkotika. Dan kita menyambut baik untuk kerjasama ini. Hal ini bisa kita tuangkan melalui MoU antara KPI dan BNN. Kami akan support,” tegas Mimah.

Kasubdit Media Elektronik BNN, Tri Tjahyono, mengakui sosialiasasi soal bahaya Narkoba belum begitu massif sehingga upaya tersebut kurang diketahui dan dipahami masyarakat. “Hasil survei tahun 2019 menyatakan media yang paling berpengaruh adalah media televisi. Kita sangat mengharapkan arahan dari KPI, kita berharap ini menjadi perhatian karena maraknya penyebaran Narkotika yang ada di Indonesia,” tukasnya. ***/Foto: AR/Editor: MR

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.