Gorontalo – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Elnino M. Husein Mohi, mendukung agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diperkuat secara kelembagaan dalam rancangan perubahan atau revisi Undang-Undang Penyiaran. Penguatan ini berlaku di tingkat pusat (KPI Pusat) dan daerah (KPI Daerah).

Pernyataan ini disampaikannya saat menghadiri acara seminar bertajuk Masukan Publik untuk Revisi UU Penyiaran yang diselenggarakan KPI Pusat di Aula Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Gorontalo, Jumat (14/7/2023).

Elnino juga menginginkan, KPI Pusat memiliki struktur administrasi yang kuat berupa sekretariat jenderal (sekjen) dan KPID mengacu kepada KPI Pusat secara struktural. “Sehingga anggaran KPID tidak membebankan lagi pada daerah, jadi ke APBN,” pinta Elnino.        

Sementara itu, Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, mengakui jika lembaganya masih terbatas dalam mengawasi lembaga penyiaran di Indonesia. Karenanya, dia meminta agar RUU bisa memperkuat kelembagaan KPI Pusat dan KPID sekaligus memperluas pengawasan siaran di tengah perkembangan teknologi di tanah air.

“Perlu ada terminologi baru terkait penyiaran. Melihat dari teknologinya. Jadi, perkembangan teknologi itu sudah sangat signifikan, sementara UU Penyiaran kita sudah tertinggal,” katanya. 

 

Dia menambahkan, urusan lembaga penyiaran telah diatur dalam UU-nya (UU Penyiaran) begitu juga internet. Tapi, penyiaran di internet belum diatur. Hal ini perlu ada perlakuan yang sama, lanjutnya. 

“Jangan sampai kemudian lembaga penyiaran, dalam hal ini TV dan radio, diawasi ketat. Sementara di medium lain tidak diawasi. Itu harus ada perlakuan yang sama. Hal ini perlu dipikirkan bersama, apakah perlu menjadi UU revisi UU Penyiaran atau UU Konvergensi,” usul Reza. 

Saat ini, proses revisi undang-undang penyiaran sedang dalam pembahasan di Komisi I DPR RI. Karenanya, KPI perlu masukan dari berbagai kalangan dan masyarakat terkait revisi tersebut. 

Adapun narasumber yang hadir dalam seminar antara lain Guru Besar Universitas Hasanuddin, Prof. Judhariksawan, Rektor Universitas Gorontalo, Prof. Eduart Wolok, Ketua ISKI, Dadang Rahmat Hidayat, Praktisi Media, Ronald S. Bidjuni, dan Akademisi Hukum, Supriyadi. Turut hadir Anggota KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan dan Tulus Santoso. ***

 

 

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan muatan identitas wajah (pelaku) dalam pemberitaan terkait kasus pemerkosaan terhadap anak dalam Program Siaran “Sergap” di RCTI. Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi KPI Pusat menilai tayangan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Program siaran ini diputuskan mendapat sanksi administratif teguran tertulis pertama.

Hal ini disampaikan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis untuk Program Siaran “Sergap” RCTI, akhir bulan lalu.

Berdasarkan surat, bentuk pelanggaran “Sergap” RCTI terjadi pada tanggal 13 Juni 2023 mulai pukul 05.53 WIB. Dalam berita “Ayah Perkosa Anak Kandung” yang terjadi di Medan, Sumatera Utara, dimuat identitas (wajah) ayah kandung korban. Ayah korban merupakan pelaku dari kejahatan seksual.

Menurut Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang P3 Pasal 22 Ayat (3), lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta P3 dan SPS. Kemudian, pada Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang SPS Pasal 43 huruf f, program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

Terkait teguran itu, Anggota KPI Pusat, Tulus Santoso, berharap RCTI dan lembaga penyiaran lain agar memastikan setiap program yang akan ditayangkan selaras dengan P3SPS. "Hal ini untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran serupa terulang dalam program," ujarnya kepada kpi.go.id, Rabu (12/7/2023). *** 

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi teguran tertulis untuk Program Siaran “Bisik Pagi” di stasiun televisi MOJI. Program ini ditemukan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 terkait penghormatan terhadap hak privasi seseorang dan perlindungan terhadap anak dalam siaran. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis pertama untuk tayangan “Bisik Pagi” di Moji, 21 Juni 2023 lalu.

Adapun tayangan yang melanggar ditemukan Tim Pengawasan Siaran KPI pada 12 Juni 2023 mulai pukul 11.21 WIB. Program berklasifikasi R-BO tersebut menampilkan perseteruan antara Dody Soedrajat dengan Puput yang merupakan mantan istrinya. Perseteruan tersebut membahas status anak bungsu Puput yang dianggap bukan merupakan anak biologis dari Dody Soedrajat.

Menurut rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat, beberapa waktu lalu, disampaikan bahwa program “Bisik Pagi” Moji tertanggal 21 Juni 2023 telah melanggar sebanyak 11 pasal P3SPS. “Karenanya, kami menghimbau agar lembaga penyiaran berhati-hati terkait aturan privasi dan perlindungan anak, agar tidak mengarah pada pelanggaran,” tegas Anggota KPI Pusat sekaligus Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso, Selasa (11/7/2023) kepada kpi.go.id.

Dalam P3SPS disampaikan bahwa masalah kehidupan pribadi dapat disiarkan dengan ketentuan sesuai dengan aturan yakni tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan/atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik. Tayangan seperti ini dapat disiarkan dengan ketentuan tidak menimbulkan dampak buruk terhadap keluarga, terutama bagi anak-anak dan remaja.

Berdasarkan ketentuan mengenai klasifikasi program (Pasal 37 SPS), setiap program siaran berklasifikasi R (remaja) harus mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja. Selain itu, program berklasifikasi ini mestinya berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.

Bahkan, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

Terkait teguran tersebut, KPI melalui rapat pleno penjatuhan sanksi meminta Moji untuk segera memperbaiki secara internal dan menjadikan sanksi ini sebagai masukan. Diharapkan juga seluruh lembaga penyiaran agar menjadikan ketentuan dalam P3SPS sebagai acuan utama sebelum penayangan program. ***

 

 

Jambi - Menyongsong pemilu 2024, media konvensional seperti televisi dan radio menjadi referensi dan barometer untuk menyaring informasi yang beredar di masyarakat. Adapun Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai regulator penyiaran berperan aktif menjaga moral masyarakat, salah satunya melalui program Gerakan Literasi Media Sejuta Pemirsa (GLSP). Demikian disampaikan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Evri Rizqi Monarshi, ketika membuka kegiatan GLSP di Jambi, Senin (10/7/2023).

Terkait Pemilu 2024, Evri mengatakan, pihaknya akan memastikan pemantauan isi siaran sesuai dengan rambu-rambu penyiaran yakni Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). “KPI bersama KPU dan Bawaslu bersinergi mengawal pemilu di wilayah penyiaran,” katanya. 

Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi, mengapresiasi KPI Pusat yang telah menggagas kegiatan edukasi untuk masyarakat jelang Pemilu 2024. Ia memandang, hadirnya KPI dapat membantu mensosialisasikan peran media penyiaran saat pemilu secara tepat. 

“Dalam hal media penyiaran saat pemilu dengan aksebilitas yang luas, KPU merasa akan terbantu dengan bersihnya informasi yang beredar dan meningkatkan inklusi politik di tengah masyarakat,” katanya. 

KPI dan KPU yang telah tergabung dalam gugus tugas kepemiluan telah berkomitmen dalam menghadapi tantangan yang dihadapi media penyiaran. Fahrul menambahkan, pihaknya menyakini peran penting terkait media penyiaran dalam sosialisasi pemilu itu berkaitan dengan kampanye. 

“Media cenderung dijadikan alat kepentingan peserta pemilu. Harapan kami para kontestan berpikir akan risiko penekanan pada konten yang menarik perhatian daripada substansi politik,” tuturnya

Senada dengan KPI Pusat, Ketua KPID Jambi, Joni memandang menghadapi pesta demokrasi pihaknya membutuhkan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, media penyiaran memiliki peran layaknya dua mata pisau jelang pesta demokrasi tahun depan. 

Di satu sisi, media berperan sebagai pengawas jalannya pemilu, tapi di sisi lain media dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang berkepentingan. “Baik televisi dan radio dapat menjadi katalisator pesan dalam pemilu. Momen politik tentu memiliki tantangan yang tidak mudah. Misalnya isu netralitas Lembaga penyiaran, konten hoax dan ujaran kebencian dari salah satu pendukung fanatik,” kata Joni. Syahrullah

 

 

 

Palembang – Merespon situasi yang cepat dan dinamis di masa digital, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyosialisasikan hasil inovasi aplikasi pengaduan “Saran” (Sahabat Penyiaran) pada staf pengawas isi siaran di daerah, KPI Daerah Provinsi Sumatera Selatan pada Jumat, (7/7/2023). 

Aplikasi “Saran” merupakan pintu pengaduan masyarakat terkini yang melibatkan berbagai pihak dalam penggunaannya. Selain dari masyarakat sebagai pelapor, perlu diadakan bimbingan teknis (bimtek) bagi staf pengaduan KPI Daerah untuk mengenal fitur-fitur yang ada. Kegiatan dimulai dari Sumatera Selatan (Sumsel) yang telah berkomitmen membangun bersama aplikasi pengaduan masyarakat tersebut sebelum beranjak ke daerah lain. 

Kegiatan bimtek ini diawali oleh paparan dari Umri selaku Sekretaris KPI Pusat dan Hefriyadi sebagai Ketua KPID Sumsel. 

Umri menjelaskan bahwa kegiatan bimtek ini menjadi usaha penting untuk memberikan pemahaman bersama atas semangat integrasi aplikasi pengaduan masyarakat. Munculnya aplikasi “Saran” merupakan jalan panjang dari analisis yang dilakukan. Ia menyampaikan tujuan disosialisasikan aplikasi “Saran” supaya mempermudah kinerja staf pengaduan masyarakat.

“Ini adalah bentuk spirit dalam melakukan pengawasan isi siaran dan partisipasi masyarakat sebagai inti dari KPI. Ke depannya, akan banyak keuntungan karena semua data terintegrasi baik pusat maupun daerah,” ujar Umri. 

Aplikasi “Saran” diharapkan akan meningkat partisipas masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran penyiaran. Tingginya sikap kepedulian masyarakat secara tidak langsung akan memperbaiki dunia penyiaran. 

“Dengan adanya platform ini, selain meningkatnya partisipasi masyarakat, kinerja KPI juga akan jauh lebih terukur,” tambah Umri.

KPID Sumsel, Hefriyadi, mengaku senang atas inovasi yang dilakukan KPI Pusat. Terlebih dalam penyiaran digital, pengawasan dan pengelolaan pengaduan yang sifat yang konvensional. “Aplikasi ini (Saran) memberikan kesempatan masyarakat dalam ikut mengawasi dunia penyiaran supaya berjalan lebih baik bagi kepentingan masyarakat,” ujarnya. 

Turut hadir sebagai pemateri yakni Tenaga Ahli Pengawasan Isi Siaran untuk Pengaduan Masyarakat dan Samdea Anggieta selaku Pranata Komputer KPI Pusat. Abidatu Lintang

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.