- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 7144
Jakarta -- Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan digitalisasi siaran televisi paling lambat dilaksanakan 2 tahun sejak UU tersebut ditetapkan. Konsekuensi dari digitalisasi ini, selain menghemat frekuensi berikut kecanggihan audio-visual televisi, adalah semakin banyaknya industri penyiaran televisi.
Hal itu disampaikan Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, dalam Dialog Interaktif dengan tema "Kontribusi Lembaga Penyiaran untuk Daerah" yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, bertempat di Unsilent Kafe, Lampung, Senin (24/5/2021). Dalam kesempatan itu, Agung menyampaikan presentasi bahwa peran KPI semakin besar dan posisinya harus dikuatkan.
"Semakin banyak televisi tumbuh akibat digitalisasi, peran KPI kian besar. KPI Pusat dan Daerah musti memastikan informasi yang layak, menghibur dan mendidik bagi masyarakat. Ini tugas yang sangat besar," ujarnya.
Selain itu, Agung juga mendorong agar KPI secara kelembagaan diperkuat. "Digitalisasi sudah termaktub di UU Ciptaker. Idealnya dalam revisi UU Penyiaran hubungan kelembagaan KPI diatur menjadi hierarkis," lanjutnya.
Apabila hierarkis, otomatis secara kelembagaan baik dari anggaran akan diatur oleh APBN dan akan dibantu oleh sekretariat. "Ini yang mesti menjadi perhatian kita semua. Semakin banyak industri televisi, mesti dibarengi dengan penguatan pengawasan," tutupnya.
Hadir dalam acara tersebut Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Yosi Rizal, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Lampung Ganjar Jationo sebagai Narasumber. Turut hadir beberapa Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Balai Monitor dan perwakilan Lembaga Penyiaran Berjaringan dan Lembaga Penyiaran Lokal. **/Met