- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 4481
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta tim seleksi KPI Daerah Riau memperhatikan keterwakilan perempuan dalam proses seleksi yang dilakukan untuk menjaring anggota KPID Riau periode 2021-2024. Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Mohammad Reza, menegaskan bahwa keterwakilan perempuan di KPID jangan sampai diabaikan. Pengawasan terhadap konten televisi dan radio harus memberi ruang yang layak pada kaum perempuan. Hal tersebut disampaikan Reza saat menerima kedatangan tim seleksi KPID Riau yang dipimpin oleh Aidil Harris ke kantor KPI Pusat, (5/10).
Dalam pertemuan tersebut disampaikan tahapan yang sudah dilalui oleh tim seleksi dalam rangka menjaring 21 nama calon anggota KPID Riau periode 2021-2024. Selain itu, disampaikan juga beberapa masalah yang timbul diantaranya soal calon petahana, independensi calon, hingga mekanisme uji publik dalam menjaring masukan masyarakat terhadap calon anggota KPID.
Pada kesempatan itu, Sekretaris KPI Pusat Umri mengingatkan ketentuan terhadap calon anggota KPID yang merupakan Aparat SIpil Negara (ASN). “Untuk ASN, ada ketentuan khusus yang harus dipenuhi jika mendaftar sebagai anggota KPID, diantaranya surat izin dari pimpinan,” ujarnya. Hal ini merujuk pada aturan di Undang-Undang Aparat Sipil Negara tentang keikutsertaan ASN dalam lembaga nonstruktural.
Terkait dengan independensi calon, Reza memaparkan bahwa calon anggota KPID berkewajiban membuat surat pernyataan tertulis tidak terafiliasi dengan partai politik. Jika memang ada masukan dari masyarakat yang mempertanyakan soal independensi dan netralitas tersebut, baiknya dilengkapi dengan bukti tertulis agar mudah dilakukan tindak lanjut baik oleh tim seleksi atau pun oleh Komisi I DPRD. /Editor:MR