Jakarta -- Dalam rangka mendukung upaya Pemerintah terhadap pemberian Vaksinasi Covid-19 sebagai langkah penanggulangan penyebaran Covid-19, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan imbauan kepada lembaga penyiaran tentang pemberitaan vaksinasi Covid-19 di lembaga penyiaran. Adapun isi imbauan yang telah disampaikan ke lembaga penyiaran beberapa waktu lalu yakni sebagai berikut:

1. Lembaga penyiaran diminta untuk memberitahukan efek vaksin secara proporsional dan berimbang dengan diikuti penjelasan atas dampak dan langkah penanganan tersebut dari pihak yang berwenang dan berkompeten agar tidak menimbulkan ketakutan masyarakat dan menghambat program vaksinasi dan penanggulangan Covid-19;

2. Lembaga penyiaran harus dapat meminimalisir pemberitaan negatif atas dampak Covid-19 dan membantu memberikan klarifikasi yang komprehensif dengan cara menggali fakta dan penjelasan yang akurat dari pihak-pihak yang berkompeten.

Demikian surat imbauan ini disampaikan untuk diperhatikan dan dilaksanakan. 

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 kembali mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk lebih ketat menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dalam seluruh aspek siarannya. Implementasi prokes Covid-19 yang benar dalam siaran akan menjadi contoh baik bagi masyarakat dalam menerapkan prokes tersebut. 

Hal itu disampaikan KPI dan Tim Satgas Covid-19 dalam pertemuan evaluasi penerapan protokol kesehatan Covid-19 di lembaga penyiaran yang dihadiri seluruh perwakilan lembaga penyiaran TV berjaringan, Senin (10/5/2021).

Peringatan yang disampaikan KPI dan Tim Satgas Covid-19 itu, tidak lepas dari kekhawatiran akan terjadinya ancaman tsunami Covid-19 akibat dari perayaan lebaran yang akan datang. Karenanya, selama tiga minggu ke depan, lembaga penyiaran diminta lebih ketat menjalankan prokes Covid-19 terutama dalam seluruh program khususnya variety show dan reality show.

“Teman-teman lembaga penyiara kami minta memperketat pelaksanaan prokes ini terutama untuk tiga minggu ke depan. Ada suasana kekhawatiran luar biasa yang mengancam kita dari penyebaran covid ini,” kata Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, usai pertemuan evaluasi tersebut. 

Menurut Irsal, lembaga penyiaran khususnya TV, memiliki pengaruh besar membentuk pola kebiasaan di masyarakat. Karenanya, penerapan prokes secara tepat yang dilakukan lembaga penyiaran dalam seluruh aspek siarannya akan menjadi contoh bagi publik. Salah satunya pengenaan masker pada saat siaran dan menyampaikannya pesan penerapan 3M ke masyarakat.

“Kami akan melakukan kontrol pengawasan secara ketat dan jika kami temukan adanya pelanggaran penerapan prokes dalam siaran, kami akan siapkan peringatan keras,” ujar Irsal Ambia.

Sebelumnya, Irsal mengkritisi mulai longgarnya penerapan prokes Covid-19 dalam siaran. Pesan-pesan terkait pentingnya prokes juga agak berkurang. Dia juga meminta stasiun TV membantu menyampaikan pesan bahaya Covid-19 dan juga larangan mudik untuk mencegah terjadinya paparan yang lebih luas.

“Lebaran akan membuat potensi orang melakukan wisata. Lembaga penyiaran harus sampaikan ke masyarakat agar berhati-hati,” pintanya.

Tim Satgas Covid-19 yang diwakili Prof. Meiwita Paulina Budiharsana menyatakan, masih banyak TV yang belum menerapkan prokes secara benar. Namun begitu, ada dua stasiun TV yang dinilai sudah melakukan prokes secara tepat antara lain Metro TV dan Kompas TV. 

“Kelihatannya studio belum ada influencer terbaik untuk pencegahan C19 dan pemasaran 3M, 3T dan lain-lain. Ini kegagagalan stasiun TV dalam menggunakan influencer yang tepat,” katanya.

Berdasarkan data statistik, kecenderungan penonton mengkonsumsi tayangan hiburan mulai menurun. Peningkatkan penonton justru terjadi di program news. Menurut Mewita, data ini dapat dijadikan salah satu cara mensosialisasikan pesan prokes yaitu dengan memasukkan pesan ini dalam reporting news. “Harus ada statistik, kematian tayangan Covid, penularan dan tanggalnya. Masyarakat juga harus tetap diedukasi saat penularan, meski hanya 1 atau kurang harus ada sebagai komponen news,” katanya. 

Dalam rapat tersebut, selain perwakilan lembaga penyiaran, turut hadir Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, dan Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza. Selain itu, dari Tim Satgas Covid-19, hadir antara Troy Pantouw, Budi Santoso dan Sony. ***

Jakarta - Prinsip perlindungan anak dan remaja harus senantiasa dikedepankan oleh lembaga penyiaran dalam setiap program siaran yang dihadirkan ke tengah publik. Dalam program sinetron misalnya, jangan menjadikan perundungan anak sebagai sebuah materi cerita.  Untuk program talkshow, lembaga penyiaran baik televisi atau pun radio jangan menjadikan anak sebagai narasumber untuk masalah yang di luar kapasitasnya. Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah menyampaikan hal tersebut, usai dialog bersama Swara Milenial , di kawasan Raden Saleh Jakarta Pusat, (4/5). 

Terkait sinetron, secara khusus Nuning mengingatkan bahwa program ini memiliki rating share yang sangat tinggi di antara program lain di televisi. “Artinya, sinetron ditonton lebih banyak dibanding program lain,” ujarnya. Jika muncul materi perundungan anak dalam jalan cerita di sebuah sinetron, apalagi yang tayang  masih di jam anak dan remaja, dapat memberikan inspirasi bagi anak-anak untuk melakukan perundungan. “jangan sampai anak-anak belajar membully teman-temannya, dari adegan sinetron di televisi,”tegasnya. 

Dalam catatan di KPI Pusat, sanksi yang dilayangkan KPI Pusat pada televisi dan radio untuk program jurnalistik, didominasi pelanggaran P3 &SPS atas ketentuan perlindungan anak dan remaja. Diantaranya yang menampilkan identitas anak yang terlibat perkara kejahatan, secara tidak langsung. Nuning mengingatkan, dalam ketentuan di P3 & SPS ada kewajiban menyamarkan identitas anak yang merupakan korban atau pelaku kejahatan seksual. “Harus dapat dipastikan tidak ada ekspos atas identitas anak, baik itu data pribadinya secara langsung, data keluarga, sekolah atau pun hal terkait lain yang dapat mengungkap jati dirinya,” ujar Nuning. 

Komisioner bidang kelembagaan ini merasa perlu kembali mengingatkan catatan ini kepada lembaga penyiaran, karena P3 &SPS KPI tahun 2012 memang memiliki semangat perlindungan terhadap kepentingan anak dan remaja. Banyaknya batasan yang dibuat memang merupakan upaya kita melindungi masa depan anak-anak, baik yang menjadi pelaku atau pun korban kejahatan. Kita tentu berharap bagi anak-anak tersebut, pelaku sekali pun, masih punya kesempatan memiliki masa depan yang lebih baik. Karenanya, jangan bunuh masa depan mereka dengan mengekspos identitasnya di ruang publik, pungkasnya.

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terus membangun sistem pemantauan atau pengawasan isi siaran yang sejalan dengan kemanjuan teknologi. Pengawasan yang baik dan terukur disertai dengan kombinasi teknologi yang berkembang akan memberikan kepercayaan masyarakat terhadap hasil dari pengawasan tersebut.

Hal itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis, pada saat menjadi narasumber kegiatan diskusi yang diselenggarakan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI), beberapa waktu lalu. 

Menurut Andre, panggilan akrabnya, KPI telah melakukan berbagai upaya dalam mengembangkan skema pengawasannya dari waktu ke waktu. “Pada 2011, pemantauan KPI sudah masuk dalam pengawasan berdurasi 24 jam dengan jumlah tenaga pemantau sebanyak 114 orang yang dibagi menjadi 4 shift setiap harinya. Kemudian hal it uterus kami tingkatkan untuk menutup adanya kekurangan, mulai dari teknologi yang masih kurang memadai hingga lainnya," katanya.

Saat ini, teknologi telah mengalami transformasi sehingga cara pengawasan lama dengan mencatat seperti yang terjadi pada 2011 sudah tidak ada. “Saat ini, memantau dan mencatat potensi pelanggaran via digital. Hal ini menjadi kekuatan kami untuk mengawasi konten penyiaran. KPI dengan sistem alur pemantauan, dan diarahkan ke visual data untuk mengidentifikasi adanya sebuah pelanggaran," ujar Andre.

Dia juga menjelaskan mekanisme penjatuhan sanksi atas adanya potensi pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran. "Setelah memperoleh data pelanggaran, Komisioner KPI akan melaksanakan rapat pleno yang juga dihadiri tim dari bagian isi siaran dan bagian hukum KPI untuk melihat sejauh mana pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran berdasarkan P3SPS," katanya.

Dalam kesempatan itu, Andre mengatakan pihaknya (KPI) tidak semata- mata hanya mencari kesalahan saja. Namun, KPI juga memiliki program yang bekerja sama dengan Bappenas untuk mengapresiasi isi konten penyiaran Indonesia dengan Riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi. Riset ini bekerja sama dengan 12 perguruan tinggi negeri di Indonesia. 

"Artinya bukan KPI yang berbicara, melainkan 12 perguruan tinggi negeri di Indonesia yang melakukan riset berdasarkan sample tayangan yang KPI berikan," tutup Andre. ***

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan integrasi data dalam aplikasi penyiaran bernama “SMILED” yang akan memudahkan masyarakat khususnya industri penyiaran dalam membuat konten siaran yang tepat sasaran. SMILED singkatan dari Sistem Managemen Informasi Lembaga Direktori.

Rencana tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, dalam acara diskusi terpumpun terkait “Integrasi Data KPI-BPS dan Sosialisai Aplikasi SMILED” yang berlangsung di Serpong, Banten, beberapa waktu lalu.

“Dengan integrasi data KPI dan BPS diharapkan dapat memudahkan lembaga penyiaran ketika akan membuat siaran. Mereka akan dapat melihat segmentasi atau kebutuhan siaran hanya dengan melihat data tersebut. Seberapa banyak jumlah penduduknya. Jadi, kami akan memberikan usulan ke Kementerian Kominfo untuk membuka izin siaran bagi lembaga penyiaran di wilayah tersebut,” jelas Agung. 

Menurutnya, data yang hadirkan KPI dan BPS dalam aplikasi tersebut mencakup televise komunitas, televise berjaringan dan berlangganan serta lembaga penyiaran radio. Dalam aplikasi akan muncul jumlah lembaga penyiaran, segmentasi siarannya, format siarannya. “Aplikasi ini akan menyampaikan data BPS tentang kependudukan  mulai dari usia, jenis kelamin, agama dan lainnya. Sangat lengkap, jadi betul-betul menggambarkan kependudukan di daerah,” tambah Agung. 

Selain untuk siaran TV, aplikasi ini juga akan banyak memberi keuntungan bagi radio. Agung menegaskan dengan jumlah radio yang melimpah, adanya sebuah data terintegrasi menjadi sangat penting. 

“Aplikasi ini juga akan sangat membantu lembaga penyiaran untuk membuat iklan dalam arti dengan hanya melihat data kependudukan tersebut, maka lembaga penyiaran akan menyesuaikannya. Aplikasi SMILED ini juga mengakomodir siaran streaming radio, sehingga memungkinkan radio tersbeut bisa tetap eksis dan membuka peluang bisnis atau profit,” jelas Agung Suprio.

Sementara itu, Direktorat Diseminasi Statistik BPS, Pudji Ismartini, mengatakan aplikasi ini sangat diperlukan untuk menyusun strategis pemasaran dan kebutuhan pengembangan lembaga penyiaran. Menurutnya, data ini akan sangat spesifik karena informasi yang disampaikan sangat lengkap terkait kependudukan, ekonomi, perdagangan, pertanian. Kalo KPI ini saya lihat untuk melihat data kependudukan. 

Saat ini, lanjut Pudji, BPS memiliki aplikasi yang berisikan info grafis, tabel, publikasi kependudukan, indikator-indikator strategis dan produk-produk. Data BPS mencakup seluruh wilayah Indonesia, mulai dari kabupaten hingga provinsi. 

Dia juga menyampaikan pihaknya memiliki data pembanding antar wilayah jadi dapat dimanfaatkan dalam sistem SMILED. "Sensus penduduk tahun 2020 di saat pandemi tetap dilakukan sensus. Tahun ini menjadi awal untuk melakukan pendataan lagi. Tabel jumlah penduduk, jenis kelamin, jumlah penduduk klasifikasi generasi. Nah, klasifikasi generasi bisa digunakan KPI untuk melihat peluang strategis dalam dunia penyiaran,” kata Pudji. 

Dalam kesempatan itu, Pudji mengusulkan adanya pemetaan dari kebutuhan KPI. Karenanya dia menilai perlu ada pembicaraan teknis oleh tim IT KPI dan tim IT BPS dalam hal penarikan data melalui API. ***/Foto: AR

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.