Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi teguran tertulis pertama untuk Program Siaran “AB Shop” di TV One. Program acara komersil berklasifikasi R (remaja) ini ditemukan menampilkan tayangan yang tidak pantas dan melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Hal ini disampaikan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis untuk Program Siaran “AB Shop” TV One, beberapa waktu lalu.

Dalam surat dijelaskan tentang pelanggaran yang dilakukan program tersebut yakni menampilkan produk celana dalam pria “ARRES” yang salah satu fungsinya meningkatkan vitalitas pria. Tayangan ini ditemukan pada 6 Juni 2012 jam 08.33 WIB dan 18 Juni 2021 pukul 10.06 WIB. 

Dalam dua tayangan itu ditampilkan secara close up visual grafis bagian alat vital laki-laki dan terdapat bincang-bincang testimoni dengan narasumber, “..dan saya pun merasakan mas Jo, hasilnya itu kayak mau terus gitu lho..”, “..memang laki-laki tidak ada expirednya, tapi kalau dijaga..”, “..ingat 7 dari 10 laki-laki di atas umur 50 tahun kena pembengkakan prostat, nah kalau sudah pembengkakan prostat efek jeleknya adalah buat vitalitas masalah impotensi..”, “..berarti ini adalah salah satu rahasia keharmonisan rumah tangga..”. 

Selain itu terdapat beberapa rekaman testimoni dari pengguna produk tersebut, “..bagi saya yang berusia paruh baya kerap kali mengalami gangguan kesehatan, pinggang saya terasa sakit, buang air kecil saya tidak lancar sampai kalau malam itu empat kali saya bangun untuk buang air kecil, terus kemih saya, saya rasakan sakit setiap hari, tentu saja mengganggu saya dan pasangan saya dikarenakan vitalitas saya selalu menurun, tidak pernah normal, padahal kata orang, lelaki itu ngga ada tuanya. Namun atas saran dan rekomendasi teman, saya diperkenalkan dengan ARRES men underware, sebuah celana dalam yang dirancang khusus untuk organ reproduksi pria. Setelah saya menggunakan ARRES men underware banyak sekali perubahan yang saya alami, buang air kecil saya lancar, kemih saya sudah tidak sakit lagi, begitu juga sakit pinggang saya yang dulu saya rasakan sudah tidak datang lagi, yang saya kagetnya vitalitas saya seperti umur 30an. Aktivitas dan kualitas tidur saya kembali normal, yang terpenting hubungan saya bersama istri saya kembali harmonis..”, “..dulu ngga mudah nyari celana seperti ARRES, daerah segitiga emas saya selalu gatel dan tidak nyaman. Saya tau ARRES men terapi underware dari temen saya. Setelah itu semuanya berubah, gatel, tidak nyaman semuanya hilang. Tau ngga hebatnya apa? saya dapat bonus vitalitas sampai istri saya bilang saya pakai obat-obatan..”.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menyatakan program acara yang diberi klasifikasi R dilarang menampilkan jasa pelayanan seksual atau produk tentang alat bantu seksual. Hal ini sudah ditegaskan dalam aturan Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf d.

“Semestinya program bermuatan seperti ini tidak diklasifikaskan R atau remaja. Jika isi kontennya seperti ini, baik itu program komersil maupun program lain, sebaiknya kategori atau klasifikasi programnya D atau dewasa dan untuk penayangannya di atas pukul 22.00 dengan tetap mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam P3SPS KPI,” jelas Mulyo.

Menurut Mulyo, tayangan yang ada dalam program “AB Shop” di dua tanggal tersebut, selain melanggar aturan tentang klasifikasi penonton juga menabrak ketentuan tentang nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat. 

“Adegan ini jelas tidak memperhatikan kepentingan anak dalam aspek produksi siaran. Lembaga penyiaran wajib mematuhi ketentuan tentang penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasan khalayak dalam setiap acara. Jangan sampai tayangan yang disiarkan justru merugikan dan berdampak buruk bagi penontonnya,” kata Mulyo yang juga Komisioner bidang Isi Siaran KPI Pusat.

Dalam kesempatan itu, KPI meminta TV One dan lembaga penyiaran pada umumnya untuk memperhatikan ketentuan tentang klasifikasi penontonnya dengan isi tayangan. “Saya rasa setiap TV memiliki kontrol mandiri untuk menentukan setiap tayangan pantasnya tayang pada jam kapan atau waku yang tepat. Kami berharap kesalahan seperti ini tidak terulang lagi,” tandas Mulyo Hadi. ***

 

Jakarta -- Migrasi siaran analog ke digital tahap pertama di enam wilayah dijadwalkan pada 17 Agustus 2021. Berbagai persiapan telah dilakukan agar pelaksanaan perpindahan teknologi penyiaran ini berjalan lancar. Salah satunya dengan membentuk tim gugus tugas digital di enam wilayah diantaranya Aceh I, Kepulauan Riau (Kepri) I, Banten I, Kalimantan Timur (Kaltim) I, Kalimantan Utara (Kaltara) I dan Kalimantan Utara (Kaltara) III. Salah satu tugas utama tim melakukan sosialisasi kepada masyarakat. 

Hingga saat ini, tim hasil inisiasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan pelibatan KPID, Dinas Kominfo, LPPL (Lembaga Penyiaran Publik Lokal) TVRI dan Lembaga Penyiaran Lokal (TV Lokal) telah melaksanakan sosialisasi di Aceh dan Kepulauan Riau (Kepri). 

Saat kegiatan sosialisasi secara daring untuk Provinsi Kepri, Selasa (6/7/2021), Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, menjabarkan tentang keuntungan beralih dari siaran analog ke siaran digital. Menurutnya, percepatan digitalisasi penyiaran akan menyelesaikan tiga masalah yang kerap dihadapi masyarakat, khususnya yang tinggal di daerah perbatasan, terluar atau terpencil, yakni soal blankspot, nasionalisme serta luberan siaran asing.

“Siaran digital ini sangat penting untuk menjaga nasionalisme karena siaran nasional akan diperoleh dengan mudah oleh masyarakat dimanapun dia berada. Selama ini, masyarakat yang tidak dapat  siaran nasional menggunakan parabola agar dapat menangkap siaran. Open sky policy (kebijakan langit terbuka) membuat siaran-siaran dari luar diterima secara mudah dan ini mengkhawatirkan kita,” jelasnya.

Hadirnya siaran digital akan menutup dominasi siaran dari negara tetangga di wilayah perbatasan. Sistem ini akan membuka lebar siaran Indonesia hadir dan menjadi tuan rumah untuk masyarakatnya. “Saya  rasa masyarakat Kepulauan Riau sudah paham bagaimana siaran negara tetangga. Jadi kenapa TV digital ini penting, tak lain agar siaran Indonesia  masuk dan hadir di masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, digitalisasi penyiaran akan membuka ruang untuk kolaborasi konten. Menurut Reza, setiap daerah pasti memiliki produsen konten. Industri ini tumbuh di luar industri penyiaran dan bermain dalam media yang berbeda. 

“Dengan sistem siaran baru ini, kedua hal itu dapat dikolaborasikan. Hal ini akan menghadirkan tontonan yang menarik dan bemanfaat karena banyak sineas muda bermunculan yang mungkin sejak SMA mereka biasa membuat ruang tersendiri yang menarik. Saya kira berkolaborasi ini penting dan bermanfaat bagi setiap daerah untuk bersiaran lokal,” jelas Echa, panggilan akrabnya. 

Terkait gugus tugas digital daerah, Reza berharap tim terlibat dalam pendistibusian STB (set top box) bagi masyarakat tidak mampu. Tim diminta mengumpulkan seluruh data keluarga yang tidak mampu dan berkoordinasi langsung ke Kementrian Kominfo. “Kita ingin STB yang diterima masyarakat benar-benar tepat sasaran. Ini bisa dijuga disosialisasikan lewat lembaga penyiaran,” katanya.  

Dalam kesempatan itu,  Reza menyampaikan kesiapan KPI menghadapi digitalisasi penyiaran dari aspek pengawasan. “Kami sudah mulai meng-upgrade sektor pengawasan dalam hal ini peralatan pengawasan termasuk dengan melibat teknologi AI (Artificial Inteligence),” tandasnya.

Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad, menyambut baik pelaksanaan ASO di daerahnya. Menurutnya, alih teknologi siaran ini dapat mengejar ketertinggalan Indonesia, utamanya Kepri, dari negera tetangga. Kehadiran siaran digital juga menghilangkan interperensi siaran radio lokal dengan siaran negara tetangga.

“Masuknya Kepri untuk ASO tahap I patut diapresiasi. Ini juga menjadi pengawaal nasionalisme di perbatasan karena Kepri sudah biasa mendengar atau melihat siaran luar. Siaran digital ini bisa membantu pemda untuk promosi program pemerintah daerah dan sosialisasi sumber daya alam yang  kaya di Kepri sebagai daerah tujuan wisata maupun industri,” kata Ansar dalam sambutannya di kegiatan ini.

Selain itu, hadirnya penyiaran digital di daerah dapat membuka peluang usaha baru dan memicu pertumbuhan ekonomi dengan hadirnya rumah-rumah produksi konten lokal. “Nantinya ini akan menghiasi konten lokal di Kepri,” tuturnya. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M. Ramli, mengimbau masyarakat khususnya di Kepri agar dicek  pesawat TV di rumah apakah sudah terformat dengan sistem digital. Jika belum, masyarakat cukup membeli STB dengan harga yang diperkirakan antara 100-200 ribu. 

“Meskipun sistem siaran telah berganti siaran digital, tetap saja penerimaan siarannya free to air alias gratis,” tandas Ramli yang berkesempatan membuka kegiatan sosialisasi TV digital untuk Provinsi Kepri. ***/Editor:MR

 

Jakarta -- Pengaduan masyarakat terhadap tayangan “Sinetron” yang masuk ke kotak surat pengaduan KPI Pusat terbilang tinggi. Berdasarkan data dari bagian pengaduan KPI Pusat terhitung dari 2019 hingga pertengahan 2021, total jumlah pengaduan masyarakat yang sudah terverifikasi terkait program ini mencapai 1,598 aduan. 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo,  mengatakan ada beberapa jenis pengaduan yang sering dilaporkan publik, tapi yang paling tinggi terkait aspek kekerasan dan STLS (surat tanda lulus sensor) atau klasifikasi program acara. “Kurang lebih kalau kita lihat pengaduan terkait sinetron seperti ini persoalannya pada penempatan waktu. Ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam tema dan adegan sinetron yang tayang sebelum pukul 22.00,” katanya dalam rapat koordinasi antara KPI, LSF, Lembaga Penyiaran serta Rumah Produksi, beberapa waktu lalu.

Program acara ini menjadi perhatian utama pengawasan KPI karena menduduki peringkat kedua setelah tayangan variety show dari keseluruhan dugaan pelanggaran. “Bahkan, tayangan sinetron menduduki peringkat kedua dalam persoalan sanksi. Kedudukan sinetron dari mulai potensi pelanggarannya sampai sanksi menempati peringkat kedua,” ungkap Mulyo.

Tidak hanya itu, KPI telah berulangkali mengingatkan sejumlah TV terkait cerita sinetron berlatar mistik, horor dan supranatural (MHS). Ditegaskan, segala bentuk sinetron bertemakan MHS tidak boleh tayang sebelum pukul 22.00.  “Kami sudah memberi rambu-rambunya. Memang visual yang tidak terlalu mengerikan dan bisa diidentifikasi sosok manusianya masih dimungkinkan, itu pun dengan catatan durasi adegannya masih dalam taraf yang wajar,” tutur Mulyo.

KPI juga menemukan sejumlah sinetron yang di dalamnya ada adegan percobaan pembunuhan atau mengarah perencanaan pembunuhan. Kemudian juga maraknya adegan konflik, cerita soal WIL (wanita idaman lain) atau PIL (pria idaman lain) dan mengorbankan anak sebagai akibat dalam konflik rumah tangga tersebut. 

“Aduan dari masyarakat soal tayangan ini terkait kualitas ceritanya, cerita yang tidak logis, konflik yang muncul dan tema yang mengeksploitasi konflik keluarga. Padahal ini sangat terkait dengan perlindungan anak dan perempuan dalam isi siaran. Konflik yang intens di rumah tangga tidak patut ditonton anak-anak,” jelas Mulyo. 

Mulyo menilai peningkatan kualitas sinetron dapat dilakukan dengan memperbaiki  perencanaan konsep produksinya. Kemudian, harus mempertegas jumlah episode yang akan dibuat agar kualitas isinya tetap terjaga.

Kenapa publik banyak menyampaikan aduan pada kami, soal apapun yang disanksi KPI, netizen selalu menanggapi dengan 'urus saja sinetron yang tidak berkualitas'. Sumber utamanaya pada perencanaan konsep. Jumlah episode yang akan dibuat tidak jelas. 

“Serial yang terlalu panjang kalau digarap setiap hari orang akan jenuh. Bukan saja penonton, tetapi pemain dan crew juga akan mengalami kejenuhan.  Dengan perencanaan cerita yang baik dan diikuti dengan perencanaan produksi yang baik serta hasilnya ketika masuk ke LSF akan lebih jelas karena semua sudah disiapkan sangat baik,” papar Komisioner KPI yang juga beberapa kali terlibat dalam produksi film.  ***/Editor:MR

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan memberi sanksi teguran tertulis ke dua untuk program siaran “Jalan Kesembuhan: Ningsih Tinampi” yang ditayangkan Net TV. Program ini terpantau menayangkan adegan yang dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran ke dua yang dilayangkan ke Net TV pada 2 Juli 2021 lalu.

Adapun pelanggarannya berupa visualisasi an. Ningsih Tinampi yang tengah melakukan terapi kepada pasien. Dalam proses terapi itu, terdapat adegan seorang wanita yang mengalami kesurupan. Selain itu, terdapat adegan a.n. Ningsih Tinampi berkomunikasi dengan "makhluk lain" yang ada di dalam tubuh pasiennya tersebut dan menjadikan pasien yang sedang menderita sebagai objek candaan. Praktik penyembuhan Ningsih Tinampi juga mestinya memperhatikan privasi pasien, tidak menjadikan pasien sebagai objek tontonan. Adegan itu ditemukan pada tayangan “Jalan Kesembuhan: Ningsih Tinampi” tanggal 19 Juni 2021 pukul 04.49 WIB.

Bahkan, tim pemantauan KPI Pusat menemukan muatan serupa pada tanggal 20 Juni 2021 pukul 03.48 WIB dan pukul 04.47 WIB serta tanggal 21 Juni 2021 pukul 04.15 WIB. 

Sebelumnya, pada 11 Juni 2021, program siaran ini telah mendapat sanksi teguran tertulis pertama. Sanksi ini diberikan lantaran program acara “Jalan Kesembuhan: Ningsih Tinampi” menayangkan adegan pelanggaran yang hampir serupa.

Berdasarkan mekanisme tentang penjatuhan sanksi di KPI, program siaran ini terancam sanksi berat berupa penghentian sementara atau pengurangan durasi tayang jika tidak ada perubahan dan kembali melanggar aturan P3SPS KPI. 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan pihaknya tidak akan mentolerir semua bentuk pelanggaran terhadap P3SPS. Jika program acara “Jalan Kesembuhan: Ningsih Tinampi” kembali melakukan pelanggaran ketiga kalinya, maka putusan untuk menghentikan sementara atau mengurangi durasi program ini akan dijatuhkan. 

“Teguran ke dua ini merupakan teguran terakhir. Jika kami temukan kembali pelanggaran dalam program ini, maka keputusan berikutnya adalah teguran ke tiga yang berarti dapat berupa sanksi penghentian sementara atau pengurangan durasi terhada program bersangkutan. Kami berharap Net segera melakukan perbaikan dan tidak mengulang lagi kesalahan serta melanggar aturan yang ada,” pinta Mulyo Hadi.

Berdasarkan keterangan di surat teguran kedua itu, program ini melanggar enam pasal dalam P3SPS KPI. Pasal-pasal itu terkait perlindungan kepentingan anak dalam setiap aspek siaran dan penggolongan atau klasifikasi umur dalam program siaran.  

“P3SPS menegaskan pentingnya perlindungan anak dalam setiap aspek produksi siaran. Semestinya, isi tayangan yang disiarkan sejalan dengan konsep perlindungan tersebut. Apalagi program siaran ini diberi klasifikasi R atau remaja yang seharusnya selaras dengan perkembangan psikologis mereka. Meski ditayangkan pada pukul 4 pagi, mestinya dipahami bahwa waktu tersebut sudah harus memperhatikan perlindungan anak. Anak-anak di wilayah Indonesia Timur sudah mulai banyak beraktivitas, termasuk menonton TV. Saya rasa dengan membaca dan memahami aturan secara jeli dan dalam, akan dapat dijalankan oleh seluruh elemen produksi program,” kata Mulyo.

Dalam kesempatan itu, Mulyo Hadi meminta tim produksi Net dan lembaga penyiaran lainnya untuk membaca dan memahami surat edaran yang telah dikeluarkan KPI Pusat pada 5 September 2018 tentang Program Siaran Mistik, Horor, dan Supranatural (MHS) di Lembaga Penyiaran Televisi. “Dalam surat edaran ini sudah jelas dan tegas apa yang boleh dan tidak dalam menyiarkan program siaran berkaitan MHS tersebut,” tandas Mulyo. ***

 

Jakarta - Surat pemberitahuan yang dikirimkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kepada Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) tentang daftar lagu yang memiliki muatan lirik berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), merupakan tindak lanjut dari pertemuan pembinaan KPI kepada pengelola radio yang diselenggarakan pada 28 Mei 2021. Lagu-lagu tersebut beberapa di antaranya merupakan hasil aduan masyarakat dan beberapa lainnya merupakan temuan tim pemantauan KPI. Setelah melalui kajian internal, daftar tersebut disampaikan pada saat pembinaan. Karena belum dapat memberikan tanggapan pada forum tersebut, maka PRSSNI meminta daftar tersebut dikirimkan dalam rangka untuk dicermati dan disiapkan versi radio editnya. Hal ini untuk memudahkan pengelola radio memastikan lagu yang dimaksud dan menyiapkan versi radio edit jika memang ditemukan potensi pelanggaran. 

Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo menyampaikan hal tersebut dalam Konferensi Pers bersama antara KPI dan PRSSNI yang digelar secara virtual (5/7). Dalam forum tersebut, turut hadir Ketua KPI Pusat Agung Suprio, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Mimah Susanti, serta Sekretaris Jenderal PRSSNI M Rafiq.

Konsep radio edit sendiri sebenarnya bukanlah barang baru dalam industri radio. Pada prinsipnya radio edit merupakan usaha modifikasi yang dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan, baik itu dari segi durasi atau pun konten dari lirik lagu. Dengan demikian, lagu-lagu yang diputar dapat sejalan dengan regulasi penyiaran yang ada. 

Pasal 20 SPS KPI tahun 2012 menyebutkan, program siaran dilarang berisi lagu dan/ atau video klip yang menampilkan judul dan/atau lirik bermuatan seks, cabul, dan/atau mengesankan aktivitas seks. Aturan ini pula yang menjadi landasan dari beberapa KPID mengeluarkan larangan diputarnya lagu-lagu dangdut yang memiliki judul dan lirik porno, seperti yang dilakukan KPID Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan KPID lainnya beberapa tahun lalu. Di antara lagu dangdut yang dilarang adalah “Hamil Duluan”, “Pengen Dibolongi” dan “Mobil Bergoyang”. 

KPI tentunya memberi ruang pada PRSSNI dan organisasi music director untuk berdiskusi lebih jauh tentang radio edit. Masih ada kemungkinan daftar lagu tersebut berubah jumlahnya, disesuaikan dengan masukan serta kajian, baik dari KPI ataupun dari pihak internal radio sendiri. Ke depan, KPI berharap konten lagu yang mengudara di ruang siar pendengar, tidak memiliki muatan cabul dan kasar sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam P3 & SPS.  

Terkait surat pemberitahuan yang sudah beredar, PRSSNI mengambil sikap untuk melakukan radio edit pada lagu-lagu yang dimaksud. Jika tidak melakukan radio edit, maka lagu tersebut hanya bisa diputar setelah pukul 22.00. Sedangkan untuk radio-radio dengan segmen remaja, PRSSNI menyatakan harus melakukan radio edit, karena mencermati perilaku remaja saat ini yang lebih banyak memutar radio pada malam hari. PRSSNI juga mendukung upaya KPI untuk menyosialisasikan tentang radio edit ini pada seluruh radio dan untuk semua jenis lagu, agar senantiasa sesuai dengan regulasi penyiaran yang ada saat ini./Editor:MR

 

(Konferensi Pers dapat disimak ulang melalui saluran youtube KPI)

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.