- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 9867
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menemukan siaran yang tidak pantas dalam program siaran iklan “Promo Program Podcast Pasar Kaget” di Radio RDI FM Jakarta. Siaran itu berupa potongan candaan yang asosiatif bernuansa seksual/cabul dan perilaku “Gay” tanpa penjelasan yang memadai sebagai bentuk perbuatan penyimpangan seksual. Candaan ini ditemukan pada promo program tanggal 13 September 2021 pukul 20.46 WIB.
Adapun bentuk potongan pembicaraannya yakni:“..gue kan ngga gede-gede amat jadi masuknya gampang..”, “..cuma kan namanya eike belum ada persiapan, masih belum dicuci bersih kan pas dia nyodok, nyodok, nyodok pas ditarik keluar bareng kangkung wek..”, “..pas ditarik lapis pertama kangkung, lapis kedua kelinci..”, “..tapi kalau gay yang laki itu ngga ketebak lho..”, “..nah itu yang gue takutin..”, “..nah itu dia..”, “..yang ada lagunya lecet lagi lecet lagi gara-gara si homo lewat..”.
Selain itu, tim pemantauan langsung radio KPI juga menemukan muatan serupa pada tanggal 16 September 2021 pukul 20.45 WIB di RDI FM.
Berdasarkan hasil keputusan rapat penjatuhan sanksi KPI, siaran candaan tersebut telah melanggar 10 pasal dalam P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) KPI tahun 2012. KPI memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama untuk program siaran iklan “Promo Program Podcast Pasar Kaget” Radio RDI FM Jakarta. Adapun pasal-pasal yang dilanggar menyangkut aturan tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan di masyarakat, perlindungan terhadap anak dan remaja, penggaturan waktu siar serta kewajiban untuk tunduk pada etika pariwara yang berlaku.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan lembaga penyiaran khususnya radio harus berhati-hati dan sebaiknya menghindari segala bentuk candaan bernada asosiatif. Menurutnya, candaan asosiatif seperti ini dinilai sebagai tindak pelanggaran terhadap penghormatan etika dan norma yang berlaku di tengah masyarakat.
“Dan ini jelas melanggar peraturan P3SPS. Bahwa segala bentuk siaran atau iklan yang menjurus asosiatif tidak diperbolehkan, meskipun itu dalam bentuk candaan. Siaran haruslah memberi rasa aman dan nyaman bagi siapapun. Program siaran itu wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat,” kata Mulyo.
Dalam kesempatan itu, Mulyo meminta seluruh lembaga penyiaran khususnya radio agar lebih berhati-hati dan selektif memilih bahan candaan untuk disiarkan, baik itu untuk program promo maupun mengisi program lainnya. “Memang rasanya tidak asyik jika siaran di radio tidak dibumbui dengan candaan-candaan atau humor, pastinya hambar. Jadi yang harus diperhatikan adalah bentuk candaannya, jangan sampai mengarah pada hal-hal yang berasosiasi cabul, tak pantas, atau juga SARA,” jelas Mulyo. ***