- Detail
- Ditulis oleh Super User
- Dilihat: 17820
Denpasar – Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian disampaikan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, saat membuka acara seminar bertajuk “Perlindungan Hak Cipta Konten Penyiaran di Media Sosial” yang berlangsung di Ball Room Universitas Udayana, Denpasar, Rabu (11/5/2022).
Terkait hal itu, lanjut Yuliandre, dalam kaitan hak cipta tersebut dia meminta seluruh pihak untuk selalu merujuk ke Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Rujukan ini memastikan tidak adanya pelanggaran ataupun tindakan yang tidak pantas terhadap persoalan hak cipta. Sayangnya, sebuah ide tidak dapat dilindungi dengan hak cipta karena ide merupakan hasil karya yang belum diwujudkan secara nyata.
“Kasus pelanggaran hak cipta pada umumnya terjadi dengan mengambil ciptaan orang lain untuk diperbanyak tanpa mengubah bentuk maupun isi untuk kemudian diumumkan, dan memperbanyak ciptaan tersebut dengan sengaja tanpa izin dan dipergunakan untuk kepentingan komersial,” ungkap Andre.
Tidak hanya itu, Yuliandre menegaskan terdapat dua jenis yang masuk dalam kategori hak cipta diantaranya hak moral dan hak ekonomi. Artinya, hak moral merupakan kedaulatan yang selalu melekat pada pencipta dan berlaku pada tanpa batas waktu. Adapun hak ekonomi adalah hak yang dapat dialihkan dan masa berlakunya berbeda tergantung jenis ciptaan. Misalkan sebuah teknologi diciptakan dan diberikan hak ciptanya dengan masa batas waktu tertentu.
Di ranah penyiaran, hak cipta juga sangat penting diperhatikan. Yuliandre menilai persoalan identitas sebuah konten menjadi hal penting guna menghindari percobaan plagiat. Dengan proses yang begitu panjang, dia memahami proses memproduksi sebuah karya yang akan ditampilkan itu tidak mudah, banyak persiapan dan tahapan yang harus dilalui oleh konten kreator.
“keabsahan, keaslian sebuah konten menjadi hal yang paling utama di industri penyiaran. Terkadang kita lupa bahwa konten yang tercipta menimbulkan rasa ingin mengikuti dari apa yang telah kita lakukan,” tutur Yuliandre.
Lebih jauh, Ketua KPI Pusat Periode 2016-2019 ini mengungkapkan, hukum hadir dalam masyarakat ialah guna menyatukan dan menyelaraskan berbagai kepentingan agar tidak bertabrakan satu dengan lainnya. Penyelarasan berbagai kepentingan tersebut dilaksanakan melalui pembatasan dan perlindungan beragam kepentingan.
“Konten siaran merupakan objek perlindungan hak cipta oleh karena itu banyak pihak-pihak yang terlibat dalam produksi dilindungi dan hak-haknya dijamin dalam Undang-Undang Hak Cipta,” tegas Yuliandre.
Dalam kesempatan itu, Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gede Antara, bersyukur atas terpilihnya Universitas Udayana sebagai tuan rumah dalam pelaksaan seminar hak cipta dari hasil kolaborasi KPI dan pihaknya.
Dia mengungkapkan di era industri telekomunikasi yang makin maju, identitas dalam sebuah karya yang akan dipublikasikan harus mendapatkan status kepemilikan. Sampai saat ini, kata Nyoman, sebagian masyarakat masih belum sadar jika mayoritas video yang terdapat dalam Youtube mempunyai hak cipta, termasuk video siaran ulang televisi yang oleh pengguna Youtube kerap kali disalahgunakan, apalagi untuk tujuan komersial tanpa seizin stasiun televisi yang bersangkutan
“Sebuah keniscayaan bahwa konten siaran yang ada baik di media televisi maupun media baru sudah tak terhitung jumlahnya,” tandas Nyoman. Dalam acara tersebut, hadir narasumber Justiarin P Kusuma dan Ahmad Ramli. Maman/Editor: RG dan MR