- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 10786
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan audiensi dengan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama, Rabu (9/6/2021). Pertemuan ini dalam rangka persiapan Anugerah Syiar Ramadan (ASR) yang rencananya akan digelar pada hari Sabtu (26/6/2021) mendatang. Sekaligus mendiskusikan hal-hal krusial yang patut diperhatikan bersama terkait munculnya beberapa siaran yang mengarah pada intoleransi beragama, utamanya di radio. Pertemuan dihadiri Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, Wakil Ketua KPI, Mulyo Hadi Purnomo, Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza dan Mimah Susanti, serta Kepala Sekretariat KPI Pusat, Umri.
Di awal pertemuan, Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, mengatakan Anugerah Syiar Ramadan merupakan agenda tahunan yang rutin digelar KPI bersama MUI serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Anugerah diberikan kepada program siaran Ramadan terbaik terpilih yang penilaiannya dilakukan oleh dewan juri. “Kami juga berharap Bapak Menteri bisa hadir dalam acara Anugerah Syiar Ramadan,” katanya pada Menteri Agama Yaqut.
Menanggapi rencana ini, Menag Yaqut mendukung sepenuhnya penyelenggaraan Anugerah Syiar Ramadan oleh KPI. Bahkan, Menag berencana akan hadir dalam acara tersebut.
Dalam kesempatan itu, Menag menyoroti kerjasama kedua belah pihak yang tertuang dalam nota kesepahaman atau MoU (memarandum of understanding). Dia berharap MoU kedua lembaga dapat berjalan dan tidak berhenti di atas kertas.
“Ini kaitannya dengan bagaimana publik mendapatkan informasi yang benar dan saya berharap dalam MoU sudah tercantum hal itu,” katanya.
Di sela-sela pertemuan, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menyampaikan pentingnya pengawasan isi siaran terhadap lembaga penyiaran khususnya program siaran keagamaan di daerah. Hal ini terkait kekhawatiran munculnya siaran-siaran yang bernuansa radikal dan intoleransi, khususnya radio.
“Perlu pengawasan bersama. Kemenag yang tersebar sampai di kabupaten kota bisa turut serta mengawasi dan melaporkan radio yang menyiarkan muatan intoleransi dan radikalisme. Bahkan jika ada yang menolak menyiarkan lagu Indonesia Raya harus segera ditindak,” katanya.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, menyoroti penerapan open sky policy (kebijakan langit terbuka) yang menyebabkan masukan siaran-siaran luar yang tidak sesuai dengan norma dan etika yang berlaku di tanah air. Siaran ini tidak masuk dalam radar pengawasan dan penindakan KPI karena penyelenggara siaranya tidak ada di Indonesia.
“Open sky policy, ini perlu diskusi lebih lanjut terkait konten di luar pengawasan KPI,” kata Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPI Pusat ini.
Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran sekaligus Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, menambahkan kerjasama antara KPI dan Kemenag sebaiknya memasukan poin soal Anugerah Syiar Ramadan. Selain itu, terkait pengawasan isi siaran khususnya untuk program dakwah dan keagamaan, KPI minta masukan dari Kemenag. “Pada intinya isi siaran apapun itu programnya harus menguatkan pembinaan pada watak jati diri bangsa,” tandasnya. ***/Foto: AR/Editor:MR