Ambon - Penguatan penyediaan infrastruktur penyiaran di Maluku sangat dibutuhkan dalam rangka pemenuhan hak-hak informasi masyarakat, terutama tentang informasi lokal yang dekat dengan masyarakat. Salah satu persoalan mendasar penyiaran di Maluku adalah minimnya infrastruktur penyiaran berupa antena pemancar (transmitter). Termasuk juga permasalahan konektivitas terrestrial, mengingat Maluku adalah wilayah kepulauan. Antara satu pulau dengan pulau lainnya dipisahkan oleh laut, sehingga konektivitas terrestrial ini perlu didukung dengan pemancaran siaran lokal dari pulau Ambon ke pulau-pulau lainnya, menggunakan satelit. Hal ini disampaikan Hardly Stefano Pariela, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Bidang Kelembagaan saat menjadi pembicara Rapat Koordinasi Terpadu KPID Maluku dengan Mitra Terkait, di Ambon (1/6).

Diantara solusi yang dapat ditempuh adalah dengan memberi penguatan pada Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) sebagai pengelola multiplekser. Penguatan tersebut bertujuan agar siaran digital terrestrial dapat dipancarluaskan ke seluruh pelosok wilayah Indonesia, khususnya Indonesia bagian timur. Menurut Hardly, penguatan TVRI ini lebih dibutuhkan, karena sekarang perhatian lembaga penyiaran swasta (LPS) berjaringan nasional masih terkonsentrasi untuk penyediaan infrastruktur di kota-kota besar, khususnya kota yang menjadi obyek penelitian dari lembaga pemeringkat siaran televisi.

Dalam rapat tersebut, turut hadir Kepala Stasiun LPP TVRI Maluku, Ketua Komisi A DPRD Maluku, dan jajaran KPID Maluku terpilih periode 2021-2024. Hardly berharap, KPID Maluku dapat melakukan komunikasi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan penyiaran di Maluku. “Perlu dilakukan pemetaan atas permasalahan penyiaran di Maluku, mengingat sampai saat ini sebagian besar masyarakat Maluku harus menggunakan antena parabola atau berlangganan TV berbayar untuk mendapat siaran, termasuk siaran Free To Air (FTA) terrestrial yang seharusnya dapat dinikmati secara gratis. 

Dengan adanya agenda nasional berupa migrasi teknologi penyiaran dari analog menjadi digital, seharusnya dapat menjadi momentum pemerataan infrastruktur, sehingga masyarakat di seluruh wilayah Maluku dapat menonton siaran TV FTA secara gratis, khususnya siaran lokal dan konten lokal. Menurut Hardly, pemerataan infrastruktur penyiarna ini sangat dimungkinkan, karena konsep siaran digital adalah penggunaan bersama atau sharing antena pemancar. 

Hardly berharap KPID Maluku periode 2021-2024 dapat segera dilantik, sehingga mampu menjadi motor penggerak kolaborasi berbagai pihak. Diantaranya pemerintah daerah, LPP TVRI sebagai pengelola multiplekser, KPI Pusat, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta lembaga penyiaran swasta baik yang lokal maupun anak jaringan. 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.