Jakarta -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tengah menyiapkan rekrutmen Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulteng untuk masa bakti berikutnya. Rencana persiapan rektrutmen tersebut disampaikan Pimpinan Komisi I DPRD Sulteng, Ronald Gulla, saat kegiatan kunjungan kerja ke KPI Pusat, Kamis (15/4/2021).                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  "Kami sedang mempersiapkan pemilhan calon Anggota KPID Sulbar untuk masa bakti berikutnya. Karena itu, kami ingin meminta masukan dari KPI Pusat terkait prosesi dan prosedur rekrutmen Calon Anggota KPID," kata Ronald. 

Ronald yang didampingi sejumlah Anggota DPRD dan sekretariat juga menanyakan mekanisme dan pentingnya pembentukan tim seleksi (Timsel) dalam rekrutmen KPID Sulteng.

Menanggapi pertanyaan itu, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menjelaskan keberadaan timsel dalam rekrutmen KPID harus ada. Pasalnya, proses pemilihan KPID akan menjadi sorotan publik. "Menurut saya, timsel harus dibentuk," katanya.

Mulyo juga menerangkan peran penting posisi dan kedudukan KPID dalam penyiaran khususnya di daerah. KPID juga berperan penting dalam menjaga keutuhan bangsa dari paham radikal termasuk di daerah. "KPID juga bisa mendorong konten lokal untuk dapat muncul ke permukaan," tambahnya. 

Sementara itu, Kepala Sekretariat KPI Pusat, Umri, menjelaskan secara rinci mekanisme rekrutmen KPID berdasarkan UU Penyiaran hingga peraturan kelembagaan KPI. Dia pun menerangkan permasalahan yang muncul akibat lahirnya UU No.23 dan aturan yang menyatakan penyiaran sebagai urusan pusat yang mengakibatkan masalah pada anggaran KPID.  

"UU Nomor 23 dan PP tentang perangkat daerah bahwa penyiaran ada di pusat sehingga menimbulkan permasalahan anggaran yang membuat banyak daerah tidak menganggarkan untuk KPID. Pada 2017 kami koordinasi dengan menteri dalam negeri terkait untuk menyelesaikan masalah ini. Jalan keluarnya adalah dengan hibah," jelas Umri.

Dalam kesempatan itu, Umri menyampaikan perkembangan revisi UU Penyiaran. Terkait isu KPI Pusat dan KPID menjadi struktural dan anggaran dari APBN ada dalam draft RUU Penyiaran. "Sayangnya, sampai saat ini, belum disahkan. Jadi Hingga saat ini KPID masih di suport oleh APBD," tuturnya. ***

 

Medan – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai kersajama dengan 12 Perguruan Tinggi dalam Riset Indeks Kualitas Program Siaran TV sangat penting untuk meningkatkan kualitas siaran di tanah air. Dinamika yang ada dalam dunia akademisi dinilai dapat memberi banyak masukan terhadap penyiaran secara nasional. 

Hal ini disampaikan Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, dalam sambutannya membuka kegiatan Workshop Riset Indeks Kualitas Program Siaran TV dengan Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan, Selasa (13/4/2021). 

Menurut Irsal, hingga sekarang televisi masih menjadi salah satu alat media yang penting untuk menyampaikan pesan kepada publik. Karena itu, riset indeks TV dianggap penting bagi pihaknya karena isi siaran masih tergantung pada rating. 

"Hasil riset juga sangat dibutuhkan untuk menjadi bahan masukan bagi kebijakan yang dikeluarkan KPI. Dinamika penyiaran ini sangat cepat. Riset ini juga penting bagi kampus untuk menghasilkan kajian-kajian tentang penyiaran dan bisa menghasilkan diskursus,” kata Irsal.

Dia juga berharap Rektor USU dapat mendorong diperbanyaknya kajian-kajian tentang penyiaran di masa-masa kepemimpinannya. 

Dalam kesempatan itu, Irsal menyampaikan terima kasih kepada USU dan berharap agar kerja sama yang telah dilakukan selama ini bisa lebih ditingkatkan lagi dalam upaya memberikan pelayanan terbaik bagi publik. Menurutnya, KPI sebagai regulator penyiaran di Indonesia membutuhkan banyak data dan riset, di mana riset merupakan salah satu dari program prioritas nasional dalam kegiatan penyiaran.

Sementara itu, Rektor USU, Muryanto Amin, berharap melalui riset ini siaran televisi nasional dapat mengakomodasi konten-konten lokal. Menurutnya, penelitian terkait ini juga banyak dilakukan oleh para dosen yang tidak hanya berasal dari program studi ilmu komunikasi, namun juga dari berbagai program studi lainnya. 

“Penguatan konten lokal ini telah menjadi konsern kami sebelumnya. Hasil riset ini juga diperlukan untuk masukan dalam materi perkuliahan ke depan. Di prodi ilmu komunikasi juga perlu dirumuskan hal-hal yang baru agar hasil dari riset yang sudah dilakukan dapat dimasukkan dalam kurikulum kampus ,” paparnya.

Dia juga mengimbau KPI agar bisa menggali lebih jauh konten-konten bermutu dan bermuatan lokal serta meperkuat monitoring kebijakan pemerintah. “USU akan membantu dari bidang-bidang yang sejalan dengan tujuan USU dalam tri dharma perguruan tinggi. Salah satu upayanya yakni dengan melakukan penandatanganan MoU pada hari ini,” katanya.

Kerjasama KPI dan USU dalam riset telah berlangsung dari tahun 2015. Saat itu, Muryanto masih menjabat sebagai Dekan FISIP USU. Turut hadir dalam pembukaan workshop Ketua KPID Sumut Mutia Atiqah, Wakil Dekan III FISIP Hendra Harahap. ***

 

Jakarta -- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat  Agung Suprio, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Perguruan Tinggi (PT) yang telah bekerjasama dalam pelaksanaan Riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi 2021. 

"KPI berterima kasih kepada 12 Universitas, termasuk juga UPN, dalam kerjasama pelaksaan riset ini. Komitmen Universitas luar biasa dalam pelaksanaan riset," katanya saat membuka Workshop Riset Indeks Kualitas Program Siaran TV 2021 di Jakarta, Selasa (13/4/2021).

Menurutnya, komitmen perguruan tinggi bisa mendorong pelaksanaan riset sebagai ruang diskusi ilmiah untuk memberikan masukan-masukan kepada KPI. "Riset yang beberapa tahun terakhir dilaksanakan, hasilnya bisa membenahi program siaran," lanjutnya.

Saat ini, KPI Pusat tengah melaksanakan workshop sebagai tahapan pelaksanaan riset indeks tahun ini. Selain dengan UPN Jakarta di saat hampir bersamaan juga digelar Workshop yang sama di Kota Bandung, Yogyakarta, dan Medan. Workshop susulan akan digelar di Kota Padang, Semarang, Surabaya, Denpasar, Ambon, Makassar, Pontianak dan Banjarmasin. Selain workshop, KPI dan 12 Perguruan Tinggi melaukan penandatanganan perpanjangan kerjasama pelaksanaan riset indek tahun 2021. 

Sementara itu, Rektor UPN Jakarta, Erna Hernawati, menyampaikan terimakasih kepada KPI yang masih memberikan kepercayaan kepada pihaknya untuk terlibat dalam riset ini. Dia berharap hasil riset ini dapat menjadi infomasi bagi dunia pendidikan dan perlibatan kalangan akademisi diharapkan menjadikan hasil riset jadi lebih kompeten. 

“Kami pun berharap hasil riset ini bisa didiseminasikan sehingga masyarakat banyak yang mengetahuinya. UPN akan membantu desimenasi dengan menyampaikan informasi ini dalam kegiatan konferensi internasional. Dengan begitu, informasi tentang kualitas penyiaran di indoensia dapat diketahui dan ini menjadi masukan untuk konferensi tersebut,” tutur Erna. ***/Met/Foto: Agung R

 

Yogyakarta - Kerja sama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga (SUKA) Yogyakarta diharapkan tidak hanya terkait Riset Indeks Kualitas Siaran Televisi. Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Hardly Stefano Pariela berharap, kerja sama dapat juga mencakup berbagai aktivitas dalam rangka menjaga dan mendorong peningkatan kualitas siaran televisi. Hal tersebut diungkap Hardly saat penandatanganan Nota Kesepahaman antara KPI dengan UIN SUKA yang dilaksanakan sebelum Workshop Area Riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi, di Yogyakarta (13/4).

Selain Riset, ungkap Hardly, agenda prioritas KPI saat ini adalah Literasi Media. Kegiatan ini bertujuan agar semakin banyak masyarakat yang peduli dan kritis terhadap media, mampu memilah dan memilih program siaran, melaporkan konten yang buruk kepada KPI, serta mereferensikan program siaran yang baik pada orang lain. Tentu saja, dalam literasi ini, data yang digunakan adalah hasil dari Riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi yang dilakukan di 12 kota besar di Indonesia, ujarnya. 

Hardly juga menyinggung bahwa tahun lalu, KPI pernah menggelar Literasi Media di UIN SUKA. Harapannya, literasi ini dapat dijalankan kembali secara bergulir ke depan baik secara tatap muka atau pun memanfaatkan teknologi secara online. 

Dalam kesempatan ini, Hardy mengemukakan pula agenda digitalisasi penyiaran sebagai amanat undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurutnya, sosialisasi digitalisasi penyiaran harus dilakukan lebih gencar agar masyarakat paham konsekuensi dari Analog Swich Off (ASO) atau perpindahan sistem penyiaran dari analog ke digital pada bulan November 2022 yang akan datang. “Digitalisasi penyiaran ini lebih dari migrasi sistem penyiaran,” ujarnya. 

Konsekuensi paling nyata dari penyiaran digital adalah saluran televisi yang semakin banyak dan memberikan ruang yang lebih besar bagi masyarakat dalam memilih konten siaran yang sesuai kebutuhan. Di samping itu, era TV Digital ini juga membuka peluang besar bagi pelaku industri kreatif dalam memproduksi konten untuk disalurkan pada kanal-kanal TV Digital. Yogyakarta adalah kota dengan kekuatan sumber daya manusia (SDM) kreatif yang berlimpah. Hardly berharap peluang dalam penyiaran digital ini dapat direbut dan dimanfaatkan oleh insan kreatif di Yogyakarta. “Sehingga saluran televisi digital kita juga diisi dengan konten yang berkualitas, menghibur dan juga memiliki daya jual tinggi,” ujarnya. Hardly pun meyakini, SDM penyiaran termasuk para pembuat konten di Indonesia, khususnya di Yogyakarta, dapat menghadirkan konten siaran yang memiliki kualitas serupa dengan konten-konten siaran dari luar negeri.

 

Jakarta - Penghormatan terhadap kelompok  tertentu pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) memang belum mengatur secara spesifik untuk masing-masing kelompok. Revisi P3 & SPS yang tengah dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) saat ini, diharapkan dapat merumuskan aturan yang lebih komprehensif. Selain ramah bagi semua golongan juga  memberikan perlindungan bagi berbagai kelompok minoritas, termasuk kelompok orang dengan gangguan kesehatan jiwa. 

Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah mengatakan hal tersebut saat menerima kedatangan Yayasan Insan Teman Langit yang menyampaikan masukan kepada KPI terkait tayangan televisi, (12/4). Benny Prawira selaku advisor Yayasan Insan Teman Langit menyayangkan minimnya edukasi pada publik tentang kesehatan jiwa di televisi. Ditambah lagi, dalam beberapa program siaran di televisi ditemukan stigma terkait kesehatan jiwa yang berpotensi mencederai kelompok masyarakat yang memiliki gangguan kesehatan jiwa.   

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Yayasan Insan Teman Langit mengemukakan pengalaman sebagai penyintas depresi selama beberapa tahun. Menurutnya, banyak tayangan di televisi yang justru memperparah kondisi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), lantaran informasi yang disampaikan cenderung bias dan menambah stigma negatif pada ODGJ.

Nuning sendiri menyadari bahwa konten siaran yang bias terhadap ODGJ ini tersebar pada banyak program siaran. “Kita bisa menemukan konten seperti ini di sinetron, variety show atau bahkan di program berita,” ujar Nuning. Di program sinetron misalnya, kita sering melihat anak-anak yang depresi namun tidak ditangani dengan cara yang benar oleh orang tua. Atau di variety show, cenderung menyederhanakan permasalahan depresi. 

Benny mengatakan, pihaknya akan memberikan masukan pada KPI yang tengah melakukan revisi P3 & SPS. Harapannya, dengan masukan dari Yayasan Insan Teman Langit ini, televisi dan radio  dapat mengemas isu kesehatan jiwa agar tidak bias dan mencederai pihak lain. KPI sendiri menyambut baik niat dari Yayasan Teman Langit Indonesia tersebut. “Dalam revisi P3 & SPS ini tentu saja KPI terbuka dengan masukan dari berbagai pihak,” ujar Nuning. Beberapa kelompok lain dari masyarakat juga sudah menyuarakan hal serupa untuk dapat diatur dalam P3 & SPS. Tentunya, kita berharap revisi aturan ini selain memberi perlakuan yang lebih adil, juga  melindungi semua kelompok masyarakat, pungkas Nuning. 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.