Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan memberi sanksi teguran tertulis untuk program siaran “Main Tera Hero” ANTV. Program ini kedapatan telah melanggar ketentuan pedoman penyiaran tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilan serta perlindungan terhadap anak. Demikian ditegaskan KPI dalam surat teguran yang telah dilayangkan ke ANTV, beberapa waktu lalu.

Sebagaimana dituliskan dalam surat keputusan, pelanggaran ditemukan KPI pada 24 April 2021 pukul 09.16 WIB yakni adanya tampilan adegan seorang pria yang memegang dan mengelus kaki serta paha seorang wanita saat sedang bernyanyi. Walaupun sudah dilakukan proses penyamaran pada beberapa bagian tubuh wanita, muatan tersebut dinilai tidak layak untuk ditayangkan pada jam anak dan remaja. Selain itu, program yang sama pada pukul 08.20 WIB juga terdapat muatan adegan seorang pria yang mengeluarkan pistol dan menembak lengan temannya hingga berdarah.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, berdasarkan peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 9, lembaga penyiaran diwajibkan menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat. Selain itu, dalam peraturan yang sama yakni Pasal 14 Ayat (2) P3 disebutkan bahwa lembaga penyiaran juga wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.

“Dua adegan yang kami temukan dalam tayangan “Main Tera Hero” tidak memperhatikan kedua pasal tersebut. Adegan itu juga menabrak sejumlah pasal yang ada dalam P3SPS KPI seperti pasal yang mewajibkan lembaga penyiaran harus tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan penontonnya. Jika ditotal ada delapan pasal yang dilanggar oleh dua tayangan tersebut,” jelas Mulyo.

Menurut Mulyo, kemunculan adegan yang tidak perlu dan tidak pantas tersebut sangat disayangkan. Selain tayang pagi hari yang besar kemungkinan banyak anak sedang menonton TV, adegan tersebut juga sangat tidak layak hadir dalam suasana Ramadan. “Kami telah menerbitkan surat edaran siaran ramadan. Mestinya, catatan yang ada dalam surat edaran tersebut menjadi salah satu acuan bersiaran lembaga penyiaran di saat ramadan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Mulyo menekankan pentingnya setiap program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan remaja dalam seluruh elemen isi siaran. Pihaknya, lanjut dia, sangat konsen terhadap perlindungan anak dan remaja. 

“Karenanya, jika program tersebut diklasifikasi R atau remaja tentunya harus diiringi dengan muatan, gaya penceritaan, dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis mereka. Program siaran dengan klasifikasi ini harus berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar,” tuturnya.

Mulyo berharap program siaran dengan klasifikasi R tidak menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. 

“Kami berharap hal ini menjadi masukan dan catatan untuk perbaikan agar ke depan dapat tercipta tayangan yang sejalan, baik dan pantas untuk anak dan remaja kita. Televisi harus membiasakan diri untuk mengedepankan nilai positif dalam setiap program siaran. Memberi hiburan tidak dilarang karena itu salah satu fungsi penyiaran. Namun hiburan yang sehat adalah tuntutan,” pintanya. ***

 

Jakarta -- Dalam rangka mendukung upaya Pemerintah terhadap pemberian Vaksinasi Covid-19 sebagai langkah penanggulangan penyebaran Covid-19, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan imbauan kepada lembaga penyiaran tentang pemberitaan vaksinasi Covid-19 di lembaga penyiaran. Adapun isi imbauan yang telah disampaikan ke lembaga penyiaran beberapa waktu lalu yakni sebagai berikut:

1. Lembaga penyiaran diminta untuk memberitahukan efek vaksin secara proporsional dan berimbang dengan diikuti penjelasan atas dampak dan langkah penanganan tersebut dari pihak yang berwenang dan berkompeten agar tidak menimbulkan ketakutan masyarakat dan menghambat program vaksinasi dan penanggulangan Covid-19;

2. Lembaga penyiaran harus dapat meminimalisir pemberitaan negatif atas dampak Covid-19 dan membantu memberikan klarifikasi yang komprehensif dengan cara menggali fakta dan penjelasan yang akurat dari pihak-pihak yang berkompeten.

Demikian surat imbauan ini disampaikan untuk diperhatikan dan dilaksanakan. 

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terus membangun sistem pemantauan atau pengawasan isi siaran yang sejalan dengan kemanjuan teknologi. Pengawasan yang baik dan terukur disertai dengan kombinasi teknologi yang berkembang akan memberikan kepercayaan masyarakat terhadap hasil dari pengawasan tersebut.

Hal itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis, pada saat menjadi narasumber kegiatan diskusi yang diselenggarakan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI), beberapa waktu lalu. 

Menurut Andre, panggilan akrabnya, KPI telah melakukan berbagai upaya dalam mengembangkan skema pengawasannya dari waktu ke waktu. “Pada 2011, pemantauan KPI sudah masuk dalam pengawasan berdurasi 24 jam dengan jumlah tenaga pemantau sebanyak 114 orang yang dibagi menjadi 4 shift setiap harinya. Kemudian hal it uterus kami tingkatkan untuk menutup adanya kekurangan, mulai dari teknologi yang masih kurang memadai hingga lainnya," katanya.

Saat ini, teknologi telah mengalami transformasi sehingga cara pengawasan lama dengan mencatat seperti yang terjadi pada 2011 sudah tidak ada. “Saat ini, memantau dan mencatat potensi pelanggaran via digital. Hal ini menjadi kekuatan kami untuk mengawasi konten penyiaran. KPI dengan sistem alur pemantauan, dan diarahkan ke visual data untuk mengidentifikasi adanya sebuah pelanggaran," ujar Andre.

Dia juga menjelaskan mekanisme penjatuhan sanksi atas adanya potensi pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran. "Setelah memperoleh data pelanggaran, Komisioner KPI akan melaksanakan rapat pleno yang juga dihadiri tim dari bagian isi siaran dan bagian hukum KPI untuk melihat sejauh mana pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran berdasarkan P3SPS," katanya.

Dalam kesempatan itu, Andre mengatakan pihaknya (KPI) tidak semata- mata hanya mencari kesalahan saja. Namun, KPI juga memiliki program yang bekerja sama dengan Bappenas untuk mengapresiasi isi konten penyiaran Indonesia dengan Riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi. Riset ini bekerja sama dengan 12 perguruan tinggi negeri di Indonesia. 

"Artinya bukan KPI yang berbicara, melainkan 12 perguruan tinggi negeri di Indonesia yang melakukan riset berdasarkan sample tayangan yang KPI berikan," tutup Andre. ***

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 kembali mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk lebih ketat menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dalam seluruh aspek siarannya. Implementasi prokes Covid-19 yang benar dalam siaran akan menjadi contoh baik bagi masyarakat dalam menerapkan prokes tersebut. 

Hal itu disampaikan KPI dan Tim Satgas Covid-19 dalam pertemuan evaluasi penerapan protokol kesehatan Covid-19 di lembaga penyiaran yang dihadiri seluruh perwakilan lembaga penyiaran TV berjaringan, Senin (10/5/2021).

Peringatan yang disampaikan KPI dan Tim Satgas Covid-19 itu, tidak lepas dari kekhawatiran akan terjadinya ancaman tsunami Covid-19 akibat dari perayaan lebaran yang akan datang. Karenanya, selama tiga minggu ke depan, lembaga penyiaran diminta lebih ketat menjalankan prokes Covid-19 terutama dalam seluruh program khususnya variety show dan reality show.

“Teman-teman lembaga penyiara kami minta memperketat pelaksanaan prokes ini terutama untuk tiga minggu ke depan. Ada suasana kekhawatiran luar biasa yang mengancam kita dari penyebaran covid ini,” kata Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, usai pertemuan evaluasi tersebut. 

Menurut Irsal, lembaga penyiaran khususnya TV, memiliki pengaruh besar membentuk pola kebiasaan di masyarakat. Karenanya, penerapan prokes secara tepat yang dilakukan lembaga penyiaran dalam seluruh aspek siarannya akan menjadi contoh bagi publik. Salah satunya pengenaan masker pada saat siaran dan menyampaikannya pesan penerapan 3M ke masyarakat.

“Kami akan melakukan kontrol pengawasan secara ketat dan jika kami temukan adanya pelanggaran penerapan prokes dalam siaran, kami akan siapkan peringatan keras,” ujar Irsal Ambia.

Sebelumnya, Irsal mengkritisi mulai longgarnya penerapan prokes Covid-19 dalam siaran. Pesan-pesan terkait pentingnya prokes juga agak berkurang. Dia juga meminta stasiun TV membantu menyampaikan pesan bahaya Covid-19 dan juga larangan mudik untuk mencegah terjadinya paparan yang lebih luas.

“Lebaran akan membuat potensi orang melakukan wisata. Lembaga penyiaran harus sampaikan ke masyarakat agar berhati-hati,” pintanya.

Tim Satgas Covid-19 yang diwakili Prof. Meiwita Paulina Budiharsana menyatakan, masih banyak TV yang belum menerapkan prokes secara benar. Namun begitu, ada dua stasiun TV yang dinilai sudah melakukan prokes secara tepat antara lain Metro TV dan Kompas TV. 

“Kelihatannya studio belum ada influencer terbaik untuk pencegahan C19 dan pemasaran 3M, 3T dan lain-lain. Ini kegagagalan stasiun TV dalam menggunakan influencer yang tepat,” katanya.

Berdasarkan data statistik, kecenderungan penonton mengkonsumsi tayangan hiburan mulai menurun. Peningkatkan penonton justru terjadi di program news. Menurut Mewita, data ini dapat dijadikan salah satu cara mensosialisasikan pesan prokes yaitu dengan memasukkan pesan ini dalam reporting news. “Harus ada statistik, kematian tayangan Covid, penularan dan tanggalnya. Masyarakat juga harus tetap diedukasi saat penularan, meski hanya 1 atau kurang harus ada sebagai komponen news,” katanya. 

Dalam rapat tersebut, selain perwakilan lembaga penyiaran, turut hadir Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, dan Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza. Selain itu, dari Tim Satgas Covid-19, hadir antara Troy Pantouw, Budi Santoso dan Sony. ***

Jakarta - Prinsip perlindungan anak dan remaja harus senantiasa dikedepankan oleh lembaga penyiaran dalam setiap program siaran yang dihadirkan ke tengah publik. Dalam program sinetron misalnya, jangan menjadikan perundungan anak sebagai sebuah materi cerita.  Untuk program talkshow, lembaga penyiaran baik televisi atau pun radio jangan menjadikan anak sebagai narasumber untuk masalah yang di luar kapasitasnya. Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah menyampaikan hal tersebut, usai dialog bersama Swara Milenial , di kawasan Raden Saleh Jakarta Pusat, (4/5). 

Terkait sinetron, secara khusus Nuning mengingatkan bahwa program ini memiliki rating share yang sangat tinggi di antara program lain di televisi. “Artinya, sinetron ditonton lebih banyak dibanding program lain,” ujarnya. Jika muncul materi perundungan anak dalam jalan cerita di sebuah sinetron, apalagi yang tayang  masih di jam anak dan remaja, dapat memberikan inspirasi bagi anak-anak untuk melakukan perundungan. “jangan sampai anak-anak belajar membully teman-temannya, dari adegan sinetron di televisi,”tegasnya. 

Dalam catatan di KPI Pusat, sanksi yang dilayangkan KPI Pusat pada televisi dan radio untuk program jurnalistik, didominasi pelanggaran P3 &SPS atas ketentuan perlindungan anak dan remaja. Diantaranya yang menampilkan identitas anak yang terlibat perkara kejahatan, secara tidak langsung. Nuning mengingatkan, dalam ketentuan di P3 & SPS ada kewajiban menyamarkan identitas anak yang merupakan korban atau pelaku kejahatan seksual. “Harus dapat dipastikan tidak ada ekspos atas identitas anak, baik itu data pribadinya secara langsung, data keluarga, sekolah atau pun hal terkait lain yang dapat mengungkap jati dirinya,” ujar Nuning. 

Komisioner bidang kelembagaan ini merasa perlu kembali mengingatkan catatan ini kepada lembaga penyiaran, karena P3 &SPS KPI tahun 2012 memang memiliki semangat perlindungan terhadap kepentingan anak dan remaja. Banyaknya batasan yang dibuat memang merupakan upaya kita melindungi masa depan anak-anak, baik yang menjadi pelaku atau pun korban kejahatan. Kita tentu berharap bagi anak-anak tersebut, pelaku sekali pun, masih punya kesempatan memiliki masa depan yang lebih baik. Karenanya, jangan bunuh masa depan mereka dengan mengekspos identitasnya di ruang publik, pungkasnya.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.