- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 17060
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan memberi sanksi teguran tertulis ke dua untuk program siaran “Jalan Kesembuhan: Ningsih Tinampi” yang ditayangkan Net TV. Program ini terpantau menayangkan adegan yang dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran ke dua yang dilayangkan ke Net TV pada 2 Juli 2021 lalu.
Adapun pelanggarannya berupa visualisasi an. Ningsih Tinampi yang tengah melakukan terapi kepada pasien. Dalam proses terapi itu, terdapat adegan seorang wanita yang mengalami kesurupan. Selain itu, terdapat adegan a.n. Ningsih Tinampi berkomunikasi dengan "makhluk lain" yang ada di dalam tubuh pasiennya tersebut dan menjadikan pasien yang sedang menderita sebagai objek candaan. Praktik penyembuhan Ningsih Tinampi juga mestinya memperhatikan privasi pasien, tidak menjadikan pasien sebagai objek tontonan. Adegan itu ditemukan pada tayangan “Jalan Kesembuhan: Ningsih Tinampi” tanggal 19 Juni 2021 pukul 04.49 WIB.
Bahkan, tim pemantauan KPI Pusat menemukan muatan serupa pada tanggal 20 Juni 2021 pukul 03.48 WIB dan pukul 04.47 WIB serta tanggal 21 Juni 2021 pukul 04.15 WIB.
Sebelumnya, pada 11 Juni 2021, program siaran ini telah mendapat sanksi teguran tertulis pertama. Sanksi ini diberikan lantaran program acara “Jalan Kesembuhan: Ningsih Tinampi” menayangkan adegan pelanggaran yang hampir serupa.
Berdasarkan mekanisme tentang penjatuhan sanksi di KPI, program siaran ini terancam sanksi berat berupa penghentian sementara atau pengurangan durasi tayang jika tidak ada perubahan dan kembali melanggar aturan P3SPS KPI.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan pihaknya tidak akan mentolerir semua bentuk pelanggaran terhadap P3SPS. Jika program acara “Jalan Kesembuhan: Ningsih Tinampi” kembali melakukan pelanggaran ketiga kalinya, maka putusan untuk menghentikan sementara atau mengurangi durasi program ini akan dijatuhkan.
“Teguran ke dua ini merupakan teguran terakhir. Jika kami temukan kembali pelanggaran dalam program ini, maka keputusan berikutnya adalah teguran ke tiga yang berarti dapat berupa sanksi penghentian sementara atau pengurangan durasi terhada program bersangkutan. Kami berharap Net segera melakukan perbaikan dan tidak mengulang lagi kesalahan serta melanggar aturan yang ada,” pinta Mulyo Hadi.
Berdasarkan keterangan di surat teguran kedua itu, program ini melanggar enam pasal dalam P3SPS KPI. Pasal-pasal itu terkait perlindungan kepentingan anak dalam setiap aspek siaran dan penggolongan atau klasifikasi umur dalam program siaran.
“P3SPS menegaskan pentingnya perlindungan anak dalam setiap aspek produksi siaran. Semestinya, isi tayangan yang disiarkan sejalan dengan konsep perlindungan tersebut. Apalagi program siaran ini diberi klasifikasi R atau remaja yang seharusnya selaras dengan perkembangan psikologis mereka. Meski ditayangkan pada pukul 4 pagi, mestinya dipahami bahwa waktu tersebut sudah harus memperhatikan perlindungan anak. Anak-anak di wilayah Indonesia Timur sudah mulai banyak beraktivitas, termasuk menonton TV. Saya rasa dengan membaca dan memahami aturan secara jeli dan dalam, akan dapat dijalankan oleh seluruh elemen produksi program,” kata Mulyo.
Dalam kesempatan itu, Mulyo Hadi meminta tim produksi Net dan lembaga penyiaran lainnya untuk membaca dan memahami surat edaran yang telah dikeluarkan KPI Pusat pada 5 September 2018 tentang Program Siaran Mistik, Horor, dan Supranatural (MHS) di Lembaga Penyiaran Televisi. “Dalam surat edaran ini sudah jelas dan tegas apa yang boleh dan tidak dalam menyiarkan program siaran berkaitan MHS tersebut,” tandas Mulyo. ***