Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada Program Siaran “Bizz Update” yang ditayangkan iNews TV. Tayangan infotainmen ini ditemukan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat tegurannya kepada iNews TV, beberapa waktu lalu.

Adapun pelanggaran tersebut terjadi pada tayangan “Bizz Update” tanggal 3 November 2020 pukul 14.37 WIB yakni berupa bahasan tentang “Arisan Sosialita Para Selebriti Indonesia” di antaranya menampilkan video saat Raffi Ahmad yang menceritakan uang bulanan yang diberikan kepada istrinya, Nagita Slavia, sebesar 200 juta dan kegiatannya mengikuti arisan dolar. 

Selain itu terdapat ucapan disuarakan melalui voice over, “..publik pastinya sudah tidak asing dengan sosok sosialita cantik bernama Dita Soedarjo. Mantan tunangan dari Denny Sumargo ini memang terlihat tak menghasilkan karya di ranah hiburan tanah air, namun pengusaha kaya raya ini sering menjadi sorotan publik karena gaya hidup mewah dan super hedonnya. Tak tanggung-tanggung Dita bisa menghabiskan uang hingga 1 Miliar Rupiah dalam sehari. Arisan yang diikuti Dita pun tak kalah fantastis dari para selebriti lainnya tentunya mulai dari ratusan juta, berlian, dan tas-tas mewah..”. 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, isi tayangan tersebut tak layak dan tidak bernilai apapun bagi masyarakat. Tidak ada pesan baik dan positif yang dapat ditangkap publik dari pembahasan soal arisan sosialitas dan para selebriti tersebut.  

“Menampilkan konten berisikan gaya hidup hedonis dan konsumtif sangat tidak memiliki rasa sensitivitas dan kepedulian sosial. Terlebih pada banyak masyarakat mengalami kesulitan ekonomi akibat hantaman pandemi Covid-19. Tidak ada manfaat yang dapat diperoleh masyarakat dari tayangan itu,” tegas Mulyo, Senin (30/11/2020).

Menurut Mulyo, isi siaran harusnya berisikan pesan-pesan yang positif, membangun optimisme dan nilai-nilai kepedulian terhadap sesama. Apalagi klasifikasi tayangan “Bizz Update” adalah R atau remaja. “Mestinya tayangan berklasifikasi R ini memuat hal-hal yang dapat mengembangkan nila-nilai sosial, budi pekerti dan peduli terhadap sesama. Apalagi penonton golongan ini, notabene pasti banyak ditonton remaja. Jangan sampai gaya hidup demikian hanya dipahami kulitnya tanpa diceritakan usaha keras yang dilakukan mereka. Tayangan seperti ini dikhawatirkan akan mendorong remaja untuk melihat status sosial hanya dengan kelebihan materi semata. Tanpa disampaikan proses untuk mencapai itu semua, remaja akan mencari cara instan untuk meraihnya,” jelasnya. 

Berdasarkan surat teguran itu, sebanyak 7 (tujuh) pasal di P3SPS dilanggar tayangan “Bizz Update” pada 3 November lalu. Dalam kesempatan itu, KPI meminta iNews melakukan perbaikan dan tidak lagi mengulangi kesalahan serupa serta menjadikan P3SPS sebagai acuan sebelum menayangkan sebuah program acara. Penting memikirkan kemanfaatan dan kemungkinan dampak atas program yang akan ditayangkan. ***

 

Jakarta -- Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani, mengatakan perkembangan digitalisasi membuka peluang dan potensi namun hanya sedikit yang diserap oleh pelaku UMKM (Usaha Kecil Mikro Menengah). Kemudahan promosi yang bisa dilakukan di media berbasis online seperti media sosial (medsos) seharusnya bisa dimanfaatkan para pelaku UMKM sebagai sarana promosi produk

“Pentingnya UMKM harus mengikuti perkembangan teknologi dengan tujuan agar mereka dapat merambat ke pasar yang lebih luas,” kata Christina saat menjadi pematei dalam disksui berbasis daring yang di selenggarakan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) dengan tema “Optimalisasi Edukasi dan Bisnis Secara Digital Oleh Generasi Muda” di Jakarta, Sabtu (28/11/2020).

Menurut Christina, pemerintah harus berusaha mengakrabkan para pelaku UMKM dengan perilaku digital. Pemasaran produk UMKM melalui penggunaan teknologi digital dapat melahirkan peluang besar serta mendorong pertumbuhan industri di dalam negeri, serta dapat mendorong ekonomi kreatif, pariwisata dan jasa lainnya.

“Kuncinya saat ini adalah segera berubah dari segi inovasi, sehingga UMKM bisa menaikan kelas. Jadi harus benar-benar melek digital,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan migrasi dari frekuensi analog ke digital saat ini adalah sebuah keniscayaan. Menurutnya, komitmen Presiden Joko Widodo di dalam visi dan misinya menjadi momentum memulai proses transformasi proses analog switch off (ASO) ke digital menjadi kenyataan.

“Sebaran sinyal yang menjadi fokus utama. Kita harus tahu dengan misi presiden untuk penerapan digitalisasi dengan cakupan sinyal yang kita rasakan,” tutur Yuliandre Darwis.

Lebih lanjut, Pria yang akrab disapa Andre ini, menegaskan pada masa pandemi ini telah terjadi peningkatan jual beli dalam metode daring. Menurut data yang dihimpun dari finance detik.com, tercatat ada 38,3 % peningkatan aktivitas jual beli secara daring dan 250 % khusus penjualan alat kesehatan melonjak hingga 250 %.

“Saya merasakan di saat covid-19 ini yang offline banyak yang tutup karena ada suatu kejadian yang tidak kita harapkan. Tapi mungkin ini bisa kita ambil hikmahnya, banyak kemudian UMKM yang memanfaatkan platform digital sebagai alternatif untuk berjualan,” katanya. Man/*

 

 

Bogor -- Televisi Nasional Republik Indonesia (TVRI) siap berkomitmen un tuk bersiaran secara digital sesuai dengan aturan pemerintah. Hal itu diutarakan Direktur Utama TVRI, Iman Brotoseno, saat mengisi acara Sosialisasi dan Publikasi Menjaga Indonesia dan Perbatasan Melalui Penyiaran Televisi digital yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bersama dengan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), secara daring di Bogor, Senin (26/11/2020).

“Sejak tahun 2016 TVRI sudah mulai untuk bersiaran secara digital, dimulai dengan pembangunan Infrastruktur penyiaran,” ujarnya.

Iman juga menyampaikan, TVRI daerah juga sudah siap melakukan penyiaran digital. “Saat ini, TVRI memiliki 29 stasiun regional, fasilitas CDN (conten delivery network) penyiaran, dan 361 pemancar. Hingga saat ini, TVRI terus menyiapkan infrastruktur untuk memfasilitasi penyiaran digital di daerah,” imbuhnya.

Menurutnya, TV digital memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan penyiaran analog  diantaranya varian program akan lebih banyak, kualitas tayangan semakin baik, penghematan spektrum, dan adanya fitur interaktif. 

Di sisi lain, penyiaran digital juga memberi kemanfaatan untuk pemerintah, pemirsa, maupun lembaga penyiaran. Selain itu, sistem baru ini dapat membuat efisiensi atau operation cost bagi lembaga penyiaran jadi lebih murah. “Akan juga memunculkan peluang bisnis kreativitas anak muda sebagai konten kreator. Sedangkan bagi pemerintah akan meningkatkan digital deviden yang bermanfaat untuk berbagai aspek,” jelas Iman.

Sebelum menutup presentasi, Iman menegaskan pihaknya siap melakukan Analog Switch Off pada 2022 mendatang. “Kami telah melakukan 6 tahap uji coba siaran digital dan mencoba menambah titik di 108 lokasi. Selain itu, lokasi pemancar digital TVRI terdapat di 74 wilayah yakni 18 wilayah layanan perbatasan dan 46 wilayah layanan di luar perbatasan,” pungkas mantan Ketua Asosiasi Pekerja Film Iklan Indonesia.

Kegiatan virtual yang dihadiri ratusan peserta ini bertujuan mensosialisasikan penyiaran digital . Acara diisi oleh beberapa narasumber diantaranya Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid, Anggota Komis I DPR RI, Junico Siahaan, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, Dirut TVRI, Iman Brotoseno, dan Koordinator Subdit Layanan Televisi Kominfo, Sukamto. Vel/*

 

Bogor -- Persiapan matang dan terencana menyambut alih teknologi siaran analog ke digital pada 2022 harus dilakukan secara serius. Pasalnya, salah satu instrumen yang paling terdampak dari alih teknologi ini selain kalangan industri adalah masyarakat terutama mereka yang tidak mampu secara ekonomi. 

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, mengatakan pemerintah harus turun tangan menyelesaikannya agar tidak menjadi kendala pada dua tahun mendatang. Solusinya dengan menyediakan fasilitas set top box untuk masyarakat tidak mampu. 

“Ketika kita bicara penyiaran digital, bukan semata alih teknologi yang dilakukan oleh lembaga penyiaran namun lebih dari itu adalah menyangkut kesiapan masyarakat seperti alat penerima siaran digital untuk TV yang masih analog. Karenanya, saya berharap pemerintah dapat menyediakan fasilitas set top box ini khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi,” pintanya dalam acara Sosialisasi dan Publikasi Menjaga Indonesia dan Perbatasan Melalui Penyiaran Televisi Digital yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) yang diselenggarakan secara daring di Bogor, Jawa Barat, Senin (26/11/2020).

Menurut Nuning, ada waktu dua tahun untuk mempersiapkan perpindahan sistem siaran tersebut. Karenanya, waktu yang tidak lama itu harus dimanfaatkan sebaik-baiknya, baik persiapan aturan maupun infrastruktur terutama bagi masyarakat agar mudah dalam mengakses penyiaran digital.

“Masa transisi selama 2 tahun ini harus diisi dengan upaya seperti sosialisasi ke masyarakat untuk melakukan implementasi siaran digital dan juga didukung oleh lembaga penyiaran,” tutur Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan ini.

Seluruh stakeholder penyiaran digital dan juga KPI bertanggung jawab dalam menyiapkan pengetahuan masyarakat untuk memilah dan memilih tayangan. Hadirnya era baru TV digital diprediksi akan menambah jumlah penyelenggara siaran yang artinya jumlah program siaran ikut melonjak.

“Pengetahuan ini tentunya membantu masyarakat untuk dapat merasakan manfaat dari penyiaran digital. Sebenarnya ini tanggung jawab bersama, tidak pemerintah atau juga KPI, agar masyarakat dapat memilih tayangan atau saluran yang baik dalam era baru TV digital nanti. Oleh karena itu sosialisasi dan literasi adalah pilar utama digitalisasi penyiaran di Indonesia,” tutur Nuning. 

Langkah maju dengan berubahnya sistem siaran ini juga menjadi tantangan bagi KPI. Menghadapi perubahan tersebut, KPI telah menyiapkan rencana strategis KPI antara lain akan mengkaji ulang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), pengembangan pengawasan siaran, dan penguatan kapasitas pemirsa melalui literasi.

“Hal ini akan jadi tantangan dan kami akan kaji ulang P3SPS yang menyesuaikan dengan sistem siaran digital. Pasalnya, akan muncul saluran TV yang spesifik seperti misalnya TV religi. Tentunya, aturan jadi agak spesifik karena menyangkut toleransi agama,” kata Nuning. 

Pengawasan isi siaran KPI pun akan berkembang. Jika saat ini KPI hanya mengawasi 16 TV, pada saat TV digital berjalan, semisal di wilayah layanan Jakarta akan ada 8 kanal yang di dalam setiap kanal terdapat 6 sampai 12 saluran dan jika dikalikan rata-rata minimal 5 saluran yang terisi maka akan ada 40 saluran TV yang perlu diawasi oleh KPI khusus di Jakarta saja. “Belum jika dihitung di 225 wilayah layanan secara keseluruhan. Jika kita simulasikan untuk seluruh indonesia akan banyak sekali. Jadi kami harus review sistem pengawasan siarannya,” tandas Nuning. 

Sementara itu, Anggota DPR RI, Junico BP Siahaan, menilai penerapan teknologi siaran digital akan banyak manfaatnya terhadap sistem ketahanan dan keamanan negara. Selain itu, digitalisasi penyiaran dapat meningkatkan dan mengembangkan industri kreatif di tanah air.

“Tayangan yang dapat memperkukuh integritas nasional harus menjadi strength point untuk masuk dalam tayangan digital nanti. Dari sekarang hal itu harus dipikirkan jadi ketika analog switch off pada 2022, konten yang hadir harus bermanfaat tapi juga menghibur,” papar Nico Siahaan, panggilan akrabnya. ***

 

 

Jakarta - Kemampuan iklan kampanye memberi pengaruh  dan preferensi pemilih dalam Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan salah satu alasan yang menjadi dasar pentingnya pengaturan iklan kampanye baik di media cetak maupun di media elektronik. Selain itu, iklan kampanye dalam catatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga terkait dengan preferensi politik dari pemilik media yang berpotensi menjadikan media sebagai mesin politik. Alasan lain adalah tingginya tingkat penetrasi informasi melalui  media massa kepada publik. Dengan demikian, iklan media harus diatur sedemikian rupa agar tidak hanya menguntungkan pihak-pihak yang punya kedekatan dengan pemilik media.  Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Hardly Stefano Pariela menyampaikan hal tersebut pada kesempatan webinar "Optimalisasi dan Sistem Filtrasi Iklan Kampanye pada Pilkada 2020” yang diselenggarakan oleh Lembaga Sensor Film (LSF) secara virtual, (24/11). 

Pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3 & SPS) KPI 2012 memiliki pengaturan tentang perlindungan kepentingan publik, namun terkait dengan iklan kampanye pemilihan kepala daerah KPI juga merujuk pada pengaturan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara. Dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, KPI berada dalam Gugus Tugas Pengawasan bersama dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Pers. Kontribusi KPI adalah dengan melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye di televisi dan radio. Dalam menyiarkan program siaran dan iklan tentang pemilihan kepala daerah, lembaga penyiaran harus memperhatikan beberapa kaidah kampanye, ujar Hardly. Yakni harus sopan, tertib, edukatif, bijak dan yang paling penting tidak provokatif. 

Pada forum tersebut Hardly mengungkapkan tentang aturan dalam P3SPS bahwa program siaran dalam bentuk promo film dan atau iklan wajib memperoleh tanda lulus sensor (STLS) yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang. Dirinya mengingatkan bahwa iklan kampanye pun harus memiliki STLS.

“Karena dibutuhkan STLS, maka pada proses filtrasi pra tayang, KPU dapat membentuk tim bersama dengan KPI dan LSF untuk memeriksa kesesuaian materi iklan dengan berbagai regulasi,” ujarnya.  Hardly juga menyampaikan bahwa ada larangan dalam siaran iklan di lembaga penyiaran tentang pemuatan minuman beralkohol, rokok, adegan kekerasan, eksploitasi anak dan sebagainya. Hardly juga menyebutkan bahwa KPI selama ini telah bekerjasama dengan Bawaslu untuk mendeteksi potensi pelanggaran iklan kampanye pasca tayang.

Ada beberapa catatan atas potensi pelanggaran iklan kampanye dalam Pilkada dan Pemilu. Diantaranya penayangan iklan di luar jadwal yang ditetapkan KPU, tidak memenuhi kaidah kampanye, tidak memiliki surat tanda lulus sensor, serta melebihi jumlah maksimal spot per hari. Potensi pelanggaran lainnya adalah penggunaan sisa spot iklan oleh peserta Pilkada. Adanya keterbatasan anggaran dari KPU Daerah untuk memfasilitasi 10 spot iklan, ujar Hardly, menjadi celah yang berpotensi dimanfaatkan oleh peserta pilkada. “Kalau tidak ada kejelian mengawasi hal ini, sisa spot iklan dapat digunakan dan dibayar langsung oleh peserta,”tambahnya. Untuk itu, KPU perlu menyampaikan secara terbuka media mana saja yang diajak bekerjasama (media partner) dan berapa iklan spot iklan per hari yang dipasang pada masing-masing media (media plan). “Jadi KPI, Bawaslu maupun publik dapat mengetahui jika ada iklan kampanye di luar yang difasilitasi KPU”, tegas Hardly. 

Hardly juga menyampaikan catatan atas pengaturan iklan kampanye. Menurutnya, pengaturan iklan kampanye yang terlalu ketat, serta adanya keterbatasan KPU daerah dalam memfasilitasi akan mengurangi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang pasangan calon. Sementara di sisi yang lain informasi melalui media baru khususnya sosial media sangat bebas dan pengaturan yang minim. Perlu ada ruang lebih besar  bagi lembaga penyiaran dalam menyiarkan iklan kampaye Pilkada, sepanjang ada kerjasama dari berbagai lembaga terkait untuk melakukan pengawasan. 

Atas catatan tersebut, Hardly menyampaikan rekomendasi  bahwa Iklan kampanye di media massa perlu diatur dengan menggunakan dua konsep, yaitu fasilitasi oleh penyelenggara dan mandiri oleh peserta, sebagaimana berlaku pada pemilu 2019 yang lalu. Namun demikian dia menilai tetap diperlukan pembatasan durasi dan frekuensi tayang iklan,supaya jangan sampai ada peserta yang beriklan sepanjang hari. Hardly juga mengusulkan agar iklan di media massa dapat dilakukan sepanjang masa kampanye, tidak dibatasi pada 14 hari saja. Tentunya tetap dibutuhkan kerja sama dan sinergi agar lembaga terkait dalam melakukan filtrasi dan pengawasan terhadap iklan kampanye, pungkasnya. (Foto: Teddy Rantono)

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.