Jakarta - Kehadiran program lokal dalam implementasi sistem stasiun jaringan (SSJ) sangat memungkinkan disiarkan pada waktu produktif sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) nomor 1 tahun 2016 tentang Penayangan Pada Waktu Yang sama Program Siaran Lokal Bagi Lembaga Penyiaran Swasta Sistem Stasiun Jaringan. Hasil evaluasi tahunan atas kinerja penyelenggaraan penyiaran Kompas TV menunjukkan sudah terpenuhinya aspek-aspek penting dalam SSJ, diantaranya lokalitas program siaran dan alokasi waktu tayang di jam produktif.

Komisioner KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran, Nuning Rodiyah mengapresiasi usaha Kompas TV untuk konsisten dalam menegakkan regulasi tentang program siaran lokal ini. Nuning sangat memahami, bahwa penempatan program lokal pada waktu-waktu produktif memiliki implikasi yang signifikan pada aspek bisnis setiap lembaga penyiaran. Namun kebijakan Kompas TV menempatkan program lokal pada waktu-waktu yang produktif, sesungguhnya merupakan langkah yang sangat cerdas. Apalagi jika bicara prespektif eksistensi televisi di tahun 2018 dengan agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan di 171 titik baik di tingkat provinsi, kabupaten ataupun kota, tentunya mampu mengundang animo pemasang iklan pada program-program politik daerah. “Ini tentu saja menjadi sangat strategis untuk menghidupkan TV lokalnya Kompas TV,” ujar Nuning.

Terkait pelaksanaan SSJ secara umum, Nuning menilai seharusnya tidak menjadi masalah bagi lembaga-lembaga penyiaran yang sudah eksis sejak lama. “Dengan jaringan dan infrastruktur yang kuat  serta pembiayaan yang stabil, penayangan program lokal sebagaimana perintah regulasi, bukanlah hal yang sulit untuk diterapkan,” terangnya. Karenanya Nuning berharap, seluruh lembaga penyiaran yang sudah eksis secara nasional lewat jaringan, tidak lupa dengan konten-konten daerah yang masih harus didorong untuk diinformasikan pada masyarakat.

Selain membahas program lokal yang disiarkan Kompas TV, dalam rapat evaluasi tahunan ini, KPI juga memberikan beberapa catatan penting terkait aspek program siaran. Komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan, Ubaidillah mengingatkan Kompas TV tentang pentingnya variasi muatan Iklan Layanan Masyarakat. Ada beberapa tema yang diharapkan KPI dapat ditayangkan oleh Kompas TV lewat ILM, yakni tentang kebencanaan dan penyiaran sehat. Selain itu Ubaidillah juga berharap Kompas TV mempertahankan konten-konten kebangsaan dan tayangan religi dengan narasumber yang mutawatir.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran lainnya, Dewi Setyarini mengapresiasi keberhasilan Kompas TV mendapat banyak penghargaan dari KPI terkait kualitas isi saian. Namun demikian, Dewi berharap Kompas TV menambah hadirnya bahasa isyarat pada program-program jurnalistik di jam produktif serta meningkatkan porsi tayangan program anak sebagai bagian menempatkan ruang-ruang untuk anak berekspresi, Terkait kepentingan anak ini, Dewi juga mengatakan sebagai televisi berita, Kompas TV harus berhati-hati dalam penggunaan anak-anak di bawah umur sebagai narasumber terkait musibah. 

Mengenai pemberitaan politik di Kompas TV, Nuning berharap ditingkatkannya kehati-hatian dalam kemunculan calon-calon kepala daerah yang akan berkompetisi dalam Pilkada 2018. “Jangan sampai yang muncul dia lagi-dia lagi dengan berlindung pada dalih nilai berita”, ujarnya. Nuning menjelaskan adanya beberapa perubahan definisi kampanye dalam peraturan terbaru tentang Pemilu. “Jangan sampai ekspos berlebihan dan tidak berimbang di televisi merugikan kandidat,”tegasnya.

Dalam forum tersebut, Kompas TV diwakili oleh jajaran direksi diantaranya Mochamad Riyanto dan Deddy Risnanto. Kepada KPI, Deddy memaparkan implementasi SSJ yang dilakukan oleh Kompas TV. “Hingga saat ini Kompas TV sudah memiliki 34 anak jaringan,” ujarnya. Deddy juga memaparkan konsep yang diterapkan Kompas TV sehingga program lokal dapat disiarkan di waktu produktif  dengan perhitungan bisnis yang tetap menguntungkan.

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat)kembali membuka pendaftaran Bimbingan Teknis SDM penyiaran atau Sekolah P3SPS. Kegiatan ini merupakan program unggulan KPI Pusat. Di tahun 2018 kegiatan ini akan dilaksanakan 10 kali.

Sebagai pembuka, Sekolah P3SPS tahun 2018 akan dimulai pada 6 - 8 Februari. Sekolah P3SPS Angkatan XXVI ini bertempat di Kantor KPI Pusat yang baru Jalan Ir. H. Juanda No. 36. Masyarakat yang ingin mengikuti kegiatan ini wajib mengisi formulir melalui tautan http://bit.ly/2B9q3ex.

Proses pendaftaran tidak diperlukan biaya. Namun demikian, selama kegiatan berlangsung KPI Pusat menyediakan, seminar kit, konsumsi, dan sertifikat. Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Ketentuan lain: 

Pendaftar yang diterima untuk mengikuti Sekolah P3SPS secara mutlak ditentukan KPI Pusat. Calon peserta yang diterima, akan diumumkan melalui website KPI. Dikarenakan terbatasnya kuota, maka nama pendaftar yang belum masuk angkatan XXVI akan diprioritaskan pada angkatan berikutnya bulan Maret 2018 (angkatan XXVII).

Jakarta - Evaluasi tahunan kinerja penyelenggaraan penyiaran stasiun Metro TV menunjukkan perlunya perbaikan atas aspek program siaran politik dengan isu kepemilikan televisi. Apalagi pada tahun 2018 ini terdapat agenda politik pemilihan kepala daerah serentak di seluruh Indonesia. Metro TV diharapkan juga memberikan perhatian terhadap prinsip independensi, netralitas dan keberimbangan. Hal ini disampaikan dalam penyampaian evaluasi tahunan atas kinerja penyelenggaraan penyiaran Metro TV di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, (15/1).

Komisioner KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran, Nuning Rodiyah mengatakan, secara kualitatif sanksi yang diperoleh Metro TV terkait pelanggaran program jurnalistik dan iklan. Lebih khusus lagi, terkait program iklan ini, yang dilanggar adalah iklan rokok dan iklan politik. Nuning mengingatkan Metro TV tentang adanya berita deklarasi yang muncul dengan durasi cukup lama, serta pemberitaan ulang tahun partai politik.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan Ubaidillah menyoroti program religi yang ditayangkan oleh Metro TV. Ubaidillah mengusulkan kepada Metro TV untuk mengangkat kajian kitab-kitab klasik karya ulama terkenal pada program siaran religi yang ditayangkan stasiun televisi tersebut. “Misalnya karya Imam Al Mawardi, Adabud Dunya wad Din,” ujarnya. Menurut Ubaidillah, kajian kitab seperti itu dapat menjauhkan stasiun televisi dari pembahasan topik khilafiyah pada program religi yang kerap kali menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Catatan lain dari KPI terhadap Metro TV adalah penayangan program siaran lokal dalam pelaksanaan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ). KPI berharap Metro TV melakukan peningkatan pada beberapa aspek yang masih dinilai kurang. Selain itu, Komisioner bidang pengawasan isi siaran Dewi Setyarini meminta Metro TV meningkatkan jumlah program anak, dan penyediaan bahasa isyarat agar tidak hanya ada di satu program berita saja.

Hadir dalam pertemuan tersebut, jajaran Metro TV yang dipimpin Wakil Pemimpin Redaksi Metro TV Nunung Setyani dan Head of Corporate Communication Metro TV Fify Alyeda Yahya. Pada kesempatan tersebut Fifi, menyambut baik usulan-usulan KPI diantaranya pilihan tema program religi di Metro, dan usulan hadirnya Iklan Layanan Masyarakat (ILM) Penyiaran Sehat pada momen Hari Penyiaran Nasional 1 April mendatang.

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah.

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) meminta ANTV melakukan pembatasan siaran asing hingga tidak lebih 30% dari total seluruh tayangan. Pembatasan ini untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran dan memberi ruang program siaran lokal yang memang selaras dengan nilai dan budaya Indonesia.

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah mengatakan, ANTV memiliki riwayat sanksi akibat pelanggaran yang dilakukan dalam program siaran asingnya. Kebanyakan siaran asing yang tayang di ANTV berasal dari India. “Pasca sanksi yang diberikan terkait siaran asing, ANTV telah melakukan upaya pengurangan program asing dengan menampilkan sinetron-sinetron produksi dalam negeri, namun satu bulan terakhir kembali memunculkan beberapa program asing seperti chandra nandini, kavach, mutya dan yang akan tayang pardesh. Maka kami berharap ANTV bisa membatasi dan tetap memberi ruang yang lebih untuk program produksi Indonesia,” pinta Nuning disela-sela kegiatan evaluasi tahunan lembaga penyiaran PT Cakrawala Andalas atau ANTV, di kantor KPI Pusat, Selasa (16/1/2018).

Menurut Nuning, mendominasinya siaran asing yang terkait dengan identitas kebudayaan tertentu dinilai tidak sesuai dengan arah penyiaran yang diamanahkan UU Penyiaran tahun 2002. Isi siaran harus mengutamakan dan memajukan kebudayaan nasional.

Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini.

Pendapat senada turut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini. Menurutnya, konten siaran asing terkadang ada yang tidak sesuai dan bernilai negatif. “Memang rating program asing sedang naik daun tapi saya khawatir jika isinya tidak memuat hal-hal yang positif ini akan berakibat tidak baik bagi penonton. Kita harus menghindari hal-hal yang tidak sesuai dan bernilai negatif tersebut,” jelasnya.

Selain itu, Dewi meminta ANTV melakukan pengembangan konten anak dengan memproduksinya sendiri. Saat ini, siaran anak yang tayang di televisi paling banyak hanya tiga program dan kebanyakan didominasi siaran asing.

Usulan Dewi mendapat dukungan Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio. Menurutnya, program acara anak lokal belum terlalu banyak dan cenderung kalah di bawah bayang-bayang konten anak dari luar negeri. Dia berharap ANTV mau melakukan upaya itu agar kekayaan siaran lokal dan nasional terus meningkat. ***

 

Jakarta - Trans TV sudah memenuhi kewajiban program siaran lokal sepuluh persen sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang yang mengatur tentang Sistem Stasiun Jaringan (SSJ). Namun demikian, Trans TV diharapkan meningkatkan penayangan program siaran lokal pada jam tayang produktif, sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat menikmati program siaran dengan muatan lokal tentang wilayahnya masing-masing. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) nomor 1 tahun 2016  menyebutkan bahwa televisi berjaringan wajib menyiarkan program siaran lokal minimal sepuluh persen pada jam produktif. Hal tersebut terungkap dalam penyampaian evaluasi kinerja penyelenggaraan penyiaran Trans TV oleh KPI di kantor KPI, (15/9).

Komisioner KPI Pusat Koordinator bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran (PS2P) Agung Suprio mengatakan, aturan yang dibuat oleh KPI tentang penempatan program lokal tersebut bertujuan agar program siaran dengan muatan lokal dapat tampil di jam-jam terbaik di tengah masyarakat. Karenanya KPI berharap, Trans meningkatkan kualitas performa program siaran lokalnya, sehingga dapat sesuai dengan amanat regulasi.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran Nuning Rodiyah mengingatkan tentang pelanggaran isu privat yang kerap kali muncul dalam beberapa tayangan di Trans TV. “Meskipun hal tersebut baru muncul belakangan, tapi isu ini menjadi viral di tengah masyarakat,” ujar Nuning. Dirinya berharap Trans memperbaiki kualitas tayangan sehingga tidak lagi sarat dengan isu privat.

Pada sisi lain, Nuning menyampaikan pula bahwa Trans TV merupakan televisi dengan penyediaan program religi yang signifikan. “Yakni sebesar 12 persen,” ujarnya. Namun demikian, Nuning memiliki catatan tersendiri terhadap program religi yang diusung Trans TV ini. “Kami berharap Trans TV berhati-hati dalam pemilihan narasumber dan tema bahasan dalam program religi,” pinta Nuning. Jangan sampai mengangkat isu-isu khilafiyah yang berpotensi memantik konflik horizontal di masyarakat. 

Sedangkan terkait siaran politik, Nuning meminta Trans TV berhati-hati dalam menyiarkan berita para artis yang menjadi kontestan Pilkada. Dia berharap Trans TV mengecek terlebih dahulu apakah muatan atau isu yang melingkupi artis-artis tersebut bebas dari pencitraan atau tidak.

Hadir dalam pertemuan tersebut hadir pula Direktur Operasional Trans TV Latif Harnoko yang memberikan penjelasan tentang upaya Trans TV dalam menjaga kualitas siarannya. Bahkan, ujar Latief, Trans TV telah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melakukan supervisi terhadap setiap program religi.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.