- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 2067



Tangerang – Undang-Undang (UU) Penyiaran 2002 yang memayungi hukum penyiaran di tanah air perlu segera diperbarui untuk menyesuaikan dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi. Hal itu ditegaskan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah, saat mengisi acara di BTV Universe, Tangerang, Banten, Senin (16/6/2025).
Menurut Ubaidillah, perkembangan teknologi bergerak maju, sayangnya regulasi yang mengatur penyiaran belum mengalami pembaruan yang signifikan.
“KPI menilai bahwa perubahan dalam ekosistem media, khususnya dengan tumbuhnya media digital, menimbulkan tantangan baru bagi pengawasan konten siaran. Saat ini, KPI masih berfokus pada pengawasan siaran televisi dan radio. Sementara itu, media digital yang telah menjadi konsumsi utama masyarakat, belum berada dalam ruang lingkup pengawasan,” ujarnya.
Lebih jauh, lanjut Ubaidillah, pihaknya menginginkan adanya keadilan dalam pengawasan antara media konvensional dan platform digital. “Saat ini, konten yang disajikan di media digital sudah sangat mirip dengan media penyiaran konvensional, bahkan dalam hal konsumsi pun jumlahnya sangat tinggi,” katanya.
Menurut informasi yang diperoleh, DPR RI telah memanggil sejumlah pemangku kepentingan di sektor penyiaran guna mendiskusikan RUU Penyiaran sesuai dengan kebutuhan kekinian. KPI menilai langkah tersebut sebagai bagian penting dalam mewujudkan ekosistem penyiaran yang adil, adaptif, dan berdaya saing di era digital.
“Dengan adanya revisi ini, diharapkan lahir regulasi yang tidak hanya melindungi masyarakat dari konten negatif, tetapi juga mendorong perkembangan industri penyiaran yang sehat dan inklusif bagi seluruh platform media,” tutup Ubaidillah. Syahrullah

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta lembaga penyiaran khususnya stasiun TV agar lebih jeli dan berhati-hati ketika akan menayangkan konten-konten yang diadopsi dari media sosial. Upaya ini untuk menghindari masuknya konten-konten atau akun penyusup seperti akun judi online (judol) maupun pornografi dalam tayangan tersebut.
“Hal-hal seperti ini harus jadi perhatian kita semua. Terlebih saat ini kita sedang gencar-gencarnya memerangi judi online dan pornografi,” tegas Komisioner KPI Pusat, Aliyah, disela-sela kegiatan pembinaan isi siaran lembaga penyiaran Trans TV di Kantor KPI Pusat, Kamis (12/6/2025).
Permintaan yang disampaikan KPI dilandasi adanya aduan dari masyarakat dalam salah satu program siaran di Trans TV. Dalam salah satu adegan yang tayangannya diambil dari salah satu akun media sosial public figure ditemukan adanya tampilan komentar dari akun yang terafiliasi dengan website judi online. Akun tersebut telah diverifikasi tim KPI Pusat dan terkait dengan judol.
Sementara itu, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang di kemudian hari. Karenanya, lembaga penyiaran harus lebih memperketat quality control (QC)-nya.
“Ke depan harus lebih berhati hari menayangkan terlebih tayangan yang diambil dari media sosial. Kontrol harus diperketat. Jangan sampai praktek praktek judol ada di lembaga penyairan. Jangan ini menjadi contoh dan berdampak buruk bagi penonton khususnya anak dan remaja,” jelas Ubaidillah dalam pembinaan tersebut.

Menanggapi temuan itu, perwakilan Trans TV yang hadir dalam pembinaan tersebut menyampaikan tidak mengetahui jika akun tersebut merupakan akun judi online. Karenanya, pembinaan ini menjadi pelajaran bagi mereka untuk lebih menguatkan kontrol internalnya terhadap tayangan khususnya yang diambil dari media sosial.
“Terima kasih kami diundang dan kami merasa bersyukur jika kami ada temuan ini. Kami akan melakukan tindak lanjut ke tim kami. Karena mereka (kami) tidak paham dengan akun tersebut. Kami akan lakukan sesuatu untuk memahami akun-akun seperti ini,” katanya menjawab temuan itu.
Kegiatan pembinaan ini dilakukan KPI Pusat untuk memastikan dan memberikan arahan kepada lembaga penyiaran terkait hal-hal yang tidak boleh atau tidak pantas disiarkan dalam program. ***/Foto: Anggita Rend
Palopo -- Pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) menggelar pertemuan dengan awak media. Pertemuan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan praktisi komunikasi publik. Pertemuan tersebut untuk mengevaluasi pelaksanaan PSU secara substansial.
Mewakili Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisioner KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, menekankan tiga aspek penting dalam demokrasi media yakni objektivitas, netralitas dan edukatif.
Objektivitas, menurutnya, informasi harus berbasis fakta dan konteks. Kemudian, netralitas tidak memicu konflik atau polarisasi. Dalam posisi ini, media harus juga kritis tapi berimbang. Adapun edukatif, penyajian informasi harus disertai pesan yang mendidik masyarakat, serta menciptakan ruang rekonsiliasi.
“Di tengah kebisingan sosmed, itulah peran kita dibutuhkan untuk menjernihkan situasi,” jelas Hasrul Hasan yang juga Koordinator bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPI Pusat di Palopo, Minggu (15/6/2025) lalu.
Hasrul juga menegaskan pentingnya kode etik jurnalis dalam menjaga keseimbangan dan kesempatan yang setara bagi semua pihak dalam pemberitaan.

Sementara itu, Ketua Timsel Bawaslu Sulsel periode 2013-2018, Suparno ini menyatakan perlunya semangat yang sama antara penyelenggara dan jurnalis. “Saya kira di teman teman wartawan itu ada rasa tanggung jawab yang nyaris seragam, yaitu mau mengawal proses demokrasi,” ujar Suparno.
Dalam kesempatan ini, Suparno memuji semangat kritis para wartawan yang berperan sebagai pilar dalam menjaga jalannya proses demokrasi.
Saat membuka acara, Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Sulsel, Alamsyah, menegaskan bahwa kegiatan ini untuk membahas bersama substansi pelaksanaan PSU Pilkada Palopo. “Kegiatan ini untuk membahas substansi pelaksanaan PSU Pilkada Kota Palopo,” kata Alamsyah.
Menurut Alamsyah, substansi yang dimaksud meliputi aspek teknis, netralitas, dan partisipasi publik, serta dijaga melalui pengawasan intensif sepanjang tahapan PSU.
Sementara Anggota KPU Palopo, Iswandi Ismail, menyampaikan apresiasi kepada media atas perannya dan mengajak semua pihak. “Mengapresiasi media dan mengajak semua pihak untuk menunggu proses yang berproses di MK,” singkatnya.
Acara ini berlangsung interaktif dengan tanya jawab yang diharapkan media dan penyelenggara berkolaborasi sehingga dapat terus berfungsi sebagai alat kontrol dan edukasi yang menjaga integritas demokrasi di Palopo. **

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menayangkan konten siaran yang menyentuh nilai sosial, moral, dan keagamaan. Hal ini disampaikan ulang oleh Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, dalam kegiatan sharing session Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) bersama MDTV di Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Selain menegaskan soal kehati-hatian, Tulus juga menyampaikan laporan aduan publik ke KPI. Menurutnya, tidak semua pengaduan publik datang dari pihak yang netral. Namun, laporan yang menyangkut isu sensitif tetap harus disikapi secara serius, terutama jika konten tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Misalnya, kami menemukan tayangan sinetron yang menampilkan adegan perempuan diminta membuka jilbab. Ini sangat sensitif dan tidak bisa dianggap sepele,” ujarnya.
Dalam forum ini, turut hadir empat Komisioner KPI Pusat untuk membahas isi P3SPS secara menyeluruh, masing-masing mengulas 6 hingga 7 bab utama. Isu-isu krusial seperti orientasi seksual, identitas gender, serta eksploitasi kelompok rentan turut menjadi fokus diskusi.
“KPI tidak menilai pilihan hidup individu. Tapi yang kami soroti adalah ketika pilihan itu ditampilkan secara berlebihan atau tanpa konteks edukatif dalam tayangan siaran,” jelas Tulus.
Ia turut menanggapi pertanyaan yang kerap muncul soal acara dangdut. “Goyang boleh, tapi tidak boleh eksploitatif. Kamera tidak boleh fokus pada area tubuh seperti pinggang ke bawah. Harus kreatif menangkap energi panggung tanpa mengedepankan sensualitas,” tegasnya.

Pada sesi dua, Komisioner KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah, menceritakan alasan di balik sanksi yang pernah diberikan KPI kepada MDTV, di antaranya karena penayangan perselisihan secara berlarut-larut yang tidak sesuai dengan batasan durasi wajar dan berpotensi merusak suasana psikologis penonton.
Terkait tayangan ini, ada Pasal 13 P3 tentang aturan perlindungan hak privasi individu yang harus dipatuhi.
“Penggolongan usia penonton untuk Anak, Remaja, dan Dewasa disebut krusial untuk mencegah dampak negatif dari konten yang tidak sesuai. KPI menyoroti banyaknya sinetron yang menampilkan kekerasan atau perilaku tak pantas di lingkungan sekolah, serta representasi gender yang berisiko mengeksploitasi perempuan secara visual,” katanya.
Aliyah yang fokus pada pengawasan isi siaran mendorong agar tayangan memperhatikan keberagaman wilayah dan tidak melulu Jakarta-sentris. Tayangan harus juga mengedepankan nilai kesopanan, kesusilaan, serta menghormati hak privasi individu, termasuk tokoh publik yang tengah menjadi sorotan.
Dalam kesempatan tersebut, Aliyah memberikan catatan terhadap tayangan-tayangan yang masih belum memenuhi standar kualitas, terutama sinetron dengan rating rendah karena dinilai kurang memiliki nilai edukatif maupun moral. “Anak dan remaja adalah masa depan bangsa. Mereka harus dilindungi dari tayangan yang tidak pantas, karena berisiko ditiru dan membentuk karakter yang keliru,” tegas Aliyah.
Kegiatan yang diiniasisi KPI ini diharapkan memperkuat pemahaman pelaku industri penyiaran terhadap regulasi yang berlaku, serta mendorong produksi konten yang tidak hanya menarik, tetapi juga sehat dan beretika. Syahrullah