- Detail
- Dilihat: 5884
Banten - Program jurnalistik semestinya digunakan untuk kepentingan publik yang lebih besar sebagai penyedia informasi dalam memenuhi Hak Azasi Manusia yang paling hakiki, yakni hak untuk tahu dan hak berpendapat masyarakat. Namun kini ditemukan banyak gejala program jurnalistik digunakan sebagai "Marketing Public Relations" oleh stasiun televisi untuk institusi pemerintah, perorangan, maupun badan privat lainnya.
Hal itu dikemukakan Komisioner Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPI Pusat Amirudin dalam forum Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) yang dilaksanakan untuk 8 (delapan) Lembaga Penyiaran di Wilayah Banten di Hotel Aryaduta, Tangerang, Karawaci, Banten, Rabu, 26 November 2014.
Amir menambahkan, kecenderungan ini terlihat dari banyaknya program berita berupa program liputan khusus berdurasi 30 - 60 menit yang digunakan untuk tayangan "special event" tertentu di daerah oleh Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) TV Lokal. Program ini rata-rata berdurasi 30 - 60 menit yang ditayangkan dalam satu hari mencapai 30 persen dari total durasi siaran.
"Ini gejala menarik dan perlu ada penegasan dari pihak televisi bahwa program jurnalistik itu sesungguhnya diperuntukan untuk apa. Sebab jika tidak ada penegasan maka LPS TV tersebut dapat diduga melakukan pelanggaran P3SPS atas larangan pemanfaatan program siaran untuk kepentingan kelompok, golongan, atau pemiliknya. Namun jika program berita itu niatnya diperuntukan sebagai jasa Public Relations, maka dapat diposisikan sebagai program iklan yang masuk dalam hitungan durasi siaran iklan maksimal 20 persen,” ujar Amir.
Hal serupa juga dijelaskan Ketua KPID Banten Muhibuddin, “Program jurnalistik wajib menjunjung tinggi prinsip- prinsip jurnalistik, antara lain: akurat, berimbang, adil, tidak berpihak dan yang paling penting, wajib menjaga independensi dalam proses produksi program siaran jurnalistik, sehingga tidak mudah dipengaruhi oleh pihak eksternal maupun internal termasuk pemodal maupun pemilik lembaga penyiaran."
EUCS yang dipimpin Amirudin beserta tim EUCS terdiri dari Ketua KPID Banten, Direktorat Penyiaran Kominfo Agnes Widyanti, Syaharuddin, Dwi Wahyudi beserta Direktorat Sumber Daya Kominfo, Adityawarman dan Balmon Spekturm Frekuensi Kelas II Banten, Insan Semesta, berlangsung lancar. (Int)
Jakarta - Perkembangan teknologi saat ini harus diimbangi dalam kerangka regulasi yang responsif. Sehingga pelbagai implikasi sosial akibat perkembangan teknologi dapat dimitigasi dengan baik. Hal itu dipaparkan Menkominfo Rudiantara dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komite I DPD RI dengan Kominfo, Dewan Pers, Komisi Informasi Pusat, dan Komisi Penyiaran Indonesia, di ruang rapat Komite I DPD RI, Rabu (26/11/2014).
Medan - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama KPI Pusat kembali menyelenggarakan Evaluasi Uji Coba Siaran pada, Kamis dan Jumat, 13-14 November 2014 di Garuda Plaza Hotel, Medan. Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) dilakukan untuk 11 Lembaga Penyiaran, yakni PT Radio Madina Sore Sere, PT Cahaya Nisantara Perkasa Telivisi (RTV), PT Kabanjahe Vision, PT Efarina Televisi, PT Radio Irfa Clarissa, PT Laras Cakrawala, PT Cakrawala ANTV1 (ANTV Siantar), PT Radio Indah Suara (RIS 96,5 FM), PT Radio Suara As Sunnah Sergei, PT Sidimpuan Multimedia, PT Suara Talikum. Tetapi PT. Radio Irfa Clarissa tidak hadir pada EUCS tersebut.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) tentang Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB), Senin, 24 November 2014. FGD menghadirkan narasumber Komisioner KPI Pusat Bidang Isi Siaran Idy Muzayyad, Sujarwanto Rahmat Arifin, Agata Lily, dan Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono. Peserta FGD berasal dari pelaku dan asosiasi penyelenggara LPB) seperti First Media, Biznet Networks, Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI), Indonesia Cable TV Association (ICTA), dan yang lainnya.

