Jakarta – Sebagai sebuah lembaga yang lahir dari reformasi 1998, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan pengejawantahan Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 yang mengamanatkan hadirnya lembaga sebagai representasi publik dalam mengatur segala urusan penyiaran. Regulasi juga memandatkan KPI hadir sebagai institusi yang kuat dan berwibawa dalam melakukan pengawasan konten siaran pada televisi dan radio. Hal ini demi memastikan hak-hak masyarakat atas informasi dapat terpenuhi sebagaimana tujuan diselenggarakannya penyiaran menurut undang-undang. Penguatan eksistensi dan kredibilitas KPI setidaknya dapat dilakukan dengan menguatkan KPI secara regulasi lewat revisi Undang-Undang Penyiaran, serta penguatan secara kelembagaan.  

KPI menilai, pengesahan RUU Penyiaran sangat mendesak untuk dilakukan. Mengingat tantangan perkembangan teknologi ke depan tentu patut diakomodir melalui regulasi, sebagai usaha menjamin masyarakat dalam memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai hak asasi manusia. Sedangkan terkait penguatan kelembagaan, KPI mengharapkan adanya dukungan operasional dari pemerintah daerah terhadap keberlangsungan KPI Daerah di masing-masing provinsi dalam mengemban amanah Undang-Undang Penyiaran.  

Rapat Pimpinan (RAPIM) KPI 2019 merupakan ajang konsolidasi kelembagaan antara KPI dan KPI Daerah dari 33 provinsi. Agenda utama dalam RAPIM 2019 adalah Peta dan Program Legislasi KPI tahun 2020, dengan fokus pembahasan pada: Revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). Revisi P3 & SPS sendiri menjadi sebuah kemestian untuk KPI mengingat aturan ini terakhir ditetapkan pada tahun 2012. Diharapkan dengan revisi ini, pengaturan tentang hal-hal yang boleh dan tidak boleh disiarkan oleh televisi dan radio dapat dirinci lebih detil. Selain tentu saja untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan perubahan zaman yang semakin dinamis. 

Selain revisi, beberapa hal lain yang juga akan dirumuskan untuk menjadi acuan kerja KPI ke depan adalah pembuatan panduan online single submission (OSS), implementasi Sistem Stasiun Berjaringan (SSJ) lewat siaran konten lokal, serta perumusan hukum acara penjatuhan sanksi atas pelanggaran regulasi penyiaran. 

KPI berharap RAPIM 2019 ini dapat menghimpun segala masukan dari berbagai pemangku kepentingan penyiaran, untuk dapat menghasilkan legislasi yang sesuai dengan aspirasi publik. Termasuk juga memberikan kontribusi dalam kehidupan berdemokrasi bangsa ini lewat pengawasan penyiaran pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung di tahun 2020 mendatang. *

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menghentikan untuk sementara tayangan acara “Pagi Pagi Pasti Happy” atau P3H di Trans TV. Penghentian ini diberikan setelah program tersebut melakukan beberapa pelanggaran terhadap P3SPS KPI di beberapa episode penayangan. Berdasarkan catatan KPI Pusat, program ini telah mendapatkan surat teguran pertama dan kedua dari KPI Pusat.

Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam Surat Penghentian Sementara Program Siaran “Pagi Pagi Pasti Happy” Trans TV Nomor 451b/K/KPI/31.2/09/2019, Selasa (24/9/2019) pekan lalu. Lama penghentian acara selama lima hari penayangan dan waktunya disampaikan dalam berita acara putusan.  

Berdasarkan keterangan dalam surat penghentian, pelanggaran yang dilakukan P3H terjadi pada tanggal 26 Juli 2019 karena menampilkan muatan perseteruan antara Vicky Prasetyo dengan Angel Lelga. Lalu pada tanggal 13 Agustus 2019 menampilkan muatan perseteruan antara Nikita Mirzani dengan Barbie Kumalasari. Pada tanggal 15 Agustus 2019 menampilkan rekaman video proses pemeriksaan seorang pria yang menjadi tersangka percobaan perkosaan.

Selain itu, pada tanggal 23 Agustus 2019 mulai acara ini membahas kehidupan Elly Sugigi dengan mantan suaminya an. Aldo. Bahasan serupa soal kehidupan Elly Sugigi dan mantan suaminya diulang kembali pada P3H tanggal 24 Agustus 2019. Hingga pada tanggal 26 Agustus 2019, KPI Pusat mendapati tampilan muatan perseteruan antara Tessa Mariska dengan Nikita Mirzani.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan tampilan perseteruan, video proses pemeriksaan pria yang menjadi tersangka percobaan perkosaan, dan pembahasan kehidupan pribadi seseorang, dinilai melanggar sejumlah Pasal dalam P3SPS KPI tahun 2012. Pelanggaran terkait aturan tentang kewajiban lembaga penyiaran menghormati hak privasi, penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat serta perlindungan terhadap anak dan remaja.

“Dalam Pasal 1 Ayat (28) SPS KPI dijelaskan bahwa kehidupan pribadi adalah hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkawinan, perceraian, konflik keluarga, konflik pribadi, perselingkuhan, hubungan asmara, keyakinan beragama, dan rahasia pribadi.  Dan, di dalam Pasal 13 Ayat (1) SPS dijelaskan program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran dan di dalam Ayat (2) SPS, siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik,” jelas Mulyo.

Selain itu, lanjut Mulyo, di dalam Standar Program Siaran Pasal 14 huruf (c) ditegaskan tentang tidak boleh mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik. “Tampilan rekaman video proses pemeriksaan seorang pria tersangka percobaan perkosaan itu melanggar Pasal 9 P3 soal lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat,” katanya.

Mulyo menegaskan, pihaknya sangat mengutamakan perlindungan terhadap anak dalam isi siaran. Karena itu, lanjut dia, KPI selalu mendorong Lembaga Penyiaran untuk memperhatikan aspek perlindungan terhadap anak dan remaja dalam setiap acara.  “Dalam aturan kami, isi siaran dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Mulyo meminta Trans TV selama menjalankan sanksi penghentian acara ini, tidak diperkenankan menyiarkan program siaran dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain. Dia berharap sanksi penghentian ini menjadi pembelajaran bagi Trans TV untuk segera memperbaiki kualitas isi program yang bersangkutan dan tidak lagi mengulang kesalahan sama. 

“Kami pun meminta seluruh lembaga penyiaran untuk memperhatikan hal ini dan menjadikan P3SPS sebagai acuan membuat dan menayangkan sebuah program acara,” pinta Mulyo. ***

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melakukan pertemuan dengan  Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, Jumat (4/10/2019) di Istana Wapres, Kawasan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan pertama itu, selain membahas penyiaran nasional, KPI Pusat menyampaikan rencana kegiatan Rapat Pimpinan (Rapim) KPI 2019 yang dilaksanakan di Sentul, Bogor, Jawa Barat. 

Hadir dalam pertemuan itu, Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo. Komisioner KPI Pusat, Aswar Hasan, Mohamad Reza, Irsal Ambia dan Mimah Susanti. Turut mendampingi Plt Kepala Sekretariat KPI Pusat, Cecep A. Feisal dan Kabag Hukum, Perencanaan dan Humas KPI Pusat, Umri. 

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, mengatakan pihaknya berharap Wapres Jusuf Kalla dapat membuka Rapim KPI 2019 yang akan dihadiri Pimpinan KPID dan Kepala Sekretariat KPID dari seluruh Indonesia. “Kami ingin Rapim ini dibuka secara resmi oleh Bapak Wapres yang menandai dimulainya Rapim KPI tahun 2019,” katanya usai pertemuan dengan Wapres.

Sejumlah isu penyiaran akan dibahas dalam Rapim yang berlangsung mulai 9-11 Oktober 2019, antara lain penguatan anggaran dan kelembagaan KPID, Pengelolaan Struktur Sistem Penyiaran dan Isi Siaran.

Berdasarkan keterangan dari Sekretariat Wapres, disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla bersedia membuka kegiatan Rapim KPI 2019. Rencananya, pembukaan Rapim KPI akan dilangsungkan di Istana Wapres, Rabu (9/10/2019) mendatang. ***

 

Jakarta -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) sedang mempersiapkan proses pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng Periode 2019-2022. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng, Muhammad Saleh, saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor KPI Pusat, Jumat (4/10/2019).

“Sebentar lagi, Anggota KPID Jateng Periode 2016-2019 akan berakhir. Dan, kunjungan ini bertujuan untuk mempersiapkan proses pemilihan Anggota KPID Jateng yang periode selanjutnya. Terkait hal ini, kami bermaksud meminta masukan KPI Pusat agar proses pemilihan nanti menghasilkan Komisioner yang kompeten dan mengawal penyiaran di Jateng semakin maju,” ujar Muhammad saleh.

Terkait hal itu, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan proses dan pelaksanaan pemilihan Anggota KPID sebaiknya menggunakan aturan yang tertuang dalam PKPI (Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia). Di aturan tersebut telah tertulis dengan jelas mekanisme pemilihan Anggota KPID. “Selain itu, akan lebih baik jika DPRD melakukan penyaringan yang ketat agar dapat menghasilkan Komisioner yang berkompeten,” tuturnya yang dalam kesempatan itu mendorong peran DPRD untuk memperkuat kelembagaan KPID. 

Selain membahas mekanisme pemilihan KPID, pertemuan juga menyinggung soal peningkatan kualitas konten lokal. Wakil Ketua Komisi A DPRD Jateng, Fuad menyampaikan pertumbuhan ekonomi Jateng sekarang mencapai 7% dan penyiaran menjadi sarana yang tepat untuk mempromosikan daerah. Karena itu diperlukan adanya peningkatan konten lokal

Fuad menilai aturan 10% konten lokal dalam P3SPS belum memadai. Menurutnya, aturan tersebut belum memuasakan pemerintah provinsi dalam mempromosikan kekayaan jateng. “Apakah memungkinkan untuk mengatasi permasalahan tersebut,” katanya.

Di tempat yang sama, Komisioner KPI Pusat, Mohammad Reza, mengusulkan agar DPRD dan KPID duduk bersama melakukan pembahasan tersebut. “Sebaiknya ke dua lembaga melakukan pembahasan mengenai peningkatan konten lokal. Jika sudah muncul persamaan persepsi, maka langkah yang dapat dilakukan adalah pembuatan Perda untuk mengakomodir hal itu,”  kata Komisioner bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran sekaligus menutup acara tersebut. **

 

Jakarta -- Gelombang demonstrasi yang berlangsung di DPR pekan lalu, menjadi magnet pemberitaan sebagian besar media di tanah air termasuk media penyiaran. Aksi protes mahasiswa dan juga pelajar yang tak puas dengan sejumlah kebijakan itu, berakhir ricuh dengan aparat keamanan. Perhatian media pun makin tak teralihkan dan makin intens meliput kejadian tersebut.

Media memang tak salah ketika fokus beritanya tertuju pada kejadian tertentu. Apalagi media punya hak dan kewajiban menyampaikan fakta dan peristiwa ke masyarakat. Publik pun punya hak untuk mengetahui tentang apapun, apalagi hal itu menyangkut kepentingan umum.

Dinamika yang terjadi di ruang publik tentang peristiwa tersebut, memantik Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk mengundang seluruh Pemimpin Redaksi Lembaga Penyiaran, TV dan Radio, dalam acara Media Gathering dan diskusi yang dipandu oleh Komisioner KPI, Nuning Rodiyah. Sebagian besar pimpinan dan perwakilan redaksi hadir pada acara yang berlangsung di Kantor KPI Pusat, Kamis (3/10/2019).

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, saat memulai diskusi mengatakan, ada beberapa hal yang patut jadi perhatian kalangan media menyangkut pemberitaan demonstrasi kemarin, di antaranya tentang perspektif perlindungan anak. Menurutnya, perlindungan terhadap anak dalam konteks pemberitaan dalam berbagai aspek kejadian harus diutamakan.

Selain itu, lanjut Hardly, dinamika peristiwa yang terjadi di lapangan saat itu sangat mempengaruhi keamanan kerja awak media. “Hal ini menjadi perhatian besar kami karena pekerja media harus dilindungi dan dijamin keamanannya oleh aparat dalam setiap kegiatan liputan termasuk dalam liputan demonstrasi. Mereka juga harus dilindungi dari tindakan kekerasan dari siapapun,” katanya.

Kerawanan terjadinya pelanggaran media dalam pemberitaan demonstrasi pun dapat terjadi. Kata-kata seperti umpatan, kasar, cabul dan yang lain, akan keluar dari mulut pengujuk rasa yang tidak terkontrol. “Kemungkinan seperti itu harus jadi perhatian dan kita harus meminimalisirnya agar tidak muncul dalam pemberitaan,” jelas Hardly.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto memaparkan, aspek perlindungan anak menjadi isu nasional dalam pemberitaan aksi demonstrasi tempo lalu. Ketelibatan anak (Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan) dalam demonstrasi yang berlangsung ricuh harusnya tidak boleh terjadi. Ini dalam kaitan melindungi identitas mereka dan liputan pemberitaan media menguaknya.

“Ada norma yang mengikat menyangkut identitas anak yakni terdapat dalam Pasal 19 Undang-undang Pelindungan Anak. Pasal ini mengatakan identitas anak tidak boleh diungkap. Anak sebagai korban, pelaku maupun saksi identitasnya wajib dirahasiakan,” jelas Susanto disela-sela diskusi tersebut.

Susanto menilai mestinya kejadian itu bisa dicegah dengan melibatkan semua pihak yang berwenang. Menurutnya, daerah menjadi tameng pertama untuk mencegah para pelajar itu turun ke jalanan. Pasalnya, perlindungan terhadap anak menjadi salah satu kewenangan daerah.  Dia juga menegaskan, setiap anak harus dilindungi dari stigmatisasi.

Sementara itu, perwakilan Dewan Pers, Marah Sakti Siregar, menyoroti tindakan represif aparat keamanan terhadap pekerja media yang bertugas pada saat kericuhan demonstrasi di DPR minggu lalu. Menurutnya, kerja media tidak direspon positif oleh petugas keamanan di lapangan saat pecahnya kericuhan tersebut. Padahal, media sudah memiliki pedoman perilaku saat meliput kejadian seperti demonstrasi.

“Penyerangan terhadap wartawan sangat kami sayangkan pada demonstrasi akhir lalu.  Perlu ada pertemuan dengan aparat keamanan terkait demonstrasi ini. Penekanannya bagaimana mengatur aparat di bawah melihat orang yang ada dalam keramaian dalam suatu demonstran untuk diawasi dan diamankan,”  tandas Marah.

Wakil Pemimpin Redaksi TV One, Totok Suyanto, mengimbau semua pihak untuk memahami dan mengerti tugas dan fungsi yang harus dilakukan. Menurutnya, media mempunyai kewajiban dan memiliki hak yakni berita tersebut harus sampai ke masyarakat dan wajib menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Totok mengusulkan sebaiknya acara diskusi ini menghadirkan semua pihak yang terlibat dalam peristiwa demonstrasi kemarin antara lain Tentara, Kepolisian, Mahasiswa dan yang lain. “Hal lain yang perlu dilakukan adalah membuat tata kelola yang baru untuk mengkoordinasikan ini semua,” tandasnya.

Dalam diskusi itu, turut hadir Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti dan Mohamad Reza. Rencananya, diskusi seperti ini akan diselenggarakan secara berkala. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.