Jakarta -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) sedang mempersiapkan proses pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng Periode 2019-2022. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng, Muhammad Saleh, saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor KPI Pusat, Jumat (4/10/2019).

“Sebentar lagi, Anggota KPID Jateng Periode 2016-2019 akan berakhir. Dan, kunjungan ini bertujuan untuk mempersiapkan proses pemilihan Anggota KPID Jateng yang periode selanjutnya. Terkait hal ini, kami bermaksud meminta masukan KPI Pusat agar proses pemilihan nanti menghasilkan Komisioner yang kompeten dan mengawal penyiaran di Jateng semakin maju,” ujar Muhammad saleh.

Terkait hal itu, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan proses dan pelaksanaan pemilihan Anggota KPID sebaiknya menggunakan aturan yang tertuang dalam PKPI (Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia). Di aturan tersebut telah tertulis dengan jelas mekanisme pemilihan Anggota KPID. “Selain itu, akan lebih baik jika DPRD melakukan penyaringan yang ketat agar dapat menghasilkan Komisioner yang berkompeten,” tuturnya yang dalam kesempatan itu mendorong peran DPRD untuk memperkuat kelembagaan KPID. 

Selain membahas mekanisme pemilihan KPID, pertemuan juga menyinggung soal peningkatan kualitas konten lokal. Wakil Ketua Komisi A DPRD Jateng, Fuad menyampaikan pertumbuhan ekonomi Jateng sekarang mencapai 7% dan penyiaran menjadi sarana yang tepat untuk mempromosikan daerah. Karena itu diperlukan adanya peningkatan konten lokal

Fuad menilai aturan 10% konten lokal dalam P3SPS belum memadai. Menurutnya, aturan tersebut belum memuasakan pemerintah provinsi dalam mempromosikan kekayaan jateng. “Apakah memungkinkan untuk mengatasi permasalahan tersebut,” katanya.

Di tempat yang sama, Komisioner KPI Pusat, Mohammad Reza, mengusulkan agar DPRD dan KPID duduk bersama melakukan pembahasan tersebut. “Sebaiknya ke dua lembaga melakukan pembahasan mengenai peningkatan konten lokal. Jika sudah muncul persamaan persepsi, maka langkah yang dapat dilakukan adalah pembuatan Perda untuk mengakomodir hal itu,”  kata Komisioner bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran sekaligus menutup acara tersebut. **

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.