- Detail
- Dilihat: 7031
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakhiri polemik sanksi pembredelan media yang melanggar iklan kampanye dengan menghapus keseluruhan Pasal 46 dalam Peraturan KPU No 1 Tahun 2013.
Penegasan ini disampaikan komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah usai pertemuan dengan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Idy Muzayyad di Kantor KPU, Jalan Imam Bojol 29, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2013).
"Bahwa pasal 46 huruf f khususnya kita hapus, tentu mekanismenya nanti akan melalui pleno untuk diapus, dan dikuatkan mengenai sanksi di Pasal 45," kata Ferry dalam klarifikasinya kepada wartawan di Media Center KPU.
Ia menegaskan, sejak awal KPU sama sekali tidak memiliki niat untuk memberikan sanksi kepada media berupa pencabutan izin siar maupun penerbitan bagi media massa cetak. Ferry menduga, Pasal 46 copy paste dari undang-undang pemilu sebelumnya.
"Semangat PKPU 1 khususnya di pasal 45 dan 46 tetap melaksanakan tugas sesuai fungsinya masing-masing. KPU dengan peserta pemilu, KPI mengenai penyiaran, Dewan Pers soal pers dan kode etik jadi sesuai kewenangan," terangnya seperti ditulis tribun.
Dalam pasal 45 ayat (2) PKPU No 1 Tahun 2013 dijelaskan, penjatuhan sanksi dilakukan jika terdapat bukti pelanggaran kampanye lewat media penyiaran, yang akan dilakukan KPI atau Dewan Pers, sesuai Undang-undang Penyiaran.
Sanksi itu kembali dipertegas dalam pasal 46 ayat (1), yang salah satunya pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak. Lalu, pada ayat (2), tata cara dan pemberian sanksi ditetapkan KPI atau Dewan Pers.
Diberitakan sebelumnya, KPU sudah mengeluarkan PKPU No 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pada Bab VII tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye, KPU menggandeng KPI atau Dewan Pers dalam melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye. Termasuk, mengatur soal sanksi jika terjadi pelanggaran. Red