Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kunjungan Komisi Komunikasi Korea atau KCC (Korea Communications Commission), Selasa, 10 Desember 2013, di kantor KPI Pusat, Jakarta. Rombongan KCC yang dipimpin Komisioner KCC, Hong Sung-kyu, diterima secara langsung Ketua KPI Pusat, Judharisawan, bersama Anggota KPI Pusat, Agatha Lily dan Fajar Arifianto.

Dalam sambutannya, Judhariksawan menyatakan senang atas kunjungan KCC ke KPI Pusat. Kunjungan ini sangat berarti bagi kerjasama kedua belah pihak terutama dalam hal tukar menukar informasi mengenai penyiaran digital dan konten siaran. “Kami merasa penting bekerjasama dengan Korea karena banyak isi siaran Korea yang masuk ke Indonesia. Kami juga perlu tahu bagaimana Korea melakukan proses perpindahan teknologi penyiaran analog ke digital. Kami sedang melakukan proses perpindahan itu,” katanya kepada Komisioner KCC.

Menurut Judha, kemitraan KPI dan KCC dapat diwujudkan dalam bentuk pengawasan isi siaran, baik itu konten dari Korea ke Indonesia maupuan sebaliknya dari Indonesia ke Korea. Pasalnya, tidak semua konten yang masuk dari Korea ke Indonesia sesuai dengan norma dan etika. “Kami bisa jadi mitra KCC untuk pengawasan tersebut,” harapnya.

Menanggapi permintaan itu, Komisioner Korea, Hong menyambut baik kerjasama yang ditawarkan KPI. Bahkan, KCC sudah menyiapkan agenda untuk penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) dengan Komisi Penyiaran Indonesia. “Kami sudah menyiapkan MoU dengan KPI. Draft MoU tinggal menunggu persetujuan dan kesiapan KPI,” katanya.

Menjawab pertanyaan mengenai digitalisasi, Hong menceritakan bagaimana proses alih tekonologi penyiaran di negaranya yang selesai pada akhir 2012 lalu. Menurut Hong, Korea tidak mengalami masalah berarti ketika melalukan perpindahan penyiaran analog ke digital. Bahkan, tidak ada modal atau biaya yang dikeluarkan ketika migrasi tersebut.

“Korea menjadi negara satu-satunya di dunia yang proses perpindahan tekonologi penyiaran dari analog ke digital yang tidak bermasalah dan keluar biaya,” tegasnya.

Migrasi teknologi penyiaran di Korea dimulai dari daerah-daerah terpencil dan setelah itu menyusul ke wilayah yang padat dan rumit. Namun sebelumnya, KCC bersama dengan Pemerintah melakukan sosialisasi masif ke masyarakat mengenai rencana alih teknologi. “Sosialisasi kami lakukan secara intensif agar masyarakat tahu dan siap ketika perpindahan teknologi analog ke digital dimulai,” jelasnya.

Terkait regulasinya, Hong menegaskan jika pelaksanaan digitalisasi dilandasi dengan payung hukum yang jelas. Korea memiliki UU Digital yang pembuatannya atas inisiasi bersama antara DPR, KCC, Pemerintah dan industri. “Kami mengumpulkan semua pihak sebelum membuat UU tersebut,” paparnya.

Dalam pertemuan yang berlangsung dalam suasana akrab, Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily dan Fajar Arifianto menanyakan beberapa hal mengenai mekanisme pengawasan isi siaran dan penjatuhan sanksi atas pelanggaran isi siaran oleh lembaga penyiaran di Korea. Red

 
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.