Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan surat edaran untuk seluruh lembaga penyiaran televisi perihal program siaran infotainmen, Selasa (17/12.2019). Dalam edarannya, KPI Pusat meminta seluruh lembaga penyiaran televisi untuk memperhatikan batasan dan/atau pedoman dalam menayangkan program siaran infotainmen.

Adapun batasan dan pedoman yang harus diperhatikan yakni:

a. Tidak menayangkan muatan Mistik, Horor dan Supranatural di bawah pukul 22.00 waktu setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 32 SPS;

b. Dilarang menampilkan muatan hedonistik yang memamerkan kekayaan materi seperti: barang mewah, perabotan rumah, pakaian, saldo atm, dan bentuk kekayaan materi lainnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Ayat (4) huruf c SPS;

c. Dilarang menampilkan perseteruan/konflik pribadi yang berkecenderungan membuka privasi dan/atau aib pihak-pihak tertentu sebagai konsumsi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 14 SPS;

d. Wajib memperhatikan klasifikasi program dan jam tayang program siaran. Klasifikasi program sebagaimana yang dicantumkan oleh lembaga penyiaran pada setiap program siaran membawa konsekuensi penerapan pembatasan dan pelarangan sesuai kategori program sebagaimana diatur dalam Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 dan Pasal 39 SPS;

e. Lebih berhati-hati dalam penggunaan cuplikan atau caption dari media sosial yang belum terverifikasi kebenarannya. 

Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Mimah Susanti, mengatakan edaran ini bertujuan agar lembaga penyiaran, khususnya televisi, memiliki panduan yang jelas dan aplikatif dalam menayangkan program siaran infotainmen demi menciptakan konten yang bermanfaat, informatif, sekaligus menghibur bagi masyarakat.

Dia menjelaskan, sebagai sebuah informasi ringan yang dikemas secara menghibur, infotainmen dimungkinkan diisi dengan berbagai macam hal yang berkaitan dengan realitas masyarakat dan dunia selebritis. Lebarnya cakupan itu memberi peluang potensi munculnya penyimpangan dalam program bersangkutkan seperti pengungkapan privasi, perilaku hedonistik, mistik, dan supranatural.

“Kita ingin siaran infotainmen searah dengan tujuan penyiaran negeri ini yang diamanahkan dalam Undang-undang Penyiaran. Karena itu, infotainmen harus dikemas secara kreatif dan menghibur dengan tetap menjaga kepentingan khalayak terutama anak-anak dan remaja sehingga dapat memberikan informasi dan nilai positif,” tandasnya. ***

 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menyematkan pin emas kepada Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, pada Malam Anugerah KPID Sumbar 2019 di Padang, Selasa (17/12/2019).

Padang -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat memberi penghargaan untuk program siaran dan insan penyiaran terbaik di Sumbar dalam Anugerah KPID 2019, Selasa (17/12/2019) lalu. Apresiasi penyiaran ini diharapkan memicu lembaga penyiaran untuk memproduksi program siaran berkualitas bagi masyarakat khusus di Sumbar. 

Anugerah KPID kali ini juga memberi penghargaan khusus berupa pin emas kepada Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, yang dinilai memiliki perhatian dan kepedulian besar pada KPID Sumbar. Pemasangan pin emas dilakukan Wakil KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo.

Ketua KPID Sumbar, Afriendi Sikumbang, mengatakan bahwa pemberian penghargaan pin emas untuk Gubernur sebagai bentuk ucapan terima kasih KPID Sumbar. "Kami memberikan apresiasi khusus untuk Bapak Gubernur sebagai tanda perhargaan, tanda jasa, dan perhatian serta kepedulian yang tinggi kepada KPID Sumbar yang sampai hari ini dengan kebijakan dan dukungannya dapat tetap eksis dan terus menjalankan komitmen melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran televisi dan radio di Sumbar," ujarnya. 

Hal senada turut disampaikan Komisioner KPID Sumbar, Jimmy Ginting. Menurutnya, Gubernur dan jajaran di DPRD Sumbar telah memberikan dukungan kepada KPID sehingga memiliki alat perekam isi siaran Televisi SSJ yang meningkatkan peran pengawasan KPID Sumbar. 

“Pin emas untuk Gubernur adalah penghargaan atas dukungan beliau terhadap KPID Sumbar selama ini.  Kita berharap Pemprov terus mendukung KPID melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai UU Penyiaran,” kata Jimmy.

Sementara itu, Irwan Prayitno, dalam sambutannya menyampaikan, dirinya sangat mengapresiasi acara malam Anugerah KPID Sumbar. Hal ini bisa memberikan motivasi pada lembaga penyiaran yang ada di Sumbar agar bisa memberikan informasi yang bermutu kepada masyarakat. "Kira mendukung tugas KPID Sumbar bisa berjalan sesuai dengan ketentuan," ujar Gubernur yang menyempatkan tampil di panggung menyanyikan lagu Minang Tak Ton Tong, dan Tobat Maksiat dari Wali Band diiringi band, IP band.

Wakil KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mewakili Ketua KPI Pusat di Anugerah KPID Sumbar dalam sambutannya, menyampaikan bahwa di tengah gempuran teknologi informasi, informasi yang berasal dari televisi dan radio dapat dipertanggungjawabkan. "Hal ini karena ada KPI yang melakukan pengawasan," ujarnya. 

Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis, melalui rekaman video yang ditayangkan pada saat acara mengatakan peran Gubernur Sumbar sangat terasa dengan eksistensi KPID Sumbar. Ini juga didukung koordinasi yang baik antara KPI Pusat dengan Pemprov Sumbar dalam melakukan revitalisasi KPID yang sempat mengalami kevakuman aktivitas. 

“Dengan kolaborasi yang baik, KPID di bumi Minang ini dapat kembali memberikan pelayanan penyiaran bagi masyarakat. Gubernur sangat memahami betapa strategisnya peran penyiaran dalam pembangunan manusia dan kebudayaan. Beliau juga mendukung penerapan siaran lokal pada stasiun televisi berjaringan, guna melestarikan budaya dan kearifan lokal Sumatera Barat di layar televisi. Dukungan ini terealisasi lewat anggaran, sehingga KPID telah memiliki alat perekam siaran lokal dalam rangka SSJ. Sehingga peran pengawasan KPID dapat ditingkatkan,” tutur Andre, sapaan akrabnya.

Dalam kesempatan itu, Andre menyampaikan permohonan maaf tidak dapat hadir dalam acara Anugerah KPID Sumbar. Secara khusus, ia juga mengucapkan selamat kepada Bapak H. Mahyeldi Ansharullah yang terpilih menjadi Kepala Daerah Peduli Penyiaran. ***

Berikut Nama Pemenang Anugerah KPID Sumbar 2019:

1. Pemenang Kategori Progam Siaran Anak Televisi Terbaik: TVRI Sumbar dengan judul:  Anak Indonesia. Episode: Alamku Guruku.

2. Pemenang Kategori Program Siaran Anak Radio Terbaik: RRI Padang. Episode: Penampilan TK Pertiwi.

3. Pemenang Kategori Program Siaran Berita Televisi Terbaik: Detak Sumbar-Padang TV.

4. Pemenang Ketegori Program Siaran Berita Radio Terbaik: Top 98,6 FM Padang Panjang. Episode: Kemah Bakti Nasional ke-10.

5. Pemenang Kategori Program Siaran Talkshow Televisi Terbaik: Dialog Khusus-TVRI Sumbar. Episode: Genre BKKBN. 

6. Pemenang Kategori Program Siaran Talkshow Radio Terbaik: Classy 103,4 FM. Episode: Produk Inovatif, Media Kreatif.

7. Peraih Penghargaan Kategori Khusus Kepala Daerah Peduli Penyiaran di Sumbar: Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah.

8. Peraih Penghargaan Kategori Khusus Tokoh Peduli Penyiaran di Sumbar: Ketua Komisi II DPRD Sumbar Afrizal, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri, Kepala Badan Keuangan Daerah Sumbar Zaenuddin, Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Sumbar Raflis.

9. Peraih Penghargaan Khusus Kategori Tokoh Inspiratif Peduli Penyiaran: (alm) Amran Nur dan N. Ady Koto. 

10. Peraih Kategori Program Siaran Feature Televisi Terbaik: Inews Padang. Episode: Tacelak.

11. Peraih Kategori Program Siaran Feature Radio Terbaik: RRI Bukittinggi.

12. Peraih Kategori Program Iklan Layanan Masyarakat Televisi Terbaik: GTV. Tema: Kekerasan terhadap Anak. 

13. Peraih Kategori Program Iklan Layanan Masyarakat Radio Terbaik: Respon FM. Tema: Salat.

14. Peraih Kategori Program Siaran Syiar Ramadan Kategori Televisi Terbaik: TVRI Sumbar. Episode: Balimau. 

15. Peraih Program Siaran Syiar Ramadan Kategori Radio Terbaik: RRI Bukittinggi. Episode: Syarat Sah Puasa. 

16. Peraih Kategori Penghargaan Khusus SSJ Terbaik: Inews TV Padang. 

 

Jakarta - Budaya membaca yang masih rendah menyebabkan anak-anak di generasi saat ini banyak yang terdidik lewat tontonan macam sinetron dan film. Kerisauan orang tua terhadap konten sinetron dan film di televisi dinilai sangat wajar, termasuk juga kerisauan terhadap konten Over The Top (OTT), Netflix dan sebagainya yang diakses melalui internet.

Ahmad Yani Basuki, Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) menyampaikan hal tersebut dalam diskusi kelompok terpumpun  yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan tema, “Mengembalikan Kualitas Sinetron di Indonesia”, (16/12).

Senada dengan Yani, sineas kawakan Deddy Mizwar menyampaikan pula keresahannya tentang ranah internet yang belum diregulasi. Menurut Deddy, pengelola televisi yang menghadirkan sinetron dan film di ruang-ruang publik, diatur demikian ketat oleh regulator baik itu KPI atau pun LSF. “Tidak boleh ada adegan kekerasan, tidak boleh ada konten dewasa di televisi, namun masyarakat dapat mengakses dengan mudah melalui internet”, ujar Deddy.

Kekosongan regulasi ini yang menjadikan ekosistem pertelevisian menjadi penuh dengan tantangan. Bagaimana mungkin OTT dan youtube tidak disensor, sementara Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran  (P3SPS) KPI sangat ketat, ujar Deddy.

Padahal, ujarnya, TV konvensional atau terestrial butuh ruang untuk hidup, tapi pesaingnya saat ini yang ada di internet, tidak terjangkau oleh regulasi dari KPI dan LSF. Deddy berharap, perumusan Undang-Undang Penyiaran yang baru nanti dapat memberikan keadilan bagi televisi untuk dapat tumbuh dan hidup.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo menjelaskan tentang mekanisme penjatuhan sanksi yang ditempuh oleh KPI atas setiap aduan. Mengingat KPI adalah representasi publik, maka setiap aduan selalu ditindaklanjuti dengan cara diuji kebenarannya. “Sekalipun aduan hanya satu, jika terbukti melanggar P3 & SPS tentu akan disanksi. Namun seribu aduansekalipun jika tidak dapat dibuktikan pelanggarannya, KPI tidak mungkin jatuhkan sanksi”, ujar Mulyo. Penjelasan Mulyo ini menjawab pertanyaan dari Deddy tentang mekanisme KPI dalam menjaring aduan dari masyarakat. Dirinya juga memaparkan jumlah dan sebaran jenis aduan masyarakat yang sampai ke KPI sepanjang tahun 2019. “Sinetron merupakan salah satu program siaran yang paling banyak diaduan masyarakat lantaran sarat muatan kekerasan fisik dan verbal, serta seputar topik konflik rumah tangga dan cinta remaja.

Tentang kebijakan penjatuhan sanksi oleh KPI, dijelaskan Komisioner Bidang Kelembagaan Hardly Stefano Pariela. Dia memastikan bahwa KPI selalu melihat konteks dari sebuah tayangan, sebelum memberikan sanksi. Secara khusus Hardly memberikan contoh beberapa adegan sebuah sinetron yang diributkan oleh warganet di media sosial, padahal setelah dilihat konteksnya secara keseluruhan, tidak ada pelanggaran.

Hardly juga menyayangkan betapa warganet kerap kali ribut dengan program-program yang berkualitas buruk, namun tidak mengapresiasi program siaran yang berkualitas baik. KPI telah melaunching sebuah agenda #BicaraSiaranBaik, sebagai seruan kepada masyarakat agar menyebarluaskan program ini. “Diviralkan supaya kemudian ada lingkaran kebaikan yang kita buat”, ujarnya. Di satu sisi masyarakat juga harus diedukasi, bahwa masih banyak pilihan di televisi untuk ditonton. “Karena masih banyak siaran baik di televisi kita”, pungkasnya.

Kesadaran untuk senantiasa meningkatkan kualitas sinetron dan film adalah bagian dari menyelamatkan generasi muda. Apalagi hingga saat ini, televisi masih menjadi media yang paling banyak dikonsumsi, sehingga masih menjadi sebuah medium pembelajaran informal bagi masyarakat. Pada awal diskusi, Mulyo melihat fenomena di dunia nyata yang kerap kali menunjukkan sudah semakin jauhnya anak-anak meninggalkan adab yang baik terhadap orang tua. Dikhawatirkan, memang seperti itu pula konten di televisi khususnya pada sinetron dan film yang kerap kali dengan mudah menyihir pemirsanya.

 

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah.

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta lembaga penyiaran tidak mengekploitasi berita terkait kasus yang menimpa anak selebritis dengan mewawancari sang anak serta menyebutkan identitas anak secara langsung maupun tidak langsung. 

Hal itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, menyikapi maraknya pemberitaan tentang anak selebritis yang beredar di lembaga penyiaran dua hari belakangan, Rabu (18/12/2019).

Nuning menilai pemberitaan tersebut justru semakin memojokkan si anak karena menjadi obyek perundungan. Menurutnya, pemberitaan ini harus segera dihentikan karena dampaknya akan buruk terhadap anak tersebut dan keluarga bersangkutan.

“Lembaga penyiaran jangan ikut berpartisipasi memperbesar masalah dan menjadi pelaku perundungan. Kita harus memiliki kepedulian dan perhatian pada kondisi tumbuh kembang psikologis si anak dan perlu diingat pemberitaan ini terekam dalam jejak digital yang pada suatu saat ketika akan dibaca kembali oleh korban akan mengembalikan ingatan buruk tersebut dan kembali menyudutkannya,” jelas Nuning.

Nuning mengingatkan, tujuan penyiaran dan hadirnya lembaga penyiaran adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan watak positif bagi generasi penerus. Karenanya, sangat patut sebuah program siaran mengutamakan perlindungan terhadap anak. 

“Kami juga berharap kepada stakeholder perlindungan anak dalam hal ini Komisi Perlidungan Anak Indonesia untuk memberikan advokasi dan edukasi agar perilaku bullying atau perundungan kepada anak bukan sebagai suatu yang lumrah,” tandasnya. ***

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, ketika menyampaikan orasi ilmiah di depan acara wisuda Universitas Gunadarma, Minggu (15/12/2019) lalu.

Jakarta -- Perkembangan teknologi komunikasi sekarang ini harus diimbangi dengan kesiapan sumber daya manusia yang mumpuni. Kemampuan beradaptasi dan mampu melahirkan kreasi serta ide terbarukan akan membuka peluang baru di tengah perubahan yang begitu cepat dan massif.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Agung Suprio, dalam orasi ilmiah di depan ribuan wisudawan dan wisudawati Universitas Gunadarma, Minggu (15/12/2019). Ia pun meminta para wisudawan dan wisudawati bersiap diri menghadapi era industri 4.0 dan juga 5.0.

“Keutungan dari digital ini akan memunculkan profesi baru dan ini akan menjanjikan generasi milineal atau teman teman yang baru lulus. Inilah yang harus saya katakan, kita harus terbuka dengan perkembangan zaman. Jika sudah masuk ke era 5.0 akan kita temukan banyak profesi dan penemuan baru,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Agung menyinggung persoalan transisi teknologi penyiaran di Indonesia yang hingga saat ini belum terealisasi. Padahal, migrasi dari analog ke digital ini sangat mempengaruhi banyak hal, salah satunya menghilangkan wilayah blankspot di tanah air.

“Buthan dan Negeria, sudah melakukan migrasi terhadap penyiarannya. Adapun kita masih belum dan tertinggal. Padahal, jika kita sudah imigrasi, kanal sisanya dapat digunakan untuk internet dan hal ini memberi ruang menggunakan teknologi 5.0,” tutur Agung.

Berkembangnya teknologi, lanjut Agung, membuat lembaga penyiaran tak hanya berkompetisi dengan sesama tapi juga platform media lain seperti youtube dan lainnya. Dia juga mengingatkan saat peralihan ke digital, media penyiaran harus berpikir menayangkan konten yang kreatif yang dapat dinikmati penonton sekaligus menyebarkan di media baru. “Saat ini saja, pertumbuhan iklan di TV sudah tidak seperti dulu lagi. Pengusaha sudah banyak mengiklankan di media baru. Setiap hari selalu terjadi kenaikan penonton di media baru,” katanya.

Saat ini, orang lebih banyak mengkonsumsi tayangan dari smartphone. Fenomena ini mestinya diikuti oleh adanya regulasi yang mengatur dan mengawasi. “Di forum ini, saya ingin katakan pengaturan terhadap media baru menjadi konsern kita bersama. Bagaimana pun setiap media baru yang bersiaran dan berdampak terhadap publik itu harusnya diatur. Di negara lain saja sudah diatur. Pemerintah, stakeholder, masyarakat termasuk DPR, harus memastikan bahwa media baru ini harus diatur demi tercapainya tujuan penyiaran,” tandas Agung. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.