Ambon - Kehadiran Riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi yang dilaksanakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bertujuan memberikan sebuah sudut pandang yang berbeda kepada industri penyiaran, agar tidak semata-mata menggunakan data kuantitatif dalam bentuk rating dan share, namun juga memperhatikan kualitas konten siaran. Mengingat tujuan dari penyiaran adalah membangun karakter bangsa di satu sisi, dan juga mengembangkan industri penyiaran pada sisi yang lain. Kedua tujuan ini harus berjalan secara sinergi, dalam artian industri harus dapat berkembang dengan keragaman konten, tapi kualitas konten yang tersaji juga tetap harus diperhatikan. 

Hardly Stefano Pariela menyampaikan hal tersebut dalam Workshop Riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi 2020 untuk wilayah Ambon, yang dilaksanakan KPI secara daring bekerja sama dengan Universitas Pattimura, (10/6). Saat membuka workshop tersebut, Hardly memaparkan esensi dari penyiaran, yang merupakan medium hiburan dan informasi. Dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, selain menyebut dua fungsi tersebut, penyiaran juga berfungsi sebagai media pendidikan, kontrol dan perekat sosial, serta menjalankan fungsi ekonomi dan kebudayaan.

Pada awalnya penyiaran di Indonesia hanya dilakukan oleh satu stasiun televisi, yaitu TVRI yang pembiayaannya dilakukan oleh pemerintah. Hal ini tentu berdampak pada agenda siaran yang juga sepenuhnya ditentukan pemerintah. Perkembangan berikutnya, pihak swasta diberikan kesempatan mendirikan stasiun televisi yang kemudian menjadi tonggak awal industrialisasi penyiaran. Jika TVRI mendapatkan pembiayaan dari pemerintah, televisi berlangganan memperolehnya dari iuran konsumen, maka televisi free to air mendapat pemasukan dari pemasangan iklan. Sehingga mengakibatkan orientasi utama dalam produksi konten siaran yakni mendapatkan sebanyak mungkin penonton. “Pengukuran kinerja program siaran dari televisi free to air, untuk mendapat kue iklan yang potensial, diperoleh dari lembaga survey kepemirsaan yang disajikan dalam data dengan satuan rating dan share,”  ujar Hardly.  

Saat ini, terdapat 16 stasiun televisi free to air, yang dapat bersiaran lintas wilayah melalui sistem stasiun jaringan. Banyaknya lembaga penyiaran ini, terang Hardly, mengakibatkan terjadinya over kompetisi, sehingga lebih terfokus untuk saling memperebutkan penonton, dan hampir tidak menyisakan ruang untuk membangun idealisme konten.  

Sedangkan untuk program siaran yang berkualitas namun tidak mampu mendapatkan rating dan share yang baik, tentu berkonsekuensi pada kurangnya pemasang iklan. ”Ujungnya adalah pemberhentian program siaran, lantaran bukan saja tidak mendapatkan keuntungan, namun mengalami defisit pembiayaan dalam proses produksi,” terang Hardly.    

Sebagai regulator penyiaran, tentunya KPI berkepentingan menjaga agar setiap program siaran yang hadir di tengah masyarakat memiliki nilai-nilai yang selaras dengan pembentukan karakter bangsa. Dari hasil riset yang dilaksanakan KPI ini, diharapkan menjadi catatan bagi lembaga penyiaran untuk melakukan perbaikan atas program siaran yang dinilai belum berkualitas. Dalam riset ini, KPI mengikutsertakan para informan ahli yang berasal dari kalangan akademisi untuk melakukan analisis terhadap sembilan kategori program siaran. Tentunya penilaian dari kalangan pendidik ini juga menjadi cermin aspirasi masyarakat terhadap kualitas program siaran.

 

Hasil riset menjadi instrumen bagi berbagai pihak, khususnya lembaga penyiaran untuk senantiasa meningkatkan kualitas, serta panduan menonton bagi masyarakat. Program siaran yang mendapat penilaian berkualitas dalam riset ini, akan masuk dalam data base KPI bersama program siaran lainnya yang menjadi nomine dalam berbagai penganugerahan KPI. 

Hingga saat ini, KPI telah menghimpun 129 program siaran berkualitas berdasarkan penilaian tahun 2019, dan masih tayang hingga saat ini. “Ini adalah role model, sekaligus menegaskan positioning KPI dalam menilai kualitas konten siaran,” tegas Hardly. KPI juga sudah melakukan publikasi terhadap 129 program siaran tersebut dalam kampanye Bicara Siaran Baik melalui sosial media KPI. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat memiliki panduan dalam memilih program siaran, sekaligus menjadi stimulan atau pemicu masyarakat untuk ikut mereferensikan dan menviralkan siaran yang baik. Selain itu, program-program siaran yang berkualitas ini juga menjadi bagian dalam agenda Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa. Dalam setiap kegiatan literasi yang dilakukan oleh KPI, dihadirkan perwakilan dari salah satu program berkualitas, agar dapat menyampaikan tentang dinamika proses produksinya kepada khalayak secara luas. “Kami berharap, masyarakat dapat memahami bagaimana standar diproduksinya sebuah program siaran yang berkualitas,”ujarnya. Tentu saja harapannya masyarakat juga memberikan apresiasi demi menjaga keberlangsungan program siaran berkualitas di layar kaca.

Dukungan terhadap pelaksanaan Riset ini disampaikan pula oleh Direktur Politik dan Komunikasi Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ BAPPENAS, Wariki Sutikno.  Menurutnya, BAPPENAS berkepentingan untuk menjaga Riset yang merupakan program prioritas nasional ini tetap eksis. Sebagaimana BAPPENAS juga berkepentingan menjaga agar lembaga penyiaran senantias meningkatkan kualitasnya. “Dari hasil survey terbaru, diketahui penonton televisi masih mencapai 95% dari penduduk,”ujarnya. Meskipun  saat ini ada penetrasi yang luar biasa dari media dengan platform digital. “Peran lembaga penyiaran di negara mana pun juga sangat penting,” ujar Wariki. Karena itu kualitas siaran harus diawasi dengan tata nilai, indicator dan ukuran yang telah disepakati bersama untuk dikedepankan. Untuk itulah, tambahnya, posisi KPI sebagai regulator penyiaran menjadi sangat strategis guna menjaga kualitas konten siaran di negeri ini. 

Prof Dr Tonny D Pariela, selaku Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pattimura menyatakan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan Riset KPI di wilayah Ambon. Tony menyampaikan pula bahwa Riset ini diharapkan dapat menjadi basis pengambilan kebijakan untuk memebuhi kebutuhan masyarakat secara obyektif.  

 

Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis. Foto; Agung Rahmadiansyah.

Jakarta – Undang-undang (UU) No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang telah berusia 18 tahun dinilai telah tertinggal dengan kemajuan teknologi dan media. Pembahasan sesegera mungkin revisi UU ini oleh Dewan Perwakilan Rakyat  (DPR) dan kemudian mensahkannya menjadi UU baru adalah solusi untuk dapat mengejar ketertinggalan tersebut. 

Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis, mengatakan aturan dalam Undang-undang Penyiaran sekarang tidak dapat mengakses dan menindak tegas jika ada permasalahan di media baru yang banyak dipertanyakan publik dan dikeluhkan media penyiaran atau media mainstream. 

“Rasanya tidak adil jika siaran media penyiaran diperlakukan ketat atau berbeda karena ada pengawasan dan naungan regulasi yang memayungi. Sedangkan media baru yang belum ada payung hukum justru bebas bergerak tanpa pengawasan. Apalagi sudah banyak negara yang masuk ke media baru,” kata Andre, di sela-sela diskusi daring yang digelar Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) bertajuk RUU Penyiaran dan Prospek Industri Penyiaran Indonesia, Selasa (9/6/2020).

Andre menegaskan, KPI siap melakukan pengawasan terhadap media baru jika diamanahkan dalam UU Penyiaran baru nanti. Selain terlebih dahulu diberi penguatan pada kelembagaan KPI dan KPID secara sistematis, utuh dan tegas. KPI juga akan mengalami perubahan menjadi AI (artificial intelligence) ketika masuk dalam teknologi baru tersebut.

Menurut Ketua KPI Pusat Periode 2016-2019 lalu, pengawasan terhadap media baru sangatlah krusial, selain memberi perlakuan yang sama dengan media yang sudah ada, konten dalam media baru belum sepenuhnya aman yang dikhawatirkan justru berdampak lebih buruk terhadap publik, khususnya anak dan remaja. 

“Kita tahu ada layanan tontonan streaming yang menyediakan film-film berkualitas, tapi apa sudah sesuai dan pantas dengan budaya dan adat kita. Apa yang mereka sampaikan belum disaring sesuai dengan kultur bangsa kita. Kami apresiasi Komisi 1 DPR yang sudah menstimulasi perkembangan RUU Penyiaran,” katanya.

Karenanya, lanjut Andre, jika KPI diberi kewenangan oleh UU baru akan dibuat batasan untuk konten asing terhadap konten lokal. “Batasan ini agar tidak terjadi dominasi siaran asing. Minimal 60% untuk ketersediaan konten lokal dalam siaran,” ujarnya.

Terkait produksi konten ini, Andre memandang penting keterlibatan pemerintah terhadap usaha-usaha pembuat konten lokal. Menurutnya, konten agregrator atau penyedia diberikan dukungan berupa subsidi berkesinambungan dari pemerintah. “Kami sangat peduli dengan urusan konten. The King is Konten. Ini menjadi konklusi industri ke depan,” paparnya.   

Sementara itu, kalangan industri penyiaran saat ini sangat bergantung dengan akselerasi proses pembahasan kembali revisi Undang-Undang Penyiaran di DPR agar dapat bersaingan secara adil dengan media baru dan memberi perlindungan terhadap usaha mereka. 

Ketua Umum ATVSI, Syafril Nasution.

Harapan itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Syafril Nasution. ATVSI bahkan meminta pemerintah dalam menyusun RUU Penyiaran memasukkan aturan untuk menjamin keberlangsungan industri televisi yang sudah lama eksis.

"Dengan banyaknya televisi tentunya iklim kompetisi di televisi ini sangat ketat. Nah kami berharap dengan UU yang baru nanti, televisi-televisi eksisting ini tidak menjadi seperti kata Pak Menteri menjadi sunset atau menjadi suatu bisnis yang mati karena begitu besarnya investasi ditanamkan ditelevisi ini," tutur Syafril dalam ruang diskusi yang sama.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, mendukung upaya revisi dan pengesahan UU Penyiaran baru agar dipercepat. Dia mengatakan, RUU Penyiaran mendorong percepatan digitalisasi di Indonesia. “Digital itu harus karena untuk kepentingan bangsa dan negara,” katanya. 

Anggota Komisi I DPR, Utut Adianto, mengatakan revisi UU Penyiaran memang diperlukan. Dia mengambarkan, substansi RUU ini akan sangat berkaitan dengan hal yang bermanfaat bagi berbagai pihak. “Akan adanya perlindungan hukum bagi pelaku industry dan juga masyarakat. RUU ini harus membuat dan menumbuhkan lapangan kerja baru,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR lainnya, Dave laksono, menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan KPI dalam RUU Penyiaran. Dia juga memandang perlu adanya pajak untuk platform digital. ***

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta lembaga penyiaran memberi arahan kepada seluruh pembawa acara atau host program untuk tidak melontarkan candaan dalam bentuk pelesetan yang bersinggungan dengan unsur suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA dalam siaran. Bahan pelesetan berkaitan hal ini dinilai sangat sensitif dan berbahaya karena dapat menimbulkan ketersinggungan dari pemeluk agama, kelompok atau suku tertentu.

Permintaan tersebut disampaikan KPI Pusat disela-sela pembinaan isi siaran dua program acara Net yakni “Ini Talkshow Ramadan” dan “Teman Panji” yang dilakukan secara daring, Senin (8/6/2020) pagi.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan sebuah program acara memang akan lebih menarik dan menghibur jika diselingi dengan candaan. Namun bahan candaan ataupun pelesetan yang dilontarkan haruslah diukur dampaknya terhadap kerawanan sosial di masyarakat karena itu  hal-hal yang berkaitan dengan empat unsur tersebut (SARA) sebisa mungkin untuk dihindari. 

Pembahasan SARA dalam siaran sudah diatur Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Di dalamnya terdapat larangan menyiarkan siaran berbau SARA dalam bentuk apapun. Larangan soal ini mestinya menjadi perhatian semua pihak yang ada dalam kelompok produksi acara di lembaga penyiaran dan juga pembawa acara. 

“Pembinaan ini tetap harus menjadi perhayian meski program yang dimotori oleh Sule dan Andre sudah tidak tayang lagi di NET. Tapi karena masih ada program lain yang menggunakan host komedian dan muatan candaan maka kami perlu ingatkan agar berhati-hati dan selalu dalam kontrol agar tidak menimbulkan persoalan yang jauh lebih bahaya dan berujung viral oleh netizen,” kata Mulyo.  

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, turut dalam pembinaan ini, menyatakan candaan dalam bentuk pelesetan terhadap marga tertentu dampaknya sangat krusial. Persoalan primodial itu sangat sensitif dan bisa menciptakan solidaritas yang dikhawatirkan berujung negatif. 

“Di Indonesia yang sering ada itu solidaritas primodial. Sekam yang kering dibakar menjadi menyala. Oleh karena itu, host harus berhati-hati perihal pelesetan dan jangan sampai menyinggung agama, suku, ras dan antargolongan,” pinta Agung. 

Pernyataan senada juga disampaikan Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza. Menurutnya, kehati-hatian menyangkut persoalan ini harus dikedepankan oleh lembaga penyiaran agar tidak menyinggung suku atau marga tertentu. Menurutnya, masalah suku dan ras yang sensitif ini tidak hanya di satu atau dua daerah saja.

“Host kadang lupa ketika sedang dalam euforia canda. Karena itu, penting para host  ikut Sekolah P3SPS KPI. Karena kami sendiri belum bisa menjangkau host,” usul Reza.

Sementara itu, perwakilan Net, Edo, menyesalkan kejadian pelesetan berbau SARA yang ada dalam program acara. Terkait hal ini, Net sudah melakukan permintaan maaf dan memberi klarifikasi. Menurutnya, Net sangat peduli dengan isu-isu primodial dan tak pernah punya niat untuk menggunakan bahan tersebut dalam candaan. 

“Kami sudah minta maaf langsung ke yang bersangkutan dan host juga sudah meminta maaf dan menyampaikan klarifikasi. Kami makin ekstra hati-hati,” kata Edo.

Edukasi dalam program berklasifikasi SU

Dalam pembinaan itu, KPI juga membahas program “Teman Panji” yang di dalamnya terdapat aksi bermain dengan binatang buas dan berbahaya. Pengklasifikasikan program ini  dalam kategori SU (Semua Umur) dan tayang pada jam semua orang menonton (primetime) dianggap tidak tepat. Dikhawatirkan ada dampak kurang baik khususnya terhadap anak-anak yang menonton. Perilaku yang ditunjukkan dalam program tersebut dapat ditiru oleh anak-anak.

Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, menyatakan setiap program dengan klasifikasi SU sangat berkaitan dengan waktu tayang. Jika acara tersebut tayang pada waktu prime time artinya anak dan remaja juga menonton acara itu. Menurutnya, bermain-main dengan hewan buas itu bukan untuk konsumsi anak. 

Hal yang sama juga disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo. Menurutnya, NET harus lebih memperhatikan klasifikasi program acaranya. Menurutnya, program dengan klasifikasi SU isinya harus sarat edukasi. Pasalnya, tanpa ada edukasi akan menyebabkan kerawanan khususnya untuk penonton anak. 

“lebih baik diubah jam tayangnya atau minimal tayangan seperti itu menjadi klasifikasi R dengan memperhatikan rambu-rambunya. Edukasi harus dikedepankan, memberikan wawasan, dan meminimalisir atraksi interaksi dengan binatang tersebut. Jika tidak berubah, katagori SU dengan muatan seperti itu sangat rawan  pelanggaran,” tandasnya. ***

Suasana workshop Riset Indeks Kualitas Program Siaran TV KPI untuk Kota Banjarmasin yang bekerjasama dengan Universitas Lambung Mangkurat, Selasa (9/6/2020). 

Jakarta -- Riset indeks kualitas terhadap siaran TV yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indoneia (KPI) memiliki perbedaan dengan riset yang dilakukan lembaga lain. Jika riset lain mengukur seberapa jumlah penonton, riset oleh KPI mengedepankan kualitas isi siarannya. 

“Riset KPI memberikan pemahaman yang berbeda apakah program tersebut berkualitas. Jika secara kualitas siaran itu baik maka penontonnya menjadi baik. Karenanya, KPI mendorong industri untuk berorietasi kepada kepentingan publik,” kata Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, disela-sela pembukaan Workshop Riset Indeks Kualitas Program Siaran TV Periode I 2020 untuk Kota Banjarmasin yang bekerjasama dengan Universitan Lambung Mangkurat, Selasa (9/6/2020).

Irsal menjelaskan beberapa isu besar dalam penyiaran yang sering jadi pembahasan seperti dominannya informasi Jakarta dan kota besar lain di lembaga penyiaran. Riset yang dilakukan KPI bagian dari upaya mendorong agar wajah penyiaran dapat mengakomodir kepentingan daerah. 

“Riset ini sebagai bahan dan cara melihat dari sudut pandang yang berbeda di 12 kota tersebut. Penyiaran ini bisa mendorong informasi yang ada di daerah. Selain itu, bisa mendorong industri agar informasi daerah dapat diangkat ke publik,” kata Irsal.

Irsal berharap hasil riset yang dibuat KPI dapat dimanfaatkan semua pihak termasuk industri penyiaran. Hasil riset sebelumnya menunjukkan sejumlah kenaikan nilai di beberapa kategori. Namun untuk kategori sinetron dan infotainmen belum mencapai hasil maksimal. 

“Riset ini menjadi masukan bagi industri penyiaran untuk membuat sinetron yang lebih baik lagi. Kita harapkan hasil ini bisa mendorong ke arah tersebut. Jangan jadikan hasil riset ini hanya sebagai data,” tegas Irsal.

Direktur Politik dan Komunikasi Bappenas, Wariki Sutikno, mengatakan indeks kualitas penyiaran harus terus jalan dan main dipertajam ke depannya. Pasalnya, banyak perilaku masyarakat yang perlu diperbaiki dan ini sangat berkaitan dengan indeks demokrasi yang juga harus dikembangkan. 

Rektor Universitas Lambung Mangkurat, Sutarto Hadi, memberi perhatian akan maraknya tayangan televisi yang menayangkan youtuber dan informasi yang Jakarta sentris. Selain itu, dia menekankan pentingnya pesan edukasi dalam isi siaran. Menurutnya, media komunikasi seperti TV bisa menjadi alat untuk memperkuat integritasi bangsa.

Dalam kesempatan itu, Sutarto menegaskan komitmen kampusnya untuk terus mendukung program riset KPI. Riset ini menjadi satu wadah untuk mengkritisi tayangan televisi. ***

(Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan, Hardly Stefano Pariela, saat membuka Workshop Riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi 2020 untuk wilayah Yogyakarta, (9/6))

Yogyakarta - Riset indeks kualitas program siaran televisi yang dilaksanakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan sebuah alat untuk mengukur kualitas program siaran televisi yang hadir di tengah publik. Hal ini dilakukan untuk memastikan program siaran yang menjadi konten dari lembaga penyiaran ini selaras dengan amanat Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, yakni sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial serta menjalankan fungsi ekonomi dan kebudayaan. Tentunya dengan kehadiran riset ini, lembaga penyiaran mendapatkan hasil evaluasi mengenai kualitas dari program siaran yang mereka produksi  selama ini. 

Komisioner bidang kelembagaan KPI Pusat Hardly Stefano Pariela menyampaikan hal tersebut, saat membuka Workshop Riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi 2020 untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang dilaksanakan secara daring bekerja sama dengan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta (9/6).Hardly menjelaskan, dalam industri penyiaran, alat ukur dari kinerja sebuah program adalah rating dan share. Semakin tinggi angkanya, maka semakin besar pula potensi untuk mendapat pemasukan iklan, apalagi jika disertai analisa segmentasi program yang jelas. Dengan kata lain, rating dan share adalah sebuah currency atau alat tukar yang menjadi pertimbangan utama dalam produksi konten siaran. 

Namun demikian Hardly menegaskan, dalam dinamika industry penyiaran tidak boleh melupakan tujuan dari penyiaran, yakni membangun karakter bangsa. Disinilah posisi KPI sebagai regulator untuk membuat keseimbangan agar kepentingan ekonomi dalam penyiaran tidak melanggar arah dan tujuan terselenggaranya penyiaran sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang. 

Dalam Riset tahun 2020 ini, KPI melaksanakan penelitian di 12 (dua belas) kota yang bekerja sama dengan 12 perguruan tinggi negeri. Riset ini mengikutsertakan kalangan akademisi sebagai informan ahli sebanyak 108 orang  yang melakukan penilaian dengan menggunakan pendekatan teoritis, pemahaman regulatif khususnya Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), serta pengalaman empirik. Dengan demikian riset ini tidaklah memotret jumlah penonton, melainkan menjadi sebuah evaluasi dari konten siaran. 

KPI berharap, dari riset ini dapat dilakukan kajian mendalam dan analisis yang komprehensif terhadap berbagai kategori program siaran. “Sehingga hasil riset dapat menjadi masukan bagi industry penyiaran agar dalam mengejar angka rating dan share, juga mempertimbangkan kualitas konten itu sendiri, “ujar Hardly. Dengan demikian hasil riset dapat menjadi panduan bagi lembaga penyiaran agar dapat memproduksi program siaran yang berkualitas di tengah masyarakat. 

Riset KPI ini juga memiliki nilai penting dalam usaha membangun demokrasi di Indonesia. Karenanya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) bersama KPI telah berkomitmen menjadikan riset ini sebagai program prioritas nasional. Dalam pemaparan kepada peserta, perwakilan BAPPENAS yang hadir dalam workshop tersebut Dewi Sri Sotijaningsih memaparkan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 bidang politik dan komunikasi tentang perwujudan konsolidasi demokrasi pada semua bidang kehidupan social politik. Salah satu usaha menuju konsolidasi demokrasi adalah peningkatan kualitas lembaga penyiaran. Dewi berharap dari Riset ini kualitas lembaga penyiaran mengalami peningkatan. Tentunya dengan menjadikan hasil riset ini sebagai bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan-perbaikan bagi lembaga penyiaran, ujarnya. 

Senada dengan Dewi, Hardly juga berharap hasil riset ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh pemangku kepentingan penyiaran. KPI sendiri tentunya akan melakukan diseminasi atas hasil riset ini. “Sehingga hasil riset dapat dibaca tidak semata pada capaian angka indeks, namun jauh lebih penting memberikan pemahaman dan membangun kesepahaman tentang perbaikan konten siaran,”pungkasnya. 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.