Tanjung Selor -- Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) menyiapkan anggaran sebesar Rp3,641 miliar untuk mendukung operasional Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltara untuk tahun anggaran 2026.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltara, Alimuddin, usai melakukan rapat koordinasi bersama sejumlah pihak terkait, Rabu (5/11/2025). Menurutnya, dukungan anggaran ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dan legislatif dalam memperkuat kelembagaan penyiaran di provinsi termuda Indonesia tersebut.
“Kita sudah komunikasikan dengan pemerintah provinsi, dan telah disepakati bahwa tahun 2026 akan disiapkan anggaran sebesar Rp3,641 miliar untuk KPID Kaltara. Ini sebagai dukungan terhadap lembaga baru yang akan berperan mengawasi dan membina penyiaran di daerah khususnya penguatan di wilayah perbatasan,” ujar Alimuddin.
Alimuddin menambahkan, proses pengawalan hingga terealisasinya dukungan anggaran tersebut tidak lepas dari peran Komisioner KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, yang secara aktif berkomunikasi dengan pihak DPRD dan Pemprov Kaltara.
“Anggaran ini juga dikawal langsung oleh Komisioner KPI Pusat, Pak Hasrul , mulai dari pembahasan di tingkat pemerintah provinsi hingga ke DPRD. Beliau terus memastikan agar KPID Kaltara memiliki dukungan anggaran yang layak untuk menjalankan tugasnya,” jelas Alimuddin.
Lebih lanjut, Alimuddin menyampaikan bahwa Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang, juga memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan dan penguatan KPID Kaltara.
“Pak Gubernur juga sangat mendukung. Beliau menilai keberadaan KPID penting untuk menjaga kualitas siaran di daerah, terutama di wilayah perbatasan yang sangat strategis. Karena itu, pemerintah provinsi memastikan dukungan anggaran dan fasilitasnya siap,” tutur Alimuddin.
Langkah Pemprov dan DPRD Kaltara itu pun mendapat apresiasi dari Komisioner KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, yang sejak awal turut mengawal proses pembentukan KPID Kaltara.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Pemprov dan DPRD Kaltara yang menunjukkan komitmen kuat terhadap KPID Kaltara. Anggaran yang disiapkan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menghadirkan KPID yang mandiri dan siap bekerja,” ujar Hasrul.
Ia juga menegaskan bahwa KPI Pusat akan terus memberikan pendampingan hingga KPID Kaltara resmi terbentuk dan beroperasi penuh.
“Kami ingin memastikan infrastruktur, dukungan kantor, dan pembiayaan KPID Kaltara berjalan baik sejak awal,” tambahnya.
Pembentukan KPID Kaltara sendiri kini telah memasuki tahap akhir proses seleksi calon komisioner dan diperkirakan akan resmi terbentuk pada awal tahun 2026. (*)
Ciputat - Sebagai salah satu amanat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2024, Kajian Minat Kepentingan dan Kenyamanan (MKK) Publik telah memasuki tahapan Uji Validitas dan Realibilitas Instrumen sebelum pelaksanaan pengambilan data di lapangan bersama responden. Ketua KPI Pusat Ubaidillah menjelaskan, kajian MKK ini sangat penting agar penyiaran berlangsung sesuai dengan minat masyarakat. “ Jangan sampai penyiaran tumbuh, tapi keberagamannya tidak utuh. Sehingga menumpuk pada beberapa format siaran tertentu, dan format lainnya misalnya olah raga dan da’wah tidak tersentuh,” ujarnya. Hal tersebut disampaikan Ubaidillah saat membuka kegiatan Uji Validitas dan Realibilitas Instrumen MKK Publik di Fakultas Da’wah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, (31/10).
Pada kesempatan itu, Ubaidillah juga berharap kerja sama KPI dengan kalangan kampus dan akademisi dapat bersinergi dengan baik. Terutama pada isu-isu terkini di bidang penyiaran, seperti Revisi Undang-Undang Penyiaran yang menjadi agenda legislatif sekarang. Menurutnya, masukan dari akademisi tentu sangat dibutuhkan oleh para perumus undang-undang, khususnya terkait media baru dengan platform digital. “Adanya pengaturan platform media baru sudah mendesak untuk direalisasikan,” ujarnya. Ketika media baru tidak diregulasi, potensi kerugian negara baik secara ekonomi dan sosial tentu sangat besar. Ubaidillah memberikan contoh kondisi negara ini di akhir Agustus lalu, yang salah satunya dipicu oleh konten media sosial yang tidak punya batasan atau aturan sebagaimana televisi dan radio yang diatur oleh Undang-Undang Penyiaran.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut Dekan Fakultas Da’wah dan Komunikasi UIN Jakarta, Gungun Heryanto yang berkesempatan memberi sambutan. Gungun berharap, mahasiswa UIN dapat ikut berpartisipasi dalam rangkaian uji instrumen MKK sebagai bentuk dukungan atas kualitas penyiaran yang selaras dengan minat dan kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza menjelaskan, tujuan MKK ini sederhananya adalah untuk mengetahui publik itu senangnya dengan program siaran seperti apa? Sebagai kajian yang dilakukan sebelum siaran (pra siaran), MKK memang berbeda dengan Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) yang menilai kualitas tayangan setelah muncul di layar kaca, (pasca siaran).
Selain itu, tambah Reza, MKK ini juga menjadi masukan bagi lembaga penyiaran tentang potensi pengembangan penyiaran di berbagai daerah. “KPI merencanakan, kajian MKK ini dilakukan di seluruh provinsi yang bekerja sama dengan KPI Daerah,” tambah Reza. Harapannya, jika lembaga penyiaran didirikan memiliki konsep dan program yang selaras dengan kepentingan masyarakatnya, tentu akan mendapat dukungan kepemirsaan yang berguna untuk keberlangsungan penyelenggaraan penyiaran. Secara teknis uji validitas dan realibitas ini dimaksudkan untuk menilai kelayakan instrumen survey yang akan dibawa ke responden di lapangan. “Sebelum dibawa ke lapangan, kita ujikan dulu ke mahasiswa,” tambahnya.
Meria Octavianti selaku perumus instrumen MKK menjelaskan dalam kegiatan kali ini akan dilakukan uji realibilitas terhadap konsistensi internal instrumen penelitian agar dapat digunakan secara berulang tanpa kehilangan akurasi. Selain itu, kita juga berharap dapat memperoleh model instrumen MKK Publik yang lebih relevan dengan karakteristik media dan khalayak saat ini, tambah Meria.
Dalam forum tersebut hadir pula secara online Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) Universitas Padjajaran Prof Dadang Rahmat Hidayat, Akademisi dari Universitas Hasanuddin, Alem Pebri Sonni, dan Akademisi dari Universitas Negeri Gorontal (UNG) Jefriyanto Saud. Adapun yang hadir langsung di UIN Jakarta adalah Akademisi dari Universitas Padjajaran Bandung, Prof Atwar Badjari.
Jakarta -- Tanpa upaya serius untuk melestarikan budaya lokal, bukan tidak mungkin tradisi (adat) yang ada di berbagai daerah akan hilang termasuk penggunaan bahasa daerah. Dan salah satu cara efektif untuk merawat kebiasaan tersebut yakni melalui siaran TV dan radio.
Pandangan ini mengemuka dalam kegiatan Diseminasi Hasil IKPSTV (Indeks Kualitas Program Siaran TV) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Periode II Tahun 2024 dengan Universitas Nusa Cendana dengan tema “Penguatan Konten Lokal Menghadapi Ancaman Hilangnya Bahasa Daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT)” yang digelar secara daring (dalam jaringan), Jumat (31/10/2025).
Ketua KPID NTT, Godlief Richard Poyk, dalam paparan menyatakan, Indonesia memiliki kekayaan budaya lokal yang kaya dan beragam. Sayangnya, lanjut Godlief, budaya tersebut mulai punah dan dilupakan. Hal ini akibat pengaruh globalisasi yang terkandang masuk dalam konten media (baru).
“Ini akibat dari kurang edukasi budaya, perubahan gaya hidup dan juga kurangnya promosi akan budaya kita sendiri,” ujar Godlief secara daring.
Oleh karenanya, kehadiran TV dan radio di tengah masyarakat sangat diperlukan. Melalui siarannya, sambung Godlief, upaya pelestarian budaya lokal dapat dimaksimalkan. “Budaya lokal dalam penyiaran ini dapat berupa siaran mengenai identitas dan ciri khas kehidupan masyarakat di suatu daerah seperti tradisi, kesenian, makanan, pakaian dan juga bahasa,” jelasnya.
Kendati demikian, kata Godlief, perlu ada pengawasan konten untuk memastikan bahwa budaya lokal disajikan dengan baik dan benar. “Pengawasan ini untuk memastikan nilai-nilai lokal atau bahasanya tidak salah,” ujarnya.
Pernyataan yang sama turut disampaikan Wakil Dekan 1 FISIP Universitas Nusa Cendana NTT, Mas’amah. Melalui program siaran TV dan radio, upaya untuk menumbuhkan kesadaran melestarikan budaya dan bahasa daerah dapat muncul dan makin menguat.
“Kita dapat mendesain program acara antar generasi. Program ini dirancang untuk menyatukan perbedaan gaya bahasa dan pola komunikasi antara generasi tua dan muda dalam dunia siaran. Tujuannya adalah menciptakan ruang dialog yang saling menghargai, melestarikan bahasa Indonesia dan bahasa daerah, serta menumbuhkan pemahaman lintas usia melalui media,” usul Mas’amah.
Dalam kesempatan ini, Mas’amah menyampaikan rasa bahagia dengan keragaman siaran lokal di TV dan radio lokal di NTT. “Kita bersyukur di NTT sudah banyak program siaran TV dan radio yang kontennya mengandung bahasa lokal, tapi kita harus lebih melestarikannya lagi,” pintanya di kegiatan diseminasi tersebut.
Sementara itu, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Gavriel Putranto Novanto, menyoroti mulai punahnya sejumlah bahasa daerah di NTT. Padahal, NTT memiliki sekitar 86 bahasa daerah (25 di Alor) dan 11 diantaranya sudah punah.
“Puluhan bahasa mulai terancam. Bahkan berdasarkan data, masih 25% pemuda NTT yang masih fasih berbahasa ibu,” ungkapnya.
Menyikapi hal itu, DPR telah melakukan sejumlah langkah afirmasi diantaranya merevitalisasi ratusan bahasa daerah (nasional). “Afirmasi itu lewat beberapa Langkah. Yang pertama, kuota siaran bahasa daerah di TV dan radio lokal dinaikkan hingga 20%. Kemudian yang kedua, insentif pajak bagi stasiun penyiaran yang memproduksi konten berbahasa daerah,” paparnya.
Di tempat yang sama, Ketua KPID Jakarta, Rizky Wahyuni, menjelaskan mekanisme pengawasan berita oleh KPI. Menurutnya, pengawasan ini merupakan gabungan dari etika, hukum, dan riset akademik. Upaya ini untuk memastikan pemberitaan tersebut akurat, berimbang, independen, sekaligus mendidik, melindungi publik, dan berakar pada nilai lokal dan kebangsaan.
“Kualitas berita yang baik mencerminkan kualitas demokrasi dan literasi bangsa,” katanya.
Ia juga menegaskan, pengawasan bukan pembatasan, melainkan perlindungan hak publik atas informasi yang benar. Menurutnya, media yang bertanggung jawab membentuk pikiran masyarakat dan menumbuhkan peradaban bangsa.
Komisioner KPI Pusat sekaligus PIC kegiatan IKPSTV, Amin Shabana, menyoroti fenomena hoax yang belakangan ini terjadi di NTT melalui media sosial. Menurutnya, masyarakat NTT harus memiliki literasi yang baik dalam mengakses informasi dari sumber yang lebih terpercaya dan akurat.
“Disinilah peran lembaga penyiaran TV dan radio sebagai sumber informasi penjernih dan penyeimbang memberikan informasi kepada masyarakat lokal di NTT. Begitu pula dalam menjalankan peran dalam melestarikan dan mengembangkan budaya lokal yang terancam punah,” tandas Amin. ***
Tanjung Selor -- Proses seleksi calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Utara (Kaltara) kini memasuki tahap wawancara. Sebanyak 29 peserta yang lolos seleksi administrasi, tes tertulis, dan tes psiko menjalani uji kompetensi lanjutan oleh Tim Seleksi (Timsel).
Jufri, Ketua Tim Seleksi KPID Kaltara, Selasa (4/11/2025) menjelaskan, tahap wawancara menjadi bagian penting untuk mengukur integritas, pemahaman penyiaran, serta visi dan komitmen calon dalam memperkuat peran KPID di daerah perbatasan.
“Kami ingin memastikan calon yang terpilih nantinya bukan hanya memahami regulasi penyiaran, tetapi juga memiliki sensitivitas terhadap konteks lokal dan tantangan siaran lintas batas,” ujar Jufri.
Dari 29 peserta tersebut, akan dipilih 14 nama terbaik berdasarkan peringkat hasil uji kompetensi dan wawancara. Keempat belas nama ini selanjutnya akan diserahkan kepada DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebelum ditetapkan menjadi tujuh komisioner KPID terpilih.
Sementara itu, Muhammad Hasrul Hasan, Komisioner KPI Pusat yang ditugaskan sebagai salah satu anggota Tim Seleksi KPID Kaltara, menegaskan pentingnya memastikan kesiapan kelembagaan pasca-terpilihnya komisioner baru.
“Selain memastikan proses seleksi berjalan objektif dan profesional, kami juga diminta memastikan bahwa infrastruktur dukungan KPID Kaltara sudah siap, termasuk kantor, anggaran, dan fasilitas pendukung kerja. KPID tidak bisa berjalan efektif tanpa dukungan kelembagaan yang memadai,” ujar Hasrul.
Ia menambahkan, kehadiran KPID Kaltara nantinya diharapkan menjadi penguat ekosistem penyiaran di wilayah perbatasan dan memastikan masyarakat mendapatkan siaran yang mencerdaskan serta beridentitas nasional. **
Tangerang -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bersama Universitas Terbuka (UT) Tangerang menggelar Diseminasi Hasil Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) Periode II Tahun 2024, dengan tajuk “Potret Mutu Program Siaran Televisi Indonesia Tahun 2024, Kamis (30/10/2025). Kegiatan ini menjadi wadah bagi regulator dan akademisi dalam merefleksikan arah penyiaran nasional di tengah disrupsi digital dan dinamika sosial media.
Wakil Rektor Bidang Akademik UT, Rahmat Budiman, dalam sambutannya mengatakan, televisi tetap memiliki peran strategis dalam membentuk literasi dan moral publik. Ia menyebut, peningkatan nilai IKPSTV dibandingkan periode sebelumnya membuktikan adanya perbaikan kualitas siaran nasional.
Dia berharap kegiatan ini bisa menjadi sarana bagi masyarakat agar lebih selektif dalam memilih tontonan yang meluhurkan nilai bangsa.
“Kampus memiliki wahana yang penting untuk memberi masukan bagi penguatan sektor penyiaran di tanah air, baik dalam regulasi, literasi hingga kualitas konten. Kami berharap ada rekomendasi yang kami terima dan dapat kami teruskan ke DPR RI,” ujar Anggota KPI Pusat bidang Kelembagaan sekaligus penanggungjawab IKPSTV, Amin Shabana.
Ia menambahkan kegiatan ini merupakan rangkaian diseminasi IKPSTV yang dikolaborasikan dengan berbagai kampus di Indonesia. Menurutnya, hingga akhir 2025, setidaknya ada 25 kampus yang bersedia menjadi mitra, yang mana dilihat sebagai hal yang positif karena mengindikasikan kepedulian dan perhatian kampus pada industri penyiaran tanah air. Diseminasi IKPSTV bukan hanya sekedar membahas angka kualitas mutu tayangan penyiaran, melainkan ada keterkaitan dengan keberlanjutan industri.
“Ratusan ribu bahkan mungkin jutaan pekerja, norma, budaya dan aspek penanaman ajaran agama lah yang terancam dengan masifnya konten di media baru yang sarat hoaks dan menggerus karakter kita sebagai umat yang berbudaya dan beragama, khususnya bagi gen-Z,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI, Tulus Santoso, menyoroti pergeseran perilaku menonton. Di tengah derasnya arus digital, dia berpendapat bahwa TV memiliki tanggung jawab sosial yang lebih besar dengan tantangan menjaga keberimbangan antara edukasi, hiburan, dan tanggung jawab sosial.
“Maka dari itu KPI mengharapkan Komisi I DPR RI yang sedang merevisi UU Penyiaran, dilandasi semangat untuk melindungi ekosistem penyiaran di masyarakat. Jika akademisi yang berbicara itu menjadi bentuk aspirasi masyarakat penyiaran, bagaimana agar semua bentuk audio dan audiovisual yang disiarkan dapat melindungi masyarakat, negara pun berdaulat,” katanya.
Apresiasi DPR
Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, mengapresiasi hasil IKPSTV 2024 yang mencatat nilai rata-rata 3,29 (tertinggi dalam satu dekade terakhir). Menurutnya, KPI berhasil menghadirkan siaran yang mendidik dilihat dengan masih berpegangnya lembaga penyiaran pada jati diri penyiaran Indonesia. Menilik polemik tayangan di Trans7 beberapa saat lalu, dia menilai bahwa tanggung jawab dan kebebasan pers tidak bisa dipisah.
“Saat ini regulasi penyiaran perlu diperbarui dan sudah menjadi prolegnas, dari analog ke digital. Melalui RUU Penyiaran kami ingin menghadirkan payung hukum yang adaptif dan bertanggungjawab sosial. Saya ajak seluruh sektor penyiaran untuk menjaga integritas yang menghasilkan penyiaran yang berbudaya, bukan sekedar tontonan tapi tuntunan,” katanya.
Melalui materi “Sejauh Mana Berkualitas Siaran TV Kita? Mengulas Hasil IKPSTV 2024”, Anggota KPI Bidang Kelembagaan, Mimah Susanti menyampaikan hasil IKPSTV yang menghasilkan rerata nilai indeks keseluruhan mencapai 3,22 telah melampaui standar KPI (3,00). Kategori Religi menempati posisi tertinggi dengan nilai 3,63, diikuti program Berita (3,48), Anak (3,38), Talkshow (3,31), Wisata Budaya (3,26), dan Variety Show (3,22). Namun, dua kategori hiburan masih di bawah standar, yakni Infotainment (2,90) dan Sinetron (2,60). Dia menekankan bahwa hasil IKPSTV dapat menjadi acuan bagi lembaga penyiaran dan pemerintah dalam menyusun rekomendasi kebijakan serta penguatan literasi media di kalangan masyarakat.
Dosen Prodi Ilmu Komunikasi UT, Sri Sediyaningsih, memaparkan topik “Literasi Media dalam Kehidupan di Era Digital”. Ia menyinggung tentang tingginya aktivitas digital masyarakat pada platform asing seperti Google, Meta, dan TikTok, yang mana berisiko bagi kedaulatan data dan keamanan siber Indonesia.
Sri menegaskan bahwa literasi media bukan hanya soal memilah informasi, tetapi juga membangun kesadaran nasional agar publik lebih bijak menggunakan media digital. “KPI harus punya ‘gigi’, bukan sekadar lembaga pengingat, tapi punya kekuatan otonomi yang menghukum atau menindak,” katanya.
“Peran KPI dalam Menjaga Regulasi Penyiaran” menjadi materi pamungkas yang disampaikan Tim Riset IKPSTV, Isma Dwi Fiani, yang juga merupakan rekan kerja Sri
Sediyaningsih. Ia menyoroti tantangan kualitas hiburan televisi. Menurutnya, sinetron dan infotainment menjadi wajah paling populer, tetapi justru paling rentan menurun kualitasnya.
“Rating dan algoritma kini menjadi penentu arah industri hiburan. Televisi harus tetap menjadi kurator moral di tengah banjir konten digital,” jelasnya sembari menegaskan bahwa meskipun audiens beralih ke platform digital, televisi masih memiliki kekuatan sebagai media dengan jangkauan massal dan kepercayaan publik tinggi.
“Dari materi yang disampaikan bisa kita simpulkan pentingnya IKPSTV sebagai tanggung jawab etika media ke publik, pentingnya literasi media, serta pentingnya algoritma sosial media yang sesuai dengan kepentingan publik. Sebagai masyarakat, kita lah yang (sesungguhnya) menentukan tayangan kita dan sejauh mana kualitas program TV dan OTT (Over The Top),” pungkas moderator kegiatan.
Kegiatan diseminasi ditutup dengan penyerahan sertifikat kepada para narasumber dan foto bersama, disertai harapan agar hasil IKPSTV dapat menjadi dasar kebijakan penyiaran yang lebih bermartabat dan berdaya saing di era digital. Anggita Rend