- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 51141
Jakarta - Pandemi yang melanda dunia akibat Corona Virus Disease-19 (Covid-19) telah mengharuskan masyarakat melakukan adaptasi kebiasaan baru guna menekan jumlah penyebaran virus tersebut. Selain menetapkan protokol kesehatan yakni mencuci tangan, menjaga jarak dan mengenakan masker (3M), pemerintah Indonesia juga membuat berbagai batasan sosial guna mengurangi mobilitas penduduk. Yakni dengan menetapkan kebijakan bekerja, belajar dan beribadah dari rumah.
Dalam rangka mendukung pemerintah menanggulangi wabah Covid-19, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait penyelenggaraan penyiaran, khususnya di televisi. Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, kebijakan ini diambil mengingat televisi masih menjadi media dengan jangkauan penonton paling banyak dan memiliki daya duplikasi yang tinggi pada masyarakat. Karenanya dalam setiap program yang disiarkan kepada masyarakat, ketaatan terhadap protokol kesehatan merupakan sebuah keharusan. Mulyo juga mengungkap, kedisiplinan lembaga penyiaran terhadap protokol kesehatan menjadi perhatian penting dari berbagai pemangku kepentingan yang menangani penanggulangan Covid-19. Penegakan protokol kesehatan tidak akan efektif jika di televisi masih menyiarkan perilaku abai terhadap kewajiban mengenakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Hal ini disampaikan Mulyo dalam rangka publikasi hasil evaluasi kepatuhan televisi terhadap protokol kesehatan dalam penyelenggaraan penyiaran di masa pandemi Covid-19 periode Januari 2021, di kantor KPI Pusat (11/02).
Sebagai regulator penyiaran yang bertugas mengatur dan mengawasi setiap konten siaran, KPI telah menerbitkan kebijakan untuk menyiarkan sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19 baik melalui Iklan Layanan Masyarakat (ILM) atau pun program lainnya oleh televisi dan radio. KPI juga mengeluarkan Keputusan KPI (KKPI) nomor 12 tahun 2020 tentang Dukungan Lembaga Penyiaran dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Persebaran Covid-19. Berdasarkan KKPI tersebut, KPI menetapkan 7 (tujuh) hal yang menjadi parameter kepatuhan program siaran dalam menjalankan protokol kesehatan, yakni sebagai berikut:
1. Jaga jarak 1-2 meter;
2. menggunakan masker dan/atau pelindung wajah;
3. tidak melakukan adegan kontak fisik;
4. menayangkan Video Tapping (rekaman) atau penyematan informasi bahwa sebelum siaran dimulai lembaga penyiaran telah melakukan sterilisasi ruangan, peralatan dan perlengkapan shooting serta protokol kesehatan bagi para kru, talen, pembawa acara, maupun narasumber;
5. menghadirkan orang di dalam studio dengan tidak melebihi 25% dari kapasitas ruangan;
6. visualisasi adegan news anchor membuka masker pada saat memulai membaca berita dan mengakhirinya dengan menutup masker.
Sepanjang Januari 2021, KPI menemukan 37 tayangan televisi yang diduga melanggar protokol kesehatan yang bersumber dari 11 stasiun televisi. Sebanyak 36 tayangan berasal dari hasil tim pemantauan isi siaran, sedangkan 1 tayangan berasal dari pengaduan publik yang disampaikan ke KPI dan telah diverifikasi. Dari 37 tayangan ini, pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan didominasi dengan tidak mengenakan masker dan pelindung wajah, selain itu didapati juga tayangan yang tidak memperhatikan jarak fisik atau social distancing.
Tayangan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan ini didominasi oleh program hiburan seperti variety show. Namun demikian, KPI juga mencatat program lain yang turut melakukan pelanggaran seperti program religi dan talkshow. Mulyo menekankan, evaluasi KPI atas kepatuhan terhadap dukungan lembaga penyiaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan persebaran Covid-19, tidak termasuk pada program siaran film, sinetron dan tayangan yang disiarkan ulang (re-run) yang diproduksi sebelum pandemi Covid-19. Atas temuan potensi pelanggaran ini, KPI akan menindaklanjuti dalam Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi yang secara regular dilakukan. “ Nanti, Rapat Pleno akan memutuskan jenis sanksi yang dijatuhkan pada masing-masing program siaran yang terbukti melakukan pelanggaran,“ ujarnya.
Dengan publikasi atas temuan tayangan dengan potensi pelanggaran ini, tambahnya, kami berharap masyarakat mengetahui lembaga penyiaran yang lalai dalam menjalankan protokol kesehatan pada setiap program siaran yang ditayangkan. Selain itu, publikasi ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi lembaga penyiaran dalam mengelola penyelenggaraan penyiaran yang selaras dengan usaha menuntaskan penyebaran pandemi di negeri ini. Usaha menuntaskan pandemi ini butuh kerja sama segenap pihak, termasuk penyelenggara penyiaran yang senantiasa menghadirkan program yang menjadi contoh dan dengan mudah ditiru oleh publik, pungkas Mulyo.