Samosir - Kekayaan budaya Indonesia yang membentang dari Sabang hingga Merauke selayaknya menjadi inspirasi bagi lembaga penyiaran dalam upaya menghadirkan keberagaman konten siaran, baik di televisi dan radio. Dengan demikian, media pun berkontribusi dalam menggugah kesadaran masyarakat tentang makna toleransi dalam bingkai kebhinekaan. Hal ini disampaikan Nuning Rodiyah, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat usai mengikuti prosesi penyambutan di Pusat Informasi Kaldera Geopark Toba (PIKGT) di desa Sigulatti, kecamatan Sianjur Mula-mula, kabupaten Samosir, Sumatera Utara, (16/3). 

Dalam prosesi penyambutan, pengelola PIKGT menyajikan tarian Tor-tor Batak yang dimainkan anak-anak SMK Negeri 1 Simanindo, lengkap dengan alat musik tradisional. Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Simanindo yang juga pembina sanggar tari, Peri Sagala menjelaskan, tarian yang disajikan anak didiknya adalah Tortor panomu-nomuon yang merupakan penyambut tamu. Selanjutnya Tortor Sipitu Sawan yang merupakan tarian pembersihan diri, dan diakhiri Tortor Siutur Sanggul yang merupakan hiburan untuk tamu ikut menari bersama.

Nuning sendiri sangat mengapresiasi anak-anak muda di Samosir yang giat melestarikan kebudayaan Batak dan dapat menyajikan tarian tortor dengan indah. “Lebih hebatnya, ini semua dilakukan secara manual tanpa iringan musik secara digital atau pun Youtube,” tambahnya. Secara khusus, Nuning berharap kehadiran KPI dan media massa di PIKGT dapat menyebarkan kepada publik, tentang warisan dunia pada Indonesia di Geopark Toba. Informasi di PIKGT ini sangat detil dan komprehensif, ditambah lagi ada display audio visual yang menarik, sehingga kita dapat larut dalam cerita danau vulkanik terbesar di dunia ini terbentuk, ujarnya. 

Dalam kunjungan ke PIKGT tersebut, KPI disambut oleh Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Samosir Sugiman Simatupang. Sugiman berkesempatan menjelaskan tentang Danau Toba yang memiliki sejarah geologis yang mengubah dunia. Konferensi Internasional Unesco Global Geoparks ke IV, di tahun 2019, memutuskan Kaldera Toba masuk daftar Unesco dan ditetapkan sebagai anggota Unesco Global Geopark di tahun 2020. 

Saat ini, ujar Sugiman, Kaldera Toba tengah menghadapi penilaian (asessment) ulang dari UNESCO terkait keanggotaannya sebagai anggota Global Geopark. Penilaian ulang ini dilakukan setiap empat tahun untuk memperbaharui status Kaldera Toba di UNESCO. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Wilmar Simandjorang Koordinator Divisi Pendidika, Penelitian dan Pengembangan PIKGT, yang tengah mendampingi perwakilan UNESCO saat kegiatan berlangsung 

Sugiman sendiri menjelaskan nilai strategis pengembangan Geopark Kaldera Toba dalam hal konservasi, edukasi dan pemberdayaan. Untuk mewujudkan hal tersebut, dibutukan pemberdayaan masyarakat secara terintegasi. “Yakni membuat masyarakat mampu melestarikan alam, mempertahankan nilaibudaya sekaligus mengambil manfaat secara ekonomi dari Geodiversity, Culture Diversity dan Biodiversity

Pengelolaan Geopark Kaldera Toba mengikutsertakan berbagai pemerintah kabupaten yang ada di Sumatera Utara. Hal ini dikarenakan secara geografis, Geosite Toba tersebar di 18 wilayah yang ada di beberapa kabupaten, bukan hanya Samosir saja. Untuk itu, koordinasi antar wilayah sudah menjadi sebuah keharusan, agar pengelolaan dapat berlangsung harmonis. 

Dalam pertemuan di PIKGT, agenda Pres Camp KPI juga diisi dengan pemberian materi dari Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. Dalam materi yang bertajuk “Integritas Wartawan Dalam Mengawal Masa Kampanye dan Pemilu 2024”, Ninik memaparkan landasan integritas wartawan dalam peliputan dan penyiaran Pemilu tahun depan. Menurutnya, tantangan yang dihadapi pers dalam liputan pemilu adalah konglomerasi media dan pers yang partisan. Secara tegas Ninik juga mempertanyakan, apakah pers sudah pulih dari keterbelahan di pemilu yang lalu? 

Pada era informasi yang cepat seperti saat ini, akurasi dalam pemberitaan khususnya pada ruang siber menjadi masalah. Ninik berharap wartawan tetap disiplin mengejar sumber-sumber kredibel untuk pemberitaan. Apalagi tren saat ini, media siber meningkat jumlahnya, namun banyak yang belum bekerja secara profesional. 

Momen bertemu dengan Ketua Dewan Pers ini dimanfaatkan peserta yang merupakan perwakilan dari media cetak, elektronik dan juga siber untuk bertanya terkait kebijakan Dewan Pers. Salah satunya terkait diturunkannya konten oleh platform digital, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya pada pers. Ninik menjawab dengan menjelaskan empat kategori dalam informasi digital. Dalam konteks media dan pers, ujar Ninik, harapannya terdapat mutual understanding dalam menjaga independensi pers, karya jurnalistik berkualitas dan rasa keadilan bagi plaform digital dan media. Turut hadir dalam kunjungan KPI dan Media ke PIKGT, Komisioner KPI Pusat terpilih Evri Rizqi Monarshi dan pengamat media Agus Sudibyo, yang pada hari sebelumnya menjadi narasumber Press Camp KPI 2023. 

(Foto: KPI Pusat/ Agung R)

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau kepada seluruh Lembaga Penyiaran yang bersiaran dan merelay siarannya di wilayah Provinsi Bali, untuk tidak bersiaran (menghentikan siaran) pada saat Hari Raya Nyepi yang jatuh pada Rabu (22/3/2023) mendatang. Penghentian siaran dimulai Rabu, 23 Maret 2023 pukul 06.00 WITA sampai dengan hari Kamis, 23 Maret 2023 pukul 06.00 WITA.

Demikian disampaikan Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, dalam surat edaran tentang imbauan tidak besiaran pada Hari Raya Nyepi yang telah dilayangkan KPI Pusat pada 14 Meret 2023 lalu. 

Agung menjelaskan, imbauan ini sebagai bentuk peran sosial dan bentuk partisipasi Lembaga Penyiaran dalam menghormati berlangsungnya Hari Raya Nyepi yang dilaksanakan umat Hindu di Bali. Karenanya, Lembaga Penyiaran diarahkan turut mengambil bagian dalam menegakkan nilai-nilai agama dan menjaga kesucian selama pelaksanaan hari raya tersebut.

Penghentian siaran ini akan meningkatkan kekhusyukan umat Hindu dalam menjalankan Catur Brata Penyepian atau empat larangan pada saat Nyepi. Tujuan dari catur brata penyepian agar umat Hindu memperbanyak berdoa dan memperbaiki diri untuk menyambut Tahun Baru Saka.

Tujuan lain dari larangan saat Hari Raya Nyepi adalah penyucian jiwa dan alam semesta. Agar dapat  mengembalikan keselarasan juga ketenangan antara manusia atau bhuana alit dan alam semesta atau bhuana agung. Adapun empat larangan itu yakni amati geni, amati karya, amati lelungan, dan amati lelanguan. 

Dalam suratnya KPI menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan imbauan ini akan dilakukan oleh KPI dan dapat digunakan sebagai dasar pembinaan dan penilaian terhadap Lembaga Penyiaran dalam hal penyelenggaraan siaran. Dalam hal Lembaga Penyiaran tidak melaksanakan ketentuan di atas, maka akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPI sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. *** 

 

 

Simalungun – Media penyiaran diharapkan menjadi penjernih informasi khususnya dalam memerangi hoaks di media sosial. Media lokal yang memiliki audiens lebih spesifik dinilai ideal menjadi mitra informasi yang baik.

Hal itu diungkapkan Nuning Rodiyah, Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dalam pembukaan acara press camp yang bertajuk “Pers Bebas Bermartabat Mewujudkan Demokratisasi Penyiaran Jelang Pemilu 2024.” Gelaran bersama media tersebut dilaksanakan di Simalungun, Sumatera Utara mulai dari 15-17 Maret 2023. 

“Pers diharap tidak hanya panen berita, namun juga punya tanggung jawab menjernihkan informasi supaya mampu menekan hoaks yang beredar,” kata Nuning.

Kegiatan press camp diharapkan mampu merangkul media penyiaran untuk menjawab tantangan menurunnya perhatian masyarakat pada siaran TV atau radio. Menurunnya jumlah pemirsa yang beralih ke media digital yang rawan hoaks menjadi kekhawatiran terlebih menjelang masa Pemilu. 

Menurut Nuning, Pemilu yang merupakan fase rawan hoaks perlu diantisipasi dengan pemberitaan yang jernih dan berimbang. Berkaca dari Pemilu sebelumnya, media menjadi salah satu aspek penting dalam menentukan dinamika informasi seputar Pemilu.

“Jadi kualitas Pemilu kita juga ditentukan salah satunya oleh teman-teman (media penyiaran) semuanya,” tambah Nuning menegaskan pentingnya media penyiaran di masa Pemilu.

Dalam skala yang lebih kecil seperti Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah), KPI berharap media penyiaran lokal dapat turut menginformasikan hal penting terkait tayangan Pilkada seperti debat calon, penyampaian visi-misi  dan lainnya. Media lokal menjadi kuat karena memiliki basis pemirsa yang lebih spesifik dibandingkan media penyiaran berjaringan. 

“Saya kira KPU dan Bawaslu perlu menggandeng media penyiaran lokal karena mereka (media lokal) memiliki memiliki audiens yang lebih spesifik dan lebih ideal supaya informasi tersebar secara mendalam di tengah masyarakat,” tutur Nuning. 

Dengan rangkaian kegiatan dan diskusi ini, KPI berharap semoga kegiatan press camp menjadi ajang bagi media penyiaran dalam menjaga frekuensi publik dan menjaga proses demokrasi khususnya pada tahun politik 2024.

“Dengan kegiatan ini, KPI meminta media penyiaran khususnya yang lokal menjadi katalisator informasi. Dengan jernihnya informasi harapannya demokrasi kita semakin bermartabat. Terlebih  media juga memiliki andil dalam menentukan kualitas pemilu kita melalui jernihnya informasi,” tutup Nuning. Abidatu Lintang

 

 

Simalungun – Menghadapi tahun politik pada 2024 mendatang, peran media massa (TV dan radio) dinilai penting sebagai jembatan penjernih terhadap pemberitaan ataupun informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya terutama yang berasal dari media sosial. Karenanya, siaran TV dan radio harus mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat dengan isi informasi ataupun berita yang independen, netral, seimbang dan akurat.

Harapan tersebut disampaikan para narasumber yang mengisi diskusi panel kegiatan Pres Camp dengan tema “Pers Bebas Bermartabat Wujudkan Demokrasi Penyiaran Jelang Pemilu 2024” yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Parapat, Simalangun, Sumatera Utara, Rabu (15/3/2023) malam.

Posisi TV dan radio sebagai media verifikator yang tepat dan bertanggungjawab ikut menentukan animo, peran dan pilihan masyarakat dalam Pemilu mendatang. Pemberitaan yang berlandaskan hal-hal yang sesuai dengan kode etik jurnalistik dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI akan mengarahkan pada Pemilu yang baik, terutama kepada pilihan masyarakat.

Menurut Anggota KPI Pusat, Mimah Susanti, peran TV dan radio sangat penting dalam Pemilu mendatang, baik pada saat tahapan maupun setelahnya. Karenanya, KPI selalu menekankan TV dan radio harus proporsional pada pemberitaannya. 

Dia juga meminta media tidak hanya menekankan soal kecepatan dalam memberitakan, tapi harus akurat dan melalui tahapan check dan re-check yang berulang. “Media massa harus menjadi verifikator atas informasi yang tersebar di media sosial. Jadi, kalau orang mau cari berita atau informasi fakta itu di TV dan radio. Sebab yang tidak hoax itu di TV dan radio. Makanya, TV dan radio harus bisa mengembalikan marwah itu. Utamakan check dan recheck,” katanya.

Berdasarkan data dari We Are Social per Januari 2023, menyebutkan bahwa 77 persen populasi Indonesia atau setara dengan 212,9 juta jiwa saat ini merupakan pengguna internet. Hal ini menandakan media sosial menjadi salah satu sumber informasi yang banyak digunakan masyarakat saat ini.

KPI, lanjut Mimah, memahami posisi media di tengah konvergensi media yang terjadi sekarang. Hal ini menjadi tantangan bagi media lembaga penyiaran maupun konvensional untuk bisa beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan bisa bersaing dengan eksistensi media sosial. Namun begitu tetap akurasi dan keberimbangan informasi harus di kedepankan.

“Penetrasi digital ini sangat berdampak bagi publik, sehingga pengguna pun bergeser. Pengguna TV menurun jadi 81 persen, tapi pengguna internet meningkat jadi 76,7 persen. Penonton TV berusia 50 tahun ke atas, sedangkan yang mengakses internet banyak generasi milenial dan Z,” tutur Mimah.

Sementara itu, pengamata media yang pernah menjadi Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo menilai, kehadiran dan kebermanfaatan media sosial justru hanya menjadi penguatan kampanye sejumlah parpol maupun peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih militan. Berbeda dengan pemilih rasional yang justru banyak mempertimbangkan sumber informasi melalui media massa atau konvensional. Artinya, pemilih rasional justru banyak menggali informasi lewat media terpercaya dan akurat.

“Pemilih rasional yang berpikir logis dan mungkin mereka menentukan pilihannya pada H-3 atau H-4. Tetapi pemilih fanatik mungkin hari ini sajasudah punya pilihan. Makanya, kampanye di medsos akan efektif untuk menguatkan citra calon,” jelas Agus.

Dia juga berpandangan sama terkait kesuksesan Pemilu 2024 terkait peran lembaga penyiaran terutama sebagai barometer informasi bagi masyarakat, karena kontrol pemberitaan lebih faktual ketimbang media sosial. Karenanya, TV dan radio dituntut menjaga independensi dan netralitas dalam menyajikan berita serta tidak memengaruhi prefensi pada hari pemungutan suara di Pemilu mendatang.

Anggota KPI Pusat terpilih untuk masa jabatan 2023-2026, Evri Rizqi Monarshi, mengatakan keberimbangan lembaga penyiaran dalam menyajikan konten siaran Pemilu 2024 juga sama pentingnya. 

“Mau bagaimanapun rujukan akan lebih banyak pada media mainstream. Jadi, masyarakat masih menentukan pilihan pada media mainstream. Tentunya wartawan harus bisa menghadirkan akses berita yang seimbang dan objektif, sehingga bisa melakukan pengawasan Pemilu serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas,” jelas Evri.

Dia juga mengingatkan validitas informasi tidak hanya untuk program-program berita, namun juga program lainnya seperti infotainmen, talkshow ataupun reality show. Pernyataan host dan konten harus terawasi dengan baik.***/Foto: AR

 

 

 

Malang - Saat ini revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran masih digodok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan mendapat perhatian khusus dari para pemangku kepentingan. Dalam RUU, salah satu pembahasan yang menarik perhatian publik soal kehadiran media baru. Namun begitu, bentuk perhatian terhadap media lain jangan sampai luput seperti untuk radio.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio mengatakan, meski pembahasan mengenai media baru menjadi poin yang menarik dalam revisi UU Penyiaran, namun yang tidak kalah penting dan jangan sampai dilupakan adalah lembaga penyiaran radio. 

"Radio biar bagaimanapun telah menjadi entitas yang harus diperhatikan di dalam UU Penyiaran karena peran radio yang sangat besar, baik di masa lalu maupun di masa kini," kata Agung Suprio dalam menghatar acara seminar Forum Masyarakat Peduli Penyiaran (FMPP) yang digelar di Kampus UIN Maulana Malik Ibrahim, Malang, Selasa (14/3/2023).

Agung menuturkan, ke depan, radio akan bertransformasi dari media konvensional menjadi media yang lebih modern seperti podcast dan spotify. "Sekarang seperti RRI yang bersiaran tidak hanya terdengar suaranya tetapi juga kita bisa melihat wajahnya," ujarnya. 

Sementara Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Malang, Prof Nur Ali mengatakan, banyak hal yang perlu direkonstruksi dalam RUU. 

Menurutnya, ada hal penting dalam Pasal 3 UU Penyiaran yaitu memperkokoh dan memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa serta mencerdaskan kehidupan bangsa. "Hal-hal tersebut yang perlu diperhatikan oleh industri penyiaran agar penyiaran ke depan lebih baik," harapnya.

Kepala Dinas Kominfo Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin menambahkan, kebiasaan masyarakat Indonesia dalam mengakses internet mencapai 7 jam 42 menit dalam sehari. "Sementara itu, waktu yang dihabiskan untuk mendengarkan radio hanya 32 menit sehari. Sedangkan podcast 56 menit sehari. Untuk menggunakan media sosial selama 3 jam 18 menit," katanya.

Namun, lanjut Sherlita, radio memiliki keuntungan dibanding media penyiaran lainnya dalam mengakses. Menurutnya, mendengarkan radio bisa sambil mengerjakan hal lain. "Hal itulah yang menjadi kekuatan radio sehingga saat ini tetap eksis," tuturnya.

Komisioner KPI Pusat, Aswar Hasan, salah satu narasumber kegiatan FMPP mengatakan, saat berbicara soal radio yang terpenting adalah media ini harus menjadi cermin nasionalisme yang terintegrasi dalam berbangsa.

"Radio harus mampu meng-cover problematika bangsa di seluruh wilayah NKRI. Siarannya harus mampu merefleksikan keberagamaan dalam berbangsa dan bernegara dan menjunjung tinggi independensi dan netralitas," kata Aswar yang juga dosen Komunikasi Universitas Hasanuddin Makassar.

Mengenai digitalisasi penyiaran, lanjut Aswar, radio sempat diwacanakan ke digital melalui Permen No.21 tahun 2009 tentang Standar Penyiaran Digital untuk Radio. "Ke depan diharapkan digitalisasi penyiaran untuk radio dapat terjadi," tambahnya. 

Narasumber lain, yang juga  Ketua Penyiar Radio Seluruh Indonesia (Persiari) Jawa Timur, Nur Alim menyatakan, peluang radio untuk tetap eksis masih ada. Hanya saja, katanya, radio harus kreatif memanfaatkan teknologi (social media connected) serta didukung dengan SDM yang memadai dan keterampilan yang unggul.

"Tantangan radio ke depan adalah regulasi (UU Penyiaran) yang diharapkan dapat berpihak kepada radio, kemudian radio harus dapat beradaptasi terhadap perubahan teknologi," ujarnya.

Pernyataan senada juga disampaikan Praktisi Media, Ubaidillah. Menurutnya, harus ada keberpihakan terhadap radio melalui regulasi yakni di RUU Penyiaran. Selain itu, perlu keadilan berusaha ditambah dukungan kebijakan dari pemerintah melalui digitalisasi radio misalnya lewat subsidi atau kebijakan lain yang menguntungkan.

"Dan, ada peningkatan kualitas program siaran Radio, yang mengacu pada kualitas program siaran untuk pendengar dan pengiklan," kata Ubaidillah.

Praktisi media, Amin Shabana mengatakan, dinamika kompetisi dunia penyiaran khususnya radio akan semakin ketat. Persaingan tidak hanya datang dari kompetitor lama (radio konvensional) tetapi juga dari platform media baru seperti podcast, pandora, spotify, joox dan lainnya. 

"Maka dari itu radio harus terus berkembang dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi yang ada," tutur Amin Shabana salah satu narasumber acara tersebut.

Menyinggung soal UU Penyiaran, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari mengungkapkan, hingga hari ini revisi UU Penyiaran sudah memasuki tahapan akhir dari pembuatan draft oleh pihaknya. 

"Mudah-mudahan pada akhir masa sidang besok (bulan Ramadan) draft RUU Penyiaran bisa selesai dan bisa kami sampaikan ke Badan Legislasi untuk kemudian setelah lebaran masuk masa sidang bisa diparipurnakan sebagai draft RUU Penyiaran dan bisa dikirim ke pemerintah untuk kemudian dibahas bersama pemerintah," paparnya.

Setelah pembahasan bersama pemerintah, lanjut Abdul Kharis, akan ditargetkan perampungan UU Penyiaran menjadi UU yang sah dan akan disahkan pada akhir tahun ini. "Mohon doanya akhir tahun ini (2023) revisi UU Penyiaran bisa selesai dan semua hal yang berkenaan dunia penyiaran bisa diatur dengan UU Penyiaran yang baru," tambah Abdul Kharis. Memet Options

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.