Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan pelanggaran dalam Program Siaran “Indonesia Lawyers Club” atau ILC yang disiarkan TV One pada 24 September 2019. Pelanggaran itu berupa pernyataan dari salah narasumber acara ILC yang dinilai dapat menyinggung daerah tertentu di tanah air. Akibat pelanggaran itu, KPI menjatuhkan sanksi teguran untuk program acara yang dipandu oleh Karni Ilyas.

Demikian disampaikan KPI Pusat, dalam surat teguran untuk Program Siaran “Indonesia Lawyers Club” yang disiarkan di TV One, Selasa (10/12/2019).

Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, menyatakan berdasarkan Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 6, lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender dan atau kehidupan sosial ekonomi. 

“Aturan tentang penghormataan terhadap suku, agama, ras dan golongan merupakan hal yang diwajibkan dan sangat penting dalam penyiaran. Hal ini untuk menjaga keutuhan dan kedamaian Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat.

Selain itu, dalam Peraturan yang sama di Pasal 10 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib memperhatikan etika profesi yang dimiliki oleh profesi tertentu yang ditampilkan dalam isi siaran agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif di masyarakat.

“Karenanya, di dalam Standar Program Siaran KPI Pasal 6 ayat 2, program siaran dilarang merendahkan dan atau melecehkan suku, agama, ras atau golongan. Aturan ini dimaksudkan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan atau berdampak negatif terhadap masyarakat,” jelas Santi. ***

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran kedua untuk program siaran “Ruqyah” yang disiarkan Trans 7 karena menayangkan adegan yang dilarang dalam sebuah program siaran berklasifikasi SU (Semua Umur) dan R (Remaja) yakni kesurupan dan kerasukan. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran keduanya untuk program siaran "Ruqyah" Trans 7, Selasa (10/12/2019) lalu.

Berdasarkan data dari pemantauan KPI Pusat, acara “Ruqyah” yang ditayangkan Trans 7 pada jam anak atau belum jam dewasa ini kedapatan menayangkan adegan kesurupan, baik seorang pria maupun wanita dengan berbagai macam reaksi yaitu menangis, guling-guling, tertawa terbahak-bahak, berkokok menyerupai ayam dan berteriak histeris. Adegan tersebut ditemukan pada tanggal 5, 6, 12, 13, 26, 27 Oktober 2019 dan 2 November 2019.

Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, menjelaskan program siaran berklasifikasi R dan SU dilarang memuat adegan kesurupan atau kerasukan. Menurutnya, adegan seperti itu dapat menimbulkan dampak buruk khususnya pada anak dan remaja. “Adegan tersebut dinilai tidak pantas bagi anak dan remaja karena memberi pengaruh yang tak baik bagi mereka selain juga hal itu melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI tahun 2012 tentang ketentuan klasifikasi umur,” katanya.

Berdasarkan Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran. Selain itu, pada Pasal 21 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara.

Bahkan pada Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan remaja. “Karenanya, dalam Pasal 37 Ayat (4) huruf b SPS, program siaran yang berklasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktek spiritual magis, supranatural, dan/atau mistik,” jelas Santi, panggilan akrabnya.

Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat ini mengingatkan berdasarkan Surat Edaran KPI Pusat Nomor 481/K/KPI/31.2/09/2018 tertanggal 5 September 2018 poin 6 huruf d (ii), program siaran faktual dengan klasifikasi Semua Umur (“SU”) dan Remaja (“R”) dilarang menampilkan adegan kesurupan dan/atau kerasukan. ***

 

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio dan Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, menerima kunjungan DPRD, Timsel dan Dinasinfokom Provinsi Jateng di Kantor KPI Pusat, Kamis (26/12/2019).

Jakarta -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah dan Timsel KPID Jateng menyambangi Kantor Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Kamis (26/12/2019). DPRD dan Timsel tengah mempersiapkan seleksi untuk Calon Anggota KPID Provinsi Jateng periode 2020-2023. Kunjugan tersebut diterima Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, dan Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza. 

Di muka pertemuan, Ketua Pansel Anggota KPID Jateng, Ahmad Darodji, menanyakan beberapa hal terkait proses seleksi Calon Anggota KPID. “Ada beberapa poin yang akan kami sampaikan dalam seleksi nanti. Tetapi kita membutuhkan informasi dari KPI, tentu terkait dengan regulasinya,” katanya. 

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, menjelaskan pihaknya sering menerima kunjungan dari DPRD terkait proses seleksi ini. Dia menekankan pentingnya proses regenerasi dalam kepengurusan KPID. Karenanya, jika ada komisioner yang sudah 2 periode, tidak diperbolehkan untuk kembali lagi ikut proses seleksi selanjutnya. 

“Di KPI Pusat, jika sudah dua periode sudah tidak diperbolehkan untuk maju kembali dalam seleksi anggota KPI. ini bisa menjadi proses regenerasi,” katanya.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Mohammad Reza, menambahkan tertang perpanjangan masa bakti KPID harus melalui surat keputusan dari Gubernur terkait. Tetapi ketika sudah habis dan tidak ada perpanjangan, maka segala urusan KPID akan diambil alih oleh KPI Pusat. 

Konsultan Kebijakan KPI, Peri Umar Farouk, menjelaskan kewenangan proses seleksi ada di DPRD Provinsi. DPRD Provinsi mempunyai hak prerogatif terkait urusan ini. Karenanya, DPRD dapat meminta Kominfo untuk menjadi timsel.

Selain itu, ia menerangkan tentang cara pengganti antar waktu. Menurutnya, aturan tentang pengganti antar waktu ini mengikuti aturan dalam UU Penyiaran tahun 2002. **

 

Jakarta -- Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Jakarta melakukan kunjungan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Kamis (26/12/2019). Didampingi Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Sapta Maryati, mereka ingin mengenal lebih dekat lembaga yang terbentuk atas amanat Undang-undang Penyiaran No. 32 tahun 2002 ini.

Di awal pertemuan, Tenaga Ahli Penjatuhan Sanksi, Irvan Priyanto, menjelaskan sejarah berdirinya KPI. Menurutnya, gerakan reformasi dan peran serta masyarakat dunia penyiaran di Indonesia menjadi tonggak berdirinya KPI dengan disahkannya UU tersebut di 2002 lalu.

UU Penyiaran memberi KPI tiga kewenangan yakni sebagai legislatif, yudikatif dan eksekutif untuk mengatur jalannya sistem penyiaran agar masyarakat memperoleh tayangan yang bermanfaat. Kewenangan ini juga mendorong lembaga penyiaran sebagai medium pembentuk karakter bangsa

Dalam menjalankan tugas mengawasi siaran televisi dan radio, kata Irvan, KPI memiliki 2 (dua) metode pengawasan yaitu pengawasan secara internal (pemantauan langsung) yang dilakukan secara 24 jam dengan didukung 108 tenaga pemantau siaran serta pengawasan secara eksternal (pengaduan masyarakat) yang selalu siap memfasilitasi setiap aduan masyarakat.

Saat ini, lanjut Irvan, banyak masyarakat yang merasa tidak nyaman karena banyak visualisasi blurring (penyamaran). Menurutnya, bahasa dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tidaklah demikian. “Hanya tertulis dalam salah satu pasal terkait penyamaran gambar wajah dan identitas korban dan pelaku kejahatan maupun kejahatan seksual dimana korban maupun pelakunya adalah anak dibawah umur. Hal itu karena dampak psikologis yang diterima dalam berinteraksi di lingkungan masyarakat,” kata Gabot, panggilan akrabnya. 

Saat sesi tanya jawab, salah satu Mahasiswa UIC Jakarta, menanyakan apakah KPI dapat memasuki media baru selain ranah penyiaran. Menjawab pertanyaan itu, Irvan memberi analogi seperti ujian. Jika mahasiwa ujian hanya diberikan lembar jawaban tetapi tidak diberikan lembar soal apakah mahasiwa tersebut akan dapat mengerjakan, tentu saja tidak. 

“Sama seperti netflix, youtube, atau media baru lainya, saat ini regulasi belum ada yang mengatur untuk mengawasi media sosial. Pada kenyataannya, jika KPI diberikan wewenang, kami siap untuk mengawasi, tetapi untuk saat ini belum ada wewenang yang diberikan kepada kami,” imbuhnya.

Selain itu, Irvan menjelaskan P3SPS sebagai acuan lembaga penyiaran dalam membuat program acara. Setiap lembaga penyiaran wajib mengikuti aturan yang ada di P3SPS. Jika salah satu program acara melanggar aturan itu, tentu akan ada sanksi yang menanti. 

“Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan selain peraturan. Jika menjadi bagian dalam proses produksi, maka posisikan diri kalian menjadi seorang penonton dan utamakan rasa dalam setiap pembuatan program. Rasa itu dapat menentukan apakah program tersebut mengandung unsur edukasi dan kenyamanan bagi penonton sehingga tercipta siaran yang berkualitas,” pungkas Irvan sekaligus menutup temu tersebut. *

 

Jakarta - Evaluasi tahunan bagi lembaga penyiaran swasta televisi berjaringan segera digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada Januari 2020. Hal ini selaras dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 18 tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran, yang mengatur pula tentang evaluasi tahun tersebut. 

Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan, KPI sudah melakukan evaluasi tahunan ini sejak tahun 2017. Dalam proses perpanjangan ijin penyelenggaran penyiaran (IPP) untuk 10 televisi berjaringan di tahun 2016, Komisi I DPR meminta evaluasi dapat diadakan setiap tahun sebelum dilakukan evaluasi perpanjangan IPP yang berlangsung tiap sepuluh tahun sekali. Hal tersebut disampaikan Agung saat membuka acara Diskusi Kelompok Terpumpun Penyusunan Evaluasi Tahunan Lembaga Penyiaran Swasta Televisi Berjaringan, (23/12). 

Dalam kesempatan tersebut Agung juga memaparkan mekanisme evaluasi di tiap tahunnya yang meliputi penilaian tentang sanksi atas pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), apresiasi KPI atas kualitas program siaran, program siaran lokal dalam  SIstem Stasiun Berjaringan (SSJ). Harapannya, dengan evaluasi yang dilakukan tiap tahun ini, akan memudahkan proses penilaian saat evaluasi perpanjangan IPP di tahun 2026 mendatang. 

Pada diskusi tersebut, hadir pula Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Mimah Susanti yang memaparkan perolehan sanksi terhadap televisi di tahun 2019. Santi menjelaskan, program siaran jurnalistik menjadi program yang paling banyak mendapatkan teguran. Diantaranya karena banyak ditemui konten kekerasan dan kelalaian dalam penyamaran identitas korban kejahatan, ujar Santi.

Sementara itu untuk program infotainmen, catatan KPI menunjukkan banyak pelanggaran atas hak privat, kekerasan verbal dan bentuk kata-kata kasar dan makian, serta aksi hedonistik. Santi memastikan, pada Januari 2020, masing-masing televisi akan dipanggil untuk menerima hasil evaluasi dari KPI selama setahun. 

Selain komisioner KPI Pusat, hadir pula Ketua KPI DKI Jakarta Kawiyan, serta Sekretaris Jenderal  Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Gilang Iskandar. Beberapa usulan disampaikan pula oleh ATVSI diantaranya tentang periodisasi penilaian yang sebaiknya diukur dari Januari hingga Desember, untuk lebih memudahkan. Selain itu, Gilang juga berharap parameter evaluasi dapat dibahas bersama antara KPI dengan lembaga penyiaran. Usulan lain yang disampaikan adalah penilaian tentang kemanfaatan lembaga penyiaran bagi publik, selain melakukan penghitungan sanksi atas pelanggaran P3 & SPS.  

Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo dan Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Mohammad Reza, ikut hadir sebagai nara sumber dalam diskusi tersebut. Secara khusus Reza menyampaikan tentang evaluasi program siaran lokal yang setiap tahun dilakukan KPI Pusat. Reza berharap, televisi dapat mengelola program siaran lokal dengan lebih serius agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah. 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.