Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan apresiasi atas terpenuhinya kewajiban program siaran lokal sebagai implementasi dari Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) kepada PT Cipta Megaswara Televisi, dengan nama udara Kompas TV. Dalam evaluasi tahunan yang digelar KPI hari in, (20/02), Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Mohammad Reza memaparkan data pengawasan program siaran lokal yang dilakukan KPI sepanjang Oktober 2018 hingga September 2019. Sedangkan untuk sanksi, pada periode penilaian tersebut, Kompas TV memperoleh dua teguran tertulis untuk program siaran Viral Banget dan Indonesia Update 

Apresiasi juga disampaikan oleh Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Kelembagaan Irsal Ambia. “Kompas TV menayangkan program siaran lokal dengan baik dan dilengkapi oleh insfrastruktur SSJ yang memadai,” ujarnya.  Irsal berharap Kompas TV melakukan peningkatan kualitas untuk reporter-reporter di daerah yang menjadi penyalur konten-konten siaran lokal. 

Catatan lain yang disampaikan oleh Irsal adalah tentang program talkshow kesehatan yang hadir di Kompas TV pada jam-jam yang banyak penontonnya. Irsal mengingatkan adanya aturan dari Kementerian Kesehatan yang mewajibkan izin edar untuk alat-alat kesehatan. Selain itu, kehadiran dokter atau paramedis dalam talkshow promosi alat kesehatan, menurut Irsal, harus dipastikan sejalan dengan aturan dan etika di dunia kedokteran.  

Dari jajaran Kompas TV, evaluasi ini dihadiri oleh Andy Budiman selaku Executive Vice President yang didampingi Deddy Risnanto selaku Vice Corporate Secretary. Dalam kesempatan itu, Andy menegaskan komitmen pihaknya untuk menyiarkan konten lokal di seluruh anak jaringan. “Sebagai TV Berita, KOmpas TV memilih siaran lokal pada pukul 04.30-07.00, dalam bentuk berita,”ujar Andy. Harapannya, siaran berita di pagi hari ini dapat memberikan inspirasi bagi para pengambil keputusan. 

Deddy menyampaikan pula secara lebih rinci terkait kebijakan program siaran lokal di Kompas TV.  Selain menyiarkan konten lokal sebanyak 2,5 jam sebagaimana yang menjadi amanat regulasi dalam SSJ, Kompas TV juga menyiarkan konten lokal tersebut sebagai supply konten nasional. 

Secara keseluruhan sebanyak 40% siaran Kompas TV adalah supply dari daerah,” ujar Deddy. Kompas TV juga tidak memandang program siaran lokal ini sebagai beban atau cost, tetapi menjadi peluang dan juga keunggulan. Secara sistem, siaran lokal juga menjadi parameter penilaian dari induk jaringan terhadap performance atau kinerja biro Kompas TV  di daerah. Kemajemukan Indonesia harus dijadikan kekuatan dan inspirasi dalam keberagaman konten, sebagaimana harapan Kompas TV untuk menghadirkan wajah Indonesia di layar kaca, tegas Deddy. 

 

Komisioner KPI Pusat bersama dengan Menkopolhukam, Mahfud MD, usai pertemuan di Kantor Kemenkopolhukam Jakarta, Rabu (20/2/2020).

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan pertemuan secara terpisah dengan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres), Jenderal (Purn) Wiranto dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, Kamis (20/2/2020). Pertemuan KPI Pusat dengan Menkopolhukam berlangsung di Kantor Kemenkopolhukam. Adapun dengan Ketua Watimpres di Kantor Watimpres di Komplek Bina Graha Jakarta.

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, pimpinan kunjungan mengatakan pertemuan dengan Menkopolhukam dan Ketua Watimpres untuk menyampaikan rencana pihaknya penyelenggaran Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke 87 dan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI di Manado, Sulawesi Utara, akhir Maret hingga awal April 2020. 

“Surat keputusan Hari Penyiaran Nasional setiap 1 April sudah ditandatangani Presiden dalam Keputusan Presiden tahun 2019 lalu dan tahun ini peringatan Harsiarnas ke 87 akan kami adakan di Manado, Sulawesi Utara,” katanya usai pertemuan tersebut.

Selain itu, Agung yang didampingi Wakil Ketua dan Komisioner KPI Pusat menyampaikan perkembangan dunia penyiaran di tanah air kepada Menkopolhukam dan Ketua Watimpres. “Saat ini, DPR sedang menyusun kembali revisi Undang-Undang Penyiaran. Kami berharap ada dorongan dari kementerian dan Watimpres agar revisi Undang-Undang Penyiaran segera diselesaikan tahun ini,” pintanya.

Agung juga menyinggung perkembangan media baru yang belum memiliki regulasi. Menurutnya, keberadaan media baru dan dinamika yang berlangsung di dunia penyiaran sekarang ini harus diikuti dengan adanya Undang-Undang. 

Terkait hal itu, Menkopolhukam, Mahfud MD, menyatakan sepakat jika media baru diatur dalam regulasi dalam hal ini Undang-Undang Penyiaran. Dia pun setuju jika KPI menjadi lembaga yang mengawasi media tersebut. 

Setali tiga uang, Ketua Watimpres, Wiranto juga menyampaikan hal yang sama. Menurutnya, KPI harus diberi kewenangan melakukan pengawasan terhadap media baru. “Kami akan mendorong agar Undang-Undang Penyiaran baru segera diselesaikan. Kami juga akan melakukan kajian terhadap draft Undang-Undang tersebut,” tegas Wiranto.

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, Mohamad Reza, Mimah Susanti dan Yuliandre Darwis. ***

Komisioner KPI Pusat bersama dengan Ketua Watimpres, Wiranto, dan Anggota Watimpres, Arifin Panigoro, usai pertemuan di Kantor Watimpres, Kamis (20/2/2020).

 

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio dan Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menyampaikan keterangan kepada wartawan usai pertemuan dengan Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin, di Kantor Wapres, Rabu (18/2/2020).

Jakarta -- Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin, meminta lembaga penyiaran menampilkan program ramah bernuansa Ramadan menjelang bulan puasa. Lembaga penyiaran juga diminta menggunakan Dai bersertifikat sebagai pengisi ceramah.

Pernyataan itu disampaikan saat Wapres saat bertemu dengan Komisioner KPI Pusat di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (18/2/2020) sore. Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan permintaan itu disampaikan langsung Wapres Ma'ruf dalam pertemuan tersebut.

"Wapres menyinggung karena sebentar lagi memasuki Ramadan, siaran Ramadan, beliau sangat meminta untuk lembaga penyiaran bisa menyiarkan program yang lebih ramah kepada Ramadan," kata Mulyo usai pertemuan.

Selain itu, hal yang juga disoroti dan disampaikan Wapres ke KPI Pusat perihal penggunaan dai-dai yang bersertifikat untuk berdakwah dalam siaran di lembaga penyiaran.

Mulyo mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia terkait upaya itu. Komisi ini segera melakukan pertemuan dengan MUI untuk menindaklanjuti permintaan Ma'ruf Amin yang juga ketua nonaktif MUI.

Sementara itu, Ketua KPI Pusat Agung Suprio menyampaikan dalam pertemuan dengan Wapres, pihaknya membahas beberapa hal terkait pelaksanaan Hari Penyiaran Nasional pada 1 April 2020 di Manado.

Selain itu mengenai proses RUU Penyiaran yang masih dibahas oleh DPR turut disampaikan dalam pertemuan. KPI berharap rancangan regulasi itu dapat segera disahkan untuk diterapkan di Tanah Air pada tahun ini.

"KPI berharap semua pihak itu komitmen terhadap RUU Penyiaran. pihak-pihak itu pertama adalah pemerintah, dalam hal ini Kominfo, kedua yaitu lembaga penyiaran dan yang ketiga adalah KPI. KPI jelas bersikap agar RUU ini segera disahkan," ujarnya. Red dari berbagai sumber

 

Jakarta -- Dua Stasiun TV yang bernaung di bawah bendera Grup Viva, ANTV dan TV One, menjalani evaluasi tahunan lembaga penyiaran swasta TV berjaringan yang diselenggarakan KPI Pusat, Rabu (19/2/2020). Evaluasi yang dipimpin Komisioner KPI Pusat Mohamad Reza, menilai tiga aspek antara lain sanksi, apresiasi dan siaran konten lokal sebagai bagian komitmen dari pelaksanan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ).

Reza mengatakan, pelaksanaan pemenuhan Program Siaran Lokal oleh keduanya sebanyak 10% belum sepenuhnya dipenuhi, pun demikian dengan penayangan pada jam tayang produktif di setiap wilayah layanan siaran SSJ.

“Ada beberapa daerah jaringan yang belum memenuhi alokasi tayang di jam produktif dan produksi masih ada yang dibuat oleh induk jaringan. Kami minta ada penggunaan bahasa daerah dan peningkatan budaya lokal,” tambah Reza.

Hal lain yang jadi sorotan KPI Pusat soal melimpahnya program siaran asing di ANTV. KPI meminta ANTV untuk mengurangi jumlah tayangan asingnya. Berdasarkan hitungan KPI Pusat, durasi tayang siaran asing di ANTV telah melebihi total keseluruhan jumlah siaran dari dalam negeri.

“Ini peringatan keras ke ANTV karena siaran asingnya sampai 60%. Ada siaran Isbak, Yevada, In Between Turki, The Owl and Cow dan program asing lainnya,” kata Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, dalam evaluasi tahunan ANTV dan TV One.

Nuning menghitung durasi tayangan siaran asing di ANTV hampir 885 menit dari total keseluruhan siaran yang berjumlah 1440 menit. Adapun siaran Indonesia hanya 555 menit. Artinya, durasi tayangan asing di ANTV sudah di atas 50%. 

“Angka tersebut sudah melewati batas yang ditentukan dalam Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI tahun 2012. Ini sudah bukan lampu kuning mestinya sudah lampu merah,” tegasnya.

Pasal 36 Ayat (2) UU Penyiaran menyatakan isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurang-kurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri. Lalu di Pasal 67 Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 disebutkan, “Program siaran asing dapat disiarkan dengan ketentuan tidak melebihi 30% (tiga puluh per seratus) dari waktu siaran per hari”.

Nuning juga menyampaikan hasil temuan KPI yang sudah tidak menemukan tayangan berita di ANTV. Padahal, terkait hal ini KPI Pusat sudah minta ke ANTV untuk terbuka pada program berita.

Kritik untuk ANTV turut dilontarkan Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano. Selain minim penghargaan yang diselenggarakan KPI, sejumlah program seperti Pesbukers, Garis Tangan dan Karma sering diprotes dan mendapat kiritikan publik, katanya.

Hasil riset indeks kualitas program TV terhadap ANTV pun hanya program anak yang nilai indeksnya tercukupi, kategori selebihnya di bawah rata-rata. 

“ANTV tanpa nominasi sama sekali di 3 Gelaran Penghargaan KPI. Kami tidak menemukan di ANTV apa kelebihannya selain diprotes dan dikritik tentang Pesbukers. Kami minta ANTV untuk lebih memperhatikan regulasi, karena sudah ada catatan dan temuan atas program tersebut. Kami minta segera diperbaiki,” tegas Hardly. 

Hardly meminta ANTV mendedikasikan 1 atau 2 program siaran yang benar-benar berorientasi pada kualitas, bukan sekedar memenuhi selera pasar. “Ini harus dilakukan secara serius,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Nuning mengapresiasi TV One atas tayangan Pemilu 2019 lalu yang lebih baik dari Pemilu sebelumnya. “Indeks kualitas program berita, program religi dan talkshow TV telah melewati standar kualitas KPI buat dalam riset indeks kualitas program siaran TV. Semuanya sudah di atas rata-rata, kami apresiasi untuk ini,” tutupnya. ***

 

Wapres Ma'ruf Amin bersama Komisioner KPI Pusat usai pertemuan di Kantor Wapres, Senin (18/2/2020). Foto: Agung Rahmadiansyah

Jakarta -- Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin, menerima kunjungan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membahas perkembangan penyiaran di tanah air dan rencana peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) serta Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI di Manado, April mendatang. 

Di awal pertemuan, Ketua KPI Pusat Agung Suprio, mengatakan soal rencana menyelenggarakan Hari Penyiaran Nasional tahun 2020 di Kota Manado pada 1 April mendatang ke Wapres. Persiapan peringatan Harsiarnas yang akan dihadiri masyarakat penyiaran di Indonesia sudah dilakukan sejak jauh hari. 

Agung menyampaikan dinamika penyiaran di dalam negeri seperti perkembangan digitalisasi dan media baru. Dikatakannya bahwa pengawasan media baru belum ada karena tidak adanya regulasi yang menaungi. “Pengaturan media baru sangat diperlukan karena menyangkut sejumlah hal selain hanya pengawasan juga finansial bagi negara melalui pajak,” katanya kepada Wapres di Kantor Wapres, Selasa (18/2/2020).

Terkait pengawasan media baru, Wapres menegaskan mendukung KPI menjadi lembaga pengawas bagi media baru. Kegelisahan akan dampak negatif yang ditimbulkan dari media baru menjadi alasan Wapres. “Saya meminta adanya pengaturan media baru dan saya berharap Revisi Undang-Undang Penyiaran segera disahkan,” kata Ma’ruf Amin. 

Dalam pertemuan itu, turut hadir Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, Mimah Susanti, dan Mohamad Reza. Selain itu, hadir Kabag Perencanaan, Hukum dan Humas, Umri, dan Asisten Komisioner KPI Pusat, Moh Nur Huda. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.