Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi teguran tertulis pertama kepada Program Siaran “Karma Balik” yang disiarkan Stasiun Televisi ANTV. Program ini ditemukan tim pemantauan KPI Pusat telah menayangkan adegan yang isinya mengabaikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan melanggar Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012. 

Pelanggaran yang dimaksud berupa pengakuan seorang wanita yang mengikat perjanjian dengan iblis untuk bisa tetap terlihat berkulit kencang, muda, dan cantik. Untuk meraih tujuan itu, dia harus melakukan ritual meminum darah ayam cemani dan sperma brondong dua minggu sekali. Dalam tayangan tersebut juga ditampilkan adegan si wanita  meminum sperma. Tayangan itu dimuat dalam episode “Karma Balik” yang disiarkan ANTV pada 7 Februrari 2020 pukul 23.27 WIB. 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan pengakuan tersebut seharusnya tidak disiarkan dalam ruang publik karena menabrak nilai dan norma yang berlaku di masyarakat. Selain itu, adegan seorang wanita meminum sperma, meskipun adegan tersebut bukan sungguhan, tetap terkesan menjijikan.

“Adegan ini jelas sangat mengabaikan norma yang berlaku di negara ini. Meskipun telah dilakukan penyamaran dengan bagian gambar yang diblur dan ucapan yang di"bip", konteks adegan dan ekspresi host menjelaskan arah dari gambar dan suara "sper...". Meski pada bagian akhir program ini memberikan penyelesaian bagi pasien, tidak berarti lembaga penyiaran boleh memuat hal-hal yang tidak patut disiarkan dalam ranah publik seperti televisi. Kewajiban setiap lembaga penyiaran memperhatikan dan menghormati norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung khalayak kita baik menyangkut agama, suku, budaya, usia dan latar belakang lainnya,” jelas Mulyo menanggapi surat teguran untuk program siaran “Karma Balik” ANTV tertanggal 24 Februari 2020, Jumat (28/2/2020). 

Menurut Mulyo, ada tiga pasal P3SPS yang diabaikan dan dilanggar yakni Pasal 9 P3 Penyiaran tentang lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat, Pasal 9 Ayat (1) SPS tentang kewajiban lembaga penyiaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan atau latar belakang ekonomi, serta Pasal 9 Ayat (2) SPS soal kewajiban program siaran berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat.

“Kehati-hatian dalam bersiaran ini menjadi perhatian untuk ANTV dan semua lembaga penyiaran. Pasal ini bukan mengancam lembaga penyiaran, tetapi untuk mengingatkan akan dampak yang terjadi ketika tayangan seperti itu disiarkan ke masyarakat. Janganl sampai hal itu justru merugikan dan berefek negatif kepada penonton. Seharusnya tayangan itu berisikan hal-hal edukatif dan bermanfaat,” papar Mulyo. ***

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, Hardly Stefano dan Yuliandre Darwis, usai bertemua dengan Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, di Kantor Kemendag, Kamis (27/2/2020). 

Jakarta – Kualitas penyiaran yang baik dan berkualitas merupakan fokus utama KPI Pusat untuk mewujudkannya. Sebagai regulator yang diamanahkan Undang-undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, KPI diberi tanggungjawab untuk membentuk karakter bangsa melalui penyiaran. 

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodyah, mengatakan ada cara untuk merubah perilaku menonton masyarakat yang saat ini yang dinamis yakni melalui literasi berkesinambungan. Dan, upaya itu telah dilakukan KPI melalui Gerakan Literasi Media. “Ini menjadi penting sebagai sarana edukasi untuk penyaringan informasi di media konvensional dan media baru,” katanya saat bertemua dengan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Kamis (27/2/2020).

Nuning memandang, masyarakat perlu diberi pemahaman yang jelas dan luas tentang kenyataan penyiaran di tanah air. “Dan, Gerakan Literasi ini digagas untuk mewujudkan program literasi media bersama masyarakat yang diamanatkan Undang-undang Penyiaran,” lanjutnya. 

Dia menjelaskan kegiatan ini akan dilaksanakan dalam berbagai format acara seperti seminar dan talkshow di televisi dan radio. “Karenanya, KPI perlu menggandeng berbagai instansi dan kalangan untuk mewujudkan tatanan penyiaran yang sehat,” tambah Nuning.

Ditemui di Kantor Kemendag, Nuning yang di damping Komisoner KPI Pusat bidang Kelembagaan, Yuliandre Darwis dan Hardly Stefano, melihat sektor perdagangan turut memanfaatkan ranah penyiaran sebagai ajang promosi. “Dengan adanya Gerakan Literasi Media, KPI dan Kementerian Perdagangan sebaiknya melakukan kolaborasi untuk mensisipkan konten berpengetahuan bagi masyarakat dan Kemendag juga dapat masuk ke ranah itu,” ucap Nuning.

Wakil Mendag, Jerry Sambuaga, menyatakan pihaknya merasakan manfaat penyiaran yang membantu para pelaku usaha dalam mempromosikan hasil terbaiknya. Namun tak hanya itu, katanya, wajah penyiaran harusnya dapat diisi dengan iklan layanan masyarakat tentang kesehatan dan sosial.

Menurut Jerry, KPI tak bisa berjalan sendiri menjalankan program unggulan yang sifatnya mendidik masyarakat. Kerjasama dengan stakeholder terkait, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, dinilai sejalan untuk menjalankan kegiatan prioritas ini.

Dia juga berharap KPI dapat menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar. “Untuk mencerdaskan masyarakat Kementerian Perdagangan akan mendukung penuh kegiatan KPI literasi ini,” kata Jerry. *

 

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, didampingi Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano dan Nuning Rodiyah, melakukan pertemuan dengan pimpinan dan direksi MNC Group di Kantor MNC, Senin (24/2/2020).

Jakarta -- Pengaturan terhadap media baru dinilai akan memberi rasa adil terhadap media penyiaran televisi. Pasalnya, pengaturan selama ini hanya dilakukan terhadap lembaga penyiaran televisi. Sementara untuk media baru tidak. Hal itu disampaikan Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, saat berkunjung ke MNC Group, Senin, (24/2/2020). 

“Ada konten yang diawasi, tetapi media baru tidak diatur. Di sinilah terjadi ketimpangan, unfair competition,” ucapnya.

Agung menegaskan, terkait media baru KPI akan menitikberatkan pada konten karena media baru juga berperan sebagai agen sosialisasi. “Media baru sama halnya dengan media konvensional, mereka adalah agen sosialisasi,” tambahnya.

Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, saat menerima kunjungan KPI Pusat, mengatakan perkembangan media baru memang perlu diatur. Menurutnya, pengaturan ini menyasar banyak aspek seperti konten dan pajak.

“Media baru sebagaimana yang berkembang  sekarang ini, memang perlu diatur,” kata Hary Tanoe. 

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, mengatakan sepakat konten OTT (over the top) diawasi. Untuk itu, harus diatur dalam Undang-Undang yang memungkinkan KPI melakukan pengawasan tersebut. 

“Berkaitan dengan layanan-layanan OTT kami sepakat diawasi. Kita berharap UU Penyiaran yang baru tidak hanya mengatur tentang digital terestrial, namun juga mengatur penyiaran dalam arti luas, melalui multi platform OTT,” kata Hardly.

Dilain pembicaraan, Hardly mengapresiasi perkembangan produksi konten MNC Grup. Namun begitu, dia mengingatkan beberapa konten yang jadi catatan KPI seperti program Hotman Paris Show. 

Dalam kunjungan itu, turut hadir Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo dan Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah. ***

 

 

Jakarta -- Berdasarkan hasil survei terhadap penonton televisi di Indonesia disebutkan 67% masyarakat menyukai atau tertarik kepada program siaran hiburan seperti acara sinetron berseri, film dan entertainmen. Sayangnya, kebanyakan dari siaran tersebut belum memenuhi aspek kualitas dan mencerdaskan.

“Program siaran hiburan banyak yang belum berkualitas dibanding dengan program siaran lain seperti berita, program acara anak, religi dan yang lainnya. Presentasi jumlah penonton yang besar pada tayangan hiburan ini harus dialihkan ke tayangan berkualitas,” kata Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, saat menerima kunjungan Mahasiswa Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY), di Kantor KPI Pusat, Selasa (25/2/2020).

Upaya mengubah kebiasaan ini, lanjut Nuning, sedang dilakukan KPI dengan program Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa. Gerakan ini akan menanamkan pemahaman pemirsa atau penonton televisi atau pendengar radio, bagaimana menyikapi dan memilih siaran sekaligus memviralkannya.

“Kita akan mengarahkan atau menggeser selera masyarakat. Kita juga memberikan trik atau pedoman memilih siaran yang berkualitas, mencerdaskan dan berdampak positif. Cukup banyak program acara TV  yang masuk dalam kriteria berkualitas dan mencerdaskan. Dan hal itu harus kita sampaikan juga ke  masyarakat agar mereka tahu,” tutur Nuning.

Dalam kesempatan itu, Nuning mengatakan, pihaknya tidak melarang masyarakat untuk menonton sinetron, tetapi menganjurkan agar menonton sinetron yang berkualitas. Dia pun berharap mahasiswa UTY menjadi agen literasi gerakan ini supaya pesan untuk bicara siaran baik tersampaikan.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, mengatakan gerakan sejuta pemirsa yang menjadi program prioritas KPI adalah untuk mengajak masyarkat untuk mulai menonton program TV berkualitas. “Lalu dari gerakan itu mereka akan mengajak orang lain untuk nonton program TV yang berkualitas,” tandasnya. *** 

 

Jakarta -- Rajawali TV atau RTV diminta mempertahankan kualitas dan memperbanyak program acara anak sebagai program unggulan. Pasalnya, RTV dianggap sebagai TV yang tontonan anaknya paling mewakili dan aman bagi anak-anak.

Hal itu disampaikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat saat melakukan evaluasi tahunan lembaga penyiaran TV berjaringan RTV di Kantor KPI Pusat, Kamis (20/2/2020).

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan acara anak RTV patut diapreasi karena banyak yang masuk dalam nominee anugerah yang diselenggarakan KPI. Sebanyak 10 program acara RTV masuk dalam nominasi di tiga gelaran Anugerah yang diselenggarakan KPI sepanjang Oktober 2018 hingga September 2019. Rinciannya, 6 nominasi di Anugerah KPI 2018, 1 nominasi di Anugerah Syiar Ramadhan 2019 dan 3 nominasi pada Anugerah Penyiaran Ramah Anak 2019.

Dari tiga pagelaran itu, RTV menyabet satu penghargaan pada Anugerah Penyiaran Ramah Anak 2019 untuk kategori variety show. “Ini menjadi torehan prestasi RTV pada periode itu. Meskipun memiliki potensi, kami berharap RTV dapat mempertahankan dan meningkatkan kualitas program acaranya agar mampu meraih prestasi selanjutnya,” kata Mulyo.

KPI juga menyarankan RTV untuk memperbanyak tayangan maupun animasi anak yang diproduksi dari dalam negeri. “Upaya ini untuk mengangkat keberagaman lokal dan mengembangkan kreasi anak negeri dalam menciptakan animasi,” kata Mulyo.

Mulyo juga mengingatkan RTV untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan seluruh program acara termasuk acara untuk anak-anak. Pasalnya, sepanjang tahun belakang, RTV sudah mendapat dua kali sanksi teguran dari KPI meski itu untuk program pemberitaan.

“Prestasi ini harus dipertahankan. Namun ada program yang kena sanksi, jadi harus ada filter agar tidak terjadi pelanggaran kembali,” tambahnya.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, meminta RTV menjalankan aspek alokasi 10% siaran lokal dan pemenuhan alokasi jam tayang konten lokal pada waktu produktif. Menurutnya, durasi konten lokal RTV masih kurang, begitu juga dengan penggunaan bahasa daerah di beberapa wilayah siarannya.

“Kami minta hal ini bisa dipenuhi tahun depan dan dimulai. Hal lain yang perlu diperbaiki dari pelaksanaan sistem siaran jaringan adalah soal variasi kontennya. Sebaiknya jangan hanya animasi, tapi juga program fun time dan yang lainnya di produksi di daerah. Masih banyak animasi asing tapi jangan lupakan animasi lokal,” tandas Irsal. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.