Jakarta – Evaluasi Tahunan yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV) menunjukkan adanya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) dengan jumlah yang signifikan. Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Mimah Susanti menyampaikan, sepanjang periode evaluasi yakni di bulan Oktober 2018 hingga September 2019 Trans TV menerima  17 sanksi dengan rincian 12 teguran tertulis, 2 teguran tertulis kedua, dan 3 penghentian sementara. “Pasal-pasal yang dilanggar adalah terkait penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan kepada anak dan remaja serta penggolongan program siaran,”ujar Santi. Sedangkan untuk apresiasi, Trans TV mendapatkan tiga buah penghargaan pada ajang Anugerah KPI 2018  untuk program siaran FTV, Talkshow dan Program Siaran Peduli Perempuan. Hal tersebut dipaparkan Santi dalam Evaluasi Tahunan yang digelar KPI di hadapan jajaran manajemen Trans TV.

Selain apresiasi dan sanksi, evaluasi juga memaparkan kinerja Trans TV sebagai TV berjaringan dalam menghadirkan konten siaran lokal. Mohammad Reza selaku Komisioner KPI Pusat Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) mengatakan, konten lokal yang disiarkan Trans TV lebih dari 90 % berupa informasi atau berita. Reza mengingatkan tentang kecenderungan televisi melakukan re-run atau menayangkan ulang konten-konten lokal guna memenuhi kewajiban sepuluh persen. “Jangan sampai re-run untuk konten lokal dengan  program berita  dan informasi, menyalahi prinsip-prinsip faktualitas, sehingga masyarakat disuguhi berita atau informasi yang tidak update,” tegasnya.

Forum evaluasi ini juga turut dihadiri oleh Ketua KPI Pusat Agung Suprio. Pelaksanaan evaluasi tahunan memiliki landasan hukum Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) no 18 tahun 2016 tentang persyaratan dan tata cara perizinan penyelenggaraan penyiaran, Peraturan KPI no 1 tahun 2012 tentang P3 dan Peraturan KPI no 2 tahun 2012 tentang SPS, serta Keputusan KPI no 2 tahun 2019 tentang Pedoman Evaluasi Tahunan Persyaratan Program Siaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Induk Stasiun Jaringan. Dengan diadakannya evaluasi setiap tahun, harapannya perbaikan kualitas siaran dapat dilakukan secara berkala, tanpa menunggu proses perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran yang berlangsung setiap sepuluh tahun.

Terkait kualitas program siaran di Trans TV, catatan juga disampaikan Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan, Hardly Stefano Pariela dan Nuning Rodiyah, termasuk ketidakhadiran jajaran Direksi Trans TV dalam forum evaluasi tahunan. KPI menilai seharusnya dalam forum evaluasi tahunan ini, jajaran Direksi Trans TV turut hadir untuk mengetahui kinerja televisinya selama setahun belakangan. Dikemukakan pula oleh Hardly, sebagai penerima sanksi terbanyak dari KPI di evaluasi tahunan ini, Trans TV pun masih punya hutang kepada KPI atas pelaksanaan sanksi penghentian sementara untuk program siaran Brownies dan Pagi-Pagi Pasti Happy. “Ketidakhadiran direksi dalam forum evaluasi tahunan di saat Trans TV banyak menerima sanksi, dapat dimaknai sebagai ketiadaan komitmen untuk berbenah. Kalau Direksi tidak ada yang hadir, bagaimana KPI dapat meminta komitmen perbaikan atas kualitas siaran di Trans TV?” tanya Hardly.

Belum dilaksanakannya peringatan KPI atas penghentian sementara untuk dua program tersebut, menurut Nuning, menunjukkan Trans TV abai dalam penegakan aturan. Apalagi dua program yang harus segera dilaksanakan sanksinya ini mendapat banyak sorotan dari publik. Selain itu, Nuning juga mencatat, ketiadaan program anak di Trans TV dan sekaligus meminta untuk mengalokasikan waktu untuk menayangkan program anak. 

Dalam forum evaluasi tersebut, KPI menyampaikan secara  tertulis evaluasi kinerja penyelenggaraan penyiaran kepada perwakilan manajemen Trans TV yang datang, untuk disampaikan kepada jajaran Direksi. 

 

Jakarta - PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh atau yang dikenal dengan nama udara Trans7,  mendapat giliran menerima Evaluasi Tahunan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Televisi Berjaringan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Dipimpin oleh Mohammad Reza, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P), evaluasi tahunan memaparkan penilaian KPI selama Oktober 2018 hingga September 2019 yang didasari atas sanksi, apresiasi dan siaran konten lokal sebagai bagian komitmen dari pelaksanan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ).

Dalam periode evaluasi, Trans7 menerima tujuh teguran tertulis dengan satu diantaranya teguran atas siaran iklan.  Pada periode yang sama,  terdapat delapan apresiasi dari KPI untuk Trans7. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Mimah Susanti.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan Hardly Stefano Pariela berharap agar Trans7 dapat hadir sebagai televisi yang sarat nilai edukasi dan hiburan. Sejauh ini, ujar Hardly, semua program di Trans7 dapat dikatakan telah berkualitas. Namun KPI punya catatan terhadap program Rumah Uya yang justru terlihat berbeda sendiri dibandingkan program lain di Trans7. “Belum lagi, program ini banyak mendapatkan catatan dari publik,”ujarnya.

Terkait kualitas program televisi, Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah menyampaikan catatan hasil Riset KPI sepanjang tahun 2019. Sejauh ini, nilai indeks kualitas program siaran dari Trans7 dapat dikatakan di atas rata-rata indeks televisi. Secara rinci dapat dilihat bahwa dari delapan program siaran yang dinilai, hanya ada dua program siaran yang mendapatkan nilai indeks di bawah standar KPI, yakni Variety Show dan Infotainment, serta kategori program sinetron tidak diukur indeksnya karena Trans7 tidak menayangkan program sinetron.

Nuning menggarisbawahi untuk program variety show dari Trans7, perlu mendapatkan perhatian lebih untuk perbaikan karena indeksnya di bawah rata-rata indeks kategori program Variety show, yaitu 2.24 dari rata2 2.52. Harapannya, pihak Trans7 melakukan perbaikan sehingga seluruh program siaran yang dihadirkan Trans 7 dapat diakui menjadi unggulan.  

Nuning memberikan apresiasi atas siaran Iklan Layanan Masyarakat (ILM) yang ditampilkan oleh Trans7. Dirinya berharap, konten literasi media dapat muncul dalam ILM ke depan, termasuk ajakan kepada publik untuk senantiasa menonton program-program yang baik. KPI, tentu saja akan membantu masyarakat melalui program Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa, untuk memberikan referensi program siaran yang layak ditonton oleh masyarakat, diantaranya adalah program-program yang nilai indeksnya berkualitas dan jugaendapat apresiasi dari KPI dalam ajang anugerah KPI, Anugerah Syiar Ramadhan.

Menanggapi evaluasi dari KPI Pusat, Ch Suswati Handayani selaku Direksi Trans7 menyatakan komitmennya untuk senantiasa menjaga kualitas siaran di televisinya.  Suswati menegaskan bahwa prioritas bagi Trans7 adalah program yang hadir disukai pemirsa dan mendidik. “Gak bikin bodoh pemirsa,” ucapnya. Suswati yang juga didampingi Andi Chairil, Anita Wulandari dan juga Leonna Anggraini, mengakui bahwa keputusan untuk menyiarkan program anak adalah keputusan yang penuh resiko, mengingat dari segi iklan program ini tidaklah memberikan keuntungan signifikan. Namun dirinya meyakini bahwa Trans7 akan terus melakukan perbaikan agar program-program yang hadir dapat terus mendidik dan mencerahkan publik.

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan evaluasi tahunan terhadap empat televisi berjaringan di bawah bendera MNC Grup secara bersamaan yakni RCTI, GTV, MNC TV dan INews TV, Kamis (13/2/2020) di Kantor KPI Pusat. 

Di awal evaluasi, KPI menyampaikan penilaian secara terpisah terhadap RCTI, MNC TV, INews TV dan GTV. Penilaian berdasakan pada pelaksanaan sistem stasiun jaringan (SSJ), kepatuhan pada aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), perolehan penghargaan dan sanksi. 

Dari hasil penilaian KPI terhadap siaran di RCTI, MNC TV, INews TV dan GTV selama setahun, mulai Oktober 2018 hingga September 2019, ke empatnya diminta agar lebih memperhatikan dan mematuhi P3SPS. Walau begitu, KPI meminta ke empat TV ini untuk terus mempertahankan prestasi atas perolehan penghargaan dari anugerah yang KPI selenggarakan. 

“Kami harap ini dipertahankan dan terus ditingkatkan,” kata Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, di depan jajaran direksi ke empat lembaga penyiaran itu.

Dalam kesempatan itu, Reza mengingatkan RCTI serta kawan-kawan untuk memperhatikan batas penayangan ulang program acara dan pemberitaan lokal. Menurutnya, pemutaran ulang program dan berita lokal sebaiknya tidak lebih dari tiga kali. 

“Ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan seperti soal aktualitas isi berita karena hal ini banyak dikeluhkan orang daerah. Tolong juga perhatikan peran lokal dan alokasi tayang pada jam produktif,” pinta Reza.

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, mengapresiasi atas peningkatan produksi tayangan religi di masing-masing TV. “Saya juga mengapresiasi untuk siaran Qolbu yang sudah menghilangkan unsur-unsur kesurupan dan menambah muatan dakwah pada program tersebut,” katanya.

Nuning juga memberi catatan khususnya pada tayangan “Hotman Paris Show” agar lebih berhati-hati memilih narasumber khususnya dari kalangan artis. Dia meminta pihak TV untuk menyampaikan pemberitahuan ke mereka bahwa ada aturan P3SPS. “Ini penting untuk menghindari adanya visual tayangan yang melanggar P3SPS disebabkan karena ketidak tahuan pengisi program. Seperti eksploitasi bagian-bagian sensual dan juga amarah narasumber pada saat siaran, seperti kasus perseteruan antara Nikita Mirzani dan Elsa Sytif,"jelas Komisioner bidang Kelembagaan ini.

Dalam kesempatan itu, Nuning menyatakan akan menyampaikan ke masyarakat program-program TV yang berkualitas dan layak ditonton melalui Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa."Kami akan bantu sampaikan ke masyarakat program-program bermutu tersebut, agar dapat jadi referensi masyrakat dalam menonton TV," katanya.

Selain kedua Komisioner itu, turut hadir Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano  dan Mimah Susanti. ***

 

Bogor -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kembali menggelar Program Riset Indeks Kualitas Program Siaran TV di tahun 2020. Rencananya, riset yang sudah berjalan lima tahun ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Sebanyak 12 Perguruan Tinggi Negeri akan diajak untuk bekerjasama dalam rangka untuk mengembangkan program acara berkualitas di lembaga penyiaran.

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, mengatakan riset yang dilakukan setiap tahun oleh KPI selalu mengalami penyempurnaan, baik metode maupun isi serta klasifikasi operasional. Pasalnya, Konten TV berkembang begitu pesat dan klasifikasi terkadang tidak bisa terbaca. 

“Saya yakin riset sekarang ini akan menjadi semakin sempurna. Semoga hasil dari riset ini bisa bermanfaat buat Lembaga Penyiaran dan masyarakat luas tentunya,” kata Agung.  

Komisioner bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, mengatakan riset ini dimaksudkan untuk mewadahi partisipasi publik dalam menilai program acara televisi. Karenanya, kegiatan ini akan melibatkan sebanyak mungkin pemangku kepentingan yang punya kepedulian dengan tayangan televisi seperti Perguruan Tinggi, LSM, kelompok masyarakat sipil dan sebagainya.

“Riset ini juga dimaksudkan menilai kualitas dari suatu program acara yaitu sejauh mana program siaran menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol, perekat sosial dan pemersatu bangsa,” kata Andre, ketika memberi kata sambutan di acara Forum Diskusi Kelompok Terpumpun di Hotel Onih, Bogor, Kamis (13/2/2020).

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan lainnya, Hardly Stefano, menyarankan agar dibentuk sebuah forum yang mengarah kepada diseminasi dari hasil riset ini. “Kami ingin adanya masukan terkait dengan desain penelitian KPI ini,” katanya.

Narasumber utama diskusi, Dr. Pinckey Triputra, pakar ilmu komunikasi dari Univeristas Indonesia, mengatakan pentingnya misi kegiatan atau tujuan dari dilakukannya riset ini sudah menjadi kewajiban, baik di Lembaga penyiaran maupun internal KPI. Ia menilai tayangan indikator yang harus dipenuhi dan yang paling penting KPI sudah jurus menentukan konsep dan variable yang akan di gunakan untuk metode penelitian. 

“Itu yang penting, adanya kaitan tentang kepemirsaan ini, mau ukur yang mana? Kalau sudah ada konsepnya, baru menentukan variable yang konkrit,” kata Pinckey 

Pakar Ilmu Komunikasi dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr. Fal Harmonis, mengatakan penelitian ini bukan hanya menilai eksis dan tidaknya sebuah lembaga penyiaran, tapi juga menentukan program yang akan ditayangkan ataupun didistribusikan lembaga penyiaran bersangkutan. 

Menurut Harmonis, tanpa ada program, lembaga penyiaran tidak akan didengar, ditonton ataupun diakses oleh pendengar, pemirsa ataupun pengaksesnya. “Hal ini disebabkan karena lewat program, pengakses mendapat apa yang mereka inginkan dalam berbagai bentuk acara seperti informasi dan hiburan,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Dr. Endah Muwarni, Akademisi dari Universitas Multimedia Nusantara, menyebutkan pentingnya menguji pengukuran skala pada riset indeks program TV dan pptimalisasi data sekunder atau data collection berdasarkan konsep teori yang berbasis ilmiah. 

“Kita punya kategori yang sesuai dengan P3SPS KPI. Konten yang akan diteliti semestinya ada pengantar dari tim peneliti dan komunikasi dan yang menjadi obyek penelitian indeks kualitas kategori program siaran TV dan indeks kualitas lembaga penyiaran,” tandasnya. *

 

Jakarta - Penegakan konten lokal akan dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada tahun ini. Dengan aplikasi pemantauan konten lokal yang sudah ada, KPI akan segera bersurat dengan Gubernur dan Komisi A DPRD di 33 provinsi, tentang pemenuhan konten lokal dari televisi swasta yang bersiaran jaringan. Dengan demikian, jajaran pimpinan penyelenggara daerah mengetahui kontribusi yang diberikan dunia penyiaran terhadap lokalitas daerahnya masing-masing. Mohammad Reza, selaku Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) menyampaikan hal tersebut saat menemui delegasi dari Komisi A DPRD Sumatera Utara yang hadir ke KPI dalam rangka konsultasi kelembagaan, (13/02). 

Kesempatan berjumpa dengan DPRD tersebut digunakan Reza untuk menyampaikan beberapa peran strategis yang dapat diambil DPRD dalam mengembangkan program lokal. “Prinsipnya harus ada sinergi antara KPID dan juga Komisi A di DPRD dalam membahas program lokal di televisi yang berjaringan,” ujarnya. 

Untuk penegakan konten lokal ini, Reza berharap KPID melakukan pemantauan pada program lokal yang sudah tercantum dalam aplikasi SSJ. “Kalau ternyata tayangannya tidak ada, maka KPID sudah bisa keluarkan teguran,” tegas Reza. 

KPID Sumatera Utara sendiri sebenarnya punya rekam jejak dalam penegakan konten lokal sepuluh persen untuk televisi swasta berjaringan. Ketua KPID Sumatera Utara Parulian Tampubolon menyampaikan, KPID pernah menggugat televisi swasta yang bersiaran jaringan di Sumatera Utara ke pengadilan negeri, lantaran tidak memenuhi kewajiban konten lokal sepuluh persen tersebut. 

Di tahun 2020 ini, ujar Parulian, ada sepuluh televisi yang habis izin siarnya. Pertimbangan utama KPID mengeluarkan Rekomendasi Kelayakan (RK) untuk perpanjangan izin adalah komitmen penayangan konten lokal ini. “Ketika konten lokal tidak terpenuhi sebagaimana amanat regulasi, KPID harus mempertimbangkan ulang perpanjangan izinnya,” tegas Parulian. 

Sementara kondisi konten lokal di Sumatera Utara saat ini sebenarnya cukup variatif. Kelebihannya sekarang, ungkap Parulian, sudah muncul call sign Medan di layar televisi swasta yang bersiaran di Sumatera Utara. Namun untuk jam tayang masih muncul di jam hantu. 

Memang banyak alasan dari penyelenggara televisi tentang tidak terpenuhinya alokasi sepuluh persen konten lokal ini. Diantaranya adalah sumber daya manusia (SDM) yang membuat konten lokal dinilai tidak setara dengan SDM di Jakarta. Untuk itu, tambah Parulian, KPID Sumatera Utara secara regular menyelenggarakan Sekolah Pedoman Perilaku Penyiarna dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) bagi praktisi penyiaran di Sumatera Utara. “Hasilnya, sudah ada konten lokal di waktu-waktu premium, seperti I News, Metro TV dan TVRI”, katanya. 

Masalah lain dari konten lokal di Sumatera Utara mungkin sudah memenuhi alokasi sepuluh persen dari durasi siaran setiap hari. Namun waktunya muncul di jam yang tidak produktif, atau tayangannya re-run. Terkait tayangan re-run yang diputar ulang berkali-kali ini, Reza mengingatkan keterkaitannya dengan faktualitas. “Jangan sampai program berita, dokumenter, dan jurnalistik untuk konten lokal justru seakan menyebarkan berita tidak akurat lantaran re-run dari program  yang tayang bertahun-tahun lalu,” ujarnya. Parulian menegaskan, puncak evaluasi konten lokal di Sumatera Utara akan dilakukan pada evaluasi perpanjangan izin. 

Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara, Hendro Susanto yang hadir memimpin langsung delegasi ke KPI Pusat menyatakan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut keterangan dari KPID terkait pelaksanaan konten lokal ini. DPRD berkepentingan pula agar konten lokal ini dapat hadir sesuai dengan arahan regulasi, termasuk kewajiban konten lokal diproduksi oleh SDM lokal. “Tentunya hal ini menjadi bentuk pemberdayaan SDM lokal dan menumbuhkan potensi ekonomi bagi masyarakat Sumatera Utara,”ujarnya.  Komisi A juga meminta dilaporkan secara tertulis tentang perpanjangan izin dari sepuluh televisi swasta yang bersiaran jaringan di Sumatera Utara, serta bagaimana realisasi konten lokal Sumatera Utara dari masing-masing televisi selama ini. 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.