Abaikan Norma Kesopanan dan Kesusilaan, KPI Beri Teguran Kedua untuk “Kilau DMD Ratu Casting” MNC TV
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 13073
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi administrasi teguran kedua untuk program siaran “Kilau DMD Ratu Casting” MNC TV. Program siaran ini ditemukan muatan yang mengabaikan dan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tentang norma kesopanan dan kesusilaan.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan surat teguran kedua untuk program siaran “Kilau DMD Ratu Casting” MNCTV sudah dilayangkan KPI pada 31 Maret lalu. Teguran diberikan karena “Kilau DMD Ratu Casting” pada 16 Maret 2020 pukul 23.22 WIB menyiarkan pernyataan dari dari host acara yang mengandung unsur pelecehan (body shamming) dan kekurangsopanan.
Pernyataan host yang dinilai tak pantas, “..mohon maaf Nita Thalia banyak yang nonjol tapi bukan prestasi..”. Pernyataan itu ditujukan kepada salah seorang wanita yang sedang melakukan gerakan push up.
“Perkataan tersebut sangat tidak pantas diungkapkan, terlebih di ruang publik. Pernyataan itu tidak memberikan contoh yang baik, meskipun disampaikan dengan niatan candaan. Belum lama, pelanggaran yang mirip juga terjadi pada televisi lain dan menimbulkan tingginya respon negatif publik. Pernyataan seperti itu sangat tidak pantas karena mengandung perendahan terhadap diri perempuan dan juga tidak sesuai konteks acara yang dikemas untuk pencarian bakat. Kami mengingatkan agar berhati-hati dalam candaan dan melontarkan pernyataan. Menghidupkan suasana dalam sebuah program tetap harus memperhatikan norma-norma sosial dan peraturan yang berlaku,” kata Mulyo, Rabu (8/4/2020).
Menurut Mulyo, ungkapan host di atas telah mengabaikan dan melanggar tiga pasal di P3SPS KPI tahun 2012 antara lain Pasal 9 Pedoman Perilaku Penyiaran, dan Pasal 9 Ayat (1) ayat (2) Standar Program Siaran.
“Lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat. Selain itu, program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan atau latar belakang ekonomi,” jelas Mulyo.
Dia juga menekankan kepada seluruh program siaran di televisi untuk berhati-hati ketika menayangkan programya agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat. “Kita berharap hal ini jadi pembelajaran bagi MNC TV dan juga lembaga penyiaran lainnya agar kejadian serupa tidak terulang. Tetap jadikan P3SPS KPI sebagai acuan untuk membuat program dan juga menayangkannya,” tandas Mulyo. ***