- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 5017
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio dan Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, menerima kunjungan DPRD, Timsel dan Dinasinfokom Provinsi Jateng di Kantor KPI Pusat, Kamis (26/12/2019).
Jakarta -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah dan Timsel KPID Jateng menyambangi Kantor Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Kamis (26/12/2019). DPRD dan Timsel tengah mempersiapkan seleksi untuk Calon Anggota KPID Provinsi Jateng periode 2020-2023. Kunjugan tersebut diterima Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, dan Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza.
Di muka pertemuan, Ketua Pansel Anggota KPID Jateng, Ahmad Darodji, menanyakan beberapa hal terkait proses seleksi Calon Anggota KPID. “Ada beberapa poin yang akan kami sampaikan dalam seleksi nanti. Tetapi kita membutuhkan informasi dari KPI, tentu terkait dengan regulasinya,” katanya.
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, menjelaskan pihaknya sering menerima kunjungan dari DPRD terkait proses seleksi ini. Dia menekankan pentingnya proses regenerasi dalam kepengurusan KPID. Karenanya, jika ada komisioner yang sudah 2 periode, tidak diperbolehkan untuk kembali lagi ikut proses seleksi selanjutnya.
“Di KPI Pusat, jika sudah dua periode sudah tidak diperbolehkan untuk maju kembali dalam seleksi anggota KPI. ini bisa menjadi proses regenerasi,” katanya.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Mohammad Reza, menambahkan tertang perpanjangan masa bakti KPID harus melalui surat keputusan dari Gubernur terkait. Tetapi ketika sudah habis dan tidak ada perpanjangan, maka segala urusan KPID akan diambil alih oleh KPI Pusat.
Konsultan Kebijakan KPI, Peri Umar Farouk, menjelaskan kewenangan proses seleksi ada di DPRD Provinsi. DPRD Provinsi mempunyai hak prerogatif terkait urusan ini. Karenanya, DPRD dapat meminta Kominfo untuk menjadi timsel.
Selain itu, ia menerangkan tentang cara pengganti antar waktu. Menurutnya, aturan tentang pengganti antar waktu ini mengikuti aturan dalam UU Penyiaran tahun 2002. **