Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, saat membuka FGD Panel Ahli Riset Indeks Kualitas Program Siaran TV KPI tahun 2019 Periode II di Jakarta, Sabtu (26/10/2019). FGD ini menandai dilaksanakannya program riset indeks program siaran TV tahap II 2019 yang dilakukan KPI di 12 kota bersama 12 perguruan tinggi.

Jakarta – Program Riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi Komisi Penyiaran Indonesia Periode II tahun 2019 kembali digelar. DKI Jakarta menjadi kota pertama yang melaksanakan program riset ini dari 12 kota yang ditetapkan KPI. Program riset yang sebelumnya bernama survei indeks dan bekerjasama dengan 12 Perguruan Tinggi akan berlangsung mulai Oktober hingga November 2019.

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, saat membuka diskusi kelompok terpumpun atau FGD Panel Ahli Riset di Jakata, Sabtu (26/10/2019), mengatakan riset indeks ini untuk mendapatkan nilai kualitas dari sebuah program acara di televisi. Hasil dari riset dapat menjadi acuan bagi lembaga penyiaran dan stakeholder terkait untuk menentukan arah selanjutnya apakah perlu perbaikan dan mempertahankan kualitas acara yang menjadi kajian riset.

“Sisi kualitatif yang menjadi metode riset kami merupakan aspek penting untuk menentukan kedalaman riset. Metode ini menjadi kelebihan dari riset yang kami jalankan. Jika dikaitkan dengan big data, sangat selaras karena sebuah data harus mampu mencapai informasi pada tahap yang lebih detail,” kata Agung.

Agung menjanjikan peningkatan berkelanjutan terhadap program riset indeks program TV, baik dari sisi metode maupun kualitas. “Kami akan berusaha membuat riset ini menjadi lebih baik. Dan, saya berharap riset ini bisa berguna bagi kami, lembaga penyiaran dan industri periklanan. Kami juga meminta agar tim ahli berpikir out of the box dan tidak berpikir linear,” pintanya. 

Dekan Fakultas Imu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Pembangunan Nasional Jakarta, Dudy Heryadi, menilai riset yang dilakukan KPI dapat menjadi ukuran lain dalam menilai sebuah program berkualitas dan sebaliknya. Riset ini termasuk upaya menjaga masyarakat mendapatkan informasi yang baik, benar dan berkualitas.

Sementara itu, Ketua KPID DKI Jakarta, Kawiyan, menyatakan pihaknya sangat berkepentingan dengan hasil penelitian dari riset ini. Riset ini, lanjut dia, menjadi panduan dan pedoman KPID selain UU Penyiaran dan P3PSS, menilai sebuah program. “Kita mengawasi hampir sama dengan KPI Pusat. Kami melakukan pemantauan semaksimal mungkin. Jadi kami sangat penting terhadap hasil riset sekarang,” katanya. 

Dalam kesempatan itu, Dia mengusulkan agar program iklan masuk dalam obyek penelitian dalam riset indeks kualitas program TV. Menurutnya, siaran iklan merupakan bagian dari tak terpisahkan dari sebuah program acara. “Di Undang-Undang Penyiaran dan P3SPS KPI ada pembahasan soal iklan dan porsi siaran iklan cukup banyak,” papar Kawiyan. 

Adapun 12 kota tempat berlangsungnya riset indeks kualitas yakni Medan, Padang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Pontianak, Banjarmasin, Denpasar, Makassar, dan Ambon. ***

 

 

Jakarta – Porsi konten lokal 10% dari total bersiaran televisi berjaringan nasional sudah banyak dijalankan hampir sebagai besar dari stasiun televisi tersebut. Sayangnya, pemahaman terhadap definisi konten lokal yang sesuai dengan konteks kelokalan masih jauh dari harapan. Minimnya riset dan kajian oleh lembaga penyiaran terhadap sebuah budaya dinilai sebagai biang keladi terjadi kesalahan menampilkan konten budaya lokal yang benar.

Budayawan Betawi, Yahya Andi Saputra, mengatakan ada banyak lembaga penyiaran yang menyajikan bentuk budaya Betawi yang tidak sesuai dan bahkan salah. Salah satu contohnya cara berbicara keras dengan membentak-bentak dan cenderung kasar. Padahal, cara orang Betawi berkomunikasi tidak seperti yang digambarkan dalam televisi tersebut. 

Menurut dia, kesalahan penerapan itu dikarenakan lembaga penyiaran tidak melakukan riset atau penelitian pendahuluan bagaimana kebiasaan orang Betawi dan cara mereka berkomunikasi. Hal ini akhirnya menimbulkan stigma buruk terhadap orang Betawi. 

“Kami dari Bamus dan lembaga budaya Betawi siap membantu lembaga penyiaran jika ingin melakukan riset tersebut,” katanya di depan Peserta Seminar Nasional Penyiaran dengan tema “Nasib Konten Lokal Jakarta di Layar Kaca” yang diadakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DKI Jakarta di Bidakara, Kamis (24/10/2019).

Pakar Komunikasi, Effendi Ghazali, yang juga diundang dalam Seminar tersebut menilai, dalam konteks penyiaran lokal yang mesti disajikan lembaga penyiaran adalah konten yang banyak mengandung kearifan lokal. Menurutnya, dengan cara ini stigma negatif terhadap budaya tertentu akan meredup.  

Effendi mengusulkan, untuk pengembangan konten lokal Betawi dan juga budaya lain yang selaras harus ada kerjasama lintas lembaga misalnya KPID, DPRD serta lembaga terkait lainnya. “Persoalan konten lokal ini merupakan tantangan kita bersama.Hal ini juga akan berdampak baik bagi perkembangan industri penyiaran,” katanya. 

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Sylviana Murni, menilai perlunya peningkatan kualitas budaya Betawi dalam siaran lokal. Menurutnya, konten lokal DKI Jakarta harus benar-benar berkaitan dengan budaya Betawi. Keseriusan lembaga penyiaran menyiarkan 10% konten lokal harus diawasi.

Dia juga meminta KPI dan KPID membuat fakta integritas terhadap lembaga penyiaran yang akan melakukan perpanjangan izin penyiaran. “Fakta integritasnya mengenai keharusan menayangkan konten lokal. Minimal harus ada 10% konten budaya Betawi,” kata Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta. 

Ditempat yang sama, Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, menyatakan pihaknya akan membuat terobosan agar konten lokal makin berkualitas dan sesuai harapan. Salah satu yang menjadi prioritas adalah kewajiban menggunakan bahasa lokal. “Upaya ini dilakukan agar bahasa lokal tetap lestari,” katanya.

Pendapat yang sama soal perlunya kerjasama dan peran aktif semua pihak untuk mengembangkan siaran lokal juga disampaikan Agung. Selain itu, perlu ada Perda untuk menguatkan budaya Betawi dalam siaran lokal. “DKI Jakarta bisa mengangkat budaya Betawi melalui penyiaran lokal,” tandasnya. ***   

 

 

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, menjadi narasumber Seminar "Pemberdayaan Masyarakat dalam Menghadapi Perkembangan Teknologi Penyiaran" di Hotel Merlynn Park, Senin (21/10/2019).

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia Pusat mendukung  kegiatan yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah termasuk dalam menerapkan permohonan penyelenggaran perizinan melalui OSS (Online Single Submission). Hal itu disampaikan Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, di Seminar Pemberdayaan Masyarakat dalam Menghadapi Perkembangan Teknologi Penyiaran yang diselenggarakan KPID DKI Jakarta, Senin (21/10/2019).

“Di dalam era Presiden Joko Widodo, izin dilakukan sangat sederhana. Melalui Kemenkominfo, dikeluarkan Permen Nomor 18 untuk mempersingkat proses perizinan. Ketika rekomendasi didapatkan dari KPI, maka izin prinsip akan didapatkan dari Kemenkominfo,” jelas Agung.

Ia menjelaskan, hadirnya sistem OSS membuat semua proses perizinan penyiaran menjadi sangat cepat. Jika seluruh syarat sudah dipenuhi lembaga penyiaran, izin sudah bisa didapatkan sesegera mungkin. Sistem ini dikenal dengan sebutan sameday service. “Dan, setiap pemohon usaha masuk ke dalam OSS mendapatkan NIB. Ini sudah terintegrasi sehingga mudah dalam proses pajak,” kata Agung.

Agung juga menyampaikan KPI telah menerbitkan Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2019 untuk merespon kebijakan-kebijakan regulatif dari Kemkominfo terkait OSS. Peran KPI adalah melakukan pemantauan terhadap lembaga penyiaran yang sebelumnya menandatangani komitmen. 

“Komitmen tersebut adalah bagian atau point dalam PKPI 1 Tahun 2019. Semoga dengan adanya aplikasi ini, ranking izin usaha Indonesia meningkat di taraf dunia. OSS ini ditujukan untuk efisiensi dan efektivitas perizinan,” papar Agung.

KPID Jakarta, Kawiyan, mengatakan pihaknya mempunyai kepentingan terhadap proses perizinan melalui OSS terlebih beberapa lembaga penyiaran akan perpanjangan izin. “Sistem sekarang lebih efisien dan cepat, kendati perlu penerapan teknis yang lebih detil,” ujarnya. ***

Jakarta -- Analisa tayangan diperlukan untuk menilai sebuah konten itu berdampak atau tidak untuk masyarakat. Dan fungsi itu tidak  bisa digantikan mesin karena yang dibutuhkan dari analisa adalah pikiran yang sehat. Pendapat tersebut dikatakan Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, saat menyampaikan materi tentang perlindungan publik dalam pengawasan penyiaran dalam Workshop Analis Pemantauan KPID Kalimantan Selatan di Kantor KPI Pusat, Senin (21/10/2019).

“Alat atau mesin hanya bisa menghitung durasi tayangan yang melanggar dan menemukan teks serta kata-kata yang dikategorikan melanggar. Namun untuk bisa melihat bagaimana angle pengambilan gambar  itu yang bisa adalah manusia,” kata Mulyo kepada peserta workshop.

Dia menambahkan, lembaga ini adalah representasi publik untuk menjaga mata dan hati kita. Terkait ini, fungsi pengawasan siaran harus dijalankan tidak hanya oleh KPI Pusat tapi juga KPID. “Kita membutuhkan alat dan  pemantau di daerah yang digunakan untuk mengawasi konten lokal dan membantu mencermati nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh daerah. Sensitivitas di KPID pasti lebih tajam dalam melihat muatan lokal. 

Dan ungkapan yang bertentangan dengan nilai-nilai budaya daerah hanya bisa dipahami oleh KPID setempat. KPI Pusat tidak mempunyai ketajaman untuk semua budaya di seluruh daerah di Indonesia,” jelas Mulyo.

Isi siaran, lanjut Mulyo, wajib mengandung informasi yang mendidik. Kewajiban ini mestinya dilakukan lembaga penyiaran karena diamanahkan Undang-Undang Penyiaran tahun 2002. “Analis pemantauan harus mampu menilai sebuah tayangan lembaga penyiaran apakah bermanfaat baik secara intelektualitas maupun moral bangsa,” katanya. 

Menurut Komisoner bidang Isi Siaran ini, tidak sepenuhnya siaran itu harus berat pada kepentingan bisnis. Ada fungsi lain yang juga penting diperhatikan seperti pendidikan, informasi, dan kontrol sosial. 

Komisioner KPID Kalsel mewakili Ketua KPID menyampaikan tujuan kedatangan tim pemantauan KPID ke KPI Pusat untuk belajar dan mendapatkan pengalaman dari pengawasan siaran di KPI Pusat. Menurutnya, tim pemantauan KPID perlu mendapatkan wawasan dalam  analisis konten untuk dapat menilai sebuah tayangan. 

“Kami ingin belajar agar sesuai dengan SOP. Kami akui belum bisa menganalisis dan ini menjadi masalah. Karena itu, kami membawa tim pemantauan ke sini,” katanya. ***

Jakarta -- Mahasiswa merupakan garda terdepan penyampai informasi yang baik, mendidik dan berkualitas ke masyarakat. Selain aktif memberi informasi, mahasiswa memiliki andil dalam hal positif dan konstruktif lainnya seperti memikirkan strategi kebijakan penyiaran Indonesia ke depan.

“Kami berharap kalian membuat kajian-kajian ilmiah tentang penyiaran dan hasilnya bisa menjadi masukan bagi KPI. Kalangan milenial harus kritis dan inovatif menciptakan saran-saran yang konstruktif bagi penyiaran,” kata Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, saat menjamu kunjungan Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Metro Lampung, di Kantor KPI Pusat, Senin (21/10/2019).

Ia menambahkan, sebagai agen perubahan, mahasiswa ikut bertanggungjawab mengubah pola tontonan masyarakat agar mau beralih pada tayangan yang bermutu dan berkualitas. Namun begitu, Mahasiswa harus memahami dulu bagaimana konten berkualitas tersebut. 

“Jika mau menonton sinetron silahkan saja, tapi tonton sinetron yang berkualitas. Jika hal ini sudah dipahami, ini akan ikut mengubah konten kita. Tanggungjawab kita adalah bagaimana meningkatkan tayangan sinetron agar lebih baik dan tidak ada lagi unsur negatifnya. Tapi untuk mengubah ini, harus all out tidak boleh setengah-setengah,” kata Nuning.

Saat sesi tanya jawab, salah satu Mahasiswa IAIN Metro, Indra, menanyakan kebijakan KPI jika ada anak yang menyaksikan tayangan konser lewat pukul 10 malam. Menjawab pertanyaan itu, Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano menjelaskan, dalam P3SPS KPI terdapat aturan pelibatan anak dalam sebuah program acara. Aturan ini menjadi acuan setiap lembaga penyiaran dalam pelibatan anak di setiap programnya.

“Memang secara aturan tidak boleh anak menyaksikan atau terlibat dalam sebuah program live jika sudah lewat jam 10 malam,” tuturnya.

Selain persoalan anak, Hardly menjawab pertanyaan tentang boleh tidaknya konflik kekerasan diberitakan. Menurut Komisioner bidang Kelembagaan ini, hal itu boleh saja diberitakan asalkan tidak semata-mata fokus pada peristiwa konflik dan kekerasannya.  “Berita itu harusnya berisikan informasi yang meredakan konflik dan menciptakan kedamaian,” paparnya. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.