Jakarta - Penerapan transformasi bisnis ekonomi kreatif berbasis elektronik di ranah digital tumbuh cepat seiring dengan pesatnya pertumbuhan potensi pasar ekonomi digital Indonesia. Pandangan tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis, saat memandu jalannya diskusi bertema “Sukses Memanfaatkan Teknologi untuk Meningkatkan Daya Saing Usaha” di Jakarta (7/11/2019).

Yuliandre menilai perkembangan bisnis saat ini dan perlindungan terhadap potensi serta ekosistem bisnis digital, termasuk di dalamnya perlindungan hak cipta, menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan. Lalu timbul pertanyaan, perlindungan seperti apakah yang tepat dibutuhkan para stakeholders broadcaster Indonesia agar dijamin kesetaraannya? 

Dalam kapasitasnya sebagai regulator penyiaran Indonesia, Andre, sapaan akrabnya melihat Indonesia sebagai salah satu pasar potensial untuk video content dan konten creator. Ia menilai, saat ini traffic terbesar video content ada di platform digital seperti sosial media atau Youtube.  

Platform ini merupakan perkumpulan dan saat ini bisa dijadikan gabungan data yang berasal dari video professionally produced content yang diproduksi oleh para broadcasters dan Indonesian production houses dalam dan luar negeri.

“Para broadcasters dan Indonesian productions house belum mendapat rewarding system yang pantas untuk kreativitas dan kemampuannya dalam melahirkan karya dan ide yang cemerlang. Hal ini dikarenakan di ranah digital belum mempunyai gaya bisnis serta regulasi yang bisa mendukung hasil karya pelaku dunia broadcast dari pada para produsen content professional,” jelas Andre. 

Selain itu, Ia melihat kreativitas pelaku ide gagasan konten penyiaran juga sangat dibatasi dengan aturan sensor yang super ketat, sedangkan content asing di Netflix dan sejenisnya tidak terlalu dibatasi. “Keadilan atau fairness dalam regulasi penyiaran tentu harus diatur,” pintanya. 

Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan menerangkan hal ini bisa diperbaiki dengan regulasi yang lebih baik dan aturan yang jelas. Dia mencontohkan local content bisa bersaing dengan content asing dengan parameter yang sama. Ini bisa diperbaiki dengan regulasi yang lebih jelas dan bukan hanya netral, tetapi lebih berpihak kepada pemilik local content.

Misalnya, aturan minimum jumlah konten lokal vs konten asing di platform streaming digital. Di industri FTA, lanjut Andre, menurut Undang – Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 dan P3SPS, jumlah maksimal konten asing adalah 30%. Namun di Netflix sangat timpang, belum ada aturan yang bisa masuk ke ranah media baru. Hal ini perlu diperhatikan demi perkembangan industry creative local content.

Selain itu, Andre mengutarakan aturan sensor yang ada saat ini sebaiknya harus disamaratakan dengan media baru. “Kalau di TV tidak boleh tampilkan ciuman dan belahan dada, maka sebaiknya di platform digital, hal yang sama juga diberlakukan,” kata Andre.

Kemudian dari segi administrasi dan bisnis ketentuan pajak juga harus sama. Jangan menjadikan Indonesia jangan hanya menjadi pasar bagi pemain asing, tetapi juga menjadi basis produksi dan pengembagangan para pelaku content creator berkembang dengan ide mereka. ***

 

Pangkalpinang – Belakangan ini kata Industry 4.0 sering didiskusikan banyak orang. Akan tetapi masih banyak masyarakat yang belum mengerti apa itu Industry 4.0 dan bagaimana hal itu dapat memberikan sumbangsih terhadap kemajuan bangsa ini.

Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, mengatakan anak muda di Indonesia sekarang harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan kompetensi terutama yang berbasis platform digital. Selain itu, generasi sekarang harus saling bersinergi. 

“Kami berharap terus ada sinergi antara para lulusan dan kampus untuk pengembangan kampus di masa yang akan datang. Sekarang ini, kita dituntut untuk selalu mengaplikasikan apa yang didapat selama kuliah dan terus mengikuti perkembangan era digitalisasi,” kata Yuliandre dalam paparannya saat mengisi sebuah acara Kuliah Umum di Universitas Terbuka, Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (2/11/2019) lalu.

Pria yang akrab disapa Andre ini mengatakan, pertumbuhan ekonomi dan penyiaran dalam revolusi industri kini memasuki babak baru. Segala penunjang hidup dan hajat manusia, semuanya ada dalam genggaman. Akses itu membuat hidup manusia seakan lebih mudah. 

“Tapi kita harus ingat, era ini menuntut kewaspadaan dan kecermatan karena pelayanan digital suatu saat bisa menjerumuskan kita berperilaku konsumtif,” ucapnya.

Andre mengungkapkan, saat ini telah terjadi euforia disrupsi dan ini akan makin terasa di tahun mendatang. Salah satu buktinya, anak-anak yang seharusnya bermain di lapangan terbuka kini lebih asyik memainkan telepon pintarnya. “Entah itu bermain game online, bermedia sosial dan masih banyak lagi,” katanya.

Andre juga melihat arah globalisasi menjadi sebuah fenomena bagi masyarakat dunia. Sebab itu, nasib media konvensional pun menjadi tanda tanya besar di masa depan. Beberapa tokoh media meramalkan media konvensional akan tenggelam saat ini. Namun nasib media tersebut sepertinya akan tetap eksis sejalan dengan era digitalisasi media. Beberapa faktor penyebab yang terkuat adalah media konvensional sudah memiliki pangsa tersendiri di masyarakat, baik sebagai media informasi, hiburan, dan lainnya.

“Jadi, di tengah era revolusi industri 4.0 yang mengubah wajah media massa, media konvensional akan tetap eksis dan melakukan perubahan serta berubah. Sebab dalam media konvensional dan media digital saat ini berjalan beriringan karena banyak media konvensional yang mengubah sajian ke bentuk digital,” ucapnya

Dampak terburuk dari era ini adalah terjadinya pergeseran atau alih fungsi deskripsi pekerjaan di tengah masyarakat. “Saat ini, telah banyak pekerjaan yang tersingkir atau diganti oleh robot atau sistem otomatisasi. Ke depannya, tentu makin banyak kejutan yang akan kita rasakan seiring kemajuan teknologi digital,” pungkas Andre. ***

 

Bukittinggi – Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, mengatakan sosialisasi tentang penanggulangan bencana pada masyarakat memerlukan peran tokoh dan insan media. Peran itu dilakukan melalui penyampaian informasi terkait kebencanaan yang cepat dan akurat.  

“Penanggulangan bencana di tanah air membutuhkan sinergi semua pihak antara lain pemerintah, akademisi, masyarakat, dunia usaha dan media massa,” kata Andre, saat diminta menjadi pemateri dalam Pelatihan Jurnalistik dan Peningkatan Kualitas Media Cetak dan Elektronik se- Sumatera Barat, yang diselenggarakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumbar di Bukittinggi, Kamis (24/10/2019) lalu. 

Terkait hal itu, Andre, sapaan akrabnya, meminta para jurnalis untuk mengacu pada kode etik jurnalistik dalam menyebarkan informasi. Berita yang disampaikan jangan yang menakuti masyarakat. Jurnalis harus mampu melihat dampak dari sebuah informasi yang akan disampaikan. 

“Wartawan harus pandai melihat keadaan, jangan takut dikejar deadline berita, namun lihat dampak psikologis yang di timbulkan dari beritanya,” tukas Andre.

Kebiasaan masyarakat memanfaatkan media yang saat ini berubah membuat perusahaan media harus berinovasi. Andre menilai, pergeseran kebiasaan tersebut terjadi sangat cepat. “Masyarakat kini lebih cenderung ingin memperoleh informasi yang cepat dan praktis. Luasnya jangkauan dunia digital tentu membawa kemudahan dalam mengakses sebuah informasi,” tambahnya.

Kecepatan informasi sampai ke masyarakat diharapkan dibarengi dengan kebenaran sumber informasi. “Popularitas media mainstream semakin menurun akibat makin populernya media sosial. Dan, dalam kaitan pemberitaan bencana yang cepat jangan lupa untuk tetap mencari sumber informasi yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Andre berharap kegiatan yang diikuti kalangan jurnalis di Sumbar dapat meningkatkan kompetensi tentang penanggulangan bencana. Apalagi, wilayah Sumatera Barat menjadi salah satu daerah rawan  bencana.

“Momen bimbingan teknis ini dapat juga menjadi sinergi antara BPBD dan media sehingga bisa saling berbagi informasi, sehingga informasi yang disampaikan ke masyarakat betul-betul valid dan layak dipercaya,” tandasnya. ***

 

Jakarta  - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafidz mengatakan, digitalisasi penyiaran harus segera dilaksanakan sehingga pihaknya mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran harus segera disahkan menjadi UU.

Menurut dia, saat ini Komisi I DPR sedang menanyakan sikap masing-masing fraksi terkait RUU Penyiaran yang belum selesai proses pembahasannya di DPR periode 2014-2019.

"Saat ini kita juga sambil menanyakan kepada sikap fraksi masing-masing seperti apa keinginannya terhadap RUU Penyiaran ini supaya digitalisasi penyiaran bisa langsung lebih cepat lagi kita laksanakan," kata Meutya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Menurut dia, digitalisasi merupakan sesuatu yang harus dihadapi secara cepat, termasuk digitalisasi penyiaran.

Dia menilai, payung hukum dari digitalisasi penyiaran itu harus segera dibuat sehingga hal itu menjadi fokus utama kerja DPR periode ini maupun pemerintah. "Digitalisasi penyiaran sudah mulai dijalankan dan kami menunggu payung hukum yang lebih kuat daripada hanya Peraturan Menteri yang ada saat ini," ujarnya.

Dia mengatakan, RUU Penyiaran di era DPR periode 2014-2019 belum berhasil disahkan menjadi UU dan saat itu proses pembahasannya di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Menurut dia, ke depannya bisa saja RUU Penyiaran tersebut diajukan pemerintah atau menjadi usul inisiatif DPR untuk dibahas, sehingga proses mana yang lebih cepat, maka itu yang ditempuh. "Kita cari cara yang lebih cepat, siapa yang lebih dahulu. Apakah pemerintah atau DPR yang lebih siap, silahkan saja," katanya.

Meutya yang merupakan politisi Partai Golkar itu mengingatkan bahwa RUU Penyiaran tidak menjadi salah satu RUU yang dilanjutkan pembahasannya atau carry over di era DPR periode 2019-2024.

Karena itu, menurut dia, pembahasannya berlangsung dari awal lagi sehingga masing-masing fraksi dan anggota DPR belum diketahui sikapnya karena akan dibahas bersama. (ANTARA)

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.