Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tengah mencari rumusan terbaik tentang pengaturan konten lokal dalam penyiaran digital ke depan. Dengan terpenuhinya ruang-ruang publik lewat penyiaran digital, harus dipikirkan konten seperti apa yang akan mengisinya. Lebih jauh lagi, akan menjadi seperti apa masyarakat Indonesia saat ruang publik dipenuhi beragam konten siaran saat diterapkannya penyiaran digital dua tahun lagi. Hal disampaikan Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Mohammad Reza, dalam Diskusi Kelompok Terpumpun mengenai Evaluasi Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) yang digelar secara virtual di kantor KPI, (9/11). 

Menurut Reza, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak sekarang, seharusnya dapat menjadi bahan evaluasi dalam siaran konten lokal.”Pilkada adalah contoh konkret bahwa konten lokal masih menjadi kebutuhan bagi  masyarakat yang ada di daerahnya masing-masing,” ujarnya. Dalam siaran konten lokal, Pilkada langsung ini dapat menjadi sebuah muatan lokal yang sangat strategis dan memiliki manfaat besar bagi masyarakat lokal. Jika dikelola dengan optimal, siaran konten lokal tentang Pilkada ini dapat memberikan kontribusi atas peningkatan kualitas demokrasi di masing-masing daerah lewat penyampaian informasi akurat terkait kompetisi politik lokal. 

Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI Yan Parmenas Mendenas yang hadir sebagai narasumber diskusi menekankan bahwa lembaga penyiaran lokal harus dijadikan sebagai agen dalam mendistribusikan informasi lokal ke pusat. Dengan demikian konten siaran juga menjadi beragam dan mendapatkan nilai positif bagi masyarakat lokal itu sendiri. Yan kemudian menyinggung rencana migrasi siaran dari sistem analog ke sistem digital atau Analog Switch Off (ASO). Menurutnya dengan ASO tersebut, akan memberikan kesempatan pemerataan informasi ke seluruh wilayah Indonesia, khususnya daerah 3T. “Dengan adanya ASO, kita harus mengatur format siaran yang baik, agar tidak membunuh televisi yang sudah eksis,”ujar Yan. Secara tegas politisi Partai Gerindra ini menyatakan sangat mendukung pelaksanaan ASO di tahun 2022 nanti. Era digitalisasi ini, ujarnya, harus segera disiapkan dengan infrastruktur dan sumber daya manusia yang berkualitas. 

Narasumber lain yang hadir dalam diskusi tersebut adalah perwakilan dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Soekamto. Kepada peserta diskusi, Soekamto menegaskan bahwa digitalisasi penyiaran bukanlah penghalang bagi pelaksanaan sistem stasiun jaringan. Dia pun memaparkan secara rinci tentang peluang yang dapat ditimbulkan dalam penyiaran digital. Dalam satu wilayah layanan, ujar Soekamto, dapat tersedia hingga lima multiplekser yang masing-masingnya akan menyediakan ruang bagi banyak penyedia konten siaran. Selain itu, menyambut penyiaran digital ini, pemerintah akan terus membangun infrastruktur di berbagai daerah blankspot untuk mengatasi pemecahan masalah ketersediaan informasi bagi masyarakat. 

Sementara itu tanggapan disampaikan dari KPI Daerah Riau yang diwakilkan oleh Widdie Munadir. Dari pemantauan siaran lokal yang dilakukan KPID Riau, dapat dikatakan hanya dua lembaga penyiaran saja yang konsisten menyiarkan konten lokal sebagai implementasi sistem stasiun jaringan. Selebihnya, ujar Widdie, konten lokal banyak yang hadir di jam-jam sepi penonton. Widdie juga mengungkap terlalu banyak konten lokal yang menyajikan program siaran ulangan atau re-run. Secara gamblang Widdie juga mengatakan bahwa televisi yang menunjukkan komitmennya atas SSJ ini adalah Kompas TV. Dari aspek administratif, aspek teknis hingga aspek program, ujar Widdie, Kompas TV konsisten menggunakan sumber daya manusia (SDM) lokal yang ada.  Dampak paling kecil tentang kebijakan SSJ ini adalah terserapnya tenaga kerja lokal. Dengan semangat penyebaran informasi di daerah, setidaknya melalui SSJ ini membuka peluang pekerjaan untuk masyarakat lokal. 

Terkait evaluasi SSJ ini Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Kelembagaan Irsal Ambia menegaskan bahwa SSJ adalah bagian dari usaha mengeksplorasi potensi dari daerah. Karenanya, ujar Irsal, konten lokal ini harus mampu menghidupi industri siaran lokal. Dia menilai, harus ada desain ulang format penyelenggaraan SSJ ini.  Dalam undang-undang Cipta Kerja, ujar Irsal, keberadaan siaran lokal sedikit diabaikan. KPI tentu berharap, dalam revisi undang-undang penyiaran, tetap mengakomodir siaran lokal. “Mungkin dengan disain yang berbeda,” ujarnya. Namun eksistensi siaran lokal ini harus tetap ada mengingat peran pentingnya dalam meningkatkan potensi daerah. 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.