- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 3380
Jakarta - Evaluasi tahunan bagi lembaga penyiaran swasta televisi berjaringan segera digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada Januari 2020. Hal ini selaras dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 18 tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran, yang mengatur pula tentang evaluasi tahun tersebut.
Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan, KPI sudah melakukan evaluasi tahunan ini sejak tahun 2017. Dalam proses perpanjangan ijin penyelenggaran penyiaran (IPP) untuk 10 televisi berjaringan di tahun 2016, Komisi I DPR meminta evaluasi dapat diadakan setiap tahun sebelum dilakukan evaluasi perpanjangan IPP yang berlangsung tiap sepuluh tahun sekali. Hal tersebut disampaikan Agung saat membuka acara Diskusi Kelompok Terpumpun Penyusunan Evaluasi Tahunan Lembaga Penyiaran Swasta Televisi Berjaringan, (23/12).
Dalam kesempatan tersebut Agung juga memaparkan mekanisme evaluasi di tiap tahunnya yang meliputi penilaian tentang sanksi atas pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), apresiasi KPI atas kualitas program siaran, program siaran lokal dalam SIstem Stasiun Berjaringan (SSJ). Harapannya, dengan evaluasi yang dilakukan tiap tahun ini, akan memudahkan proses penilaian saat evaluasi perpanjangan IPP di tahun 2026 mendatang.
Pada diskusi tersebut, hadir pula Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Mimah Susanti yang memaparkan perolehan sanksi terhadap televisi di tahun 2019. Santi menjelaskan, program siaran jurnalistik menjadi program yang paling banyak mendapatkan teguran. Diantaranya karena banyak ditemui konten kekerasan dan kelalaian dalam penyamaran identitas korban kejahatan, ujar Santi.
Sementara itu untuk program infotainmen, catatan KPI menunjukkan banyak pelanggaran atas hak privat, kekerasan verbal dan bentuk kata-kata kasar dan makian, serta aksi hedonistik. Santi memastikan, pada Januari 2020, masing-masing televisi akan dipanggil untuk menerima hasil evaluasi dari KPI selama setahun.
Selain komisioner KPI Pusat, hadir pula Ketua KPI DKI Jakarta Kawiyan, serta Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Gilang Iskandar. Beberapa usulan disampaikan pula oleh ATVSI diantaranya tentang periodisasi penilaian yang sebaiknya diukur dari Januari hingga Desember, untuk lebih memudahkan. Selain itu, Gilang juga berharap parameter evaluasi dapat dibahas bersama antara KPI dengan lembaga penyiaran. Usulan lain yang disampaikan adalah penilaian tentang kemanfaatan lembaga penyiaran bagi publik, selain melakukan penghitungan sanksi atas pelanggaran P3 & SPS.
Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo dan Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Mohammad Reza, ikut hadir sebagai nara sumber dalam diskusi tersebut. Secara khusus Reza menyampaikan tentang evaluasi program siaran lokal yang setiap tahun dilakukan KPI Pusat. Reza berharap, televisi dapat mengelola program siaran lokal dengan lebih serius agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah.