Jakarta - Evaluasi tahunan bagi lembaga penyiaran swasta televisi berjaringan segera digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada Januari 2020. Hal ini selaras dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 18 tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran, yang mengatur pula tentang evaluasi tahun tersebut. 

Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan, KPI sudah melakukan evaluasi tahunan ini sejak tahun 2017. Dalam proses perpanjangan ijin penyelenggaran penyiaran (IPP) untuk 10 televisi berjaringan di tahun 2016, Komisi I DPR meminta evaluasi dapat diadakan setiap tahun sebelum dilakukan evaluasi perpanjangan IPP yang berlangsung tiap sepuluh tahun sekali. Hal tersebut disampaikan Agung saat membuka acara Diskusi Kelompok Terpumpun Penyusunan Evaluasi Tahunan Lembaga Penyiaran Swasta Televisi Berjaringan, (23/12). 

Dalam kesempatan tersebut Agung juga memaparkan mekanisme evaluasi di tiap tahunnya yang meliputi penilaian tentang sanksi atas pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), apresiasi KPI atas kualitas program siaran, program siaran lokal dalam  SIstem Stasiun Berjaringan (SSJ). Harapannya, dengan evaluasi yang dilakukan tiap tahun ini, akan memudahkan proses penilaian saat evaluasi perpanjangan IPP di tahun 2026 mendatang. 

Pada diskusi tersebut, hadir pula Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Mimah Susanti yang memaparkan perolehan sanksi terhadap televisi di tahun 2019. Santi menjelaskan, program siaran jurnalistik menjadi program yang paling banyak mendapatkan teguran. Diantaranya karena banyak ditemui konten kekerasan dan kelalaian dalam penyamaran identitas korban kejahatan, ujar Santi.

Sementara itu untuk program infotainmen, catatan KPI menunjukkan banyak pelanggaran atas hak privat, kekerasan verbal dan bentuk kata-kata kasar dan makian, serta aksi hedonistik. Santi memastikan, pada Januari 2020, masing-masing televisi akan dipanggil untuk menerima hasil evaluasi dari KPI selama setahun. 

Selain komisioner KPI Pusat, hadir pula Ketua KPI DKI Jakarta Kawiyan, serta Sekretaris Jenderal  Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Gilang Iskandar. Beberapa usulan disampaikan pula oleh ATVSI diantaranya tentang periodisasi penilaian yang sebaiknya diukur dari Januari hingga Desember, untuk lebih memudahkan. Selain itu, Gilang juga berharap parameter evaluasi dapat dibahas bersama antara KPI dengan lembaga penyiaran. Usulan lain yang disampaikan adalah penilaian tentang kemanfaatan lembaga penyiaran bagi publik, selain melakukan penghitungan sanksi atas pelanggaran P3 & SPS.  

Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo dan Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Mohammad Reza, ikut hadir sebagai nara sumber dalam diskusi tersebut. Secara khusus Reza menyampaikan tentang evaluasi program siaran lokal yang setiap tahun dilakukan KPI Pusat. Reza berharap, televisi dapat mengelola program siaran lokal dengan lebih serius agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah. 

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menggelar evaluasi tahunan atas kinerja penyelenggaraan penyiaran periode Oktober 2018-September 2019 untuk lembaga penyiaran swasta televisi berjaringan. Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, Mohammad Reza mengatakan, evaluasi tersebut mulai dilaksanakan KPI pada bulan Januari 2020 mendatang, dengan komponen penilaian rekapitulasi sanksi atas pelanggaran regulasi penyiaran, apresiasi atas program siaran yang berkualitas, serta program siaran lokal sebagai implementasi Sistem Stasiun Berjaringan (SSJ). Hal tersebut disampaikan Mohammad Reza dalam Diskusi Kelompok Terpumpun tentang Penyusunan Evaluasi Tahunan Lembaga  Penyiaran yang dilaksanakan KPI, (23/12). 

Pelaksanaan evaluasi tahunan telah menjadi agenda rutin KPI sejak dilakukannya perpanjangan ijin penyelenggaraan penyiaran (IPP) untuk 10 (sepuluh) stasiun televisi swasta yang bersiaran jaringan di tahun 2016. Evaluasi Tahunan juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo nomor 18 tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran. “Dengan adanya evaluasi tahun setiap tahun, KPI dapat mengukur komitmen dari pengelola stasiun televisi untuk tetap patuh terhadap regulasi penyiaran”, ujar Reza yang merupakan putra Gorontalo.

Pada evaluasi tahunan kali ini, program siaran lokal juga menjadi bagian penilaian penting yang dilakukan KPI. Reza mengatakan, kehadiran program siaran lokal saat ini sudah menjadi tuntutan dari banyak Kepala Daerah di berbagai provinsi. Hal ini menunjukkan kesadaran tentang peran strategis penyiaran dalam di daerah baik dalam pembangunan ekonomi ataupun pembangunan manusia. 

KPI sendiri sudah memiliki aplikasi online pengawasan pelaksanaan SSJ) yang terus ditingkatkan kualitasnya. Reza berharap, dengan pengawasan berkala dari KPI ini, kehadiran siaran lokal di tengah masyarakat dapat dikelola dengan lebih baik lagi. “Kita berharap program siaran lokal dapat hadir di jam-jam produktif yang bukan jam hantu, serta merupakan fresh program yang bukan re-run bertahun-tahun”, ujarnya. Sudah saatnya program siaran lokal diproduksi secara serius. “Televisi dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah baik itu di tingkat provinsi atau pun kabupaten kota, untuk pengembangan konten”, tambahnya. Dengan demikian prinsip demokratisasi penyiaran melalui keberagaman konten yang menjadi semangat dari SSJ ini, dapat diimplementasikan.  

 

 

Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, bersama dengan Gubernur dan Ketua KPID Sulsel di Acara KPID Award 2019, Minggu (22/12/2019).

Makassar -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan penghargaan kepada lembaga penyiaran radio dan televisi, daerah peduli penyiaran, dan sosok di bidang penyiaran, dalam Malam Puncak KPID Award 2019 yang berlangsung di Taman Lakipadada, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Minggu malam (22/12/2019).

Dalam kesempatan itu, Gubernur Sulsel, HM Nurdin Abdullah, ikut hadir dan memberikan langsung penghargaan kepada pemenang KPID Award yang mengangkat tema “Pembangunan Daerah Melalui Penyiaran”.

Dia meminta kepada KPID dan lembaga penyiaran untuk memberikan dan menumbuhkan optimisme kepada masyarakat bahwa Sulawesi Selatan harus optimistis menghadapi krisis global yang sudah mulai dirasakan.

"Negara seperti Singapura sudah mendekati minus pertumbuhan ekonominya, sedangkan Indonesia masih berada pada target pertumbuhan ekonomi," paparnya.

Ketua KPID Sulsel, Mattewakkang, mengatakan kegiatan ini adalah ajang silaturahmi penyiaran bersama Gubernur Sulsel dan malam penganugrahan KPID Award ke-14. Setiap hari, lembaga penyiaran memproduksi produk siaran. Sedangkan KPID menjalankan fungsinya mengawasi dan membina lembaga penyiaran. "Agar tontonan berkualitas, informatif dan berguna bagi kegiatan sosial bagi masyarakat," sebutnya.

Acara Anugerah KPID Sulsel 2019 juga dihadiri Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza. Dalam kesempatan itu, ia mengapresiasi penyelenggaraan Anugerah dan berharap hal ini akan meningkatkan produktivitas dan kualitas siaran lokal di Sulawesi Selatan. *

Peraih Penghargaan KPID Award 2019:

1. Kategori Kepala Daerah Peduli LPPL yang diberikan kepada Wali Kota Palopo.

2. Berita Terbaik KPID Award: Warta Pagi (RRI Makassar).

3. Berita Terbaik Televisi: Celebes Petang (Celebes TV).

4. Feature Radio Terbaik: Suara Rakyat (RRI Makassar).

5. Feature Televisi Terbaik: Kalabiranta (iNews TV)

6. Talkshow Radio Terbaik: Baruga (Gamasi FM)

7. Talkshow TV Terbaik: Parasanganta (TVRI Sulsel)

8. Radio Hiburan Terbaik: Ngopi (Venus FM)

9. Televisi Hiburan Terbaik: Deng Mampo (TVRI Sulsel)

10. Program Relegi Radio Terbaik: Konsultasi Islam (Annasiha)

11. Program Relegi Televisi Terbaik: Jalan Surga (Fajar TV)

12. Tokoh Peduli Penyiaran: Ajie Padindang

13. Iklan Layanan Masyarakat Radio Terbaik: Gamasi

14. Iklan Layanan Masyarakat Televisi Terbaik: Celebes TV

15. Penghargaan Kategori LPPL Radio Terbaik: SBL Pinrang

16. Penghargaan Kategori LPPL Televisi Terbaik: Ratona TV Palopo

 

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, bersama Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy di RRI, Senin (23/12/2019).

Jakarta -- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio, menyampaikan apresiasi kepada Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) atas berdirinya National Integrated Newsroom. Dia berharap, infrastruktur ini akan meningkatkan kinerja dan kualitas pemberitaan RRI ke masyarakat.

“Saat ini, RRI telah membidik generasi milenial sebagai target pendengar sehingga konten publik terutama yang memberikan sosialisasi tentang konsensus kebangsaan tentang dasar negara dapat diberikan pada mereka," kata Agung usai menghadiri acara peluncuran National Integrated Newsroom LPP RRI, Senin (23/12/2019).

Agung menambahkan, metamorfosis lembaga penyiaran publik dalam hal RRI adalah sebuah keniscayaan. Menurutnya, hal ini harus diikuti dengan upaya penyelarasan dengan sistem yang lebih canggih dalam konteks digitalisasi. "Langkah ke digital yang sudah saatnya," ujarnya.  

Dalam acara yang diakhiri dengan Coffe Morning itu, hadir bersama Agung dengan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, Anggota DPR dari Komisi 1 dan Komisi 6, Dewan Pengawas LPP RRI, serta jajaran Direksi RRI dan perwakilan Kadin. ***

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan surat edaran untuk seluruh lembaga penyiaran televisi perihal program siaran infotainmen, Selasa (17/12.2019). Dalam edarannya, KPI Pusat meminta seluruh lembaga penyiaran televisi untuk memperhatikan batasan dan/atau pedoman dalam menayangkan program siaran infotainmen.

Adapun batasan dan pedoman yang harus diperhatikan yakni:

a. Tidak menayangkan muatan Mistik, Horor dan Supranatural di bawah pukul 22.00 waktu setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 32 SPS;

b. Dilarang menampilkan muatan hedonistik yang memamerkan kekayaan materi seperti: barang mewah, perabotan rumah, pakaian, saldo atm, dan bentuk kekayaan materi lainnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Ayat (4) huruf c SPS;

c. Dilarang menampilkan perseteruan/konflik pribadi yang berkecenderungan membuka privasi dan/atau aib pihak-pihak tertentu sebagai konsumsi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 14 SPS;

d. Wajib memperhatikan klasifikasi program dan jam tayang program siaran. Klasifikasi program sebagaimana yang dicantumkan oleh lembaga penyiaran pada setiap program siaran membawa konsekuensi penerapan pembatasan dan pelarangan sesuai kategori program sebagaimana diatur dalam Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 dan Pasal 39 SPS;

e. Lebih berhati-hati dalam penggunaan cuplikan atau caption dari media sosial yang belum terverifikasi kebenarannya. 

Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Mimah Susanti, mengatakan edaran ini bertujuan agar lembaga penyiaran, khususnya televisi, memiliki panduan yang jelas dan aplikatif dalam menayangkan program siaran infotainmen demi menciptakan konten yang bermanfaat, informatif, sekaligus menghibur bagi masyarakat.

Dia menjelaskan, sebagai sebuah informasi ringan yang dikemas secara menghibur, infotainmen dimungkinkan diisi dengan berbagai macam hal yang berkaitan dengan realitas masyarakat dan dunia selebritis. Lebarnya cakupan itu memberi peluang potensi munculnya penyimpangan dalam program bersangkutkan seperti pengungkapan privasi, perilaku hedonistik, mistik, dan supranatural.

“Kita ingin siaran infotainmen searah dengan tujuan penyiaran negeri ini yang diamanahkan dalam Undang-undang Penyiaran. Karena itu, infotainmen harus dikemas secara kreatif dan menghibur dengan tetap menjaga kepentingan khalayak terutama anak-anak dan remaja sehingga dapat memberikan informasi dan nilai positif,” tandasnya. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.