Warning: Illegal string offset 'e187fc1d2f2171c20f6353d1f4d6cc6d' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404
Umum


 

Jakarta – Berkembangnya teknologi komunikasi dan informasi memang memberi banyak keuntungan bagi masyarakat. Sayangnya, perubahan cepat tersebut tidak barengi dengan keberadaan regulasi yang dinamis. Hal ini memunculkan kendala seperti yang dihadapi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). 

Pengawasan yang menjadi kewenangan KPI (berdasarkan UU Penyiaran No.32 tahun 2002) hanya meliputi media penyiaran, tidak dapat menjangkau media di luar itu seperti media sosial atau streaming. Padahal banyak masyarakat yang mengeluh dan melaporkan persoalan media baru ke KPI.

Menyikapi hal ini, Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan, UU Penyiaran 2002 sepatutnya mendapatkan perubahan fungsi dan wewenang. Menurutnya, tanggung jawab KPI terhadap moral masyarakat menjadi hal yang sangat darurat di tengah arus informasi yang datang begitu cepat lewat media baru.

“Peraturan yang dibentuk dua dekade lalu ini tidak dibarengi dengan kemampuan menyesuaikan perkembangan teknologi yang sangat drastis. KPI sebagai regulator penyiaran menyadari sangat penting untuk merevisi regulasi pengawasan penyiaran dan perbaikan terus dilakukan hingga saat ini, terlebih melihat jenis serta teknologi penyiaran berkembang pesat,” kata Yuliandre saat menjadi pembicara dalam forum Asia Video Industry Association (AVIA) dengan tema “Pasar Indonesia Siap untuk Pertumbuhan Besar dalam Streaming” di Jakarta, (6/10/2022) yang lalu. 

Yuliandre melihat dunia penyiaran sekarang begitu kaya dengan makin banyaknya konten kreator yang hadir dan memproduksi karya kreatif. Ke depan tantangan dunia penyiaran bukan sekedar infrastruktur, melainkan kualitas konten siaran. 

Menghadapi perubahan itu, KPI menyatakan siap jika diberikan wewenang untuk mengawasi penyiaran digital. Sebagai informasi, KPI tengah mengkaji pengawasan siaran berbasis artificial intelligence yang merupakan bagian dari instrumen pengawasan isi siaran. 

“KPI siap bermanuver mencari metode yang paling tepat untuk melakukan pengawasan penyiaran di era digitalisasi. Berbicara tentang instrumen pengawasan penyiaran, KPI sudah mulai mempersiapkan dari segi teknologi untuk sistem pengawasan lembaga penyiaran, peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Saat ini, sedang dalam tahap finalisasi regulasi penyiaran yakni P3SPS,” tegas Yuliandre.

Pada forum yang sama, Chief Executive Office of Asia Video Industry Association (AVIA), Louis Boswell mengatakan, perkembangan Subscription Video on Demand (SVOD) di Indonesia tumbuh lebih dari 50 persen sejak 2020 hingga 2021, menjadi 11,5 juta pelanggan. Sementara iklan digital tumbuh sebesar 33 persen selama periode yang sama. Louis memandang Indonesia memiliki potensi besar untuk manfaat langganan penyiaran berbasis over the top. 

“Sorotan Indonesia in View Report, yang akan diterbitkan oleh AVIA, pasar video Indonesia paska pandemi televisi berbayar telah menanjak. Sementara layanan Direct to home (DTH) adalah korban terbesar dari peningkatan penetrasi broadband, jumlah kabel meningkat yang berarti pasar TV berbayar secara keseluruhan mengalami lonjakan,” tuturnya. Syahrullah/Editor: RG 

 

 

 

 

 

Makassar - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam waktu dekat akan mematikan siaran TV analog atau analog switch off (ASO) di seluruh Indonesia tepatnya pada 2 November 2022. Siaran TV lama ini nantinya digantikan oleh siaran TV digital. Momentum 2 November 2022 akan menjadi akhir hayat perjalanan siaran TV analog yang sudah mengudara sekitar 60 tahun di Indonesia.

Menyikapi perubahan siaran tersebut, Komisioner Komisi Penyiaran Indoensia (KPI) Pusat, Aswar Hasan, meminta masyarakat khsususnya di Kota Makassar untuk siap menjalani peralihan tersebut. Menurutnya, masyarakat harus lebih dahulu menyiapkan beberapa faktor terkait peralihan  TV analog ke TV digital ini.

"Pertama masyarakat harus mempersiapkan diri memasang perangkat untuk mendapatkan TV digital yaitu dengan memasang set top box (STB)," kata Aswar Hasan saat menjadi narasumber dalam program Obrolan Karebosi di Celebes TV, Senin (17/10/2022) lalu.

Aswar mengatakan pemasangan STB itu agar TV masyarakat bisa menerima siaran. "Karena kalau tidak ada (STB) maka siaran akan mati (tidak berfungsi)," ujarnya. Dia juga mengatakan bahwa STB sudah tersedia sejumlah toko-toko elektronik. "Harganya berkisar 200 ribu," sebutnya.

Bahkan, kata Aswar, untuk merealisasikan peralihan tersebut, pemerintah menetapkan kebijakan subsidi. "Agar dapat tetap menonton televisi yang kualitasnya lebih baik dari jernih bersih dan canggih maka disubsidi oleh pemerintah untuk STB-nya," ujarnya.

Dia menambahkan jumlah masyarakat yang akan menerima STB gratis sekitar 6 juta rumah tangga miskin. STB bantuan ini berasal dari pemerintah dan penyelenggara TV swasta yang akan bersiaran digital. "Mereka bertanggungjawab memberi STB kepada rumah tangga miskin," bebernya

Tak hanya itu, khusus di Kota Makassar, kata Aswar, Walikota Moh. Ramdhan Pomanto akan mengoptimalkan peran RT/RW se Kota Makassar untuk penyaluran STB gratis di Kota Makassar. Langkah ini dinilai membantu pemerintah untuk mendistribusikan STB ke masyarakat rumah tangga miskin dengan memberdayakan RT/RW.

"RT/RW inikan dekat dengan warganya, jadi dia tahu siapa yang butuh atau tidak. Memang membagi barang secara gratis itu selalu ada masalah sehingga harus jelas ada datanya siapa berhak menerima dan yang paling bagus itu adalah RT/RW maka Walikota memberi secara gratis STB dan membantu pemerintah dan pihak swasta yang mendistribusikan STB itu," ujarnya.

Selain itu, Aswar menjelaskan dalam satu saluran frekuensi atau kanal siaran digital dapat ditonton atau disiarkan sampai 16 saluran atau jenis program. Red dari berbagai sumber

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan penghargaan seumur hidup (lifetime achievement) kepada mendiang Sambas Mangundikarta dalam ajang Anugerah KPI 2022. Penghargaan ini diberikan atas dedikasi Almarhum dalam dunia penyiaran di tanah air. Penghargaan diserahkan Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, kepada wakil keluarga, Inge Sambas, dalam acara puncak Anugerah KPI 2022, Sabtu (15/10/2022) di Kompas TV.   

Usai menerima penghargaan untuk Ayahnya, Inge Sambas, menyampaikan rasa terimakasih dan apresiasinya untuk KPI atas penghargaan yang diberikan kepada almarhum. 

“23 tahun ayah sudah meninggal dan 23 tahun belum pernah ada yang memberikan lifetime achievement. Terimakasih dan saya berikan apresiasi tertinggi untuk KPI. Izinkan juga saya memberikan apresiasi kepada teman-teman almarhum ayah saya,” katanya penuh haru.

Dia juga menyampaikan terimakasih atas semua upaya yang dilakukan untuk mengenalkan seluruh lagu ciptaan Ayahnya sehingga terkenal hingga ke luar negeri. “Negeri ini mengapresiasi lagu ayah saya. Mudah-mudahan kita di tahun mendatang, menjadi orang-orang hebat. Indonesia hebat, Indonesia dahsyat,” tukasnya. 

Nama Sambas Mangundikarta, mungkin sudah tidak asing bagi pendengar Radio Republik Indonesia (RRI) di tahun 1950 sampai awal 1960, bahkan hingga era 80-an di TVRI. Ia biasa membawakan acara olahraga, dan meliput langsung di lapangan. Suaranya yang bernada bariton, dan penuh karakter kerap membuat pendengar di seantero Indonesia terhipnotis.

Sambas memang dikenal sebagai penyiar radio ulung. Ia mampu menghadirkan suasana di lapangan, hanya melalui suara. Biasanya, Sambas mewartakan pertandingan sepak bola hingga bulu tangkis dengan santai dan detail.

Di masa 1970-an, Sambas mulai terlibat di belakang layar. Namun saat tahun 1983, ia kembali ditarik sebagai wartawan di lapangan oleh TVRI dengan membawakan program ‘Dari Desa ke Desa’.

Di sini ia masih menjiwai sebagai seorang pewarta, terlihat Sambas begitu komunikatif dengan narasumbernya saat meliput soal peternak di Brebes, Jawa Tengah. Saat itu dirinya mengabarkan tentang keberhasilan program Kawin Suntik dan Kawin Alam oleh Dinas Peternakan Provinsi Jawa Tengah.

Sambas yang lahir di Bandung, Jawa Barat 21 September 1926, meninggal dunia di Jakarta pada 30 Maret 1999 karena penyakit pernapasan. Sebelum meninggal, ia sempat membawakan program Piala Eropa di tahun 1996. Suaranya yang khas, dan mampu membawa pendengar dan penonton menjadikannya sosok yang langka yang selalu ditunggu.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan penghargaan seumur hidup untuk almarhum Sambas diberikan atas dedikasi selama hidupnya dalam dunia penyiaran. “Almarhum memiliki komitmen yang luar biasa dan konsisten serta menjadi teladan di masanya. Beliau juga memiliki suara yang khas dan saya teringat jika di awal bersiaran, beliau selalu mengajak pemirsa untuk berdoa terlebih dahulu untuk keberhasilan tim olahraga Indonesia yang akan bertanding,” tandasnya. ***

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengumumkan pemenang Anugerah KPI 2022 dalam acara puncak Anugerah KPI 2022 yang disiarkan Kompas TV, Sabtu (15/10/2022) siang. Penghargaan tertinggi dunia penyiaran nasional ini diberikan kepada program acara, lembaga penyiaran dan juga insan penyiaran atas dedikasi dan upayanya menyajikan penyiaran Indonesia yang baik, sehat, berkualitas dan bermanfaat.

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, dalam sambutannya mengatakan Anugerah KPI berbeda dengan anugerah-anugerah lainnya. Program siaran yang mengikuti  Anugerah KPI 2022 harus bersih dari sanksi KPI. Jadi dipastikan program siaran yang ikut lomba semuanya berkualitas. 

“Untuk kontennya tidak hanya berkualitas, tapi juga ramah untuk anak, ramah untuk disabilitas dan juga ramah untuk perempuan. Sekaligus itu, pembawa acaranya juga harus menampilkan hal-hal itu. Kami juga memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah peduli penyiaran,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Agung mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bangkit bersama penyiaran. “Mari bangkit bersama penyiaran Indonesia,” pungkasnya. 

Berikut adalah para pemenang Anugerah KPI 2022: 

1. KATEGORI PROGRAM ANAK - SI OTAN Eps. Milestone Tanjung Puting - TRANS 7

2. KATEGORI PROGRAM ANIMASI - BIMA - RCTI

3. KATEGORI PROGRAM WISATA BUDAYA TELEVISI - INDONESIA AUTHENTIC PLACES: Labuhan Bajo - MNCTV

4. KATEGORI PROGRAM KONTEN LOKAL TELEVISI BERJARINGAN - PESONA KEPULAUAN MALUKU - NET.

5. KATEGORI PROGRAM TALKSHOW NON BERITA - KICK ANDY Episode Jingga diantara Hitam dan Putih - METRO TV

6. KATEGORI PROGRAM TALKSHOW BERITA - ROSI: Skenario Sambo dan Diamnya Sang Istri - KOMPAS TV

7. KATEGORI PROGRAM WISATA BUDAYA RADIO - MUTIARA YANG DIWARISI - RRI BUKIT TINGGI

8. KATEGORI PROGRAM IKLAN LAYANAN MASYARAKAT RADIO - JAUHI RADIKALISME - RRI KEDIRI

9. KATEHORI PROGRAM BERITA/JURNALISTIK - FAKTA: Duka di Kaki Semeru - tvONE

10. KATEGORI PROGRAM PEDULI PEREMPUAN - DOKTER TREVELLERS Eps. Samosir - TRANS TV

11. KATEGORI PROGRAM IKLAN LAYANAN MASYARAKAT TELEVISI - ILM DIGITAL - GTV

12. KATEGORI PROGRAM DRAMA SERI - IKATAN CINTA - RCTI

13. KATEGORI PROGRAM PEDULI PERBATASAN DAN DAERAH TERTINGGAL TELEVISI - TAPAL BATAS – Menanti Cahaya Bulan di Pulau Timor - TVRI

14. KATEGORI PROGRAM PEDULI PERBATASAN DAN DAERAH TERTNGGAL RADIO - SEJUMPUT ASA BERLAMPUNG DAHAR - RRI LHOKSUMAWE

15. KATEGORI PROGRAM PEDULI DISABILITAS - HIKMAH 17 Juli 2022 - TRANS 7

16. KATEGORI PROGRAM DOKUMENTER - THE UNTOLD STORY - Pemuda Dalam Pusaran Sejarah - iNews

17. KATEGORI PROGRAM AJANG BAKAT - D’ACADEMY SEASON 5 - INDOSIAR

18. KATEGORI PROGRAM FILM TELEVISI - SINEMA WAJAH INDONESIA: Mencari Imam - SCTV

19. KATEGORI PROGRAM TELEVISI LOKAL NON BERJARINGAN - MIMPI JADI NYATA: Kasih Tak Terbatas - DAAI TV JAKARTA

20. KATEGORI PEMERINTAH DAERAH PEDULI PENYIARAN - "PEMERINTAH PROVINSI BALI dan PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT"

21. KATEGORI RADIO KOMUNITAS - RADIO KOMUNITAS PANJI FM PANGANDARAN

22. KATEGORI LIFETIME ACHIEVEMENT - SAMBAS MANGUNDIKARTA

23. PENGHARGAAN KHUSUS TV - KOMPAS TV. ***/Foto: AR

Bandung - Dalam Undang Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002, pada Pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa fungsi media dan penyiaran sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol dan perekat sosial. Aspek tersebut harus terpenuhi dalam media penyiaran.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bukan hanya menjadi wasit di ranah penyiaran, tetapi memiliki tugas dan fungsi berdasarkan visi sebuah lembaga negara yakni, terwujudnya sistem penyiaran nasional yang berkeadilan dan bermartabat untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Demi mencapai tujuan itu, KPI memiliki 3 prinsip penting yang menjadi landasan Indeks Kualitas Program Siaran ini dilakukan. Ketiga prinsip itu adalah transparansi, partisipatif dan pemberdayaan sekaligus penilaian kualitas program acara televisi berdasarkan kategori program secara periodik.

Pada tahun 2015 Indeks ini terselenggara dengan melakukan 5 kali survei yang melibatkan 90 responden untuk menilai 9 kategori program siaran televisi. Di tahun 2016, mulai dilakukan survei kualitas dan survei khalayak yang bertujuan untuk memotret jumlah penonton secara kuantitas dan dikorelasikan dengan hasil penelitian secara kualitatif, hingga tahun 2019. Untuk tahun ini, Indeks Kualitas Program Siaran Televisi melibatkan sebanyak 96 informan ahli untuk menilai sebanyak 8 kategori program siaran di Indonesia.

Dalam melaksanakan Indeks ini, KPI bekerja sama dengan 12 Perguruan Tinggi di Indonesia, yakni Universitas Sumatera Utara, Universitas Andalas, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Universitas Padjadjaran, Universitas Diponegoro, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Universitas Udayana, Universitas Pattimura, Universitas Tanjungpura, Universitas Lambung Mangkurat dan Universitas Hassanudin untuk mendukung integritas Indeks dari sisi akademik.

Berkaca dari tahun 2017, terdapat perbandingan hasil indeks dengan perolehan yang cukup fluktuatif. Adapun dari hasil rata-rata indeks yang telah memenuhi standar KPI (3.00) adalah pada periode tahun 2020 (3.14 dan 3.21), tahun 2021 (3.09 dan 3.13) serta meningkat pada periode tahun 2022 (3.20).

Tahun 2022 dari 8 (delapan) kategori program terdapat 6 (enam) kategori program yang berkualitas sesuai standar KPI (3.00) dengan indeks tertinggi diperoleh kategori program Religi (3.53). Sementara untuk lima kategori lain yang juga berkualitas adalah program Talkshow (3.46), Wisata dan Budaya (3.44), Berita (3.31), Variety Show (3.20) dan Anak (3.18). Adapun kategori program dengan indeks rendah yaitu kategori program Infotainmen (2.80) dan Sinetron (2.70).

Merujuk ke persoalan hak cipta dan korelasinya dengan indeks kualitas program siaran televisi maka KPI resmi mengusung tema “Sadar Hak Kekayaan Intelektual: Proteksi Hak Cipta Konten Kreatif antara Televisi dan Media Sosial” pada Ekspos Indeks Kualitas Program Siaran Televisi Tahun 2022. Hal ini didasari dengan semakin banyak lembaga penyiaran konvensional menampilkan potongan konten yang ada di platform multimedia untuk sebuah acara program siaran tertentu. Realitas ini semakin menunjukkan adanya pergeseran budaya konten juga berimbas kepada para pelaku kreator konten digital terkait dengan hak cipta antara televisi dan media sosial. 

Kasus pelanggaran hak cipta pada umumnya terjadi dengan mengambil ciptaan orang lain untuk diperbanyak tanpa mengubah bentuk maupun isi untuk kemudian diumumkan, dan memperbanyak ciptaan tersebut dengan sengaja tanpa izin dan dipergunakan untuk kepentingan komersial. Ke depan KPI mengimbau kepada seluruh pelaku penyiaran agar menjadikan hasil indeks kualitas program siaran televisi yang digagas KPI dan 12 Perguruaan Tinggi Negeri se-Indonesia sebagai referensi dalam produksi program. Termasuk juga menjadi referensi bagi pemangku kebijakan terkait dinamika penyiaran dan menjadi fungsi pemberdayaan agar program siaran televisi lebih baik dan berkualitas.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.