- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 4873
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran kedua untuk Program Siaran “Mega Bollywood” di ANTV. Program acara film dari India berjudul “Chennai Express” ini kedapatan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Pelanggaran ditemukan tim pengawasan KPI Pusat pada 17 September 2022 pukul 14.58 WIB. Dalam film berklasifikasi R13+ terdapat adegan perkelahian secara eksplisit berupa saling pukul dan menendang hingga tersungkur ke tanah sampai berdarah-darah yang ditampilkan secara berulang dalam beberapa adegan. Meskipun telah dilakukan proses penyamaran terhadap visual darah, masih terlihat tidak dilakukan secara sempurna. Demikian dijelaskan dalam surat teguran kedua yang telah dilayangkan KPI Pusat ke ANTV, beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan adegan kekerasan secara eksplisit dalam film berklasifikasi R ataupun R13+ (remaja) jelas bertentangan dengan aturan. Isi atau adegan film dengan klasifikasi R harusnya menyesuaikan dengan psikologis segmen penontonnya yakni Remaja dan ini diatur dalam P3SPS.
“Isi film dengan klasifikasi umurnya tidak sesuai karena adanya terdapat adegan kekerasan tersebut. Perlu diketahui dalam aturan KPI, film atau program berklasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. Apalagi film ini ditayangkan pada siang hari, waktu dimana anak-anak aktif dan kemungkinan besar menonton TV,” kata Mulyo Hadi.
Menurut Mulyo, pelanggaran ini sering terjadi dan terulang karena kurangnya pemahaman peraturan penyiaran dan pemberian klasifikasi yang tidak tepat untuk penonton di TV. Pengaturan penyiaran lebih ketat karena memperhatikan perbedaan karakteristik penonton dan ruang tontonnya.
“Penyiaran harus memberi rasa aman dan ramah kepada siapapun terutama anak-anak. Karenanya, penggolongan usia atau pelabelan klasifikasi tontonan ini harus ditentukan lebih jeli jika program tersebut ditayangkan di TV dengan acuan P3SPS. Hal ini untuk menghindari terjadinya pelanggaran serupa,” tegas Mulyo.
Dalam Standar Program Siaran (SPS) KPI Pasal 37 Ayat (2) disebutkan juga bahwa program siaran klasifikasi R harus berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.
“Nilai-nilai tersebut semestinya ditanamkan dalam program siaran berklasifikasi R. Aturan ini dibuat untuk kepentingan anak-anak atau remaja kita. Mereka harus dilindungi dan juga ditanamkan nilai-nilai yang baik serta manfaat untuk menumbuhkan dan membentuk karakter mereka. Pasti ada pesan dalam setiap film tapi harus diperhatikan dengan cara apa pesan itu disampaikan agar tidak memberi contoh buruk kepada anak. Harapan kita pasti sama, melahirkan generasi yang kuat, baik, cerdas dan kompetitif dalam segala hal,” ujar Mulyo Hadi.
Dalam kesempatan itu, KPI meminta ANTV segera melakukan perbaikan internal agar pelanggaran serupa tidak terulang. “Kami berharap pelanggaran ini tidak terulang. Ini juga menjadi masukan untuk semua lembaga penyiaran,” tutup Mulyo Hadi. ***