- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 14897
Sentul -- Sidang Pleno Rapat Pimpinan Komisi Penyiaran Indonesia 2019 yang dihadiri unsur Pimpinan KPID dari 33 Provinsi menyepakati rekomendasi tiga bidang yakni Kelembagaan, Pengawasan Isi Siaran dan Pengelolaan Struktur Sistem Penyiaran (PS2P), Kamis (10/9/2019). Rekomendasi dihasilkan melalui pembahasan yang dinamis dengan antusiasme tinggi peserta menyampaikan pendapat dan pandangan.
Sejak awal sidang yang dipimpin Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat Irsal Ambia dibuka dengan agenda pembahasan rekomendasi, para peserta langsung mengajukan berbagai masukan, pertanyaan dan sanggahan terkait rencana isi rekomendasi. Beberapa hal utama yang dikemukakan peserta menyangkut perubahan Peraturan KPI tentang Kelembagaan terkait pembentukan etika kolegial Anggota KPI.
Menurut para peserta, keberadaan etika kolegial ini sangat mendesak untuk menguatkan kepercayaan publik dan juga kredibilitas lembaga. “Lembaga ini perlu membuat aturan tentang etika kolegial Anggota KPI. Etika ini untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga ini,” kata Wirdayanti Wakil Ketua KPID Lampung di sela-sela Sidang Pleno yang berlangsung di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Perdebatan yang tak kalah serunya terjadi saat membahas rekomendasi pelaksanaan siaran konten lokal lembaga penyiaran. Pembahasan ini menghasilkan poin menyangkut perlunya peningkatan sumber daya manusia dan industri kreatif lokal, pelibatan SDM lokal, isi konten harus berkaitan dengan sejumlah aspek seperti sosial, budaya, ekonomi, dan politik. Siaran lokal harus ditayangkan secara relay dari Ibu Kota Provinsi dalam wilayah layanan siaran dan minimal satu jam tayangan disiarkan pada pukul 05.00-22.00 waktu setempat.
Namun begitu, para peserta sangat antusias dan setuju sepenuhnya dengan rekomendasi rencana revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 ditegaskan dalam rekomendasi Rapim. Bahkan, pelaksanaan revisi ini dengan membentuk tim kerja dan akan mulai berjalan awal November mendatang.
Selain itu, rekomendasi lain yang dibahas terkait komponen penilaian evaluasi uji coba siaran atau EUCS permohonan atau perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) melalui online single submission (OSS). Poin tentang penilaian ini dapat dilihat dalam hasil Rekomendasi Rapim KPI 2019 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Agung Suprio dan perwakilan Pimpinan KPID antara lain Ketua KPI Aceh, Ketua KPID Riau dan Ketua KPID Jawa Barat.
Sidang Pleno Rapim KPI ini, hadir Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, Hardly Stefano, Mohamad Reza, Aswar Hasan, Mimah Susanti, Yuliandre Darwis dan Nuning Rodiyah. ***