Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan tetap menjatuhkan sanksi penghentian sementara untuk Program Acara “Brownis” Trans TV selama 4 (empat) hari penayangan. KPI Pusat juga menetapkan tanggal pelaksanaan sanksi penghentian sementara “Brownis” tetap sesuai jadwal mulai dari 6 April sampai dengan 9 April 2020. 

KPI Pusat juga menolak surat banding atau keberatan tertanggal 20 Maret 2020 yang diajukan Trans TV atas keputusan sanksi penghentian sementara Program Acara “Brownis” yang diterbitkan KPI Pusat tertanggal 19 Maret 2020 lalu. 

Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, menyatakan keputusan menolak surat keberatan Trans TV merupakan hasil dari rapat pleno KPI Pusat. Rapat pleno telah membaca dan mempelajari keberatan yang disampaikan Trans TV dalam surat tersebut. Namun karena berbagai pertimbangan terutama pelanggaran yang sering terjadi dalam acara ini, KPI tetap dengan keputusan awal yakni memberhentikan “Brownis” selama empat hari penayangan sesuai tanggal terjadwal.

“Beberapa hal yang memberatkan kami, program ini banyak mendapatkan aduan dari masyarakat. Hal yang paling banyak mereka keluhkan soal tayangan Brownis saat menghadirkan pasangan menikah dengan salah satunya masih berusia muda yang kemudian dieksploitasi dan jadi bahan candaan,” kata Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Jumat (3/4/2020).

Mimah Susanti menegaskan hal itu sangat tidak pantas ditayangkan dalam program siaran. "Seharusnya, lembaga penyiaran atau program siaran itu berperan memberi edukasi bagi khalayak bukan malah memberi ruang bagi tayangan yang menstimulasi pernikahan di usia muda. “Kami juga mendapati adanya adegan yang tidak pantas dalam program “Brownis” berupa adegan yang memainkan binatang yang membahayakan dan dikhawatirkan ditiru oleh anak. Ingat, program yang tayang pada jam anak harus ramah anak, jangan memberi contoh buruk yang dapat ditiru atau berbahaya bagi anak,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam surat sanksi KPI Pusat tertanggal 19 Maret 2020 tentang Penghentian Sementara Program Siaran “Brownis”, disampaikan pertimbangan putusan menghentikan “Brownis” selama empat hari penayangan dikarenakan Trans TV telah mengabaikan keputusan KPI Pusat tentang penetapan pelaksanaan pengulangan sanksi administratif penghentian sementara program siaran “Brownis” yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 16 dan 17 Maret 2020.

Dalam surat itu juga dijelaskan, selama menjalankan sanksi tersebut, Trans TV tidak diperkenankan menyiarkan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain. ***

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio.

Jakarta - Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) yang diperingati setiap tanggal 1 April, merupakan momentum untuk mengingat kembali tentang kontribusi dunia penyiaran dalam perjalanan panjang bangsa Indonesiaa. Kiprah dunia penyiaran sudah dirasakan sejak masa sebelum kemerdekaan dengan hadirnya Solosche Radio Vereeniging (SRV) sebagai radio ketimuran pertama milik Bumiputera. Selanjutnya dunia penyiaran pun selalu hadir sebagai penghubung dan pemersatu antar sesama anak bangsa di setiap fase penting negeri ini, baik itu masa kemerdekaan dan reformasi, termasuk di saat yang sulit sekalipun.

Pada momen Hari Penyiaran Nasional ke-87 di tahun 2020 ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berharap lembaga penyiaran, baik televisi dan radio, ikut memberikan kontribusi yang maksimal dalam menjaga bangsa ini menghadapi pandemi wabah Covid-19. Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan, sebagai medium informasi yang paling mudah dijangkau publik, kehadiran televisi dan radio di masa tanggap darurat Corona ini diharapkan memberi informasi valid tentang Covid-19 sehingga mampu meningkatkan kepedulian publik dalam mencegah dan menanggulanginya.

Kepedulian dan solidaritas sosial sangat dibutuhkan publik untuk bersama-sama menghadapi wabah Covid-19. Lembaga Penyiaran, yang selalu menjadi tumpuan masyarakat atas pemenuhan informasi dan hiburan yang sehat, diharapkan menggugah masyarakat dalam mendukung upaya pemerintah menanggulangi Covid-19.

Agung menjelaskan, setidaknya ada tiga peran penting lembaga penyiaran dalam upaya menanggulangi pandemi ini.  Yang pertama sosialisasi Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Physical Distancing melalui Iklan Layanan Masyarakat (ILM). Kedua, memberikan informasi aktual dan terpercaya tentang perkembangan Covid-19 di Indonesia dan kebijakan strategis yang diambil pemerintah. Ketiga, menghadirkan program siaran berkualitas guna mendukung publik untuk beraktivitas di rumah saja, termasuk dengan menampilkan program bermuatan pendidikan untuk dikonsumsi anak-anak yang saat ini sedang belajar di rumah.

Pada prinsipnya, peringatan Hari Penyiaran Nasional tidak pernah lepas dari sebuah rasa cinta kepada tanah air lewat sajian konten informasi yang berkualitas melalui televisi dan radio. Di tahun ini, KPI berharap Hari Penyiaran Nasional dimaknai dengan semangat kepedulian dan solidaritas sosial pada sesama anak bangsa. “Negeri ini tengah menghadapi kondisi yang tidak mudah, selayaknya lembaga penyiaran pun hadir sebagai medium yang juga merekatkan solidaritas sosial dan meningkatkan kepedulian lewat konten siaran. Karena ini adalah sebuah kerja bersama menyelamatkan bangsa dari pandemi wabah Covid-19,”pungkas Agung.*

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kembali mengeluarkan imbauan untuk seluruh lembaga penyiaran terkait evaluasi muatan isi siaran selama masa pandemi Covid-19, Senin (30/3/2020). Ada enam poin imbauan yang disampaikan KPI Pusat dalam surat imbauan bernomor 183/K/KPI/31.2/03/2020 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Agung Suprio.

1. Komitmen lembaga penyiaran untuk lebih masif menyampaikan informasi pencegahan dan penanggulangan COVID-19 terutama tindakan social/physical distancing melalui ILM di setiap program yang disiarkan atau setiap jam sekali. 

2. Memberikan contoh pelaksanaan social/physical distancing dengan tidak memuat program yang menampilkan visualisasi massa/penonton, baik secara  live, tapping, maupun rekayasa editing kecuali diinformasikan secara jelas bahwa tayangan tersebut rekaman/recorded/re-run dalam bentuk running text atau caption di sepanjang penayangan program.

3. Menerapkan protokol pencegahan dan penanganan keamanan dalam bentuk physical distancing bagi host/presenter, kru  penyiaran, jurnalis, narasumber, dan pendukung acara lainnya baik di dalam maupun di luar studio.

4. Mengingatkan kepada seluruh lembaga penyiaran agar patuh pada ketentuan terkait  perlindungan anak-anak dan remaja dengan: 

a) Memperhatikan ketersediaan program bagi anak pada pukul 05.00 hingga pukul 18.00 WIB dengan muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis anak-anak dan remaja;

b) selektif memilih materi tayangan agar tidak menstimulasi anak melakukan tindakan yang tidak semestinya ditiru atau dianggap lazim/lumrah seperti diberitakan akhir-akhir ini yaitu menikah pada usia muda, eksploitasi pernikahan dini, pengungkapan konflik rumah tangga, dan sebagainya;

c) Menampilkan konflik dan aksi/adegan kekerasan, bullying dalam rumah tangga, sekolah, dan lingkungan sosial lainnya;

d) membatasi adegan percintaan dan perselingkuhan.

5. Meminta lembaga penyiaran agar memperbanyak program siaran bertema pendidikan dan pembelajaran untuk membantu proses belajar mengajar anak di rumah.

6. Mengedepankan perbincangan yang konstruktif dan solutif dalam penanganan persebaran COVID-19 sebagai wujud kepedulian bersama.

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, mengatakan surat imbauan ini untuk mengingatkan dan meminta komitmen lembaga penyiaran untuk memperhatikan dan mengikuti poin-poin yang dijelaskan terkait siaran selama masa Pandemi Covid-19. Imbauan ini diharapkan dapat memaksimalkan dan mendorong fungsi lembaga penyiaran sebagai penyampai informasi yang sesuai dengan amanah yang dituangkan dalam regulasi penyiaran terlebih dalam situasi seperti saat ini. 

Dalam kesempatan itu, Agung menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada lembaga penyiaran baik televisi maupun radio, atas sosialisasi penanggulangan persebaran COVID-19 yang dilakukan oleh Pemerintah, pihak-pihak lain dan masyarakat. Menurutnya, upaya-upaya pencegahan dan penanganan persebaran COVID-19 tidak akan maksimal apabila tidak disertai dukungan dan ketaatan masyarakat untuk menerapkan social distancing atau physical distancing sebagai upaya memutus rantai persebaran COVID-19. ***

 

Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, memimpin acara pembinaan isi siaran secara virtual dengan MNC TV di kantor KPI Pusat, Selasa (31/3/2020). 

Jakarta -- Di tengah wabah Covid-19 yang melanda tanah air, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat tetap melakukan proses pembinaan terhadap program acara lembaga penyiaran, Selasa (31/3/2020). Guna mendukung kebijakan Social Distancing pada saat wabah ini, kegiatan pembinaan dilakukan secara virtual sehingga pihak lembaga penyiaran tak perlu hadir langsung di Kantor KPI Pusat. 

Koordinator bidang Isi Siaran sekaligus Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, mengatakan mekanisme pembinaan yang dilakukan tetap sama, hanya komunikasi yang digunakan yang beda karena menggunakan fasilitas zoom meeting. Menurutnya, proses pembinaan terhadap program acara yang punya potensi pelanggaran tak boleh berhenti meskipun dalam kondisi wabah Covid-19 yang sedang melanda tanah air. 

“Kita harus menjalankan fungsi pengawasan isi siaran yang menjadi tupoksi utama KPI dengan tetap menjalankan proses pembinaan terhadap program acara walaupun dalam kondisi begini. Pembinaan ini dilakukan untuk menyampaikan potensi pelanggaran tersebut kepada lembaga penyiaran agar mereka segera  melakukan perbaikan isi program acaranya,” jelas Mimah Susanti pimpinan Pembinaan Program Acara “Instamania” MNC TV .

Di awal pembinaan, KPI Pusat menayangkan tayangan program acara “Instamania” yang dinilai berpotensi melanggar disaksikan tim MNC TV dari tempat masing-masing. Sementara itu, tim isi siaran yang hadir langsung dalam pembinaan di ruang rapat kantor KPI Pusat hanya beberapa orang. Acara pembinaan ini menerapkan protokol penanganan Corona pada saat rapat kantor. 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, yang ikut pembinaan melalui layanan virtual turut menyampaikan masukan terhadap program acara “Instamania” MNC TV. Menurutnya, beberapa hal dari program tersebut harus diperbaiki agar tidak terjadi pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPSP). Sebagai program baru, tim produksi harus  memperhatikan muatan dan jam tayang dengan peraturan yang berlaku. Kreativitas jangan sampai mengabaikan kepentingan perlindungan publik. 

Hal yang sama turut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, yang ikut bergabung dalam pembinaan melalui komunikasi virtual tersebut. 

Dalam kesempatan itu, Mulyo menyatakan kegiatan pembinaan isi siaran MNC TV walaupun melalui aplikasi virtual tetap berjalan baik dan lancar. “Saya mengucapkan terima kasih hari ini meeting eksternal melalui zoom bisa berjalan secara efektif,” katanya. ***

Tim Analis Pemantauan KPI Pusat saat melakukan pemantauan langsung isi siaran dari rumah masing-masing mengikuti kebijakan Social Distancing dan Work From Home (WFH) terkait pencengahan bencana wabah corona di Indonesia.  

Jakarta -- Dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah menerapkan Social Distancing dan Work From Home (WFH), tim pemantauan KPI Pusat melakukan pemantauan isi siaran dari rumah masing-masing atau monitoring from home (MFH) terhitung sejak 26 Maret 2020.  Kebijakan ini dijalankan demi turut mencegah dan menanggulangi persebaran Covid-19 atau wabah Corona di Indonesia. Pemantauan oleh tim analis dari rumah dilakukan dengan menerapkan sistem pengawasan terkoneksi dengan sistem yang ada di server KPI Pusat.

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, mengatakan pengawasan konten siaran oleh tim analis pemantauan yang biasanya dilakukan di kantor KPI tidak boleh terhenti meskipun diterapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) oleh pemerintah terkait wabah virus Corona. 

“Tugas pengawasan isi siaran, baik radio dan televisi, merupakan tupoksi utama KPI. Hal ini harus terus berjalan dalam kondisi apa pun seperti saat pandemi corona saat ini. Jadi, kami menggunakan sistem pemantauan yang sama dengan fasilitas pemantauan yang ada di kantor KPI Pusat,” jelas Agung.

Ketua juga menjelaskan, setelah mengeluarkan kebijakan tidak lagi operasional di kantor atau seluruh pegawai bekerja dari rumah, sejak 26 Maret kemarin proses pemantauan isi siaran telah mulai dilakukan dari rumah. "Ini upaya kami untuk ikut serta dalam mencegah dan menangani persebaran pandemi Covid-19 sesuai intruksi Pemerintah, namun tugas tetap berjalan,” kata Agung.

Meskipun berlaku kebijakan baru, tim pemantauan KPI Pusat tetap bekerja selama 24 jam tanpa henti. Dalam satu hari, tim pemantauan dibagi menjadi 6 giliran atau shift yang bertugas masing-masing 4 jam.

“Kami juga tetap melakukan pelayanan pengaduan siaran melalui saluran pengaduan on line yang selama ini tersedia. Semua interaksi pengaduan untuk saat ini hanya bisa dilakukan melalui layanan tersebut dan pengaduan tatap muka kami tiadakan terlebih dahulu hingga waktu yang belum ditentukan. Kami berharap masyarakat maklum dengan keadaan ini. Lembaga penyiaran diharapkan tetap menjaga konten siarannya karena KPI tetap memantau sebagaimana biasanya. Ingat, di saat masyarakat banyak menghabiskan waktunya di rumah, lembaga penyiaran harus memperhatikan kontennya agar ramah anak dan turut mendukung menyosialisasikan pencegahan covid-19," tutur Agung Suprio. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.